Anda lagi mencari dan membutuhkan konsultasi
hukum gratis, jangan ragu menghubungi kami dari Kantor Hukum Advokat Silaen & Associates, sebuah kantor jasa
bantuan hukum dari advokat (pengacara & konsultan hukum) yang berdomisili
di Kota Medan, Sumatera Utara, Indonesia. Layanan konsultasi hukum gratis atau cuma-cuma
ini, adalah sebagai salah satu wujud kepedulian dari kami terhadap anda dalam
rangka menjawab setiap permasalahan hukum yang terjadi di tengah-tengah kehidupan
masyarakat (tapi bukan merupakan kasus hukum perusahaan ataupun sengketa bisnis).
Jasa layanan konsultasi hukum gratis atau cuma-cuma ini juga adalah merupakan bentuk pelaksanaan
Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang mengamanatkan
kepada semua advokat (lawyer) di Indonesia adalah memberikan waktu dalam
membantu masyarakat umum (luas) yang sedang membutuhkan jasa layanan bantuan hukum
guna menyelesaikan masalah hukum yang terjadi, khususnya yang bersifat mendesak
dan butuh penanganan dengan cepat.
Pemberian layanan bantuan hukum gratis ini
adalah khusus untuk masyarakat tidak
mampu (miskin). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan jasa
bantuan hukum gratis/cuma-cuma dari Kantor Advokat Silaen & Associates adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kota Medan (dibuktikan dengan adanya KTP atau kartu tanda pengenal lainnya);
- Menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
- Permasalahan yang diajukan harus mempunyai dasar hukum dalam rangka mempertahankan kepentingan hukum;
- Bersedia menanggung seluruh biaya resmi (leges, skum, materai, dsb) yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya;
- Kasus/sengketa yang ditangani adalah perdata, pidana, phi dan ptun (bukan sengketa bisnis);
- Pengecualian bagi masyarakat (klien) yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU Nomor 11 Tentang Bantuan Hukum) terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang sudah ditentukan;
Sejarah
Bantuan Hukum Gratis di Indonesia
Tugas profesi mulia (officium nobelium) yang
diemban para advokat, sebagai salah satu unsur dan pilar penting dalam proses
pengawasan, pengawalan dan penegakkan hukum di Indonesia yang dilandaskan pada
perjuangan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) seutuhnya. Oleh sebab itu,
baik advokat secara personal maupun organisasi advokat harus sanggup memainkan
dan melaksanakan tanggung jawab besar dalam rangka melakukan pekerjaan tugas
mulia untuk HAM. Perwujudan dari tugas mulia untuk HAM ini dapat diimplementasikan
dalam program bantuan hukum yang dimainkan langsung oleh advokat, khususnya organisasi
advokat. Tentu saja program bantuan hukum ini secara khusus ditujukan untuk
warga miskin (kurang mampu).
Bila kita review kembali sejarah, maka inisiatif adanya
program bantuan hukum ini telah dimulai sekitar tahun 1964 yang lalu, dengan
terbentuknya Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), dimana sekitar tahun 1970
PERADIN berhasil membentuk Lembaga Bantuan Hukum yang dikenal sekarang ini
bernama LBH Jakarta. Pembentuan LBH ini terus terjadi sampai dengan era tahun
1980-an di beberapa kota besar Indonesia.
Pasca terjadinya pembentukan lembaga yang konsern
memberikan jasa bantuan hukum kepada warga miskin (kurang mampu), sebagaimana kami
uraikan diatas, maka organisasi advokat yang tumbuh dan berkembang ketika itu di
Indonesia, terus berupaya untuk melahirkan atau menciptakan program bantuan
hukum cuma-cuma, sebagai salah satu program unggulan yang dimainkan oleh
kebijakan strategis organisasi advokat itu sendiri. Namun, karena sifat program
dari bantuan hukum ini masih sebatas pada kerelaan (bukan kewajiban yang
memaksa) bagi para pengurus program bantuan hukum organisasi advokat. Dengan
kata lain, sifatnya masih sebatas lips
service, meskipun Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dengan tegas ada mewajibkan
para advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada si miskin apabila diminta
oleh si miskin (kurang mampu).
Seiring dengan terus meningkatnya pemahaman hukum
masyarakat, kebutuhan akan adanya layanan untuk mendapatkan keadilan hukum juga
meningkat, sementara program strategi bantuan hukum yang dijalankan oleh
organisasi advokat masih minim dan jauh dari harapan. Dimana, kondisi pemberian
layanan bantuan hukum terhadap kaum miskin (kurang mampu), hingga saat ini masih
belum dapat menjawab gelar (predikat) yang diberikan dan dinobatkan kepada para
advokat (officium nobelium). Realitanya, lihat saja perkara-perkara
yang melibatkan kelompok masyarakat miskin (kurang mampu), masih banyak yang
tidak ditangani oleh para advokat maupun oleh organisasi advokat itu sendiri. Disamping
tingkat kepuasan atas hal layanan bantuan hukum yang diberikanpun masih jauh dari
harapan para pencari keadilan.
Dalam ketentuan Pasal 22 UU No 18 Tahun 2003 jo PP No
83 Tahun 2008 jo Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2010 yang dengan tegas telah mensyaratkan
bahwa setiap advokat anggota PERADI wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma (gratis)
dengan minimum pelaksanaan 50 jam/tahun. Yang menjadi dilematis dan menimbulkan
pertanyaan bagi organisasi advokat PERADI adalah dalam hal bagaimana dengan dana
bantuan hukum yang semestinya ada, karena menurut ketentuan yang berlaku bahwa
layanan bantuan hukum yang digratiskan adalah sepanjang mengenai biaya jasa
dari seorang advokat anggota PERADI. Lebih lanjut, organisasi advokat PERADI
melalui peraturannya lebih menitikberatkan kepada anggotanya untuk dalam
memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma (gratis) untuk tidak menerima dana
dari pemohon bantuan hukum untuk kepentingan apapun dalam aktifitas memberikan
layanan bantuan hukum.
Melihat ketentuan yang ditetapkan oleh PERADI diatas, telah
berdampak baik bagi peran aktif yang bisa dimainkan oleh seorang advokat untuk
memberikan waktunya dalam program bantuan hukum, dimana peran pemberian bantuan
hukum secara gratis ini telah mulai banyak dilakukan oleh kantor-kantor hukum,
baik yang bersifat perseorangan maupun yang berbentuk badan hukum, seperti
firma hukum (law firm). Adapun bentuk layanan bantuan hukum gratis yang
diberikan oleh kantor-kantor advokat (lawyer/pengacara) baik dalam interaksi secara
online maupun offline.
Sebelum mengakhiri konten artikel ini, sekali lagi
kami tekankan khusus bagi anda yang membutuhkan jasa layanan bantuan hukum
gratis (cuma-cuma) bagi warga Kota Medan yang kurang mampu silahkan hubungi kami dari Kantor Hukum Advokat Silaen & Associates, dengan kriteria layanan
yang diberikan adalah:
- Memberikan pelayanan hukum (Legal Services) yang bukan sengketa bisnis atau menyangkut pada ilmu hukum perusahaan;
- Memberikan nasehat hukum (Legal Advise);
- Memberikan konsultasi hukum;
- Memberikan pendapat hukum (Legal Opinion);
- Menyusun kontrak-kontrak (Legal Drafting);
- Memberikan informasi-informasi hukum;
- Membela kepentingan dan mewakili klien di dalam atau di luar pengadilan;
Semoga bermanfaat. Sekian
dan terima kasih.
saya selisih paham dengan ibu mertua saya ,
BalasHapuslalu ibu mertua saya ,membawa istri dan anak saya ..pada saat istri maen kerumah tante nya
sampai pd saat ini sudah 2 bulan lebih ,saya tidak bertemu dengan istri dan anak saya..saya sudah mencoba mencari ke sanak sodara istri saya ,tapii terkesan menutupi
saya ingin melaporkan mertua saya ke pihak yg berwajib ke kepolisian ..pertanyaan saya
apakah ada pasal yg bs menjerat ibu mertua saya ..?
terima kasih ,mohon pencerahan nya..
saya sudah bercerai dengan suami saya tapi karna tidak aa surat cerai sah,mereka bilang perceraian tidak sah.sedangkan ktp saya ditahan sama mantan suami saya.saya mempunyai surat cerai keluarga saja.apakah itu sah?
BalasHapus