Apakah
sama arti pengertian “hukum agraria” dengan “hukum tanah” (pertanahan)? Pertanyaan ini sering
muncul, ketika orang membahas mengenai keberadaan hukum agraria dalam sistem
hukum yang diberlakukan di Indonesia. Dimana tidak sedikit orang berpendapat yang
mengidentikkan hukum agraria itu sebagai hukum tanah, padahal hukum tanah hanya
semata-mata mengatur secara khusus mengenai pertanahan saja. Agar lebih
mendapatkan jawaban, kami akan membahas hal mengenai hukum agraria dan hukum tanah
ini lebih lanjut.
Apabila
kita bahas melalui termilogi, dapat di lihat kata agraria berasal dari kata “akker” (Bahasa Belanda) dan kata “agros” (Bahasa Yunani) yang berarti =>
adalah tanah pertanian, kemudian berasal dari kata “agger” (Bahasa Latin) yang berarti => adalah tanah atau sebidang
tanah. Selanjut juga bisa dilihat dari asal kata “agrarius” (Bahasa Latin) yang berarti => adalah perladangan,
persawahan, pertanian; dan asal kata dari “agrarian”
(Bahasa Inggris) yang berarti => adalah tanah untuk pertanian.
Bila
kita lihat dari buku kamus Black’s Law
Dictionary (1991 : 43) disebutkan bahwa pengertian agraria => adalah “agrarian
is relating to land, or to a division or distribution of land; as an agrarian
laws”. Dalam kamus hukum karya Andi
Hamzah (1986 : 32), agraria diartikan => adalah sebagai masalah tanah dan
semua yang ada di dalam dan di atasnya dan dalam kamus hukum yang ditulis oleh
Subekti dan R. Tjitrosoedibio (1983 : 12), agraria => adalah merupakan
urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya.
Bila
kita telaah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tidak ada memberikan penjelasan mengenai pengertian
apa itu agraria. Namun dalam UUPA tersebut ada menjelaskan dan atau memberikan tentang
ruang lingkup dari agraria, dimana hal ini dapat kita lihat secara jelas dalam
konsideran, rumusan pasal-pasalnya, dan juga di dalam penjelasannya. Ruang
lingkup agraria menurut UUPA meliputi:
- bumi (Pasal 1 ayat (4) UUPA);
- air (Pasal 1 ayat (5) UUPA);
- ruang angkasa (Pasal 1 ayat (6) UUPA);
- dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;
- pengertian agraria dalam arti sempit memang hanya meliputi permukaan bumi yang disebut tanah (tanah yang dimaksud di sini bukan dalam arti fisik melainkan dalam arti yuridis, yaitu hak);
- pengertian agraria dalam arti luas meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;
Lebih
lanjut, berdasarkan pemahaman mengenai kata agraria sebagaimana yang telah
dijelaskan diatas, maka bila dikaitkan dengan hukum agraria dapat diartikan
bahwa hukum agraria => adalah sebagai keseluruhan kaidah hukum baik tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai agraria. Menurut pendapat Boedi
Harsono (2003 : 8) bahwa hukum agraria => bukan hanya merupakan satu
perangkat bidang hukum, melainkan terdiri dari berbagai bidang hukum yang
masing-masing mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam
tertentu yang termasuk pengertian agraria, yaitu:
- Hukum tanah => yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi;
- Hukum air => yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
- Hukum pertambangan => yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan galian yang dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Pertambangan;
- Hukum perikanan => yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
- Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa => mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang diatur dalam Pasal 48 UUPA;
Lalu
bagaimana dengan pengertian hukum tanah itu sendiri? Hukum tanah => adalah merupakan
keseluruhan kaidah hukum (tertulis dan tidak tertulis) yang mengatur tentang hak-hak
penguasaan atas tanah. Jadi dalam hal ini, pengertian tanah yang dimaksud bukanlah
tanah dalam arti yang seluas-luasnya meliputi segala aspeknya, melainkan hanya
mengenai aspek yuridisnya, yaitu mengenai hak. Dengan demikian yang menjadi objek
dari hukum tanah => adalah tentang hak penguasaan atas tanah, tidak lebih
dari itu.
Pengertian
hak penguasaan atas tanah => adalah merupakan hak yang berisi serangkaian
wewenang, kewajiban, dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat
sesuatu mengenai tanah yang dihakinya, dimana tanah dalam kapasitasnya sebagai
bagian dari bumi diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu: “atas dasar hak
menguasai dari negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya
macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan
kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang-orang lain serta badan-badan hukum”.
Sedangkan
yang dimaksud dengan hak atas tanah itu sendiri yaitu => merupakan hak yang
memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan atau mengambil
manfaat dari tanah yang dihakinya tersebut. Lebih lanjut mengenai macam-macam
hak atas tanah dapat dilihat lebih rinci pada Pasal 16 ayat (1) UUPA.
Berdasarkan
hal-hal yang telah kami uraikan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan
mengenai hukum tanah dengan mengutip pendapat dari Urip Santoso (2006 : 12)
yang mengatakan bahwa hukum tanah => adalah merupakan keseluruhan ketentuan
baik tertulis maupun tidak tertulis yang semuanya memiliki objek pengaturan
yang sama yaitu hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan
sebagai hubungan hukum konkrit, beraspek publik dan privat, yang dapat disusun
dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan
yang merupakan satu sistem.
Semoga dengan adanya tulisan kami tentang arti pengertian hukum agraria dan hukum tanah (pertanahan) ini, ada manfaatnya. Sekian dan terima kasih. Salam Advokat Indonesia dari Kota Medan.
Semoga dengan adanya tulisan kami tentang arti pengertian hukum agraria dan hukum tanah (pertanahan) ini, ada manfaatnya. Sekian dan terima kasih. Salam Advokat Indonesia dari Kota Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....