Kehadiran
sebuah investasi lazim dimaknai sebagai suatu cara untuk bisa cepat kaya dalam
sekejap mata. Bagi sebagian orang lain, ada juga yang mengasosiasikannya
sebagai salah satu modus penipuan, karena dewasa ini sangat marak pemberitaan
tentang menjamurnya perusahaan melakukan penipuan yang berkedokan investasi di
Indonesia.
Pada
tulisan kami terdahulu yang membahas tentang “menilik investasi bodong dalam dunia bisnis” telah kami singgung,
bahwa berdasarkan data yang dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa
per-bulan Juni 2016 setidaknya terdapat 163 kegiatan investasi yang dilakukan
dengan entitas yang sangat tidak jelas otoritas pengawasannya, dan ada 34 (tiga
puluh empat) yang tidak mendapat izin dari OJK alias perusahaan investasi
bodong yang sedang beroperasi menyasar masyarakat untuk mencari mangsa.
Lalu,
bagaimana tips dan cara untuk mengetahui dan atau mendeteksi apakah tawaran
investasi yang dilayangkan oleh sebuah perusahaan investasi merupakan investasi
bodong atau tidak? Atau investasi tersebut menguntungkan atau merugikan? Untuk
mengetahuinya, ada 2 (dua) metode skema yang cenderung digunakan untuk
memuluskan modus investasi bodong ketengah-tengah masyarakat. Adapun skema
tersebut adalah sebagai berikut:
Menggunakan Skema
Ponzi
Para
pemerhati atau pengiat dunia bisnis investasi, pasti mengenal baik penggunaan
skema ponzi ini. Skema ponzi atau yang lazim dikenal sebagai investasi
berbentuk “money game” adalah
tergolong yang paling banyak digunakan dalam modus penipuan investasi bodong.
Penemu atau pencipta skema ponzi ini adalah => Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi seorang lelaki asal negara
Italia yang lebih dikenal dengan sebutan nama Charles Ponzi setelah ia-nya pindah ke negara Amerika Serikat. Nah,
Charles Ponzi inilah selanjutnya dikenal sebagai kakek buyut dari adanya
penggunaan konsep skema ponzi.
Skema
ponzi ini pertama kali digunakan pada tahun 1920, dimana mekanisme yang
digunakan adalah dengan menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen (%) dalam
kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari, dan menjanjikan keuntungan sebesar 100%
dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak para investor menyetorkan
uangnya. Tentu saja, skema ponzi ini sangat menarik dan menggiurkan masyarakat
untuk beramai-ramai menanamkan uangnya. Untuk semakin meyakinkan masyarakat,
ponzi membayar keuntungan sebagaimana yang dijanjikannya dengan menggunakan
dana investor baru yang disetor belakangan.
Penggunaan
skema ini pada akhirnya nanti akan runtuh, karena uang yang berhasil
dikumpulkan sebenarnya tidak diputar pada bisnis atau usaha lain untuk
mendapatkan keuntungan sebagaimana mestinya. Ketika kondisi jumlah investor
baru semakin sedikit dan atau mengkerucutnya yang bergabung, maka keuntungan
yang dijanjikan untuk para investor tidak bisa dibayarkan. Pada kondisi yang
demikian, maka sudah dapat diketahui selanjutnya, bahwa para pengelola
investasi bodong akan melarikan diri dan tidak jelas rimbanya dengan membawa
seluruh uang para investor yang berhasil dikumpulkannya. Contoh konkrit yang
menggunakan skema ponzi ini adalah perusahaan BMA dan New Era yang beroperasi dan
booming di Kota Medan pada sekitar tahun 1997 – 1999 lalu.
Menggunakan Skema
Piramida
Skema
piramida ini masih merupakan turunan dari skema ponzi, perbedaannya terletak
pada kegiatan investor lama yang bergerak secara aktif untuk mencari investor
baru. Ketika sang investor lama berhasil menarik investor baru, maka ia-nya
akan mendapatkan semacam komisi yang sebenarnya diambil dari dana segar yang
baru saja disetorkan oleh investor baru, demikian seterusnya. Semakin banyak
investor eksisting melakukan perekrutan investor baru, maka semakin besar
komisi yang akan diperoleh dan semakin tinggi pula posisinya (dimisalkan
piramida).
Di
jaman canggih dan serba modern ini, baik modus penipuan yang dilakukan oleh
perusahaan investasi bodong dengan menggunakan skema ponzi maupun skema
piramida telah banyak yang berevolusi. Namun, intinya masih tetap sama, yakni
masih merupakan perusahaan investasi berkategori money game. Tetapi kedoknya
dimanipulatif dengan menjelma kedalam bermacam-macam bentuk. Inilah yang harus
dicermati dan selalu mewaspadainya, ketika mendapatkan sebuah tawaran investasi
apapun itu. Karena itu, gunakanlah insting, akal sehat dan logika untuk
mencermati setiap adanya tawaran investasi agar jangan sampai tertipu.
Di
saat suatu investasi yang beredar telah berani memberikan janji-janji manis,
muluk dan atau dengan berbagai tawaran-tawaran yang menggiurkan, maka saat itu
juga anda harus berhati-hati dan tetap waspada. Banyak orang yang kena tipu
akibat adanya investasi bodong disebabkan adanya sifat tamak dan serakah untuk
mendapatkan uang secepatnya, sehinggal hal ini menyingkirkan akal sehat.
Diatas
ada data yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, bahwa sekarang ini telah
banyak bermunculan perusahaan-perusahaan berkedok investasi bodong, dimana hal
ini dapat dideteksi dengan cara dan tips sebagai berikut:
Waspadai
Tawaran Bisnis Dengan Janji Keuntungan Pasti
Setiap
orang yang melakukan bisnis atau usaha pada bidang-bidang tertentu selalu
mengharapkan akan adanya keuntungan yang akan diperolehnya. Namun, ketika
sebuah tawaran bisnis yang datang kepada anda berani menjanjikan pasti dapat
memberikan keuntungan dari setiap sen yang anda setorkan adalah sebuah tawaran
bisnis yang cenderung bodong, apalagi apabila janji pasti memperoleh keuntungan
yang besar atau yang menggiurkan.
Ingat
pada prinsipnya, setiap bisnis atau usaha apapun itu tidak bisa 100%
menjanjikan pasti akan mendapatkan keuntungan, terlebih-lebih jika bisnis
tersebut masih baru dibangun dan seumur jagung. Ketika ada ajakan untuk joint
atau berinvestasi pada bisnis tertentu, sebaiknya agar ditelaah dan dipelajari
lebih cermat lagi. Misalnya untuk menganalisa jenis usaha apa yang sedang
dijalankan, apalagi seandainya usaha tersebut adalah bergerak dibidang
pertambangan dan gas bumi, property dan agribisnis. Memang, sektor usaha ini
telah dimaknai oleh masyarakat sebagai usaha yang memang sangat menjanjikan
dapat memberikan keuntungan besar. Oleh karena itu, anda harus benar-benar
mencek secara detail alamat atau lokasi kantor, area usaha dan kenali juga
siapa nama pemiliknya.
Setelah
itu, cari tahu pula mengapa mereka menawari anda untuk joint pada bisnis tersebut,
apakah ada rencana untuk membesarkan usaha yang ada, membeli lahan atau pabrik
baru, rekrutmen pegawai secara besar-besaran, dan lain sebagainya. Jika
seandainya mereka berencana untuk ekspansi usahanya, pelajari dan analisis juga
apakah masih dalam “core bisnis” yang
menjadi spesialisasi perusahaan tersebut. Karena jika pengelola sedang
mencoba-coba bidang lain, bisa jadi uang yang anda setorkan akan sia-sia dan
menguap entah kemana disebabkan usahanya adalah berbentuk spekulasi. Langkah
berikutnya adalah dengan mencermati skema perjanjian joint investasi yang
ditawarkan. Selain itu, pastikan bahwa orang yang menawari anda berinvestasi
adalah benar-benar orang yang dalam yang memiliki hak dan wewenang terkait
adanya investasi tersebut. Dan seandainya anda kemudian memutuskan untuk
menyertakan atau menyetor modal, pastikan bahwa dana tersebut benar-benar
diterima pada rekening resmi perusahaan dan bukan disalahgunakan.
Jika
disebutkan bahwa jenis usahanya adalah bergerak di bidang investasi, maka anda
harus mencek dengan pasti apakah perusahaan tersebut benar-benar tercatat di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena saat ini seluruh perusahaan yang bergerak
pada lembaga keuangan di Indonesia wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK,
sembari tetap mencari tahu daftar nama-nama perusahaan investasi illegal yang
telah diumumkan pada website atau laman OJK. Selain itu juga, agar tetap
mencari tahu tentang pemberitaan di media massa terkait eksistensi perusahaan
tersebut. Pelajari lebih detail dan beri catatan apabila ada pemberitaan
negatif tentang perusahaan investasi yang ditawarkan kepada anda, dan menurut
pendapat kami lebih baik agar menolak saja tawaran investasi tersebut.
Langkah
lain yang dapat dicermati adalah dengan mengetahui berapa tingkat bunga
deposito bank umum saat ini, karena ketika masuk tawaran investasi yang
menjanjikan tingkat suku bunga yang jauh melebihi tingkat suku bunga yang saat
ini diberlakukan pada bank umum maka sepatutnya anda harus berhati-hati dan
waspada. Ketika bunga deposito yang berlaku dikisaran angka 7,5%-8% per-tahun
dan anda mendapat penawaran keuntungan hingga 30%-40% per-tahun, maka investasi
seperti ini patut untuk diwaspadai dan atau langsung ditolak.
Waspadai
Tawaran Bisnis Mirip MLM (Multy Level Marketing)
Akhir-akhir
ini sangat banyak tawaran bisnis atau usaha yang mirip pengaplikasian multi level marketing atau model arisan berantai. Memang tidak
semua bisnis model MLM yang jelek atau negatif, karena cukup banyak juga MLM
yang legal dan perkembangan usahanya juga sangat baik. Namun tak dapat
dipungkuri, bahwa banyak penipuan yang menggunakan turunan skema piramida
dengan menyaru sebagai bisnis model multi level marketing, sehingga patut untuk
tetap diwaspadai.
Bisnis
atau usaha MLM yang legal sebenarnya hanya bentuk lain dari adanya proses
pendistribusian barang hasil produksi ke tangan setiap konsumen. Sedangkan pada
bisnis atau usaha MLM illegal, biasanya barang yang dijual adalah tidak
berkualitas atau harganya sangat mahal dengan berbagai janji manfaat yang tidak
masuk akal. Atau yang lebih ekstrim lagi adalah tidak ada barang yang dijual.
Mengenai keuntungan yang dijanjikan sebenarnya adalah berasal dari uang yang
anda setor untuk joint. Dan anda bisa menebak apa yang akan terjadi selanjutnya
bahwa bisnis ini hanyalah memberi keuntungan pada mereka yang joint lebih awal.
Bagi anda yang ikut belakangan tinggal menunggu bom waktu untuk
memporak-porandakan runtuhnya bisnis tersebut.
Waspadai
Tawaran Bisnis Emas dan Bisnis Online di Internet
Biasanya
ketika harga emas sedang booming, penawaran skema investasi emas di internet
banyak juga bermunculan. Iklan berupa promosi seminar-seminar tentang formula
bagaimana mendapatkan keuntungan dari investasi emas. Adanya hiruk pikuk iklan
promosi investasi emas ini diadakan atau diselenggarakan oleh lembaga-lembaga
yang kemudian menawari untuk mempercayakan investasi emas anda pada perusahaan
mereka.
Produk
emas yang biasanya mereka jual adalah produk resmi keluaran PT ANTAM (Perseroan
Terbatas Aneka Tambang) yang berbentuk lempengan emas yang lebih populer dengan
nama emas logam mulia (LM). Salah satu skema yang lazim digunakan adalah dengan
cara => anda ditawari membeli emas para perusahaan investasi mereka dengan
harga cukup tinggi (dimana harganya jauh diatas harga jual resmi yang diberlakukan
oleh PT ANTAM). Kemudian, mereka akan memberikan semacam kontrak investasi yang
menjanjikan kepada anda, yaitu berupa adanya “pendapatan pasif” pada kisaran sekian persen setiap bulan-nya.
Padahal sebenarnya apa yang mereka nyatakan sebagai pendapatan atau keuntungan pasif tersebut adalah uang
anda sendiri yang digunakan untuk membeli emas LM dengan harga diatas normal.
Lain
bisnis dalam investasi emas sebagaimana dikemukakan diatas, adalah bentuk
tawaran lain yakni tawaran bisnis online abal-abal di internet yang kalau
dicermati dan dianalisis kebanyakan menggunakan dalih “investasi forex”. Modelnya anda hanya cukup menyetor sejumlah dana
atau uang yang disebutkan akan diputar oleh pengelola pada transaksi forex, dan
setiap bulannya anda akan dijanjikan akan mendapat keuntungan atau pendapatan
pasif. Hal ini tentu saja sangat mirip dengan konsep pada skema ponzi. Kondisi
sebenarnya yang terjadi adalah bahwa uang anda bersama-sama dengan uang para
investor lainnya dikumpulkan oleh pengelola dan tidak diputar kedalam bentuk
usaha apapun. Tentu saja bila kondisinya seperti ini, maka tinggal menunggu
waktu saja ketika bisnis ini akan rontok. Indikasi yang jelas dan nyata sebagai
tanda-tanda akan runtuhnya bisnis model seperti ini dapat berupa mulai macetnya
transfer dana atas pendapatan pasif anda setiap bulan-nya, bisa juga tiba-tiba
pengelola sulit untuk dihubungi, atau website/blog yang secara tiba-tiba tidak
bisa diakses, dlsb. Nah, kalau sudah begini sudah dapat dipastikan anda akan
mengalami kerugian.
Sebelum kami akhiri tulisan/artikel kami tentang tips
atau cara mengetahui apakah investasi bodong atau tidak, maka tetaplah
menggunakan insting dan akal sehat ketika anda menghadapi berbagai tawaran
investasi dalam bentuk apapun itu, dan jangan lupa untuk terus mempelajari
dengan cermat ketika anda mengambil sebuah keputusan untuk menginvestasikan
sebahagian uang anda pada perusahaan-perusahaan investasi yang ada di
Indonesia. Semoga tulisan/artikel kami ada bermanfaat, dan atas kesediaan anda
berkunjung ke website atau blog resmi “Kantor Hukum Pengacara Silaen & Associates”, kami mengucapkan banyak terima
kasih. Salam luar dashyat dan luar biasa dari Kota Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....