Halaman

04 Maret 2016

Pengertian Hukum Agraria Dan Hukum Tanah

Apakah sama arti pengertian “hukum agraria” dengan “hukum tanah” (pertanahan)? Pertanyaan ini sering muncul, ketika orang membahas mengenai keberadaan hukum agraria dalam sistem hukum yang diberlakukan di Indonesia. Dimana tidak sedikit orang berpendapat yang mengidentikkan hukum agraria itu sebagai hukum tanah, padahal hukum tanah hanya semata-mata mengatur secara khusus mengenai pertanahan saja. Agar lebih mendapatkan jawaban, kami akan membahas hal mengenai hukum agraria dan hukum tanah ini lebih lanjut.

Advokat Spesialis Hukum Agraria Nasional Indonesia

 Apabila kita bahas melalui termilogi, dapat di lihat kata agraria berasal dari kata “akker” (Bahasa Belanda) dan kata “agros” (Bahasa Yunani) yang berarti => adalah tanah pertanian, kemudian berasal dari kata “agger” (Bahasa Latin) yang berarti => adalah tanah atau sebidang tanah. Selanjut juga bisa dilihat dari asal kata “agrarius” (Bahasa Latin) yang berarti => adalah perladangan, persawahan, pertanian; dan asal kata dari “agrarian” (Bahasa Inggris) yang berarti => adalah tanah untuk pertanian.

Bila kita lihat dari buku kamus Black’s Law Dictionary (1991 : 43) disebutkan bahwa pengertian agraria => adalah “agrarian is relating to land, or to a division or distribution of land; as an agrarian laws”. Dalam kamus hukum karya Andi Hamzah (1986 : 32), agraria diartikan => adalah sebagai masalah tanah dan semua yang ada di dalam dan di atasnya dan dalam kamus hukum yang ditulis oleh Subekti dan R. Tjitrosoedibio (1983 : 12), agraria => adalah merupakan urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya.

Bila kita telaah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tidak ada memberikan penjelasan mengenai pengertian apa itu agraria. Namun dalam UUPA tersebut ada menjelaskan dan atau memberikan tentang ruang lingkup dari agraria, dimana hal ini dapat kita lihat secara jelas dalam konsideran, rumusan pasal-pasalnya, dan juga di dalam penjelasannya. Ruang lingkup agraria menurut UUPA meliputi:
  • bumi (Pasal 1 ayat (4) UUPA);
  • air (Pasal 1 ayat (5) UUPA);
  • ruang angkasa (Pasal 1 ayat (6) UUPA);
  • dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa:
  • pengertian agraria dalam arti sempit memang hanya meliputi permukaan bumi yang disebut tanah (tanah yang dimaksud di sini bukan dalam arti fisik melainkan dalam arti yuridis, yaitu hak);
  • pengertian agraria dalam arti luas meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;
Lebih lanjut, berdasarkan pemahaman mengenai kata agraria sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, maka bila dikaitkan dengan hukum agraria dapat diartikan bahwa hukum agraria => adalah sebagai keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai agraria. Menurut pendapat Boedi Harsono (2003 : 8) bahwa hukum agraria => bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum, melainkan terdiri dari berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria, yaitu:
  • Hukum tanah => yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi;
  • Hukum air => yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
  • Hukum pertambangan => yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan galian yang dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Pertambangan;
  • Hukum perikanan => yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
  • Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa => mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang diatur dalam Pasal 48 UUPA;
Lalu bagaimana dengan pengertian hukum tanah itu sendiri? Hukum tanah => adalah merupakan keseluruhan kaidah hukum (tertulis dan tidak tertulis) yang mengatur tentang hak-hak penguasaan atas tanah. Jadi dalam hal ini, pengertian tanah yang dimaksud bukanlah tanah dalam arti yang seluas-luasnya meliputi segala aspeknya, melainkan hanya mengenai aspek yuridisnya, yaitu mengenai hak. Dengan demikian yang menjadi objek dari hukum tanah => adalah tentang hak penguasaan atas tanah, tidak lebih dari itu.

Pengertian hak penguasaan atas tanah => adalah merupakan hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihakinya, dimana tanah dalam kapasitasnya sebagai bagian dari bumi diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu: “atas dasar hak menguasai dari negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum”.

Pengacara Spesialis Hukum Pertanahan Di Indonesia

Sedangkan yang dimaksud dengan hak atas tanah itu sendiri yaitu => merupakan hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya tersebut. Lebih lanjut mengenai macam-macam hak atas tanah dapat dilihat lebih rinci pada Pasal 16 ayat (1) UUPA.

Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan mengenai hukum tanah dengan mengutip pendapat dari Urip Santoso (2006 : 12) yang mengatakan bahwa hukum tanah => adalah merupakan keseluruhan ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang semuanya memiliki objek pengaturan yang sama yaitu hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum konkrit, beraspek publik dan privat, yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem.

Semoga dengan adanya tulisan kami tentang arti pengertian hukum agraria dan hukum tanah (pertanahan) ini, ada manfaatnya. Sekian dan terima kasih. Salam Advokat Indonesia dari Kota Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....