Blog
ini akan mencoba membahas tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban para
pengemban profesi advokat di Indonesia. Nah, sebagaimana yang diketahui bersama
bahwa advokat yang juga sering
disebut dengan pengacara ataupun populer disebut dengan lawyer adalah merupakan sebuah profesi yang
bergerak dalam bidang penegakan hukum, yang bertugas untuk memberikan jasa bantuan
hukum bagi warga masyarakat, jasa bantuan hukum mana dapat diberikan di dalam
Pengadilan (bersifat litigasi), maupun jasa bantuan hukum yang diberikan di
luar Pengadilan (bersifat non-litigasi).
Ketika
melaksanakan profesinya sehari-hari, tentu saja seorang advokat memiliki hak
dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Perlindungan mana sangat jelas disebutkan
bahwa bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.