08 April 2016

Contoh Anggaran Dasar LBH/LSM/ORNOP/NGO

CONTOH ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)/
ORGANISASI NON PEMERINTAH (ORNOP)/
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
MASYARAKAT KRISTEN SUMATERA UTARA (LBH MKSU)

Contoh Konsep Anggaran Dasar Lembaga Non Pemerintah

MUKADIMAH (PEMBUKAAN)

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau selanjutnya disebut dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kristen Sumatera Utara (SUMUT) ini disingkat dengan nama “LBH MKSU” adalah merupakan kelanjutan dari Yayasan MKSU yang dibentuk pada tanggal 17 Januari tahun 2010. Dalam perjalanannya pada tanggal 9 s/d 10 Desember 2010 di Desa Sitorang, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir (TOBASA), Provinsi Sumatera Utara (SUMUT), MKSU kembali merepleksikan ulang sejauh mana visi dan missinya telah diwujud nyatakan. Dari repleksi tersebut disadari bahwa kehadiran MKSU berada dalam konteks perjalanan sejarah bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terus berjuang menuju kedaulatan, kesejahteraan rakyat dan sekaligus juga bagian dari gerakan yang berpihak kepada masyarakat miskin dan korban ketidakadilan.

06 April 2016

Adakah Advokat Atau Pengacara Murah ?

Mungkin banyak masyarakat mencari adakah “Advokat Murah” ataupun “Pengacara Murah” di internet dengan menggunakan mesin pencari. Hal ini wajar, mengingat bila ingin menggunakan jasa hukum dari seorang advokat, lawyer, pengacara ataupun konsultan hukum tidak terlepas dari pertimbangan masalah biaya yang akan dikeluarkan, apakah mahal, sedang atau murah.

Jasa Pengacara Murah Di Medan

Pada prinsipnya, kalau kita membicarakan masalah honorarium penggunaan jasa hukum dari seorang advokat, maka konteks dalam penetapannya adalah ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan bersama antara advokat dengan klien/calon kliennya. Hal mana telah dinyatakan secara tegas dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, sebenarnya tidak ada standar atau tarif baku mengenai penetapan honorarium jasa hukum advokat maupun kantornya (law office).

Calon Perseorangan Dalam Kungkungan Kepentingan

Dinamika keikutsertaan calon perseorangan (independen) bertarung pada pilkada serentak 2017 semakin kuat semenjak pelaksanaan pemilukada gelombang pertama 9 Desember 2015 yang lalu. Kuatnya keinginan tersebut, disebabkan konstelasi calon perseorangan dalam kancah kehadirannya dalam pemilukada telah diakomodasi sebagai salah satu peserta yang diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan juga hasil dari keputusan dari Mahkamah Konsititusi (MK) yang telah berkontribusi dalam menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala daerah yang akan maju dalam pilkada, yakni => syarat dukungan untuk calon perseorangan (independen) adalah dengan menggunakan jumlah dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya, bukan menggunakan jumlah keseluruhan masyarakat yang di suatu daerah. Dengan kata lain, persyaratan calon perseorangan yang ingin ikut maju dalam pilkada 2017 yang akan datang semakin dipermudah.

Calon Perseorangan Di Pilkada Serentak Indonesia

Bila kita urai lebih rinci lagi, tujuan UU pilkada mengakomodasi kepentingan dan keberadaan calon perseorangan untuk bisa ikut serta dalam pilkada adalah untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada siapapun Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menggunakan hak pilihnya. Tujuan dimaksud juga bukan hanya untuk memilih calon kepala daerah, tetapi juga untuk dipilih sebagai kepala daerah. Dengan kata lain, calon perorangan (independen) adalah merupakan jalan yang bisa diambil seseorang untuk bisa menjadi calon kontestan kepala daerah yang tidak lagi semata-mata hanya melalui dukungan dari partai politik (parpol), melainkan juga bisa melalui jalur dukungan rakyat (audiens) secara langsung dengan besaran yang ditentukan oleh undang-undang (UU) pemilu/pilkada.

05 April 2016

Proses Tahapan Pilkada Pematang Siantar Masih Panjang

Kejelasan akan proses penyelesaian kasus gugatan Pilkada Pematangsiantar masih belum jelas, dan bisa saja sampai akhir 2016 belum memberikan titik terang atau kepastian hukum bagi para calon yang ikut bertarung di Pilkada Pematangsiantar yang mana adalah masuk pada gelombang pilkada serentak tahap pertama pada 9 Desember 2015 yang lalu. Hal ini disebabkan, salah satu calon Walikota/Wakil Walikota (Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga) sampai saat ini belum membuat, mengajukan dan atau menyerahkan kontra memori banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dimana sebelumnya Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga adalah pihak yang dimenangkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Proses Tahapan Pilkada Serentak Pematangsiantar Masih Menunggu Proses Hukum

Bila kita melihat dan analisa dari seluruh proses tahapan pilkada yang ada saat ini, pasti akan berdampak pada waktu pelaksanaan Pilkada yang makin hari makin tidak diketahui kepastian waktu pelaksanaannya. Berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku apabila memori banding telah diajukan, maka pihak termohon (dalam hal ini calon Walikota/Wakil Walikota Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga selanjutnya akan mengajukan dan menyampaikan kontra memori banding, tetapi hingga saat ini, belum ada wujud dari kontra memori banding dimaksud. Nah, bila seandainya kontra memori banding tersebut telah disampaikan melalui PTUN Medan, maka nanti berkas yang telah dinyatakan lengkap akan diantarkan ke PTTUN melalui kepaniteraan PTUN Medan. Dengan kata lain, waktu tahapan proses Pilkada Pematangsiantar akan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapikan oleh KPU. Tentu saja estimasi waktu hingga pertengahan tahun ini, tahapan proses pilkada nyaris tidak akan terlaksana sesuai dengan jadwal.

Contoh Memori Kasasi Perkara Perdata

Contoh dan atau draft Memori Kasasi dalam kasus dalam hukum perdata.

MEMORI KASASI
atas
Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 610/Pdt.G/2014/PN.Mdn
jo
Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 84/Pdt.G/2015/PT.Mdn

Dalam Perkara Perdata Antara :

Medan Putra Jaya (Sekarang Pemohon Kasasi)

Melawan

PT. Masih Tetap Sukses (Sekarang Termohon Kasasi)

Contoh Lengkap Memori Kasasi Dalam Perkara Atau Kasus Hukum Perdata

Medan, 05 April 2016

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Mahkamah Agung RI
Jalan Medan Merdeka Utara No. 13
di.-
Jakarta Pusat

Melalui

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan
Jalan Pengadilan No. 10
di.-
Medan

04 April 2016

Pengacara Perceraian Dimana Keberadaanmu

Ketika tidak ada kata rujuk dan keinginan bercerai sudah final, maka tidak salah menggunakan jasa pengacara. Kenapa hal ini kami katakan? Mengingat terkadang banyak orang yang akan mengakhiri rumah tangganya dengan perceraian, masih dilingkupi oleh kebingungan untuk mencari dimana pengacara perceraian yang profesional, handal dan memahami secara spesifik tentang permasalahan dan kemelut rumah tangga (pengacara spesialis perceraian). Maklum saja, tidak semua orang mempunyai referensi dan/atau kenalan seorang pengacara, apalagi pengacara yang khusus menangani perceraian. Belum lagi, informasi yang akurat dan adanya pelarangan iklan atau promosi yang dilakukan oleh organisasi profesi pengacara membuat masyarakat awam, sangat susah mencari dan menemukan sosok pengacara saat mereka betul-betul membutuhkan jasa pengacara di kota-kota besar seperti Jakarta (Jabodetabek), Surabaya, Medan, Bandung, Pekan Baru, Bali, Semarang, Batam, Makasar, dan lain sebagainya.

Pengacara Perceraian Terbaik Dan Terkenal

Memang, nyaris tidak adanya keberadaan iklan dan banner jasa pengacara ini memang merupakan imbas dari larangan beriklan yang ditetapkan oleh seluruh organisasi Advokat di Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan juga peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang profesi Advokat. Jangankan untuk beriklan, pemasangan papan nama kantor advokat saja ada aturan mainnya. Kondisi inilah yang kemudian membuat masyarakat awam sangat kesusahan untuk mengenal seorang advokat, terkecuali advokat atau pengacara-pengacara senior yang sudah sering wajah dan tampangnya serta lalu lalang di televisi nasional.

Hiruk Pikuk Calon Walikota Tebing Tinggi Di Pilkada 2017

Hiruk pikuk mulai panasnya pesta demokrasi pilkada Walikota/Wakil Walikota Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada 15 Februari 2017 yang akan datang, telah memunculkan beberapa nama tokoh (baik dari tokoh masyarakat, praktisi, maupun dari partai politik (parpol)) yang merupakan bakal calon (balon) kepala daerah yang dikenal dengan julukan nama “kota lemang” dan “kota roti kacang”. Bagi sebahagian kalangan pemerhati pilkada Kota Tebing Tinggi, muculnya bursa nama tokoh-tokoh tersebut ada yang dianggap masyarakat layak sebagai Walikota/Wakil Walikota untuk memimpin Kota Tebing Tinggi untuk periode 5 (lima) tahun kedepan, yakni masa bhakti 2017-2022.

Nama Calon Walikota Dan Wakil Pada Pilkada Tebing Tinggi Sumut 2017

Kalau dicermati, dari beberapa tokoh bakal calon (balon), ada yang sudah jor-joran dan terang-terangan menyatakan sikapnya siap maju (misalnya dengan memajang sejumlah baliho, spanduk dan melakukan ekspose di beberapa media massa), namun ada juga yang masih malu-malu kucing menunggu petunjuk lebih lanjut ataupun dari adanya dorongan dan/atau dukungan dari sebahagian masyarakat di Kota Tebing Tinggi Deli ini. Namun, terlepas dari cara-cara yang dilakukan oleh para balon Walikota, yang pasti kehadiran nama-nama tokoh yang akan maju di pilkada Kota Tebing Tinggi akan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi masyarakat untuk mulai dari sekarang melakukan penilaian, apakah tokoh tersebut memang pantas atau layak untuk memimpin Kota Tebing Tinggi atau sebaliknya, artinya masyarakat sudah bisa mulai dari sekarang mereview rekam jejak para tokoh yang namanya sudah mencuat kepermukaan dan mensenter jabatan Walikota/Wakil Walikota Kota Tebing Tinggi, sehingga masyarakat tidak salah nantinya memilih calon pemimpinnya seperti memilih kucing dalam karung. Nah dari adanya rekam jejak inilah dapat diketahui plus dan minus seseorang, dan sejauh mana kemampuan yang dimilikinya dalam memanajemen pemerintah untuk 5 (lima) tahun ke depan.

Advokat Medan Harus Lebih Profesional

Dinamika tingginya keinginan para Sarjana Hukum (SH) di Medan untuk menjadi Advokat, sedikit banyaknya menjadikan profesi ini sebagai salah satu profesi idaman atau incaran para alumni Fakultas Hukum dari berbagai universitas terkemuka di Medan, seperti USU, UHN, UISU, UMSU, SANTO THOMAS, METHODIS, UMA, UDA, UPMI, UIN, Universitas PRIMA, dll. Dengan kata lain, profesi Advokat sudah menjadi salah satu profesi yang profesional dan layak untuk menjadi pilihan utama dibandingkan dengan profesi-profesi lain yang berhubungan dengan hukum.

Advokat Medan Harus Terus Meningkatkan Profesionalisme Untuk Bisa Bersaing Dan Menguasai Pasar Dunia Jasa Bantuan Hukum Di Indonesia

Undang-Undang Advokat telah mengamanatkan, bahwa seorang advokat di dalam melaksanakan profesinya harus bertindak secara profesional. Artinya bahwa profesi advokat, tidak dapat diintervensi oleh siapapun ketika melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan profesinya, sehingga sangat jelas bahwa advokat itu adalah bebas, mandiri dan independen.

03 April 2016

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi (Titip Jual) Dalam Hukum Bisnis

Dalam kegiatan bisnis, terkadang diperhadapkan pada perbuatan hukum perjanjian titip jual (konsinyasi). Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan contoh surat tentang surat perjanjian titip jual (konsinyasi) yang mungkin nantinya sangat anda butuhkan sebelum mengadakan pengikatan ataupun penandatanganan surat perjanjian titip jual (konsinyasi) dimaksud.

Contoh Terlengkap dan Terbaik Surat Perjanjian Konsinyasi (Titip Jual) Dalam Pelaksanaan Hukum Bisnis Perusahaan di Medan-Indonesia

Berikut kami sajikan contoh surat tentang surat perjanjian titip jual (konsinyasi) tersebut:

SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL (KONSINYASI)

Pada hari ini Senin tanggal 04 April 2016, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Drs. Raden Martua, SH, Lahir di Surabaya, 17 Maret 1967 (49 Tahun), Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Legal Officer, Alamat Jalan Bunga Rampai No. 94 Sidoarjo, Jawa Timur., Dalam hal ini bertindak mewakili Direktur Utama PT. Indo Retail Pratama, alamat dan berkantor pusat di Jalan Utama Raya, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Maret 2016 (Terlampir)., Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama;

Peran PPK Dan PPNS Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003

Peran PPK Dan PPNS Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 # Rutinitas para rekan serikat buruh, khususnya pekerja yang berperkara di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ternyata bukan merupakan jawaban solusi yang menggembirakan dalam menyelesaikan setiap adanya sengketa atau perkara antara pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan, malahan sebaliknya menimbulkan masalah baru dimana sang buruh harus bolak-balik ke pengadilan PHI tidak saja hanya sekedar mengikuti jadwal persidangan, melainkan juga diwajibkan untuk mempertanyakan keberlanjutan tentang kasus yang telah diajukannya, misalnya tentang gugatan phk. Akibatnya, si buruh selalu berada pada posisi dirugikan, dimana hak-haknya yang telah dirampas oleh pengusaha (majikan) tidak pernah diperoleh dengan cepat. Tidak jarang perkara perselisihan perburuhan yang diajukannya melalui proses di sidang pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), akhirnya tidak jelas dan mengantung begitu saja karena yang bersangkutan tidak tahan menunggu lamanya proses penyelesaian sengketa perburuhan tersebut, yang terkadang sampai bertahun-tahun belum membuahkan hasil (belum putus), sehingga menimbulkan keputus-asaan ataupun pesimis terhadap kasus perburuhan yang dialaminya.


Realita dari metode dan adanya proses yang diberlakukan dalam penyelesaian perselisihan perburuhan hubungan industrial Pancasila melalui pengadilan PHI di atas, maka sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003, sebenarnya masih ada harapan baru bagi buruh/pekerja Indonesia untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih efektif dan cepat, yaitu proses penanganannya melalui Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).