Sebelum memulai
suatu bisnis, penting kiranya untuk tahu arti, definisi, makna atau pengertian hukum
bisnis, serta bagaimana penerapannya dalam sistem hukum yang berlaku di
Indonesia, khususnya dalam sistem perdagangan dan ekonomi di Kota Medan, Sumatera Utara. Karena dengan mengetahui hukum bisnis dimaksud, para pelaku usaha
dalam melakukan kegiatan bisnisnya tidak melanggar hukum atau
peraturan, dan pada akhirnya akan aman, nyaman dalam melakukan aktifitas bisnis
setiap harinya, khususnya dalam rangka memperoleh keuntungan yang maksimum.
Namun
sebelum lebih jauh kita membahas tentang hukum bisnis, alangkah baiknya kita
ketahui terlebih dahulu tentang istilah kata bisnis itu sendiri, di mana istilah
bisnis berasal dari bahasa Inggris bussiness yang mana
artinya ialah sebuah usaha. Ada beberapa pendapat para ahli atau pakar tentang pengertian
bisnis, dimana pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
- Hughes dan Kapoor, bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat;
- Brown dan Petrello, menyebutkan bahwa bisnis atau suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat;
- Mc Naughton, menyatakan bahwa pengertian bisnis adalah pertukaran barang-barang, uang ataupun jasa untuk keuntungan mutual;
- Haney, bisnis dapat didefinisikan sebagai aktivitas manusia yang dihubungkan dengan kegiatan produksi ataupun memperoleh kekayaan melalui pembelian dan penjualan barang;
- Peterson dan Plowman, menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten dilakukan berulang-ulang. Lebih lanjut menurutnya, bahwasanya penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukan merupakan pengertian dari bisnis;
Dalam memberikan pendapat tentang
arti dan pengertian hukum bisnis, tidak ada kesamaan pendapat dari para ahli
atau pakar hukum yang bisa dijadikan rujukan resmi tentang penjelasan apa itu
hukum bisnis. Namun, meskipun demikian pengertian hukum bisnis menurut:
- Bestuur Rechts (Bld), hukum bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis;
- Munir Fuady, adalah suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan;
- Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi manusia modern, pengertian hukum bisnis adalah seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan;
Fungsi Dari Hukum Bisnis
Adapun yang menjadi fungsi utama dari
hukum bisnis, diantaranya adalah:
- Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
- Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
- Agar terwujud watak dan perilaku aktifitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin adanya kepastian hukum).
Adapun aspek pokok yang harus dimiliki
oleh hukum bisnis adalah:
- Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber hukum utama dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah disepakati bersama;
- Aspek kebebasan untuk membuat suatu perjanjian, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan sendiri setiap isi dari perjanjian yang disepakati bersama;
Adapun yang menjadi ruang lingkup dalam hukum bisnis
meliputi:
- kontrak bisnis;
- jual-beli;
- bentuk-bentuk perusahaan;
- perusahaan go public dan pasar modal;
- penanaman modal asing;
- kepailitan dan likuidasi;
- merger;
- akuisisi;
- konsolidasi dan pemisahan perusahaan;
- perkreditan dan pembiayaan;
- jaminan hutang;
- surat berharga;
- perburuhan;
- hak atas kekayaan intelektual;
- anti monopoli;
- perlindungan konsumen;
- keagenan dan distribusi;
- asuransi;
- perpajakan;
- penyelesaian sengketa bisnis;
- bisnis internasional;
- hukum pengangkutan;
Adapun yang
menjadi sumber dari hukum bisnis adalah sebagai berikut:
- Peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya;
- Perjanjian atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya;
- Traktat, yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia;
- Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya;
- Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya;
- Doktrin, yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.
Berikut ini akan kami uraikan beberapa
peraturan UU yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum dalam melakukan transaksi
bisnis, diantaranya:
- Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan;
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
(catatan: UU diatas harus disesuaikan bila
terjadi perubahan atas undang-undang dimaksud).
Sekian tulisan kami tentang arti,
definisi, makna dan pengertian serta penerapannya hukum bisnis dalam kegiatan
bisnis dan perekonomian di Indonesia. Semoga bermanfaat, dan bagi anda yang ingin mendapatkan advis hukum bisni silahkan kontak/hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi hukum gratis baik secara off line maupun dari pelayanan advokat/pengacara online yang kami berikan. Terima kasih.
Salam hormat dari kami,
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum di Medan
Salam hormat dari kami,
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum di Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....