Draft dan contoh memori kasasi kasus perburuhan
(ketenagakerjaan) pada PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang mungkin
dibutuhkan oleh serikat buruh/serikat pekerja (SB/SP) pada suatu perusahaan,
para legal yang bekerja pada lembaga-lembaga yang spesialis memperjuangan
hak-hak para pekerja/karyawan, mahasiswa dan terlebih-lebih untuk para advokat
(pengacara atau lawyer) yang mempunyai kasus-kasus yang berhubungan dengan
kasus hukum perburuhan (ketenagakerjaan) atau hubungan industrial pancasila dan penyelesaiannya ditingkat perusahaan.
Memori kasasi yang kami susun ini, hanya merupakan contoh
semata. Oleh karena itu, harus disesuaikan dengan kondisi dan fakta-fakta hukum
yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan pengadilan hubungan
industrial. Contoh memori kasasi PHI mana, sebagaimana tertuang di bawah ini:
MEMORI
KASASI
Atas
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 125/Pdt. Sus-PHI/ 2015/PN-MDN Tanggal
17 Desember 2015
Antara:
MAMAN
SUHARTO-----------------Sebagai
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat
LAWAN
PT. PANCA
TRIMAS-------------------Sebagai
Termohon Kasasi dahulu Tergugat
Kepada Yth:
Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)
Di
Jakarta.,
Melalui:
Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Medan
di.-
Jalan Pengadilan No. 8 Medan.
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH., Kewarganegaraan
WNI, pekerjaan ADVOKAT pada kantor ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES (AS & A) yang beralamat di Jalan Madio Utomo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan (20236).,
HP. 0813-9730-3456, dalam
hal ini berdasarkan surat
kuasa khusus tanggal 21
Desember 2015 (terlampir
surat kuasa) bertindak
untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari:
Nama : SUPARMAN
Tempat/Tanggal Lahir : Medan
, 16 Juli 1979
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Jalan Senagin Raya Nomor 6 Lingkungan V, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Untuk selanjutnya disebut sebagai: --------- PEMOHON KASASI (dahulu
sebagai Penggugat).
Dengan
ini, membuat dan menandatangan, serta
mengajukan Memori Kasasi atas Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 125/Pdt.Sus-PHI/2015/PN-MDN dalam perkara antara MAMAN SUHARTO semula Penggugat dan sekarang
menjadi PEMOHON KASASI melawan PT. PANCA TRIMAS semula sebagai TERGUGAT sekarang menjadi TERMOHON KASASI.
Bahwa
PEMOHON KASASI telah menyatakan Kasasi terhadap Putusan Nomor: 125/Pdt.Sus-PHI/2015/PN-MDN pada tanggal 28 Desember
2015 sebagaimana tertuang dalam Akta
Permohonan Kasasi tanggal 28 Desember
2015 di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Medan.
Oleh
karena pernyataan atau permohonan Kasasi ini disampaikan masih dalam tenggang
waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka
pernyataan/permohonan Kasasi ini patut dan beralasan hukum untuk diterima.
Bahwa
Pengadilan Hubungan Industrial Medan telah memutus perkara Nomor:125/Pdt.Sus-PHI/2015/PN-MDN., dengan amar putusannya sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM
KONPENSI,
TENTANG
EKSEPSI,
Menolak
Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
TENTANG
POKOK PERKARA,
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk
sebahagian;
2. Menyatakan hubungan kerja anatara
Penggugat dan Tergugat putus karena pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 53
Perjanjian Kerja Bersama PT. Panca Trimas dengan
Serikat Pekerja RTMM-SPSI;
3. Menghukum Tergugat membayar Hak
Penggugat berupa uang penggantian hak 15 % sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dan Uang
Pisah, jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.118.331,-
(sepuluh juta
seratus delapan belas ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah);
4.Menolak
gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM
REKONVENSI,
- Menolak gugatan Penggugat
Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya, ;
DALAM
KONVENSI DAN REKONVENSI,
- Membebankan biaya yang timbul dalam
perkara ini kepada Negara Rp. 621.000,-
(enam ratus dua
puluh satu ribu rupiah).
Bahwa
adanya putusan hukum tersebut di atas, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan jelas terlihat tidak melaksanakan hukum dan/atau salah dalam menerapkan ataupun telah melanggar hukum yang berlaku atau
tidak melaksanakan peradilan yang harus diturut menurut undang-undang.
Adapun
mengenai keberatan-keberatan yang diajukan PEMOHON KASASI dalam MEMORI
KASASI adalah sebagai
berikut:
BAHWA PHI
MEDAN TELAH MENERAPKAN HUKUM
YANG BUKAN MERUPAKAN KEWENANGAN
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL,
YAITU TELAH MENYATAKAN
PEMOHON KASASI TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN
Bahwa
sangat keliru putusan hukum Pengadilan
Hubungan Industrial Medan yang telah membuat
pertimbangan hukum sebagaimana termuat pada paragraf ke-4 dan 5 pada halaman 40 yang menyatakan:
Paragraf ke-4, ........Menimbang, bahwa
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
No. 012/ PUU/ I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004, terhadap Pasal 158
dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan mengatur Pemutusan Hubungan Kerja karena karyawan melakukan
kesalahan berat, sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan hukum pengikat;
Paragraf ke-5, .......Menimbang, bahwa terhadap kesalahan yang
dilakukan Penggugat merupakan kesalahan berat melakukan tindak pidana
pencurian, yang sudah terbukti tertangkap tangan oleh Pihak Pengamanan
Perusahaan dan managemen perusahaan,
sebagaimana telah diterangkan oleh Saksi Supriyono Iskandar dan Saksi Deni Pratama
dalam persidangan;
Bahwa
Pertimbangan Majelis Hakim tersebut salah dan keliru serta juga tidak cermat dalam memberikan
pertimbangan dan menerapkan hukum, sehingga pertimbangan tersebut
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa
tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang
dilakukan PT. Panca Trimas
adalah merupakan aplikasi dari bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan perusahaan
terhadap pekerja/karyawan.
Betapa tidak, dalam perkara PHI ini
Termohon Kasasi langsung divonis bersamalah oleh majelis hakim PHI Medan
dengan secara tegas menyatakan bahwasanaya Pemohon Kasasi telah melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
Bahwa
berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
012/PUU-1/2003 tentang
keberadaan Pasal 158 UU No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memungkinkan perusahaan bisa
langsung melakukan PHK terhadap pekerja/buruh
adalah ketika pekerja/buruh
dianggap melakukan
pelanggaran berat berupa tindak pidana sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak
berlaku lagi;
Bahwa
artinya, pekerja/buruh
yang di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran berat terutama perbuatan atau
tindak pidana, harus dibuktikan terlebih dulu dengan adanya putusan dalam perkara pidana. Sehingga,
menurut hukum bahwa perusahaan
tidak boleh semena-mena melakukan PHK sebelum adanya putusan pengadilan yang sudah
berkekuatan tetap;
Bahwa selain
adanya putusan MK
sebagaimana Pemohon Kasasi kemukan diatas,
Surat Edaran Menakertrans Nomor
SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 juga
secara tegas dan jelas telah
mengatur tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) karena anggapan pekerja/buruh telah melakukan pelanggaran berat dalam
ini perbuatan atau tindak pidana;
Bahwa lebih
lanjut dalam poin 3
huruf a Surat Edaran Menakertrans Nomor
SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 disebutkan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK
dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1)),
maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
Bahwa
selain itu, majelis hakim yang
telah memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Hubungan Industrial telah melanggar asas
praduga tak bersalah. Dimana, majelis hakim secara langsung
mempertimbangkan telah
terjadi pencurian tanpa adanya dasar hukum berupa putusan
pengadilan pidana yang
sudah berkekuatan tetap yang menyatakan dan menghukum Pemohon Kasasi telah secara
meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pencurian pada perusahaan PT. Panca Trimas;
Bahwa
berdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan PHI, tuduhan yang dialamatkan Termohon
Kasasi (dahulu
Tergugat)
terhadap Pemohon Kasasi adalah “TIDAK BENAR ADANYA”,
karena sampai sekarang posisi hukum atas kasus yang disangkakan kepada
Pemohon Kasasi masih dalam proses penyelidikan dan/atau
penyidikan di POLRES
BELAWAN adalah sebagai SAKSI. Dengan kata lain, status hukum Pemohon kasasi tidak pernah
ditetapkan sebagai Tersangka
apalagi menjadi Terpidana, dan di persidangan PHI Medan Termohon Kasasi tidak
pernah dapat membuktikan bahwa Pemohon Kasasi pernah menjadi tersangka ataupun
terpidana. Bukti yang diajukan dalam persidangan
perkara ini juga dengan tegas menyatakan bahwa Pemohon Kasasi hanyalah sebagai
Saksi (sesuai
bukti tertanda P-5);
Bahwa
oleh karena sampai sekarang posisi hukum Pemohon Kasasi adalah sebagai saksi
dan tidak adanya
Putusan Hukum dari Pengadilan Pidana yang menjatuhkan
putusan hukum pidana terhadap Pemohon
Kasasi, maka Majelis Hakim PHI Medan yang
memeriksa dan mengadili perkara Nomor:125/Pdt.Sus-PHI/2015/PN-MDN telah
memberikan pertimbangan hukum diluar dari obyek perkara atau di luar dari
kewenangannya sebagai majelis hakim PHI, yaitu berupa pertimbangan yang menyatakan bahwa
Pemohon Kasasi sudah
terbukti tertangkap tangan oleh Pihak Pengamanan Perusahaan dan managemen
perusahaan, sebagaimana
yang keterangan kesaksian Saksi
Supriyono Iskandar dan Saksi Deni Pratama;
Bahwa
pertimbangan tersebut juga telah
bertentangan dengan asas hukum pembuktian,
dimana majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor:125/Pdt.Sus-PHI/2015/PN-MDN
memberikan pertimbangan dengan tidak berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang
diperkenankan oleh hukum yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi;
Bahwa
berdasarkan uraian-uraian di atas telah nyata dan jelas, bahwa majelis hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara aquo telah salah menerapkan hokum, sehingga putusan Pengadilan
Hubungan Industrial Medan telah cacat yuridis dalam memberikan pertimbangannya;
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Pemohon Kasasi mohon agar sudilah kiranya Mahkamah Agung
Republik Indonesia berkenan membatalkan putusan Register
Perkara Nomor: 125/Pdt.Sus-PHI/2015/ PN-Mdn dan mengadili sendiri dengan amar putusannya sebagai
berikut:
- Menerima Permohonan Kasasi dari
Pemohon Kasasi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan
Hubungan Industrial Medan tertanggal 17 Desember 2015, dengan Register Perkara Nomor: 125/Pdt.Sus-PHI/2015/PN-Mdn;
Selanjutnya
mengadili sendiri serta memutuskan:
DALAM
KONPENSI
TENTANG
EKSEPSI
- Menolak eksepsi Termohon Kasasi/
dahulu Tergugat untuk seluruhnya seluruhnya;
DALAM
POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan Rekonpensi dari
Termohon Kasasi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM
KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Termohon Kasasi/dahulu Tergugat untuk
membayar biaya perkara yang timbu dalam perkara ini;
Demikian Memori Kasasi ini disampaikan. Atas perhatian dan pengabulan
Memori Kasasi ini, diucapkan terimakasih.
Medan, 03
Januari 2016
Hormat
Kami
Kuasa
Hukum Pemohon Kasasi,
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....