Apa Sih Arti Dan Pengertian Hukum Perdata?
~ Setelah kita paham akan arti dan pengertian hukum, sekarang kita akan
membahas tentang arti dan pengertian hukum
perdata. Istilah penggunaan kata hukum perdata pertama sekali dipakai oleh ahli
dan pakar hukum Prof. Djojodiguno
sebagai terjemahan dari burgerlijk recht pada
jaman masa pendudukan jepang di Indonesia. Di samping istilah, sinonim dari istilah
hukum perdata adalah civiel recht dan juga privat recht.
Banyak para
ahli dan pakar yang memberikan batasan hukum perdata, seperti Van Dunne (pada abad ke-19) mengartikan
hukum perdata adalah: “suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang
sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak
milik dan perikatan. Sedangkan hukum
publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”. Sedangkan
pendapat Vollmar, mengartikan hukum
perdata adalah: “aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan
pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan
dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengaa kepentingan
yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang
mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”.
Dari pengertian sebagaimana yang
dinyatakan oleh kedua ahli dan pakar hukum diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa
benang merah dari pengertian hukum perdata adalah dalam hal pengaturan tentang
perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain. Orang lain disini
dimaksudkan adalah sebagai subyek hukum, yang bila dikaitkan dengan ilmu hukum, maka bukan hanya orang saja
tetapi turut juga badan hukum sebagai subjek
hukum. Jadi secara singkat, bahwa pengertian dari hukum perdata adalah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur tentang
hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam
hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Tetapi, hati-hati karena seiring dengan perkembangan akan ilmu hukum itu sendiri, terkadang dalam pelaksanaan hubungan hukum perdata dimaksud dapat menjadi pidana, sehingga pada umumnya orang menyebutkan bahwa perdata menjadi pidana atau sebaliknya sehingga telah menimbulkan polemik terhadap praktek dan pelaksanaan hukum perdata itu sendiri.
Kaidah Dalam Hukum Perdata
Di dalam penerapan hukum perdata terdapat
2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah
tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah
tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek
kehidupan masyarakat (kebiasaan sehari-hari).
Sedangkan subjek hukum dibedakan menjadi 2
macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia
mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan
hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Sedangkan subtansi yang diatur dalam hukum
perdata adalah:
1. Hubungan
keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan
hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan
masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan
menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Berdasarkan hal-hal yang telah kami
uraikan diatas, maka dapat ditarik bahwa hukum perdata mengandung unsur-unsur:
- Adanya kaidah hukum;
- Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain;
- Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa;
Dalam penerapan hukum perdata diatas dalam
pergaulan bermasyarakat, maka akan sangat banyak ditemukan hukum perdata yang diberlakukan
secara berbeda pula terhadap setiap penduduk yang ada di Indonesia, karena ada
sebahagian masyarakat yang tunduk dan masih menerapkan hukum adat, hukum islam,
dan juga hukum perdata barat. Hal ini wajar, mengingat penyebabnya adalah pluralisme
hukum yang ada di Indonesia, dimana hal tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Adanya
Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduk
di Indonesia, di bagi menjadi 3 bahagian golongan, yaitu :
- Golongan Eropa dan atau yang dipersamakan dengan itu;
- Golongan timur asing, yang mana golongan penduduk timur asing ini dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa (seperti Arab, Pakistan, dsb). Bagi timur asing Tionghoa diberlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan untuk yang bukan Tionghoa diberlakukan hukum adat;
- Bumi Putra, yaitu orang Indonesia asli, maka diberlakukan hukum adat;
Akibat adanya 2 hal diatas, maka konsekuensi
hukum dari adanya hal tersebut, maka timbul perbedaan sistem hukum yang akan diberlakukan
kepada mereka masing-masing hingga saat ini.
Sumber-sumber Tertulis Hukum Perdata
Mengenai prinsip dasar dari sumber hukum
dapat dibedakan menjadi 2 bahagian, yaitu:
1. Sumber
hukum materil
Sumber hukum materiil adalah bahan yang berasal
dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan sosial, kekuatan politik,
hasil penelitian ilmiah, perkembangan dunia internasional, dan keadaan geografis
suatu daerah atau negara.
2. Sumber
hukum formil
Sedangkan sumber hukum formil merupakan bahan
tempat untuk memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara-cara yang menyebabkan peraturan hukum formil itu berlaku.
Berdasarkan pendapat dari ahli dan pakar
hukum, yaitu mister Volamar telah membagi sumber hukum perdata menjadi 4 macam,
yaitu: KUHperdata, traktat, yurisprudensi hakim, dan kebiasaan-kebiasaan. Dari
ke empat sumber hukum perdata tersebut, kemudian dibagi lagi menjadi 2
bahagian, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak
tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis, yaitu tempat
ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis.
Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan sumber hukum perdata
tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal
dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan yang berlaku
ditengah-tengah masyarakat.
Adapun yang menjadi sumber perdata
tertulis, yaitu:
- AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving), yaitu ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda;
- KUHPerdata (BW);
- KUH dagang;
- UU No 1 Tahun 1974 tentang hukum perkawinan;
- UU No 5 Tahun 1960 tentang hukum agraria;
Diatas, kami ada menyinggung tentang
traktat, yang mana arti dan pengertiannya adalah: “suatu perjanjian yang dibuat
antara 2 Negara atau lebih dalam bidang keperdataan”. Terutama yang erat
kaitannya dengan perjanjian internasional. Misalnya saja, perjanjian bagi hasil
yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jepang tentang PT.
Inalum Indonesia.
Sedangkan, yurisprudensi atau putusan
pengadilan merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum
yang mengikat pihak-pihak yang berperkara, terutama dalam perkara perdata. Misalnya,
H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum (PMH). Dengan adanya putusan
H.R. 1919 tersebut, maka pengertian perbuatan melawan hukum tidak menganut arti
yang lebih luas lagi, melainkan sudah ada unsur, dasar dan patokannya
berdasarkan putusan dimaksud. Yurisprudensi H.R. 1919 telah dijadikan pedoman dan
pegangan oleh para hakim di Indonesia dalam mengadili dan memutuskan setiap
adanya sengketa perbuatan melawan hukum yang diajukan ke pengadilan.
Demikian artikel kami tentang apa sih arti
dan pengertian dari hukum perdata. Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....