08 April 2017

Hak dan Kewajiban Profesi Advokat Indonesia

Blog ini akan mencoba membahas tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban para pengemban profesi advokat di Indonesia. Nah, sebagaimana yang diketahui bersama bahwa advokat yang juga sering disebut dengan pengacara ataupun populer disebut dengan lawyer adalah merupakan sebuah profesi yang bergerak dalam bidang penegakan hukum, yang bertugas untuk memberikan jasa bantuan hukum bagi warga masyarakat, jasa bantuan hukum mana dapat diberikan di dalam Pengadilan (bersifat litigasi), maupun jasa bantuan hukum yang diberikan di luar Pengadilan (bersifat non-litigasi).


Advokat

Ketika melaksanakan profesinya sehari-hari, tentu saja seorang advokat memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Perlindungan mana sangat jelas disebutkan bahwa bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.