14 September 2016

Contoh Surat Kuasa Kasus Pidana

Contoh format atau draft Surat Kuasa Khusus Perkara atau Kasus Tindak Pidana untuk mendampingi tersangka di penyidik kepolisian, kejaksaan maupun dalam persidangan perkara tersebut di pengadilan negeri (PN) di Indonesia. Adapun contoh format atau draft surat kuasa khusus perkara atau kasus tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut:

Contoh Lengkap Draft Dan Format Surat Kuasa Khusus Perkara - Kasus Hukum Pidana di Indonesia

SURAT KUASA
Nomor.: 015/Pid/AS&A/VIII/2008

------Yang bertanda tangan di bawah ini :

DAVIDSON HUTABARAT ALIAS PUCUK HUTABARAT, Laki-laki, 26 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Karya Suka Dame Pembangunan VI No.86 Medan (Bengkel Las Tom Cruse);

Dengan ini mengaku dan menerangkan telah memberi kuasa kepada :

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
MARUDUT SITANGGANG, SH

Masing-masing selaku Advokat, Pengacara dan Penasihat Hukum pada "KANTOR HUKUM ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES" beralamat dan berkantor di Jalan Maphlindo Medan-Kode Pos 20237 Telp/Hp.: (+62) 0813-9730-3456., website http://advokat-silaen-associates.blogspot.com/, baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri ;

K H U S U S

------Untuk mendampingi, membela serta memberikan nasihat-nasihat hukum terhadap Pemberi Kuasa selaku Tersangka yang dituduh/disangka telah melakukan/melanggar Pasal 290 ayat 2e Subs Pasal 293 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan NO.POL.: SP-KAP/1070/VIII/2008/RESKRIM tertanggal 27 Agustus 2008 pada Penyidik Kepolisian Kota Besar Medan dan Sekitarnya, serta selanjutnya akan melakukan pendampingan hukum dalam mempertahankan kepentingan dan hak hukum tersangka pada Kejaksaan Negeri Medan dan pada Persidangan Pengadilan Negeri Medan.;

Dan untuk itu :
Melakukan segala usaha dan tindakan hukum untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara yang disangkakan/didakwakan, mendampingi Pemberi Kuasa pada pemeriksaan tingkat Penyidikan, Penuntutan pada Kejaksaan dan mendampingi/membela kepentingan Pemberi Kuasa pada Persidangan Pengadilan Negeri Medan, mengajukan dan menandatangni pledooi, membuat dan menandatangani banding dan memori banding, permohonan kasasi, dan bila dianggap perlu menghadap ke semua Pengadilan, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Polri dan Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, serta pembesar-pembesar dan instansi-instansi pemerintah baik sipil maupun militer, mengajukan segala permohonan-permohonan yang berkaitan dengan perkara ini dan mensahkannya, memberi segala keterangan-keterangan yang dianggap perlu, mengajukan dan menolak bukti-bukti, mengajukan dan  meminta di dengar saksi a charge, ade charge, saksi ahli dan menolaknya, meminta dan mengajukan Pemeriksaan Ulang (Request Civil), meminta dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan beserta alasan-alasannya dan selanjutnya melakukan segala usaha yang menguntungkan dan meringankan Pemberi Kuasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini.;

------Akhirnya, kuasa ini diberikan dengan hak mengalihkannya kepada orang lain (Substitusi) dengan memilih kantor kuasanya tersebut di atas.;

                                                                Medan,  28 Agustus 2008.-
Penerima Kuasa,                                                 Pemberi Kuasa,





N. Hasudungan Silaen, SH                                    Davidson Hutabarat
                                                                        alias Pucuk Hutabarat


Marudut Sitanggang, SH

Nah, bagi anda yang ingin mengetahui contoh format surat kuasa khusus lainnya, silahkan membaca artikel atau tulisan kami yang berjudul tentang aneka surat kuasa khusus di pengadilan, sehingga dapat membandingkan antara surat kuasa khusus yang satu dengan yang lainnya. Atas perhatian dan kunjungannya ke web atau blog kami ini, diucapkan terima kasih. Salam Advokat Indonesia yang berasal dari Kota Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....