Partisipasi Partai
Politik Di Pilkada Serentak 2017 # Tak dapat disangkal, peran partai politik (parpol) pada pilkada
serentak tahap satu yang lalu telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perubahan
sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia
yang dinamis dan sedang menuju menjadi masyarakat yang demokratis. Jika
kapasitas dan kinerja mesin partai politik dapat lebih ditingkatkan lagi, maka
hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan
kinerja sistem politik Indonesia kedepannya. Oleh karena itu, peran partai
politik perlu terus ditingkatkan bagi segi kapasitas, kualitas, dan kinerjanya
agar dapat memenuhi atau mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan
meningkatkan kualitas demokrasi, khususnya dalam pelaksanaan pilkada
(pemilukada) daerah provinsi, kabupaten/kota serentak tanggal 15 Februari 2017.
Dalam sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar
utama penyangga demokrasi. Dengan kata lain, tidak ada demokrasi tanpa adanya Partai
Politik. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka sudah selayaknya
jika diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai Partai Politik
yang lebih baik dari yang ada saat ini. Peraturan perundang-undangan ini
diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik yang baik, sehat, efektif
dan fungsional. Dengan kondisi Partai Politik yang sehat, selektif dan
fungsional, maka memungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pemimpin atau proses
pengkaderan, pendidikan politik dan kontrol sosial yang sehat. Dengan Partai
Politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna mendewasakan masyarakat
untuk berpolitik. Konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan sebagai salah
satu alasan untuk memecah belah partai, tapi konflik yang timbul haruslah dicarikan
konsensus jalan terbaik guna menciptakan partai yang sehat dan fungsional.