Tahun 2018 terjadi peningkatan permintaan
jasa hukum dari law firm tempat bernaungnya para pengacara Indonesia. Kondisi
ini telah melahirkan adanya persaingan bisnis firma hukum (law firm) di
Indonesia semakin hari meningkat tajam dan kondisinya sudah membooming.
Firma-firma pengacara dan kantor konsultan hukum besar semakin unjuk gigi
menggaet klien, sementara firma-firma kecil terus menjamur meskipun secara
nyata kalah bersaing dan minim mendapatkan klien.
Di tengah ketatnya persaingan law firm Indonesia
diatas, para petinggi firma hukum (pemilik) harus bekerja ekstra keras memeras
otak dan ilmu manajemen bisnis-nya untuk mencari metode yang tepat dan efektif
tentang bagaimana cara menyusun strategi pemasaran (marketing strategy) jasa
hukum yang mereka berikan untuk menangani kasus-kasus orang yang akan berperkara
atau mendapatkan advis-advis hukum apapun itu.
Lawfirm-lawfirm yang memberikan
layanan seperti hukum bisnis, perdata, keluarga, pidana tertentu, tata usaha
negara, ketenagakerjaan, pertambangan, property hingga hukum tentang kepemiluan
mengalami kondisi yang sama, yakni tingginya tingkat persaingan untuk
mendapatkan klien.
Permasalahan klasik dan sangat fundamental,
serta kontroversi adalah adanya larang bagi advokat untuk beriklan. Landasan
hukum pelarangan ini, tersebut dalam Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat
Indonesia yang mengatur bahwa: “pemasangan iklan semata-mata untuk menarik
perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran
dan atau bentuk yang berlebih-lebihan”.
Lalu bagaimana advokat Indonesia dan
atau pengacara Sumut memeras otaknya untuk mendapatkan “resep” yang terbaik tentang
bagaimana seharusnya menemukan strategi pemasaran, terutama berbasis online
untuk firma hukum di Indonesia tanpa melanggar norma yang berlaku, termasuk dalam
hal ini adalah larangan beriklan yang diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia ?
Berikut ada beberapa langkah dan
strategi untuk memasarkan jasa hukum yang diberikan oleh advokat melalui law
firm-nya agar kelihatan eksklusif dan profesional, terutama bagi lawfirm kelas
menengah ke bawah yang memasang tarif biaya murah. Langkah dan strategi
dimaksud adalah:
1) Maksimalkan Profil
Firma (Company Profile)
Hal pertama yang dilihat dan
diperhatikan oleh calon klien adalah company profile. Nah, keberadaan profil
firma hukum yang dipahami dan diketahui orang banyak lazimnya berupa brosur,
leaflet, kartu nama, dan lain sebagainya.
Namun, seiring dengan perkembangan
teknologi informatika dan dunia digital marketing, company profile kini
dapat berupa elektronik, seperti situs internet atau website firma hukum, email
marketing, arsip (file word/pdf), video dan audia, dan lain sebagainya. Apapun
bentuknya company profile yang disebarkan dalam berbagai cara, tidak serta
merta dapat dikategorikan sebagai iklan yang melanggar ketentuan Pasal 8 huruf
b Kode Etik Advokat Indonesia.
Tapi satu hal yang patut disiasati
oleh para petinggi law firm Indonesia, bahwasanya strategi online marketing maupun
offline dalam mengoptimalkan company profile terbaik adalah bagaimana sebenarnya
menyusun konten company profile semenarik mungkin, sehingga tanpa disadari
telah mengundang calon klien untuk memakai jasa hukum dari law firm tersebut.
Intinya, di era teknologi informasi, “situs internet dan website firma hukum adalah
lapak toko online anda” yang senantiasa siap memberikan informasi jasa hukum
yang sedang dicari dan dibutuhkan oleh banyak calon klien.
Jadi, kemaslah company profile di
dunia nyata ataupun di situs internet dan website firma hukum anda agar orang
terkesan dan kemudian berminat menggunakan jasa hukum anda, meskipun itu hanya
sekedar bertanya ataupun berkonsultasi tentang tata cara pengajuan gugatan
perceraian (talak) di pengadilan negeri dan/atau pengadilan agama.
2) Mempertajam Identitas
Firma (Company Branding)
Firma hukum yang anda dirikan adalah
entitas maksimal atas bisnis hukum yang dipersamakan dengan menawarkan jasa
sebagai barang dagangannya. Bicara mengenai jasa, maka kita tidak terlepas dari
target pasar potensial yang hendak disasar. Semakin spesifik target pasarnya, maka
semakin spesifik pula jasa yang ditawarkan berikut dengan kompetensi keahlian
yang akan ditonjolkan ke masyarakat. Di sinilah, pentingnya ada penegasan
identitas atau company branding dibutuhkan tentang jati diri firma hukum
Indonesia.
Pada intinya, company branding
adalah seluruh aktivitas perusahaan dalam bentuk lawfirm untuk menempelkan identitas
pada dirinya, sehingga akan muncul keunikan sendiri di mata konsumen yang akan
disasar sebagai klien. Dengan kata lain, anda ingin firma hukum pengacara anda
dikenal konsumen sebagai firma hukum apa. Apakah sebagai firma hukum yang ahli dan
berpengalaman menangani masalah pertambangan, pidana, HKI, perceraian, korupsi,
pertanahan, properti, dan seterusnya.
Persoalan spesifik di sini tidak
terbatas hanya pada keahlian hukum yang dimiliki oleh para pekerja hukum saja,
melainkan juga batas kewilayahan atau nama daerah turut juga mempengaruhi
keunikan tersendiri di mata calon klien.
Contoh orang labuhan batu yang
sedang membutuhkan jasa seorang pengacara untuk mengajukan gugatan perceraian
nya ke pengadilan negeri rantau prapat, tentu membuka peluang besar bagi kantor
hukum (law office) di daerah kabupaten labuhan batu, labusel, labura dan sekitarnya,
ketimbang dari law office jakarta misalnya. Ingat bahwa dengan semakin spesifik
company branding firma hukum ataupun kantor hukum anda, maka semakin besar
kemungkinan calon klien mencari anda terutama yang lazim menggunakan jasa
internet.
Di dunia internet dapat kita temukan,
salah satu advokat senior asal medan yang juga menjalani “online law business” dengan
memanfaatkan dunia digital di internet adalah Advokat N. Hasudungan Silaen yang
mana isi company branding yang termuat dalam webste atau blog nya ditulis berdasarkan
pengalamannya sehari-hari menangani kasus-kasus perdata, ketenagakerjaan, perceraian,
tentang konsultan bisnis internet maupun seputar pengalaman beliau dalam dunia pemilu
dan pilkada, telah menjadikannya sangat terkenal di search engine google.
Ingat, agar bisa menjadi pengacara
kondang dan terkenal di media online, langkah terbaik yang lazim digunakan adalah
dengan jalan rutin menulis, coba amati dan perhatikan website atau blog yang
dikelola oleh Pengacara N. Hasudungan Silaen tersebut yang rutin membahas
tentang kasus perceraian, pilkada, pemilu dan seputar dunia bisnis online
maupun pembahasan dunia optimasi web/blog, ternyata menjadikan karya yang
ditulis N. Hasudungan Silaen populer di seluruh alat pencari internet (baik
google, yahoo, bing, yandex, baidu, dll). Berangkat dari popularitas dengan
cara seperti inilah, nantinya lawfirm anda mendapatkan peluang besar untuk
dipercayai menangani proyek-proyek bernilai ratusan juta rupiah.
Hingga di tahun 2018 ini, “saat anda
mengetik kata ‘pengacara pemilu’ ataupun ‘pengacara perceraian labuhan batu’ pada
kolom search, maka yang akan muncul pada halaman pertama adalah website atau
blog http://advokat-silaen-associates.blogspot.co.id/.
Meksipun website atau blog ini masih menggunakan domain gratisan yang
disediakan oleh blogger, tapi telah sangat familiar dengan alat mesin pencari
intenet yang lazim digunakan oleh para pengguna internet. Dengan kata lain,
bahwa untuk urusan online marketing law firm Indonesia dapat dilakukan dengan
membuat situs website meskipun domain yang digunakan adalah gratis.
Selain menulis seperti yang
dilakukan oleh N. Hasudungan Silaen, cara company branding lain yang belakangan
tren adalah penggunaan jejaring media sosial (medsos), seperti: Facebook, Line,
Whatsapp, Twitter, Instagram, Youtube, Path, atau LinkedIn. Di era teknologi
informasi yang canggi seperti sekarang ini, sepertinya hampir semua firma hukum
di Indonesia, terutama kantor hukum di Sumut dapat menikmati berkah pendapatan
yang tak terbatas jumlahnya dari media sosial. Kini, firma-firma hukum
berlomba-lomba membuat akun Facebook, Line, Whatsapp, Twitter, Instagram,
Youtube, Path, atau LinkedIn untuk mempercepat laju online marketing lawfirm
Indonesia agar semakin cepat sukses dan dapat memberikan keuntungan secara
finansial.
Masih berkontribusi dan beraktivitas
di dunia maya, berdasarkan pengamatan sobat yang tergabung dalam ‘bloggermedan community’, kini sejumlah firma hukum juga mengoptimalkan metode search
engine optimization (SEO). Salah satu strategi yang kerap diandalkan dalam
metode SEO adalah penggunaan kata kunci (keywords) yang jitu dan tepat sasaran
pada calon-calon klien potensial yang ditargetkan sebelumnya. Bila kesulitan
mempelajari SEO ini, maka langkah terbaiknya adalah dengan menyewa jasa ahli
SEO ataupun pakar SEO yang ada di Indonesia ataupun di Sumut
Sebagai contoh, coba iseng-iseng anda
ketik di situs pencarian Google dengan menggunakan kata kunci “law firm pemilu”
atau “pengacara perceraian rantau prapat”, maka hasilnya akan muncul pada
halaman pertama sejumlah firma hukum yang mengklaim memiliki keahlian dan
berpengalaman menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pemilu atau pilkada
dan juga kasus-kasus perceraian (talak).
Yang menarik dan sangat fenomenal
pada halaman pertama dari hasil pencarian tersebut, juga akan muncul situs
resmi firma hukum berlabel “iklan dan promosi” yang bekerja sama dengan google
adsense (ads). Artinya, bahwa firma hukum rela menggelontorkan “budget” uang
nya untuk membayar kepada Google untuk beriklan dan menerbitkannya di halaman
pertama di hasil pencarian.
Tidak hanya di google saja para
petinggi lawfirm memanfaatkan iklan ads, di media sosial seperti facebook juga
sangat banyak iklan bersponsor yang pada akhirnya nanti akan dimanfaatkan oleh
para pemberi layanan jasa hukum.
3) Menonjolkan Profil Individu (Personal
Branding)
Terkadang atau seringkali terjadi,
calon-calon klien tidak hanya melihat identitas firma semata, tetapi juga memperhatikan
dan meneliti siapa orang yang berada dan bekerja di firma tersebut. Berdasarkan
pengamatan kami, sejumlah firma hukum sudah menunjukkan personal
branding di situs dan website resmi mereka. Umumnya, personal branding tersebut
ditampilkan bersama-sama dengan profil anggota firma dan atau advokat yang
tergabung di firma hukum tersebut, mulai dari level associate hingga partner
maupun owner.
Seiring dengan dinamika bisnis industri
penyiaran yang channel nya terus bertambah, personal branding juga dapat
dilakukan dengan memanfaatkan layar kaca di dunia pertelevisian. Kini, kalangan
advokat sangat mudah sekali tampil di layar kaca televisi, sebagian besar dari
mereka tampil melalui acara-acara infotainment. Nama-nama seperti Hotman Paris,
Farhat Abbas, Ruhut Sitompul, Elza Syarief, dan Hotma Sitompul tentunya tidak
asing lagi di mata maupun telinga kita. Mereka bisa dikatakan berhasil
mem-branding diri mereka sebagai pengacara kondang yang sangat spesialis menjadi pengacara selebritis.
Seperti halnya company branding,
ikhwal personal branding juga membutuhkan strategi yang efektif dan jitu.
Setiap advokat yang tergabung dalam law office harus bisa menentukan secara
spesifik sebagai advokat apa mereka ingin dikenal oleh khalayak ramai ?
Nah, untuk menjawab pertanyaan diatas,
maka setiap advokat perlu jeli dan memiliki insting untuk melihat potensi
target pasar yang akan disasar kedepannya. Ingat, ikhwal untuk menyesuaikan
diri dengan keahlian dan pengalaman yang anda miliki juga harus menjadi pertimbangan
penting, karena sekali lagi konsumen di bisnis jasa sangat memperhatikan keahlian
dan pengalaman seseorang.
4) Senantiasa Mengembangkan Jaringan
(Networking)
Jaringan merupakan kebutuhan utama
bagi profesi advokat agar bisa selalu eksis dan sukses. Melalui jaringan ini
pula, para advokat dapat mendapat kesempatan untuk memperkenalkan diri dan
membuka peluang sebesar-besarnya untuk mendapatkan klien dari berbagai daerah.
Namun, membangun dan kemudian membina jaringan memang tidak mudah, meskipun
bukan suatu hal yang mustahil untuk dilaksanakan.
Kok begitu ? Dikatakan tidak mudah disebabkan
membangun jaringan membutuhkan waktu dan kesabaran, sementara seorang advokat yang
berada pada level tertentu, seperti senior associate sudah sangat terkenal
super sibuk. Makanya, dalam praktik dunia kepengacaraan, tugas membangun
jaringan biasanya diemban oleh seorang partner yang dari segi waktu relatif
lebih ‘lowong’, karena partner biasanya jarang terjun langsung
menangani kasus, apalagi untuk bersidang di pengadilan.
Sebenarnya secara teori dan praktik,
bahwa cara advokat maupun law firm membangun jaringan itu bisa sangat beragam.
Kemajuan teknologi informasi menjadi salah satu fasilitas online marketing
terbaik bagi lawfirm Indonesia yang bisa dieksploitasi secara maksimal, misalnya
menjadi pengacara online karena dunia maya tidak mengenal batas ruang dan waktu. Hanya dengan
modal gadget canggih atau laptop, anda bisa membangun dan membina jaringan
kapan dan dimanapun anda berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....