Tips Memilih Advokat Dan Pengacara Terbaik # Setiap
orang yang sedang bermasalah dengan hukum dan atau sedang melakukan aktivitas yang
berhubungan dengan dunia peradilan, khususnya di Indonesia, maka secara hukum
pula seluruh hak-haknya dilindungi oleh hukum. Demikian pula setiap Warga
Negara mempunyai hak agar dapat didampingi oleh seorang atau beberapa orang advokat
atau pengacara selaku kuasa hukumnya.
Ketika telah mengambil suatu keputusan untuk menyelesaikan
menyelesaikan masalah atau sengketanya pada ranah hukum, mau tidak mau pemilihan
kuasa hukum atau advokat harus dipertimbangkan secara matang dan super
hati-hati. Karena, bukan hanya berhubungan dengan target pencapaian keberhasilan
(kemenangan) dan efisiensi semata, tetapi juga sangat erat berkaitan dengan
masalah pembiayaan tarif jasa advokat selama pendampingan untuk penyelesaian
sengketa yang dimaksud. Oleh karena itu, orang-orang yang sedang bersengketa
perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai kelayakan atau kompetensi pengacara,
nominal biaya yang harus dikeluarkan apabila menggunakan jasa bantuan hukum
dari seorang advokat.
Seiring dengan meningkatnya permintaan atas jasa bantuan hukum di tengah aktivitas masyarakat Indonesia, sangat dibutuhkan advokat terbaik yang mempunyai integritas dan yang memiliki tanggung jawab tinggi dalam menyelesaikan setiap perkara klien yang lagi ditanganinya, terlebih-lebih dalam proses litigasi (persidangan) di pengadilan. Seorang advokat yang profesional tidak hanya mengandalkan jalan penyelesaian masalah (kasus) dalam bentuk litigasi di pengadilan semata, karena juga harus mempunyai dan memiliki kemampuan terbaik untuk pekerjaan hukum yang berhubungan non litigasi, misalnya melakukan mediasi demi terciptanya penyelesaian perkara yang cepat, efisien dalam hal pembiayaan, dan efektif. Jika, proses mediasi dapat berjalan dengan sukses dan mencapai kesepakatan win-win solution, maka klien akan puas disebabkan permasalahan hukumnya dapat diselesaikan oleh pengacara yang bersangkutan dengan baik, efisien dan efektif dalam hal waktu dan biaya. Namun, apabila jalan penyelesaian mediasi gagal, maka advokat akan menggunakan jalur litigasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum kliennya.
Apabila, proses hukum sampai di muka pengadilan, hal penting
dalam proses hukum di depan pengadilan adalah berkaitan dengan pembuktian untuk
perkara yang dihadapi advokat tersebut. Advokat yang profesional dalam membela dan
atau mempertahankan kepentingan hukum kliennya diharapkan tidak hanya mampu untuk
menghadirkan saksi yang hanya bersifat untuk memenuhi syarat formalitas semata,
melainkan harus lebih dari itu, sehingga advokat mempunyai tanggung jawab untuk
memilih saksi-saksi dan mengaudit bukti-bukti lainnya untuk dapat diajukan di
dalam persidangan, dengan demikian saksi yang dihadirkanpun saksi fakta dan
benar-benar berkompeten (bukan saksi palsu). Strategi penyeleksian kehadiran
saksi seperti inilah yang akan dimainkan oleh pengacara dalam setiap penanganan
perkara hingga dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum maupun didepan klien
itu sendiri.
Tidak hanya itu saja, dalam rangka untuk menjamin
profesionalisme dalam menjalankan profesi terbaik, seorang advokat harus mampu
memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien (customer service), sehingga klien
dapat menilai dan percaya akan kualitas kerja yang bersangkutan. Jadi perlu
kehati-hatian dari setiap calon klien dalam memilih ataupun menentukan pengacara
yang akan dipakai dalam menangani urusan hukum yang sedang dihadapinya, dengan
maksud agar tidak keliru dalam memilih advokat.
Dibawah ini ada beberapa kiat atau cara dalam memilih
pengacara terbaik, yaitu:
- Agar memastikan bahwa advokat atau pengacara tersebut memiliki izin praktek yang masih berlaku, bukan pengacara “gadungan” atau “makelar perkara”;
- Agar mempertimbangkan bahwa advokat/pengacara yang dimaksud memiliki standar kualifikasi yang terbaik dalam bidang hukum yang akan ditanganinya tersebut, dan dapat lebih mengutamakan penyelesaian perkara secara mediasi demi efisiensi waktu dan biaya;
- Teliti dan pastikan bahwa pengacara/lawyer tidak memiliki konflik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang sedang ditangani;
- Pastikan bahwa advokat/lawyer dimaksud memiliki jejak rekam (track record) yang baik dalam menjalankan profesinya, termasuk etika, moral, dan kejujurannya;
- Teliti dan pastikan bahwa advokat/pengacara tersebut tidak pernah terlibat dalam perkejaan malpraktik hukum dan mafia hukum;
- Pastikan bahwa advokat/pengacara adalah tipe yang berdedikasi tinggi terhadap profesinya, serta benar-benar bekerja demi kepentingan kliennya dengan cara selalu aktif dalam memberikan informasi perkembangan kasus yang dipercayakan untuk ditangani kepada kliennya, bukan advokat/pengacara yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tarif semata, tetapi tidak dapat membela kepentingan kliennya dengan minimnya informasi perkembangan kasus yang sedang ditangani;
- Jika anda ragu dengan kredibiltas seorang advokat/pengacara, mintakanlah fotokopi izin praktek advokat (lisensi) tersebut yang resmi diterbitkan oleh Organisasi Advokat yang ada di Indonesia, misalnya dengan mengunjungi website atau situs resmi organisasi-organisasi advokat dan bila perlu dengan meminta langsung secara langsung melalui kolom kontak resmi yang telah disediakan;
Sekian dan terima kasih. Bila butuh bantuan jasa
hukum, jangan ragu untuk hubungi kami, serta bagi calon advertise yang ingin pasang
iklan banner dapat melihat syarat-syaratnya pada second income jasa pasang iklan banner.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....