13 Mei 2016

Sumpah Di Muka Hakim Sebagai Alat Bukti

Dalam penyelesaian suatu sengketa/kasus perdata, peran sumpah di muka hakim telah memberikan kontribusi yang tidak kalah penting sebagai salah satu alat bukti yang dapat dipergunakan untuk mengakhiri sengketa perdata di pengadilan. Secara umum, pengaturan sumpah sebagai salah satu bahagian dari alat bukti diatur dalam ketentuan Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBG dan dalam Pasal 1866 KUH Perdata.

Penerapan dan Penggunaan Alat Bukti Sumpah atau Janji di Muka Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Kasus Perdata di Indonesia

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang kekuatan sumpah ini, alangkah baiknya terlebih dahulu kita pahami arti ataupun pengertian tentang sumpah yang mengacu pada ketetentuan hukum yang berlaku.

Sektor Jasa Hukum Di Mata SEO Dan SEM Google

Pegiat jasa sektor hukum dari sebuah “Law Firm” di dunia maya, pasti gunakan seo dan sem sebagai salah satu cara dan upaya agar bisa memiliki reputasi dan citra yang tinggi agar bisa diterima dengan baik di mata mesin pencari. Tentu tidak semua pekerja dibidang hukum yang telah memiliki website akan memperoleh peluang dan keberuntungan seo dan sem untuk bisa tampil di halaman dan atau ranking pertama di mesin pencari, terutama mesin pencari milik perusahaan google.

Seo dan Review Sem Google Pada Sektor Bisnis Jasa Hukum Dari Kantor Law Firm Advokat atau Pengacara Indonesia

Kalau beruntung atau hoki, tentu saja website dan nama kantor law firm anda menjadi lebih terkenal atau ternama dari sebelumnya. Namun, untuk bisa terjun menggeluti profesi di sektor jasa hukum tidaklah mudah, sebab banyak proses yang harus dilalui terlebih dahulu. Salah satu profesi hukum yang cukup banyak diminati oleh para sarjana jurusan hukum (SH) adalah menjadi memilih jalan berprofesi sebagai advokat atau pengacara/lawyer dan atau juga menjadi konsultan hukum. Bagi anda yang ingin mengetahui bagaimana cara menjadi advokat, silahkan anda baca dan simak tulisan kami yang bertajuk prosedur menjadi advokat secara lengkap “step by step”.

11 Mei 2016

Harapan Baru Dari Kepala Daerah Di Tapteng Dan Tebingtinggi

Sebentar lagi harapan baru dari kehadiran calon kepala daerah di Kabupaten Tapteng dan Kota Tebingtinggi akan muncul. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI bahwa kedua daerah yang berada di Provinsi Sumatera Utara tersebut akan mengadakan pilkada atau pemilu serentak gelombang kedua untuk memilih bupati dan/atau walikota berikut dengan para wakilnya yang mana akan diselenggarakan pada tanggal 15 Februari 2017 yang akan datang.

Advokat Dan Pengacara N.Hasudungan Silaen, SH Spesialis Hukum Pemilu Dan Pilkada Di Indonesia

Pihak penyelenggara pilkada (dalam hal ini KPUD dan Bawaslu Sumut) telah intens melakukan persiapan mulai dari pendanaan sampai perekrutan petugas-petugas yang nantinya akan dilibatkan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat di Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

10 Mei 2016

Catatan Pinggir Pelaksanaan Dana Desa Berdasarkan UU Desa

Akhir-akhir ini aplikasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), telah dijadikan tranding topik yang cukup hangat dibicarakan baik di media massa maupun di jejaring sosial seperti facebook dan juga twitter. Hal ini menimbulkan beberapa catatan kami, pasca pemberlakuan dari UU Desa ini, karena secara kasat mata ada 2 (dua) topik besar yang mendapat respon beragam dari masyarakat, yaitu tentang dana desa (khususnya tentang para petugas pelaksananya) dan tentang pemilihan langsung kepala desa yang di tahun 2016 ini baru saja dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Advokat Dan Pengacara Medan Alumni Fakultas Hukum UHN Stambuk 1992 Siap Mengawasi Penggunaan Dana Desa

Kalau kita review di tahun 2015, pasca 1 (satu) tahun diberlakukannya UU Desa terkesan seakan-akan telah menjadi “rebutan” yang sedikit banyaknya menimbulkan efek kisruh dan silang sengketa di kalangan stakeholder. Mungkin hal ini disebabkan, UU Desa telah dijadikan sebagai salah satu isu yang sangat besar dan strategis bagi banyak pihak, khususnya bagi para politikus untuk melemparkan “isu politik” tentang desa ini dalam rangka untuk mencari popularitas dan sekaligus juga meningkatkan elektabilitas partai politik dan kadernya, kondisi diataslah menggerakkan kami untuk membuat catatan pinggir ini menjadi sebuah tulisan yang mungkin akan berguna bagi para pembaca yang berkunjung ke website/blog advokat-silaen-associates.blogspot.com yang sangat sederhana dan konsern membahas tentang seputar masalah hukum ini.