20 Februari 2016

Butuh Konsultasi Hukum Gratis Hubungi Kami

Anda lagi mencari dan membutuhkan konsultasi hukum gratis, jangan ragu menghubungi kami dari Kantor Hukum Advokat Silaen & Associates, sebuah kantor jasa bantuan hukum dari advokat (pengacara & konsultan hukum) yang berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara, Indonesia. Layanan konsultasi hukum gratis atau cuma-cuma ini, adalah sebagai salah satu wujud kepedulian dari kami terhadap anda dalam rangka menjawab setiap permasalahan hukum yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat (tapi bukan merupakan kasus hukum perusahaan ataupun sengketa bisnis).

Jasa Layanan Bantuan Hukum Gratis Dari Pengacara Online Bagi Warga Kurang Mampu Medan Sekitarnya

Jasa layanan konsultasi hukum gratis atau cuma-cuma ini juga adalah merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang mengamanatkan kepada semua advokat (lawyer) di Indonesia adalah memberikan waktu dalam membantu masyarakat umum (luas) yang sedang membutuhkan jasa layanan bantuan hukum guna menyelesaikan masalah hukum yang terjadi, khususnya yang bersifat mendesak dan butuh penanganan dengan cepat.

Pemberian layanan bantuan hukum gratis ini adalah khusus untuk masyarakat tidak mampu (miskin). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan jasa bantuan hukum gratis/cuma-cuma dari Kantor Advokat Silaen & Associates adalah sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kota Medan (dibuktikan dengan adanya KTP atau kartu tanda pengenal lainnya);
  • Menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
  • Permasalahan yang diajukan harus mempunyai dasar hukum dalam rangka mempertahankan kepentingan hukum;
  • Bersedia menanggung seluruh biaya resmi (leges, skum, materai, dsb) yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya;
  • Kasus/sengketa yang ditangani adalah perdata, pidana, phi dan ptun (bukan sengketa bisnis);
  • Pengecualian bagi masyarakat (klien) yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU Nomor 11 Tentang Bantuan Hukum) terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang sudah ditentukan;
Sejarah Bantuan Hukum Gratis di Indonesia
Tugas profesi mulia (officium nobelium) yang diemban para advokat, sebagai salah satu unsur dan pilar penting dalam proses pengawasan, pengawalan dan penegakkan hukum di Indonesia yang dilandaskan pada perjuangan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) seutuhnya. Oleh sebab itu, baik advokat secara personal maupun organisasi advokat harus sanggup memainkan dan melaksanakan tanggung jawab besar dalam rangka melakukan pekerjaan tugas mulia untuk HAM. Perwujudan dari tugas mulia untuk HAM ini dapat diimplementasikan dalam program bantuan hukum yang dimainkan langsung oleh advokat, khususnya organisasi advokat. Tentu saja program bantuan hukum ini secara khusus ditujukan untuk warga miskin (kurang mampu).

Bila kita review kembali sejarah, maka inisiatif adanya program bantuan hukum ini telah dimulai sekitar tahun 1964 yang lalu, dengan terbentuknya Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), dimana sekitar tahun 1970 PERADIN berhasil membentuk Lembaga Bantuan Hukum yang dikenal sekarang ini bernama LBH Jakarta. Pembentuan LBH ini terus terjadi sampai dengan era tahun 1980-an di beberapa kota besar Indonesia.

Pasca terjadinya pembentukan lembaga yang konsern memberikan jasa bantuan hukum kepada warga miskin (kurang mampu), sebagaimana kami uraikan diatas, maka organisasi advokat yang tumbuh dan berkembang ketika itu di Indonesia, terus berupaya untuk melahirkan atau menciptakan program bantuan hukum cuma-cuma, sebagai salah satu program unggulan yang dimainkan oleh kebijakan strategis organisasi advokat itu sendiri. Namun, karena sifat program dari bantuan hukum ini masih sebatas pada kerelaan (bukan kewajiban yang memaksa) bagi para pengurus program bantuan hukum organisasi advokat. Dengan kata lain, sifatnya masih sebatas lips service, meskipun Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dengan tegas ada mewajibkan para advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada si miskin apabila diminta oleh si miskin (kurang mampu).

Seiring dengan terus meningkatnya pemahaman hukum masyarakat, kebutuhan akan adanya layanan untuk mendapatkan keadilan hukum juga meningkat, sementara program strategi bantuan hukum yang dijalankan oleh organisasi advokat masih minim dan jauh dari harapan. Dimana, kondisi pemberian layanan bantuan hukum terhadap kaum miskin (kurang mampu), hingga saat ini masih belum dapat menjawab gelar (predikat) yang diberikan dan dinobatkan kepada para advokat (officium nobelium). Realitanya, lihat saja perkara-perkara yang melibatkan kelompok masyarakat miskin (kurang mampu), masih banyak yang tidak ditangani oleh para advokat maupun oleh organisasi advokat itu sendiri. Disamping tingkat kepuasan atas hal layanan bantuan hukum yang diberikanpun masih jauh dari harapan para pencari keadilan.

Jasa Layanan Konsultasi Hukum Gratis Dari Advokat Bagi Warga Miskin Kota Medan Online

Dalam ketentuan Pasal 22 UU No 18 Tahun 2003 jo PP No 83 Tahun 2008 jo Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2010 yang dengan tegas telah mensyaratkan bahwa setiap advokat anggota PERADI wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma (gratis) dengan minimum pelaksanaan 50 jam/tahun. Yang menjadi dilematis dan menimbulkan pertanyaan bagi organisasi advokat PERADI adalah dalam hal bagaimana dengan dana bantuan hukum yang semestinya ada, karena menurut ketentuan yang berlaku bahwa layanan bantuan hukum yang digratiskan adalah sepanjang mengenai biaya jasa dari seorang advokat anggota PERADI. Lebih lanjut, organisasi advokat PERADI melalui peraturannya lebih menitikberatkan kepada anggotanya untuk dalam memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma (gratis) untuk tidak menerima dana dari pemohon bantuan hukum untuk kepentingan apapun dalam aktifitas memberikan layanan bantuan hukum.

Melihat ketentuan yang ditetapkan oleh PERADI diatas, telah berdampak baik bagi peran aktif yang bisa dimainkan oleh seorang advokat untuk memberikan waktunya dalam program bantuan hukum, dimana peran pemberian bantuan hukum secara gratis ini telah mulai banyak dilakukan oleh kantor-kantor hukum, baik yang bersifat perseorangan maupun yang berbentuk badan hukum, seperti firma hukum (law firm). Adapun bentuk layanan bantuan hukum gratis yang diberikan oleh kantor-kantor advokat (lawyer/pengacara) baik dalam interaksi secara online maupun offline.

Sebelum mengakhiri konten artikel ini, sekali lagi kami tekankan khusus bagi anda yang membutuhkan jasa layanan bantuan hukum gratis (cuma-cuma) bagi warga Kota Medan yang kurang mampu silahkan hubungi kami dari Kantor Hukum Advokat Silaen & Associates, dengan kriteria layanan yang diberikan adalah:
  • Memberikan pelayanan hukum (Legal Services) yang bukan sengketa bisnis atau menyangkut pada ilmu hukum perusahaan;
  • Memberikan nasehat hukum (Legal Advise);
  • Memberikan konsultasi hukum;
  • Memberikan pendapat hukum (Legal Opinion);
  • Menyusun kontrak-kontrak (Legal Drafting);
  • Memberikan informasi-informasi hukum;
  • Membela kepentingan dan mewakili klien di dalam atau di luar pengadilan;
Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

2 komentar:

  1. saya selisih paham dengan ibu mertua saya ,
    lalu ibu mertua saya ,membawa istri dan anak saya ..pada saat istri maen kerumah tante nya
    sampai pd saat ini sudah 2 bulan lebih ,saya tidak bertemu dengan istri dan anak saya..saya sudah mencoba mencari ke sanak sodara istri saya ,tapii terkesan menutupi
    saya ingin melaporkan mertua saya ke pihak yg berwajib ke kepolisian ..pertanyaan saya
    apakah ada pasal yg bs menjerat ibu mertua saya ..?
    terima kasih ,mohon pencerahan nya..

    BalasHapus
  2. saya sudah bercerai dengan suami saya tapi karna tidak aa surat cerai sah,mereka bilang perceraian tidak sah.sedangkan ktp saya ditahan sama mantan suami saya.saya mempunyai surat cerai keluarga saja.apakah itu sah?

    BalasHapus

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....