Mengapa
akhir-akhir ini semakin marak bisnis dari perusahaan investasi bodong di
Indonesia? Apakah terjadi pembiaran atau memang kehadiran investasi bodong ini
tidak diketahui oleh pemerintah, pelaku dunia bisnis dan atau masyarakat?
Mungkin akan banyak jawaban yang dapat dikemukakan, khususnya apabila kita
menilik dari sudut pandang masyarakat Indonesia yang sangat mudah dan rentang
dengan iming-iming yang ditawarkan oleh perusahaan bisnis investasi bodong
tersebut, disamping kurangnya pengawasan yang diberikan oleh Pemerintah
Indonesia dalam mengantisipasi maraknya bisnis investasi bodong.
Namun,
kalau kita menilik dari kaca mata para pengusaha, tentu saja kehadiran
perusahaan investasi bodong ini setelah terlebih dahulu jeli melihat adanya
peluang untuk melakukan aksinya dengan menyiasati celah “hukum” meskipun tanpa adanya legalitas (bersifat illegal). Bahkan,
pada kondisi tertentu para pengusaha investasi bodong ini tidak segan-segan
menggandeng aparat penegak hukum guna meraih
kepercayaan dan sekaligus memuluskan aksinya kepada masyarakat, atau dengan
kata lain untuk mengamankan atau melancarkan operasi bisnisnya tersebut.
Adanya
kombinasi atau kolaborasi sebagaimana kami uraikan diatas, serta didukung
maraknya promosi khususnya memanfaatkan media digital online (website, media
sosial facebook-twitter-instagram, dlsb) atau menjadikannya menjadi sebuah bisnis investasinya murah dan mudah dengan menjadi bisnis online, sehingga hal ini menyebabkan iklim bisnis dari perusahaan
investasi bodong sangat gampang bersemi kembali di nusantara ini, meskipun
faktanya telah banyak yang ditutup atau diberanguskan oleh pemerintah
Indonesia. Benarkah investasi bodong makin marak? Berdasarkan data yang dicatat
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa per-bulan Juni 2016 setidanya terdapat
163 kegiatan investasi yang dilakukan dengan entitas yang sangat tidak jelas
otoritas pengawasannya, dan ada 34 (tiga puluh empat) yang tidak mendapat izin
dari OJK alias perusahaan investasi bodong yang sedang beroperasi menyasar
masyarakat, termasuk dari yang 34 perusahaan tersebut adalah Dream For Freedom
dan Manusia Membantu Manusia (MMM) yang lagi hangat-hangatnya menjadi buah
bibir masyarakat di Kota Medan, khususnya di dunia maya. Perusahaan-perusahaan
ini biasanya menawarkan berbagai produk investasi yang disamarkan sebagai
mekanisme dengan penjualan langsung ataupun dalam bentuk peluang bisnis dengan
memberikan bunga tertentu yang tampak sangat atraktif. Tapi kalau dicermati
lebih dalam lagi, sejatinya bahwa model investasinya adalah bentuk “money game” alias penggandaan uang
karena sejatinya tidak ada produk/barang yang diperjualkanbelikan, serta
peluang bisnis yang ditawarkan cenderung hanya “pepesan kosong” semata.
Faktanya, anggota atau peserta investasi bodong seringkali hanya menyerahkan
uang dalam jumlah tertentu dengan diiming-imingi akan mendapatkan bunga sebesar
10%-20% (persen) per-bulan-nya.
Kalau
kita lihat modus yang dimainkan oleh perusahaan investasi bodong saat ini, maka
modusnya hampir sama atau mirip dengan perusahaan-perusahaan investasi bodong
yang sudah ditutup oleh diberanguskan oleh pemerintah Indonesia. Sejarah
mencatat, bahwa sekitar tahun 1997 – 1999 perusahaan investasi bodong yang
bernama BMA dan New Era pernah beroperasi di Kota Medan, dimana kedua
perusahaan investasi bodong ini juga melakukan praktik-praktik money game yang
berkedok “multy level marketing”
(MLM). Karena ketidaktahuan atau karena adanya iming-iming yang menggiurkan
masyarakat di Kota Medan, menyebabkan masyarakat menjadi terperdaya hingga
perusahaan-perusahaan tersebut berhasil menghimpun banyak anggota dan dana
dalam jumlah yang sangat fantastis. Disaat kondisi telah booming, belakangan
pengusahanya menghilang atau melarikan diri bersama dana masyarakat yang
berhasil dihimpunnya.
Nah,
sudah tahu selanjutnyakan, bahwa saat itu kondisi Kota Medan menjadi sangat
heboh, dimana perusahaan-perusahaan investasi bodong tersebut tidak lagi
beroperasi dan masyarakat Kota Medan pun menanggung rugi. Tak ada jaminan dari
lembaga pemerintah, seperti Bank Indonesia (BI), karena perusahaan tersebut
memang tak memiliki ijin resmi sebagai perusahaan investasi alias perusahaan
investasi bodong.
Akan
tetapi adanya fakta sejarah atau pengalaman diatas, seolah-olah tidak menjadi
cerminan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat luas untuk menolak
kehadiran perusahaan-perusahaan investasi bodong. Fakta dan buktinya, dewasa
ini perusahaan sejenis kembali tumbuh dan marak beroperasi di Indonesia. Para
pengusahanya mungkin memanfaatkan celah adanya krisis keuangan dunia untuk
beroperasi kembali, karena baik BMA dan juga New Era beroperasi di Kota Medan
adalah berkembang saat terjadinya krisis ekonomi global yang menerjang
Indonesia saat itu. Memang ketika terjadinya krisis ekonomi global, kondisi
dunia usaha melemah serta diikuti dengan angka pengangguran yang sangat tinggi,
sehingga membuat banyak orang kehilangan akal dan mecari jalan pintas untuk
mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan cepat tanpa memikirkan resikonya.
Seharusnya,
dengan menilik adanya rentetan peristiwa yang mencatat tentang efek domino beroperasinya
perusahaan investasi bodong, masyarakat seyogianya dapat menarik kesimpulan
yang sangat berharga agar senantiasa berhati-hati dan selalu awas terhadap
setiap geliat munculnya bisnis dari perusahaan-perusahaan investasi bodong.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan “Satuan
Tugas (Satgas) Waspada Investasi Illegal” bentukan Otoritas Jasa Keuangan
yang melibatkan Kemendag, Bappepti, Kemenkop dan UKM dalam rangka melindungi
masyarakat agar tidak tertipu lagi. Tetapi, keberhasilan ini tidak akan
tercapai dengan baik apabila pemerintah melalui OJK dan masyarakat tidak
bekerjasama untuk memberantas maraknya perusahaan investasi bodong tersebut.
Dengan adanya kerjasama ini, maka akan dapat menutup kelemahan yang menjadi
pintu masuk utama berkembangnya perusahaan-perusahaan illegal yang sangat
merugikan ini.
Bila
masyarakat hendak berinvestasi, maka terlebih dahulu harus melakukan pengecekan
secara detail apakah perusahaan tersebut memiliki izin untuk melakukan
penawaran investasi, menilik dan menelaah profil perusahaan apa saja kegiataannya
dan bagaimana “master plan rencana
bisnisnya ke depan”. Dengan demikian, masyarakat memiliki kemampuan untuk
menolak berinvestasi di perusahaan illegal dan satgas OJK berani dengan tegas
menutup dan atau memberanguskan perusahaan-perusahaan investasi bodong,
sekaligus menyeret para pengusahanya ke meja hijau untuk mendapatkan sanksi
hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian
artikel/tulisan yang membahas tentang menilik investasi bodong dalam dunia
bisnis di Indonesia. Semoga bermanfaat. Salam Advokat – Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia. Sekian dan
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....