Tata cara dan prosedur pengurusan akta cerai setelah pengadilan negeri mengeluarkan sebuah putusan
perceraian secara sah bagi pasangan suami istri yang mana terlebih dahulu telah mengajukan permohonan atau gugatan perceraian ke pengadilan negeri yang berisi tentang alasan perceraian. Dalam sistem dan asas hukum
keluarga, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta hukum acara bahwasanya gugatan perceraian dapat diajukan
melalui pengadilan agama (bagi beragama Islam) dan ke pengadilan negeri (bagi
penduduk beragama Katholik, Kristen Protestan, Budha dan Hindu).
Adanya akta perceraian adalah => suatu bukti outentik tentang
putusnya suatu ikatan perkawinan. Secara khusus, adanya akte perceraian ini adalah
diperuntukan bagi orang-orang yang beragama “non Islam” atau “non-muslim”,
atau dengan kata lain bagi pasangan suami isteri yang secara hukum acara
perdata disyaratkan mengajukan permohonan gugatan perceraian melalui pengadilan
negeri setempat.