Dalam dunia hukum, kita tidak asing mendengar kata advokat, pengacara praktek dan konsultan. Namun tahukah anda apa yang dimaksud dengan advokat dan pengacara praktek ataupun konsultan hukum itu ?
A. Pengertian Advokat
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang UU Advokat menyatakan bahwa: advokat adalah => orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Ketika sebelum diberlakukannya Undang-Undang Advokat yang
dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan
jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseotang yang mempunyai izin
praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
B. Pengertian Pengacara Praktek
Istilah pengacara praktek ada dan berkembang sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang UU Advokat. Pengacara praktek diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi yang berdomisili di wilayah hukum tempat pengacara praktek yang bersangkutan berdomisili. Pengacara praktek ini sering disebut dengan pengacara biasa.
Pengacara praktek atau yang disebut juga dengan pengacara biasa adalah => seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya Sehubungan dengan hal tersebut, apabila pengacara tersebut akan beracara di luar lingkup wilayah izin prakteknya, maka ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan dimana ia akan berpraktek (beracara).
Nah, setelah diberlakukannya Undang-Undang Advokat, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa atau pengacara praktek, karena berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa => advokat, penasihat hukum, pengacara praktek, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Advokat, maka kedudukan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseroang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pada saat itu, advokat diangkat oleh Presiden Republik Indonesia yang didelegasikan melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sehingga pengakuan advokat pun diperoleh dari Presiden Republik Indonesia melalui instansi pemerintah tersebut di atas.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, maka kedudukan advokat adalah semua orang yang memiliki profesi untuk
memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan
ketentuan advokat. Dan pengangkatan advokat akan dilakukan oleh
Organisasi Advokat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Advokat,
sehingga dengan demikian, pengakuan advokat itu diperoleh dari ketentuan suatu
Undang-Undang dalam hal ini UU Advokat.
C. Pengertian Konsultan Hukum
Satu lagi istilah yang sering kita dengar dalam dunia bantuan hukum adalah konsultan hukum. Konsultan hukum adalah => orang yang bertindak memberikan nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan / perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. Tindakan dan perbuatan hukum yang dimaksudkan adalah diluar pengadilan (non litigation).
Seorang konsultan hukum dalam menjalankan praktek profesinya adalah berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pihak yang berwenang tidak untuk berpraktek (beracara) di muka pengadilan, misalnya:
- pembebasan tanah;
- jual beli tanah;
- sewa menyewa gedung;
- perjanjian kerja sama penggunaan properti;
- perjanjian pembangunan gedung dengan kontraktor lainnya;
- dan masih banyak pekerjaan lain yang sering dilakukan oleh seorang konsultan hukum;
Istilah yang sering dipergunakan untuk mendeskripsikan advokat:
- Advokat atau sering disebut juga dengan pengacara praktek = trial lawyer = attorney at law = barrister;
- Konsultan hukum atau sering disebut juga dengan penasehat hukum = counsellor at law = solicitor;
Semoga dengan adanya tulisan ini, masyarakat dapat lebih mengerti tentang pengertian advokat berdasarkan ketentuan yang telah dinyatakan dalam UU Advokat.
B. Pengertian Pengacara Praktek
Istilah pengacara praktek ada dan berkembang sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang UU Advokat. Pengacara praktek diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi yang berdomisili di wilayah hukum tempat pengacara praktek yang bersangkutan berdomisili. Pengacara praktek ini sering disebut dengan pengacara biasa.
Pengacara praktek atau yang disebut juga dengan pengacara biasa adalah => seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya Sehubungan dengan hal tersebut, apabila pengacara tersebut akan beracara di luar lingkup wilayah izin prakteknya, maka ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan dimana ia akan berpraktek (beracara).
Nah, setelah diberlakukannya Undang-Undang Advokat, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa atau pengacara praktek, karena berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa => advokat, penasihat hukum, pengacara praktek, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Advokat, maka kedudukan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseroang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pada saat itu, advokat diangkat oleh Presiden Republik Indonesia yang didelegasikan melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sehingga pengakuan advokat pun diperoleh dari Presiden Republik Indonesia melalui instansi pemerintah tersebut di atas.
C. Pengertian Konsultan Hukum
Satu lagi istilah yang sering kita dengar dalam dunia bantuan hukum adalah konsultan hukum. Konsultan hukum adalah => orang yang bertindak memberikan nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan / perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. Tindakan dan perbuatan hukum yang dimaksudkan adalah diluar pengadilan (non litigation).
Seorang konsultan hukum dalam menjalankan praktek profesinya adalah berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pihak yang berwenang tidak untuk berpraktek (beracara) di muka pengadilan, misalnya:
- pembebasan tanah;
- jual beli tanah;
- sewa menyewa gedung;
- perjanjian kerja sama penggunaan properti;
- perjanjian pembangunan gedung dengan kontraktor lainnya;
- dan masih banyak pekerjaan lain yang sering dilakukan oleh seorang konsultan hukum;
Istilah yang sering dipergunakan untuk mendeskripsikan advokat:
- Advokat atau sering disebut juga dengan pengacara praktek = trial lawyer = attorney at law = barrister;
- Konsultan hukum atau sering disebut juga dengan penasehat hukum = counsellor at law = solicitor;
Semoga dengan adanya tulisan ini, masyarakat dapat lebih mengerti tentang pengertian advokat berdasarkan ketentuan yang telah dinyatakan dalam UU Advokat.
terimakasih sangat membatu
BalasHapusOk
HapusTerima kasih kembali