Second Income Jasa
Pasang Iklan Banner ~ Terkadang gaji bulanan yang kita peroleh dari profesi pekerjaan
yang kita lakukan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh pengeluaran bulanan.
Karena itu, banyak pekerja mencari uang tambahan dengan memanfaatkan seluruh
kemampuannya misalnya saja dengan melakukan usaha bisnis jasa pasang iklan
banner pada berbagai website/blog yang dimilikinya. Dengan kata lain, website
dimaksud akan dimanfaatkan secara maksimal dengan cara menerima order
pemasangan iklan dan atau banner produk barang, jasa tertentu dengan menerima
upah seharga yang telah ditetapkan dan disepakati perbulannya oleh pihak
pengorder. Tentu saja, hal pemasangan iklan atau banner ini telah menjadi salah
satu peluang bisnis online yang dapat menjanjikan dan bisa memberikan
pendapatan atau penghasilan uang tambahan (second income lawyer) bagi si pemilik
website/situs.
Kami juga merasa
tertantang untuk menggeluti usaha bisnis jasa pasang iklan atau banner di
website, karena itu website Advokat & Pengacara Medan ini, juga nantinya
akan kami persiapkan untuk menerima pesan pemasangan iklan atau banner produk
barang dan atau jasa yang tidak melanggar ketentuan dan peraturan hukum perundang-undanagan
yang berlaku di Indonesia.