Besaran tarif biaya jasa sewa (fee) advokat & pengacara, salah satu pertimbangan jadi
tidaknya menggunakan jasa seorang lawyer (pengacara) adalah mengenai berapa
tarif atau harga sewa pemberian jasa bantuan hukum yang ditetapkan oleh law
firm (kantor hukum) yang bersangkutan. Hal ini wajar mengingat sangat berhubungan
dengan kemampuan keuangan (finansial) yang dimiliki oleh seseorang ataupun
badan hukum (perusahaan) untuk membayar tarif jasa sewa advokat & pengacara
(fee lawyer) yang bersangkutan.
Di
London Inggris untuk perbulan Februari 2016, tarif biaya penggunaan jasa sewa (fee)
seorang pengacara (lawyer) yang diberlakukan disana, sudah sampai pada harga
1.100 pound (Rp. 21.700.000,-) per jam. Angka ini meningkat tajam bila
dibandingan dengan periode tahun 2015, yang mana jasa fee pengacara masih
dikisaran harga 850 pound (Rp. 16.700.000,-) per jam, atau dengan kata lain
terjadi peningkatan harga 150 pound untuk setiap jam-nya.
Terjadinya
peningkatan fee pengacara (lawyer) diatas disebabkan, besarnya lonjakan
permintaan atas penggunaan jasa hukum sangat tinggi, khususnya yang digunakan oleh
lembaga-lembaga keuangan dan juga korporasi raksasa yang sangat membutuhkan
konsultasi hukum agar praktik jasa keuangan yang dilakukan tidak melanggar atau
menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh otoritas
jasa keuangan di London.
Alasan
lain yang mengakibatkan terjadinya peningkatan harga jasa sewa (fee) pengacara
adalah disebabkan faktor kebutuhan untuk menggunakan advokat (lawyer) yang top, terkemuka dan handal dalam rangka untuk memenangkan setiap perkara (kasus, sengketa,
gugatan) yang diajukan ke pengadilan. Tidak hanya itu saja, bank-bank juga turut
andil menyebabkan terjadinya lonjakan fee lawyer disebabkan bank yang
bersangkutan sangat membutuhkan saran-saran hukum yang terbaik untuk
kelangsungan bisnis perbankan-nya ke dapan, sehingga banyak perusahaan tidak
keberatan meskipun dengan membayar harga tinggi.
Di
satu sisi, terjadinya peningkatan harga ini akan berdampak negatif bagi kelangsungan hidup perusahaan-perusahaan kecil dan menengah untuk bisa mengakses atau menggunakan
jasa konsultan hukum dari kantor-kantor hukum ternama disebabkan hanya
perusahaan atau korporasi besar saja yang dapat pelayanan jasa hukum dari
seorang lawyer terbaik.
Harga Fee Lawyer di Indonesia
Sebagaimana
kita ketahui bersama, bahwa sistem atau bentuk fee untuk penggunaan jasa
seorang advokat di Indonesia berbeda-beda antar law firm yang satu dengan
kantor hukum yang lain. Hal ini disebabkan ada yang menetapkan harga jasa hukum
dengan sistem per jam dan ada juga yang membayar berdasarkan per kasus (perkara)
yang sering kita sebut sehari-hari dengan nama litigasi.
Penggunaan
sistem tarif per jam di Indonesia, biasanya adalah untuk pembayaran jasa
konsultasi hukum yang kliennya adalah korporasi. Kalau yang litigasi (perkara
di pengadilan) pembayarannya dilakukan sekaligus (lumpsum), namun ada juga yang
bertahap sesuai dengan harga dan ketetapan antara pengacara (lawyer) dengan
klien yang bersangkutan.
Fee
litigasi sebagaimana yang kami jelaskan diatas, sudah termasuk honorarium
advokat, biaya transportasi, biaya akomodasi, biaya perkara, biaya sidang dan
biaya kemenangan perkara (succes fee). Dan inipun tidak ada keseragaman mengenai
kantor advokat yang satu dengan yang lainnya. Selengkapnya mengenai metode dan
atau cara untuk menetapkan biaya tarif jasa lawyer yang ditetapkan ataupun
dipakai, dapat anda baca pada artikel (tulisan) kami yang berjudul: “cara menetapkan biaya tarif jasa lawyer”.
Khusus
untuk kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta fee lawyer untuk pemakaian
jasa konsultasi hukum adalah dikisaran 500 sampai dengan 1000 dollar Amerika
(setara dengan Rp. 6.800.000,- s/d Rp. 13.600.000,-) per jam, harga ini adalah
berpatokan pada tarif yang ditetapkan oleh law firm (kantor hukum) ternama dan
terkenal di Jakarta. Namun hal ini tidak berlaku untuk jasa hukum dari seorang
pengacara (lawyer) kelas menangah ke bawah, dimana tarifnya dipastikan lebih
murah per jam-nya. Sementara untuk kota Medan, kami tidak ada mendapatkan data pasti
berapa patokan harga atau tarif yang ditetapkan untuk fee lawyer di Medan, baik untuk hitungan per jam maupun tarif per perkara (litigasi di pengadilan). Bila ada datanya, mohon di informasikan kepada kami agar kita sama-sama dapat mengetahuinya. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....