Di era digitalisasi yang serta online, trend blog
kantor
hukum para advokat, pengacara (lawyer) atau konsultan hukum untuk terus
terhubung dengan media internet sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini
disebabkan, para punggawa-punggawa hukum yang berada di kota-kota besar di
Indonesia (seperti Jabodetabek, Medan, Surabaya, Makasar, Bali, Bandung,
Semarang, Pekan Baru Riau, Palembang, Aceh, Jambi, Batam, Kalimantan, Sulawesi,
dan lain sebagainya) telah menyadari bahwa website kantor hukum, baik yang
berbentuk badan hukum perdata seperti firma maupun yang bersifat individual, telah
dijadikan sebagai salah satu strategi promosi dan iklan efektif untuk seumur
hidup yang “on fire” selama 24 jam
nonstop. Artinya, kapan saja dan dimana saja tanpa adanya batasan ruang dan
waktu, orang dapat mengakses ataupun melihat blog kantor hukum
dimaksud.
Namun, kelangsungan hidup sebuah website ataupun blog di dunia maya harus tetap dipikirkan agar nantinya dapat bersaing dengan web-web lainnya. Ingat di dunia digitalisasi yang mengandalkan jaringan internet, untuk bisa terus eksis tersambung secara online dengan ribuan atau bahkan jutaan audien adalah dengan cara mengurus website tersebut secara profesional, bonafit dan penuh dengan kesabaran. Bagaimana orang mau mengetahui tentang keberadaan website kantor hukum kita, sementara untuk mengurusnya saja kita tidak serius dan seakan-akan acuh tak acuh.
Namun, kelangsungan hidup sebuah website ataupun blog di dunia maya harus tetap dipikirkan agar nantinya dapat bersaing dengan web-web lainnya. Ingat di dunia digitalisasi yang mengandalkan jaringan internet, untuk bisa terus eksis tersambung secara online dengan ribuan atau bahkan jutaan audien adalah dengan cara mengurus website tersebut secara profesional, bonafit dan penuh dengan kesabaran. Bagaimana orang mau mengetahui tentang keberadaan website kantor hukum kita, sementara untuk mengurusnya saja kita tidak serius dan seakan-akan acuh tak acuh.