Eksistensi adanya pengacara Medan
atau advokat Sumut yang berpraktik hingga PN Rantau Prapat di Kab Labuhan Batu
(Labura dan Labusel) untuk membantu dan mendampingi klien bukan merupakan
ikhwal yang baru lagi. Mungkin karena banyaknya moda transportasi yang bisa
dipilih oleh para lawyer Medan menjadi salah satu pendukung hingga banyak
penduduk Labuhan Batu yang menyewa jasa kantor hukum pengacara, law firm, konsultan
hukum ataupun penasihat hukum pada kasus yang sedang dihadapinya.
Bagi warga Labuhan Batu, khususnya
penduduk Kota Rantau Prapat dan sekitarnya, apabila membutuhkan jasa advocat /
lawyer / pengacara / konsultan hukum dari law office di Medan dapat menghubungi
Advokat N Hasudungan Silaen, SH di nomor HP/WA 081397303456 untuk menangani kasus-kasus
atau permasalahan hukum, baik perkaradalam lingkup hukum perdata (kasus perbuatan melawan
hukum (PMH), kasus ingkar janji (wanprestasi), kasus hutang piutang, perceraian
dan atau talak 1 – 2 – 3 maupun rujuk, kasus hubungan ketenagakerjaan/perburuhan
atau phi, pembagian warisan.