Dinamika perusahaan properti di Medan, membuka peluang
munculnya broker
dibidang “profesi professional
broker” atau “property
agent” untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis
properti, seperti kegiatan menjual
ataupun mencari beragam
property
disetiap sudut Kota Medan. Oleh karena itu,
pada kesempatan yang berbahagia ini, kami dari “Law Office Advokat Silaen (AS & A) di Medan” akan membagikan
sedikit pengalaman yang
kami alami dan
rasakan, ketika melakukan
pekerjaan yang berhubungan dengan dinamika kehadiran bisnis properti, umpamanya
melisting property yang kami dapat dari para pegiat “broker
tradisional”.
Suatu
ketika, kami mendapatkan
kabar atau informasi
bahwa ada tanah yang
akan dijual di daerah
Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan. Berbekal
adanya informasi yang
didapatkan dari “makelar
tradisional”
yang selama ini telah sering bekerja sama dan juga telah sering menawarkan tanah yang
akan dijual ke kami
dari “Law Office AS & A” sebuah kantor hukum di Medan. Biasanya para makelar tradisional ini bisa terdiri dari beberapa orang agen
atau makelar yang
saling bertukar informasi mengenai tanah atau rumah yang akan dijual di berbagai
lokasi yang ada di sudut Kota Medan.
Pada awalnya, kami tidak
menganggap terlalu serius
apa yang mereka tawarkan,
karena pada umumnya kehadiran para makelar/agen tradisional hanya memberikan informasi yang masih
mentah dan kurang akurat, sehingga informasi yang diberikanpun harus dicek kembali kebenarannya dengan teliti, agar
nantinya tidak
mengecewakan para calon
pembeli.
Berkaitan dengan tanah
dijual di wilayah Jalan Rakyat, Kec. Medan Perjuangan adalah
merupakan daerah yang padat penduduk, maka kami selalu mengantisipasi dengan acapkali menanyakan secara berulangkali kepada para
makelar properti tradisional, apakah
nantinya bisa
menemui pemiliknya langsung
jika nanti kami
mempunyai calon pembeli
properti. Tentu saja tidak semuanya menjawab bahwasanya mereka memiliki akses ke owner tanah atau
rumah yang dijual tersebut.
Namun meskipun demikian, untuk sementara kami mempercayai apa yang mereka sampaikan, karena mereka juga memberikan foto
copy sertifikat atau surat-surat tanah tersebut. Setelah itu, langkah awal
kami akan memasang iklan di beberapa media online dan di blog http://advokat-silaen-associates.blogspot.com/
ini. Kemudian
kita menunggu dan selang
beberapa hari ada beberapa orang
yang menelepon ke nomor kontak handphone hotline yang kita sertakan
dalam iklan, dimana pada pokoknya bahwa
mereka berminat terhadap tanah atau rumah yang
saya jual tersebut dan mereka juga ingin
memastikan bahwa saya memiliki akses ke pemilik tanah atau rumah
tersebut secara langsung. Karena informasi awal dari
teman-teman para broker
tradisonal ini, bahwa mereka bisa menemui owner, maka saya dengan sangat percaya diri mengatakan kepada “calon buyer” bahwa saya bisa menemui pemilik
tanah atau rumah. Dan
diaturlah pertemuan antara saya dengan owner.
Tapi
terkadang kami dari Kantor Advokat AS & A sangat kecewa, karena teman broker
tradisional yang
memberikan informasi ke saya sebenarnya tidak memiliki akses langsung ke pemilik tanah dan
ternyata katanya masih ada orang lain yang memiliki akses ke pemilik tanah
tersebut yang mereka sebut sebagai yang biasa dalam hukum dikenal
dengan pemegang “kuasa
jual. Singkat cerita, ternyata
sang pemegang “kuasa
jual” juga tidak
mengetahui siapa pemilik
sesungguhnya dan masih ada orang lain yang mengenal atau karyawan yang
bekerja dari pemilik.
Ujung-ujungnya, mungkin anda sudah tahu jawabannya dan pasti batal.
Berdasarkan adanya pengalaman diatas, tentu saja kami tidak mau lagi melanjutkan prosesnya, karena kami sangat yakin yang mereka bilang pemegang
kuasa jual juga tidak punya mempunyai
akses langsung ke
pemilik lahan tanah. Sungguh melelahkan ya melayani para broker tradisional yang terkesan tidak profesional dan memanfaatkan keberuntungan atau “aji mumpung” dan tidak memiliki rasa tanggung
jawab hukum dan juga etika moral terhadap informasi yang diberikan, terlebih-lebih lagi adalah mengenai tanggungjawab terhadap calon
pembeli.
Pengalaman
diatas mungkin tidak akan terjadi jika kami berhubungan dengan “professional
broker”,
walaupun kami juga
terkadang berposisi
sebagai broker. Karena
didunia “brokerage property” sudah jamak dilakukan “co-broking” atau lebih tenar disebut “co broke”. Hal ini kami yakini karena seorang professional broker property memiliki “Standard
Operating Procedure”
(SOP) dalam melisting
property yang akan dijual atau diperkenalkan ke masyarakat. Dengan kata
lain, mereka harus
memastikan bahwa mereka berhubungan dengan orang yang benar akan membantu untuk menjualkan suatu property. Mereka juga harus memiliki data yang lengkap dan
akurat terlebih dahulu dan
menjamin keabsahan data-datanya secara hukum formal,
sebelum menawarkan property kepada calon pembeli, jadi tidak asal melisting atau menawarkan kepada para pembeli. Selain itu, kebenaran informasi yang mereka
miliki juga sedikit banyak tetap untuk menjaga nama baik atau reputasi kantor tempat mereka bekerja.
Bagi
pemilik property keberadaan professional
broker atau agen properti
sangat menguntungkan, karena
mereka bisa menghemat waktu dalam menjualkan propertynya. Jika menjualkan
sendiri propertynya, tentu saja pemilik
property tersebut harus siap-siap untuk
ditelepon terus menerus oleh para calon
pembeli yang jumlah bisa sampai ratusan orang, serta juga harus meluangkan waktu untuk menemani
calon buyer untuk melihat langsung propretynya.
Bagi
sebagian orang tidak terlalu rugi jika terus-menerus meluangkan waktu untuk
menemui calon pembeli dan menemani melihat property yang dijual. Orang dengan
kategori ini adalah orang yang tidak terlalu sibuk, bahkan untuk mengeluarkan fee bagi perantara pun mereka biasanya
keberatan. Tetapi
bagi orang yang memiliki kegiatan dan bisnis yang sangat “pressisi” terhadap waktu, maka menjual property sendiri
adalah kerugian. Bahkan untuk sekedar mengangkat telepon dari calon pembeli yang berulang-ulangpun bagi mereka telah sangat mengganggu. Orang-orang seperti inilah yang
sangat membutuhkan adanya layanan jasa dari seorang broker professional property, karena mereka akan terhindar dari
gangguan terhadap konsentrasi bisnisnya. Yang mereka lakukan cukup hanya menghubungi professional
broker yang mereka
percayai dan menyerahkan detil propertynya, jika perlu juga menyerahkan kunci
rumah atau apartemen (jika property yang dimaksud berupa rumah atau apartemen). Selebihnya mereka terus melakukan
aktifitasnya seperti biasa, sampai
dihubungi oleh agentnya
tadi bahwa propertynya sudah ada buyer yang serius. Selanjutnya tinggal tentukan hari
transaksi dengan janjian di kantor notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam
hal pemberian feenyapun mereka sangat welcome dan
terbuka, karena mereka
menghargai profesi orang lain dan professional
brokerpun tidak akan melanggar SOP mengenai besaran fee yang menjadi haknya. Mereka tidak dibenarkan menaikkan
harga atau titip harga terhadap objek yang akan dijual. Beda dengan broker tradisonal yang sering melakukan praktek curang,
misalnya dengan menaikkan
harga dari harga yang telah ditetapkan
oleh pemilik rumah
atau tanah. Bahkan, tidak jarang para broker tradisonal
ini juga meminta fee dari pembeli yang mana hal ini sangat dilarang bagi para professional broker.
Bagi
pembeli property, keberadaan professional
broker sangat
menguntungkan mereka, karena akan sangat menghemat waktu. Para pembeli tidak
perlu tiap hari “hunting property”, yang perlu mereka lakukan hanya
menghubungi property agent yang mereka percayai dan
menyampaikan kriteria atau “specs property” yang mereka inginkan dan selebihnya
sang agent-lah yang bekerja mencarikan, melihat kondisi fisik, melakukan
penilaian, meneliti data yuridis seperti property tersebut sudah sertifikat, Surat Keterangan (SK) Camat
atau masih girik dan lain-lain. Setelah ditemukan property yang cocok, tinggal
melakukan “final checking” oleh pembeli, dan transaksipun segera
terjadi.
Itulah
sedikit suka duka dari pengalaman
Kantor Advokat AS & A saat berhubungan
dengan broker tradisional yang melelahkan dan dilanjutkan, dengan pendapat dan opini kami mengenai keuntungan menggunakan professional broker bagi penjual maupun pembeli
property. Karena menurut kami, kehadiran dari banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang properti, juga telah membuka kesempatan bagi para advokat & pengacara atau konsultan hukum untuk yang serius untuk menjadi seorang advokat spesialis hukum properti di Indonesia. Disamping itu, dengan semakin semaraknya dunia bisnis dalam bidang properti ini akan menumbuh kembangkan kehadiran para pelaku usaha di Medan, sehingga sedikit banyaknya akan melahirkan adanya permintaan atas jasa seorang advocat atau dengan kata lain akan muncul permintaan aas pentingnya advokat bagi pelaku usaha di Medan.
Tingginya pertumbuhan permintaan atas properti, sedikit banyaknya kita tidak bisa menutup
mata terhadap keberadaan broker tradisional atau makelar tanah atau "biong
tanah", suatu saat keberadaan mereka juga sangat dibutuhkan. Hanya saja informasi yang
berasal dari mereka harus secara benar dan seksama diteliti lebih lanjut, jangan langsung ditawarkan kepada
buyer sebelum yakin terhadap kebenaran informasi yang dimiliki,
khususnya akses ke pemilik langsung properti.
Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....