Pengantar
Ilmu Hukum Bagi Advokat Indonesia # Seluruh negara yang ada dibelahan dunia memiliki
aturan hukumnya sendiri-sendiri, dimana masing-masing sistem hukum bisa berbeda
antara bangsa yang satu dengan yang lain. Dengan kata lain, hukum yang diterapkan
sehari-hari oleh masyarakat adalah hukum Indonesia (Negara Kesatuan Republik
Indonesia).
Sebagai
warga negara yang baik, wajib harus tahu hukum yang berlaku atau digunakan di
negaranya, terutama bagi calon sarjana hukum (SH) yang saat ini sedang belajar
di Fakultas Hukum (khususnya bagi mahasiswa yang ingin memilih profesi menjadi
Advokat). Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal ada
2 (dua) macam pokok bahasan yang harus dipelajari menyangkut ilmu hukum, yaitu
=> Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
Persamaan PIH dan PHI, yaitu:
- sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, dimana keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum;
- penggunaan istilah PIH dan PHI mulai dipakai sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada (UGM) pada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pada tahun 1992 bersamaan dihapusnya istilah Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) dalam kurikulum, dimana PTHI berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas, bukan berarti muatan materinya juga mengalami perubahan karena pada prinsip dasarnya baik PTHI maupun PHI sama-sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum);
Perbedaan
nyata antara PIH dan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya, dimana PHI => berobjek
pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus
mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan PIH => berobjek pada aturan
tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada
suatu tempat dan waktu tertentu;
Hubungan PIH dengan PHI, yaitu:
- PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia);
- PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti dalam mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH terlebih dahulu, karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan dan atau dijelaskan selanjutnya dalam PIH. Atau dengan kata lain, pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh konkrit apa yang akan dibahas selanjutnya dalam PIH;
- Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum dan ataupun calon advokat yang sedang menuntut ilmu di Indonesia, konkritnya yang penting bagi mereka adalah untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi;
- Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif);
Maka
dapat disimpulkan, bahwa Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang diubah
menjadi Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah => suatu ilmu yang
mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk-beluk yang terdapat
di dalamnya. Jadi, yang menjadi objek pembahasan dalam pengantar hukum
Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti => Hukum Tata
Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Internasional, Hukum
Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Agraria, dll.
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
INDONESIA
Hukum
dalam arti lingkup tata hukum lazim disebut sebagai hukum positif => yaitu
hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat waktu tertentu (sekarang misalnya
di Indonesia). Hukum positif tersebut misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, Hukum
Internasional Publik), hukum privat (perdata, agraria, dagang, bisnis, properti, dll).
Arti dan Pengertian Tata Hukum
Arti
dari kata ”Tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti => aturan, susunan,
cara menyusun, sistem. Sehingga tata hukum dapat diartikan => peraturan dan
cara atau tata tertib hukum di suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan.
Tata hukum berasal dari bahasa Belanda, yaitu => “recht orde”, yang artinya adalah => susunan hukum atau yang
berarti memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum (R. Andoel Jamali, SH).
Yang dimaksud dengan ”memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum”, yaitu =>
menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup.
Mengapa demikian? Hal tersebut dilakukan agar ketentuan yang berlaku dengan
mudah dapat diketahui dan atau digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi
peristiwa hukum di tengah-tengah masyarakat. Misalnya: dalam tata hukum pidana
yang sudah dikodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dan
jika terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana, maka acuannya dapat dilihat
dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Dalam setiap tata hukum
ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu, ditempat tertentu yang
disebut juga hukum positif atau ius constitutum. Dimana disamping itu juga
masih ada “Ius Constituendum” atau
hukum yang dicita-citakan atau hukum yang belum membawa akibat hukum. Tidak
hanya itu saja, masih ada aturan-aturan hukum tertentu yang pernah diberlakukan
dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai
hukum positif baru. Contohnya: Buku I => tentang perkawinan dalam KUHPerdata
diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian
peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi. Proses penggantian
aturan-aturan hukum seperti itu akan terus dilakukan oleh manusia. Hal ini
terjadi selama pergaulan hidup menghendaki adanya rasa adil sesuai kebutuhan
akan ketertiban dan ketentraman masyarakat pada masa berikutnya.
Tata Hukum Indonesia
Pada
dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum, dan menurut pendapat Ridwan Halim
mengatakan => suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan
suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. Tata hukum suatu
negara (ius constitutum = hukum positif) adalah => tata hukum yang
diterapkan atau disahkan oleh negara yang bersangkutan. Dalam kaitannya di negara
Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sementara,
hukum yang sedang berlaku artinya => apabila ketentuan-ketentuan hukum itu
dilanggar, maka bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi yang datangnya
dari badan atau lembaga berwenang yang ditunjuk untuk itu. Dengan kata lain dapat
disimpulkan tata hukum Indonesia adalah => hukum (peraturan-peraturan hukum)
yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH). Sedangkan
kata lain untuk Tata Hukum Indonesia itu adalah => menata, menyusun,
mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan
oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sejarah Pemberlakuan Tata Hukum
Indonesia
Tata
Hukum Indonesia dimulai, ditandai atau dikenal adalah sejak saat Proklamasi
Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, dengan pengertian bahwa => Negara
Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia, serta sejak
saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan
melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia yang baru (tata
hukum sendiri) dengan mengacu pada bunyi proklamasi => “Hal‐hal yang menjadi pemindahan
kekuasaan dan lain‐lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat‐singkatnya”. Ketentuan bunyi
proklamasi ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam
Pasal II Aturan Peralihan (AP), menyebutkan => “Segala Badan Negara dan peraturan
yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang‐Undang Dasar ini”. Kata-kata
“pemindahan kekuasaan” dapat dimaknai => bahwa adanya pemindahan kekuasaan
eksekutif, legislatif dan yudikatif, yang pada saat itu ketiga kekuasaan tersebut
ada ditangan penjajah. Dengan adanya proklamasi, maka ketiga kekuasaan diatas
berpindah ke pemerintahan Indonesia dan diupayakan sesingkat-singkatnya.
Sebagai wujudnya pada tanggal 18 Agustus 1945 lahir UUD 1945 sebagai konstitusi
negara.
Jadi,
tata hukum Indonesia adalah => tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah
Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum
yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan
lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang
berlaku di Indonesia berkembang secara
dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Contohnya: Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam
KUHPedata tidak berlaku lagi. Oleh karenanya, suatu aturan yang sudah tidak
memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru, disebabkan perkembangan
masyarakat tentu diikuti perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan
hidup sehingga tata hukumpun selalu berubah-ubah, begitu pula tata hukum
Indonesia.
Suatu
tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat ditempat
mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan
kesadaran hukum masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka.
Demikian pula halnya tata hukum Indonesia saling berhubungan dan saling
menentukan, sebagaimana disinggung di atas, dapat dibuktikan dengan hal-hal
dibawah ini:
- Hukum Pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi;
- Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris;
Bagi
seseorang apalagi yang bercita-cita menjadi advokat (pengacara/lawyer), mempelajari
tata hukum negara tertentu, berarti mempelajari keseluruhan peraturan yang
berlaku di negara tersebut, atau mempelajari hukum positif negara itu. Demikian
pula hal ini berlaku bagi siapa saja yang ingin mempelajari hukum positif
Indonesia. Tujuannya adalah => agar orang tersebut ingin mengetahui seluruh
peraturan yang mengatur tata kehidupan negara dan masyarakat Indonesia. Lebih
jauh orang tersebut ingin mengetahui rangka dasar hukum positif Indonesia, misalnya
tentang perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum dan mana yang menuruti
hukum, serta ingin mengetahui kedudukan, hak, dan kewajibannya dalam
masyarakat. Seseorang calon advokat (pengacara/lawyer) maupun konsultan hukum yang
mempelajari tata hukum Indonesia berarti mempelajari hukum positif Indonesia.
Dengan demikian, hukum positif indonesia menjadi objek dari ilmu pengetahuan
secara luas.
Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dan manfaat dari belajar tata
hukum Indonesia ialah:
- ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif atau Ius Constitutum;
- ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum;
- ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya;
- ingin mengetahui sanksi-sanksi apa yang diterima atau diderita oleh seseorang bila orang tersebut berbuat melanggar peraturan yang berlaku. Pendapat Samidjo, mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah => mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis, yang sering kita sebut dengan kebiasaan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....