Partisipasi Partai
Politik Di Pilkada Serentak 2017 # Tak dapat disangkal, peran partai politik (parpol) pada pilkada
serentak tahap satu yang lalu telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perubahan
sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia
yang dinamis dan sedang menuju menjadi masyarakat yang demokratis. Jika
kapasitas dan kinerja mesin partai politik dapat lebih ditingkatkan lagi, maka
hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan
kinerja sistem politik Indonesia kedepannya. Oleh karena itu, peran partai
politik perlu terus ditingkatkan bagi segi kapasitas, kualitas, dan kinerjanya
agar dapat memenuhi atau mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan
meningkatkan kualitas demokrasi, khususnya dalam pelaksanaan pilkada
(pemilukada) daerah provinsi, kabupaten/kota serentak tanggal 15 Februari 2017.
Dalam sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar
utama penyangga demokrasi. Dengan kata lain, tidak ada demokrasi tanpa adanya Partai
Politik. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka sudah selayaknya
jika diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai Partai Politik
yang lebih baik dari yang ada saat ini. Peraturan perundang-undangan ini
diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik yang baik, sehat, efektif
dan fungsional. Dengan kondisi Partai Politik yang sehat, selektif dan
fungsional, maka memungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pemimpin atau proses
pengkaderan, pendidikan politik dan kontrol sosial yang sehat. Dengan Partai
Politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna mendewasakan masyarakat
untuk berpolitik. Konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan sebagai salah
satu alasan untuk memecah belah partai, tapi konflik yang timbul haruslah dicarikan
konsensus jalan terbaik guna menciptakan partai yang sehat dan fungsional.
Di satu sisi, terbentuk banyaknya jumlah partai politik peserta pemilu
dalam proses demokrasi di Indonesia merupakan suatu bentuk konsenkuensi logis
dari penerapan sistem demokrasi secara konsisten, namun di sisi lain banyaknya
jumlah partai politik tidak otomatis membuat kualitas pelaksanaan sistem
demokrasi menjadi lebih baik, bahkan cenderung menjadi semakin buruk. Dengan
kata lain, semua partai politik harus berusaha maksimal untuk memperoleh
dukungan sebesar-besarnya dalam suatu pemilihan umum untuk mempengaruhi arah
kebijakan negara melalui pemilihan Gubernur/Wakil, Bupati dan Walikota tahun
2017 ini. Tinggal dengan cara atau metode apa partai politik akan menarik
simpati rakyat untuk memperoleh dukungan rakyat pada periode pemilihan umum (pilkada/pemilukada)
serentak tahap kedua, apakah akan tetap menggunakan pola-pola pendekatan lama
atau akan menggunakan pola-pola pendekatan yang baru dengan konsekuensi akan
menghadapi perjuangan yang sangat berat.
Belajar dari pelaksanaan pilkada serentak tahap satu tanggal 9 Desember
2015 yang lalu, menurut kami pandangan masyarakat terhadap partai politik semakin menurun yang dibuktikan dengan semakin berkurangnya partisipasi pemilih dalam
pemilu kepala daerah 2015 karena banyak yang golongan putih (golput). Tentu
saja hal ini bukan tanpa alasan, karena masyarakat memandang memang sampai hari
ini belum nampak hasil kerja nyata partai poltik yang benar-benar berdampak
positif bagi kehidupan masyarakat, khususnya setelah pelaksanaan Pemilihan Umum
(pilkada/pemilukada).
Menumbuhkan dan menciptakan Partai Politik yang sehat dan fungsional memang
bukanlah perkara mudah seperti membalikan telapak tangan. Diperlukan sebuah
landasan dan gagasan (ide) yang kuat dan brilian untuk menciptakan Partai Politik yang
benar-benar berfungsi sebagai alat artikulasi masyarakat. Bagi Indonesia,
pertumbuhan Partai Politik telah mengalami pasang surut. Meskipun
keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam
sistem ketatanegaraan jadi kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai
Politik. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari
proses demokrasi.
Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat menaruh
kepercayaaan besar, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu
menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional. Dalam
hal ini partai politik sangat berpengaruh sekali terhadap pelaksanaan pemilu,
partai memiliki fungsi-fungsi untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu yang
demokratis. Salah satu diantaranya adalah sebagai sarana pengusung calon peserta
pemilu (balon ataupun paslon/pasangan calon) yang notabene akan menjadi
pemimpin atau kepala daerah apabila terpilih nantinya untuk 5 (lima) tahun
kedepan. Oleh karena itu partai politik harus benar-benar menjaring kader yang terbaik,
memiliki kemampuan dan kompeten dalam bidang kepimimpinan, serta cekatan dalam
mengambil kebijakan yang dapat mensejahterakan masyarakat. Bukan hanya sekedar memilih
calon kepala daerah yang memiliki dana besar (mampu memberikan “mahar politik”), keluarga ningrat atau
bahkan memilih karena memiliki citra dan pamor yang cukup besar. Hal tersebut
boleh saja asalkan dibarengi dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki
calon tersebut, karena dalam hal ini citra Partai Politik juga dipertaruhkan
pada penyelenggaraan jadwal pilkada atau pemilu (pemilukada) berikutnya. Apalagi apabila calon
yang diusung tersebut terkena masalah hukum yang serius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....