06 Juni 2016

Agen Atau Broker Profesional Property

Dinamika perusahaan properti di Medan, membuka peluang munculnya broker dibidang profesi professional broker” atau “property agent” untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis properti, seperti kegiatan menjual ataupun mencari beragam property disetiap sudut Kota Medan. Oleh karena itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami dari “Law Office Advokat Silaen (AS & A) di Medan” akan membagikan sedikit pengalaman yang kami alami dan rasakan, ketika melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan dinamika kehadiran bisnis properti, umpamanya melisting property yang kami dapat dari para pegiat “broker tradisional”.

Law Office AS & A Siap Bekerja Sama Untuk Menjadi Agen Atau Broker Professional Pemasaran Property Perusahaan Anda
Suatu ketika, kami mendapatkan kabar atau informasi bahwa ada tanah yang akan dijual di daerah Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan. Berbekal adanya informasi yang didapatkan dari “makelar tradisional” yang selama ini telah sering bekerja sama dan juga telah sering menawarkan tanah yang akan dijual ke kami dari “Law Office AS & A” sebuah kantor hukum di Medan. Biasanya para makelar tradisional ini bisa terdiri dari beberapa orang agen atau makelar yang saling bertukar informasi mengenai tanah atau rumah yang akan dijual di berbagai lokasi yang ada di sudut Kota Medan.

Pada awalnya, kami tidak menganggap terlalu serius apa yang mereka tawarkan, karena pada umumnya kehadiran para makelar/agen tradisional hanya memberikan informasi yang masih mentah dan kurang akurat, sehingga informasi yang diberikanpun harus dicek kembali kebenarannya dengan teliti, agar nantinya tidak mengecewakan para calon pembeli.

Berkaitan dengan tanah dijual di wilayah Jalan Rakyat, Kec. Medan Perjuangan adalah merupakan daerah yang padat penduduk, maka kami selalu mengantisipasi dengan acapkali menanyakan secara berulangkali kepada para makelar properti tradisional, apakah nantinya bisa menemui pemiliknya langsung jika nanti kami mempunyai calon pembeli properti. Tentu saja tidak semuanya menjawab bahwasanya mereka memiliki akses ke owner tanah atau rumah yang dijual tersebut.

Namun meskipun demikian, untuk sementara kami mempercayai apa yang mereka sampaikan, karena mereka juga memberikan foto copy sertifikat atau surat-surat tanah tersebut. Setelah itu, langkah awal kami akan memasang iklan di beberapa media online dan di blog http://advokat-silaen-associates.blogspot.com/ ini. Kemudian kita menunggu dan selang beberapa hari ada beberapa orang yang menelepon ke nomor kontak handphone hotline yang kita sertakan dalam iklan, dimana pada pokoknya bahwa mereka berminat terhadap tanah atau rumah yang saya jual tersebut dan mereka juga ingin memastikan bahwa saya memiliki akses ke pemilik tanah atau rumah tersebut secara langsung. Karena informasi awal dari teman-teman para broker tradisonal ini, bahwa mereka bisa menemui owner, maka saya dengan sangat percaya diri mengatakan kepada “calon buyer” bahwa saya bisa menemui pemilik tanah atau rumah. Dan diaturlah pertemuan antara saya dengan owner.

Tapi terkadang kami dari Kantor Advokat AS & A sangat kecewa, karena teman broker tradisional yang memberikan informasi ke saya sebenarnya tidak memiliki akses langsung ke pemilik tanah dan ternyata katanya masih ada orang lain yang memiliki akses ke pemilik tanah tersebut yang mereka sebut sebagai yang biasa dalam hukum dikenal dengan pemegang “kuasa jual. Singkat cerita, ternyata sang pemegang “kuasa jual” juga tidak mengetahui siapa pemilik sesungguhnya dan masih ada orang lain yang mengenal atau karyawan yang bekerja dari pemilik. Ujung-ujungnya, mungkin anda sudah tahu jawabannya dan pasti batal.

Berdasarkan adanya pengalaman diatas, tentu saja kami tidak mau lagi melanjutkan prosesnya, karena kami sangat yakin yang mereka bilang pemegang kuasa jual juga tidak punya mempunyai akses langsung ke pemilik lahan tanah. Sungguh melelahkan ya melayani para broker tradisional yang terkesan tidak profesional dan memanfaatkan keberuntungan atau “aji mumpung” dan tidak memiliki rasa tanggung jawab hukum dan juga etika moral terhadap informasi yang diberikan, terlebih-lebih lagi adalah mengenai tanggungjawab terhadap calon pembeli.

Pengalaman diatas mungkin tidak akan terjadi jika kami berhubungan dengan “professional broker”, walaupun kami juga terkadang berposisi sebagai broker. Karena didunia “brokerage property” sudah jamak dilakukan “co-broking” atau lebih tenar disebut “co broke”. Hal ini kami yakini karena seorang professional broker property memiliki “Standard Operating Procedure” (SOP) dalam melisting property yang akan dijual atau diperkenalkan ke masyarakat. Dengan kata lain, mereka harus memastikan bahwa mereka berhubungan dengan orang yang benar akan membantu untuk menjualkan suatu property. Mereka juga harus memiliki data yang lengkap dan akurat terlebih dahulu dan menjamin keabsahan data-datanya secara hukum formal, sebelum menawarkan property kepada calon pembeli, jadi tidak asal melisting atau menawarkan kepada para pembeli. Selain itu, kebenaran informasi yang mereka miliki juga sedikit banyak tetap untuk menjaga nama baik atau reputasi kantor tempat mereka bekerja.

Bagi pemilik property keberadaan professional broker atau agen properti sangat menguntungkan, karena mereka bisa menghemat waktu dalam menjualkan propertynya. Jika menjualkan sendiri propertynya, tentu saja pemilik property tersebut harus siap-siap untuk ditelepon terus menerus oleh para calon pembeli yang jumlah bisa sampai ratusan orang, serta juga harus meluangkan waktu untuk menemani calon buyer untuk melihat langsung propretynya.

Bagi sebagian orang tidak terlalu rugi jika terus-menerus meluangkan waktu untuk menemui calon pembeli dan menemani melihat property yang dijual. Orang dengan kategori ini adalah orang yang tidak terlalu sibuk, bahkan untuk mengeluarkan fee bagi perantara pun mereka biasanya keberatan. Tetapi bagi orang yang memiliki kegiatan dan bisnis yang sangat “pressisi” terhadap waktu, maka menjual property sendiri adalah kerugian. Bahkan untuk sekedar mengangkat telepon dari calon pembeli yang berulang-ulangpun bagi mereka telah sangat mengganggu. Orang-orang seperti inilah yang sangat membutuhkan adanya layanan jasa dari seorang broker professional property, karena mereka akan terhindar dari gangguan terhadap konsentrasi bisnisnya. Yang mereka lakukan cukup hanya menghubungi professional broker yang mereka percayai dan menyerahkan detil propertynya, jika perlu juga menyerahkan kunci rumah atau apartemen (jika property yang dimaksud berupa rumah atau apartemen). Selebihnya mereka terus melakukan aktifitasnya seperti biasa, sampai dihubungi oleh agentnya tadi bahwa propertynya sudah ada buyer yang serius. Selanjutnya tinggal tentukan hari transaksi dengan janjian di kantor notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam hal pemberian feenyapun mereka sangat welcome dan terbuka, karena mereka menghargai profesi orang lain dan professional brokerpun tidak akan melanggar SOP mengenai besaran fee yang menjadi haknya. Mereka tidak dibenarkan menaikkan harga atau titip harga terhadap objek yang akan dijual. Beda dengan broker tradisonal yang sering melakukan praktek curang, misalnya dengan menaikkan harga dari harga yang telah ditetapkan oleh pemilik rumah atau tanah. Bahkan, tidak jarang para broker tradisonal ini juga meminta fee dari pembeli yang mana hal ini sangat dilarang bagi para professional broker.

Bagi pembeli property, keberadaan professional broker sangat menguntungkan mereka, karena akan sangat menghemat waktu. Para pembeli tidak perlu tiap hari “hunting property”, yang perlu mereka lakukan hanya menghubungi property agent yang mereka percayai dan menyampaikan kriteria atau “specs property” yang mereka inginkan dan selebihnya sang agent-lah yang bekerja mencarikan, melihat kondisi fisik, melakukan penilaian, meneliti data yuridis seperti property tersebut sudah sertifikat, Surat Keterangan (SK) Camat atau masih girik dan lain-lain. Setelah ditemukan property yang cocok, tinggal melakukan “final checking” oleh pembeli, dan transaksipun segera terjadi.

Itulah sedikit suka duka dari pengalaman Kantor Advokat AS & A saat berhubungan dengan broker tradisional yang melelahkan dan dilanjutkan, dengan pendapat dan opini kami mengenai keuntungan menggunakan professional broker bagi penjual maupun pembeli property. Karena menurut kami, kehadiran dari banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang properti, juga telah membuka kesempatan bagi para advokat & pengacara atau konsultan hukum untuk yang serius untuk menjadi seorang advokat spesialis hukum properti di Indonesia. Disamping itu, dengan semakin semaraknya dunia bisnis dalam bidang properti ini akan menumbuh kembangkan kehadiran para pelaku usaha di Medan, sehingga sedikit banyaknya akan melahirkan adanya permintaan atas jasa seorang advocat atau dengan kata lain akan muncul permintaan aas pentingnya advokat bagi pelaku usaha di Medan.

Tingginya pertumbuhan permintaan atas properti, sedikit banyaknya kita tidak bisa menutup mata terhadap keberadaan broker tradisional atau makelar tanah atau "biong tanah", suatu saat keberadaan mereka juga sangat dibutuhkan. Hanya saja informasi yang berasal dari mereka harus secara benar dan seksama diteliti lebih lanjut, jangan langsung ditawarkan kepada buyer sebelum yakin terhadap kebenaran informasi yang dimiliki, khususnya akses ke pemilik langsung properti.

Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....