Berbicara
jasa pengacara atau advokat dalam mengurusi masalah perceraian, baik bagi
muslim maupun non muslim (Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu
dan berbagai aliran kepercayaan yang diakui di Indonesia) dan penyelesaian kemelut rumah tangga, tentu memberikan
kontribusi yang tidak sedikit bagi pemasukan sang pengacara.
Dinamika
adanya pertumbuhan permintaan atas penyediaan layanan jasa pengacara perceraian,
khususnya di kota-kota besar di Indonesia seperti Kota Jakarta, Kota
Tanggerang, Kota Blitar, Kota Bekasi, Kota Sumedang, Kota Sumenep, Kota Medan,
Kota Surabaya, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Batam, Pekan Baru, dan
berbagai kota-kota besar lainnya yang ada di Indonesia.