Para advokat dan konsultan hukum di Medan, Sumatera
Utara, kini tidak heran lagi bila bisa menikmati pendapatan (fee) yang sangat
menggiurkan dari tahun-tahun yang lewat. Mengapa ? Karena Kota Medan sudah
merupakan salah satu kota bisnis dan industri yang banyak menggandeng para pengacara untuk
menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi.
Memang melihat pertumbuhan jumlah
advokat yang setiap tahunnya terus meningkat diakibatkan hampir seluruh
organisasi advokat yang ada di Indonesia dan juga di Medan, Sumatera Utara
sudah memiliki lisensi untuk melahirkan advokat. Meskipun jumlah advokat ini
meningkat, namun tidak serta merta menjadikan pendapatan (fee) yang dihasilkan
menjadi menurun drastis.
N. Hasudungan Silaen, SH., salah satu pengacara asal medan yang
berdarah batak dalam praktek pengacara yang dijalankannya selama lebih dari 20
tahun, haruslah sangat fleksibel dalam melakukan negosiasi fee dengan klien
yang akan berperkara di pengadilan. Nah, bagi pengacara dari Assosiasi Advokat Indonesia
(AAI) Cabang Medan, bahwa pemasukan terbesar untuk kantor advokat adalah di dominasi
dari penanganan perkara perdata ataupun menjadi legal consultants dari berbagai perusahaan
maupun menjadi pengacara keluarga.
Kalau bicara tentang honor advokat
yang biasa didapatkan adalah pada kisaran antara 10 persen dari objek perkara
kasus perdata. Sementara, honor untuk penanganan perkara pidana adalah sangat bervariasi,
tergantung berat atau ringannya suatu kasus yang sedang ditangani. Variasi perkara
yang ditangani setiap tahunnya juga sangat beragam antar kantor pengacara, bila
di rata-ratakan sebuah kantor advokat setiap tahunnya bisa memegang sekitar 15
perkara.
Pengacara senior Kota Medan ini juga
mengakui, bahwa melihat bahwa dari jumlah nilai honor yang dihasilkan seorang pengacara Medan
masih jauh bila dibanding dengan seorang pengacara Jakarta ataupun Surabaya. Ya,
bila pengacara di Jakarta saat memegang satu perkara saja, diprediksikan honor
yang diperolehnya bisa untuk hidup satu dua tahun ke depan. Apalagi, kondisi masyarakat Medan
masih menganggap bahwa fungsi pengacara itu baru dibutuhkan ketika sudah dan
akan berperkara di pengadilan saja.
Jadi, wajar bila law firm para pengacara
di Jakarta memperoleh pendapatan (fee) yang berkategori besar setiap bulannya
adalah disebabkan pendapatannya diperoleh dari jasa untuk bidang spesialisasi “corporate lawyer”. Mereka bermain tidak
lagi di pengadilan, akan tetapi di luar pengadilan. Di Jakarta dan Surabaya,
hubungan bisnis dari awal sudah melibatkan jasa pengacara ataupun konsultan
hukum bisnis, jadi orientasi untuk corporate lawyer sangat diidam-idamkan
karena pendapatan yang bisa dihasilkan mencapai milyaran rupiah setiap bulan.
Bicara tentang biaya operasional yang bisa dikeluarkan oleh satu kantor advokat
ataupun law firm per bulan bisa mencapai Rp 50 juta sampai Rp 100 juta, tapi
harus tetap melihat dari kantor lawfirm yang bersangkutan. Oleh karena itu, sangat
dibutuhkan manajemen yang baik dan profesional, serta juga haruslah menggunakan
teknik pemasaran law firm untuk bisa menggaet klien, apakah klien perseorangan
maupun perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....