Dalam
penyelesaian suatu sengketa/kasus perdata, peran sumpah di muka hakim telah
memberikan kontribusi yang tidak kalah penting sebagai salah satu alat bukti
yang dapat dipergunakan untuk mengakhiri sengketa perdata di pengadilan. Secara
umum, pengaturan sumpah sebagai salah satu bahagian dari alat bukti diatur
dalam ketentuan Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBG dan dalam Pasal 1866 KUH Perdata.
Sebelum
kita membahas lebih lanjut tentang kekuatan sumpah ini, alangkah baiknya
terlebih dahulu kita pahami arti ataupun pengertian tentang sumpah yang mengacu
pada ketetentuan hukum yang berlaku.