Halaman

07 Juni 2016

Contoh Draft Memori Kasasi Putusan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial)

Draft dan contoh memori kasasi kasus perburuhan (ketenagakerjaan) pada PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang mungkin dibutuhkan oleh serikat buruh/serikat pekerja (SB/SP) pada suatu perusahaan, para legal yang bekerja pada lembaga-lembaga yang spesialis memperjuangan hak-hak para pekerja/karyawan, mahasiswa dan terlebih-lebih untuk para advokat (pengacara atau lawyer) yang mempunyai kasus-kasus yang berhubungan dengan kasus hukum perburuhan (ketenagakerjaan) atau hubungan industrial pancasila dan penyelesaiannya ditingkat perusahaan.

Contoh Draft Terlengkap Risalah Memori Kasasi Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial - PHI Medan

Memori kasasi yang kami susun ini, hanya merupakan contoh semata. Oleh karena itu, harus disesuaikan dengan kondisi dan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan pengadilan hubungan industrial. Contoh memori kasasi PHI mana, sebagaimana tertuang di bawah ini:

MEMORI KASASI
Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 125/Pdt. Sus-PHI/ 2015/PN-MDN Tanggal 17 Desember 2015

Antara:

MAMAN SUHARTO-----------------Sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat
LAWAN
PT. PANCA TRIMAS-------------------Sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat

Kepada Yth:
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)
Di Jakarta.,
Melalui:
Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Medan
di.-
Jalan Pengadilan No. 8 Medan.

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH., Kewarganegaraan WNI, pekerjaan ADVOKAT pada kantor ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES (AS & Ayang beralamat di Jalan Madio Utomo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan (20236)., HP. 0813-9730-3456, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Desember 2015 (terlampir surat kuasa) bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari:

Nama : SUPARMAN
Tempat/Tanggal Lahir : Medan , 16 Juli 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Jalan Senagin Raya Nomor 6 Lingkungan V, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Untuk selanjutnya disebut sebagai: --------- PEMOHON KASASI (dahulu sebagai Penggugat).

Dengan ini, membuat dan menandatangan, serta mengajukan Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 125/Pdt.Sus-PHI/2015/PN-MDN dalam perkara antara MAMAN SUHARTO semula Penggugat dan sekarang menjadi PEMOHON KASASI melawan PT. PANCA TRIMAS semula sebagai TERGUGAT sekarang menjadi TERMOHON KASASI.

Bahwa PEMOHON KASASI telah menyatakan Kasasi terhadap Putusan Nomor: 125/Pdt.Sus-PHI/2015/PN-MDN pada tanggal 28 Desember 2015  sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi tanggal 28 Desember 2015 di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Medan.

Oleh karena pernyataan atau permohonan Kasasi ini disampaikan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka pernyataan/permohonan Kasasi ini patut dan beralasan hukum untuk diterima.

Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Medan telah memutus perkara Nomor:125/Pdt.Sus-PHI/2015/PN-MDN., dengan amar putusannya sebagai berikut:

MENGADILI:
DALAM KONPENSI,
TENTANG EKSEPSI,
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
TENTANG POKOK PERKARA,
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan hubungan kerja anatara Penggugat dan Tergugat putus karena pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 53 Perjanjian Kerja Bersama PT. Panca Trimas dengan Serikat Pekerja RTMM-SPSI;
3. Menghukum Tergugat membayar Hak Penggugat berupa uang penggantian hak 15 % sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Uang Pisah, jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.118.331,- (sepuluh juta seratus delapan belas ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah);
4.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

DALAM REKONVENSI,
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya, ;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI,
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara Rp. 621.000,- (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Bahwa adanya putusan hukum tersebut di atas, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan jelas terlihat tidak melaksanakan hukum dan/atau salah dalam menerapkan ataupun telah melanggar hukum yang berlaku atau tidak melaksanakan peradilan yang harus diturut menurut undang-undang.

Adapun mengenai keberatan-keberatan yang diajukan PEMOHON KASASI dalam MEMORI KASASI adalah sebagai berikut:

BAHWA PHI MEDAN TELAH MENERAPKAN HUKUM YANG BUKAN MERUPAKAN KEWENANGAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, YAITU TELAH MENYATAKAN PEMOHON KASASI TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN

Bahwa sangat keliru putusan hukum Pengadilan Hubungan Industrial Medan yang telah membuat pertimbangan hukum sebagaimana termuat pada paragraf ke-4 dan 5 pada halaman 40 yang menyatakan:
Paragraf ke-4, ........Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi  No. 012/ PUU/ I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004, terhadap Pasal 158 dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur Pemutusan Hubungan Kerja karena karyawan melakukan kesalahan berat, sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan hukum pengikat;

Paragraf ke-5, .......Menimbang, bahwa terhadap kesalahan yang dilakukan Penggugat merupakan kesalahan berat melakukan tindak pidana pencurian, yang sudah terbukti tertangkap tangan oleh Pihak Pengamanan Perusahaan dan managemen perusahaan, sebagaimana telah diterangkan oleh Saksi Supriyono Iskandar dan Saksi Deni Pratama dalam persidangan;

Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim tersebut salah dan keliru serta juga tidak cermat dalam memberikan pertimbangan dan menerapkan hukum, sehingga pertimbangan tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT. Panca Trimas adalah merupakan aplikasi dari bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan perusahaan terhadap pekerja/karyawan. Betapa tidak, dalam perkara PHI ini Termohon Kasasi langsung divonis bersamalah oleh majelis hakim PHI Medan dengan secara tegas menyatakan bahwasanaya Pemohon Kasasi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;

Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012/PUU-1/2003 tentang keberadaan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memungkinkan perusahaan bisa langsung melakukan PHK terhadap pekerja/buruh adalah ketika pekerja/buruh dianggap melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi;

Bahwa artinya, pekerja/buruh yang di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran berat terutama perbuatan atau tindak pidana, harus dibuktikan terlebih dulu dengan adanya putusan dalam perkara pidana. Sehingga, menurut hukum bahwa perusahaan tidak boleh semena-mena melakukan PHK sebelum adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap;

Bahwa selain adanya putusan MK sebagaimana Pemohon Kasasi kemukan diatas, Surat Edaran Menakertrans Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 juga secara tegas dan jelas telah mengatur tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) karena anggapan pekerja/buruh telah melakukan pelanggaran berat dalam ini perbuatan atau tindak pidana;

Bahwa lebih lanjut dalam poin 3 huruf a Surat Edaran Menakertrans Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 disebutkan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1)), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Bahwa selain itu, majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Hubungan Industrial telah melanggar asas praduga tak bersalah. Dimana, majelis hakim secara langsung mempertimbangkan telah terjadi pencurian tanpa adanya dasar hukum berupa putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan tetap yang menyatakan dan menghukum Pemohon Kasasi telah secara meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pencurian pada perusahaan PT. Panca Trimas;

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan PHI, tuduhan yang dialamatkan Termohon Kasasi (dahulu Tergugat) terhadap Pemohon Kasasi adalah TIDAK BENAR ADANYA, karena sampai sekarang posisi hukum atas kasus yang disangkakan kepada Pemohon Kasasi masih dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan di POLRES BELAWAN adalah sebagai SAKSI. Dengan kata lain, status hukum Pemohon kasasi tidak pernah ditetapkan sebagai Tersangka apalagi menjadi Terpidana, dan di persidangan PHI Medan Termohon Kasasi tidak pernah dapat membuktikan bahwa Pemohon Kasasi pernah menjadi tersangka ataupun terpidana. Bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini juga dengan tegas menyatakan bahwa Pemohon Kasasi hanyalah sebagai Saksi (sesuai bukti tertanda P-5);

Bahwa oleh karena sampai sekarang posisi hukum Pemohon Kasasi adalah sebagai saksi dan tidak adanya Putusan Hukum dari Pengadilan Pidana yang menjatuhkan putusan hukum pidana terhadap Pemohon Kasasi, maka Majelis Hakim PHI Medan yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor:125/Pdt.Sus-PHI/2015/PN-MDN telah memberikan pertimbangan hukum diluar dari obyek perkara atau di luar dari kewenangannya sebagai majelis hakim PHI, yaitu berupa pertimbangan yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi sudah terbukti tertangkap tangan oleh Pihak Pengamanan Perusahaan dan managemen perusahaan, sebagaimana yang keterangan kesaksian Saksi Supriyono Iskandar dan Saksi Deni Pratama;

Bahwa pertimbangan tersebut juga telah bertentangan dengan asas hukum pembuktian, dimana majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor:125/Pdt.Sus-PHI/2015/PN-MDN memberikan pertimbangan dengan tidak berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang diperkenankan oleh hukum yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas telah nyata dan jelas, bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo telah salah menerapkan hokum, sehingga putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan telah cacat yuridis dalam memberikan pertimbangannya;

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Pemohon Kasasi mohon agar sudilah kiranya Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan membatalkan putusan Register Perkara Nomor: 125/Pdt.Sus-PHI/2015/ PN-Mdn dan mengadili sendiri dengan amar putusannya sebagai berikut:

- Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan tertanggal 17 Desember 2015, dengan Register Perkara Nomor: 125/Pdt.Sus-PHI/2015/PN-Mdn;

Selanjutnya mengadili sendiri serta memutuskan:

DALAM KONPENSI
TENTANG EKSEPSI
- Menolak eksepsi Termohon Kasasi/ dahulu Tergugat untuk seluruhnya seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Termohon Kasasi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum  Termohon Kasasi/dahulu Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbu dalam perkara ini;

Demikian Memori Kasasi ini disampaikan. Atas perhatian dan pengabulan Memori Kasasi ini, diucapkan terimakasih.

Medan, 03 Januari 2016
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon Kasasi,


N. HASUDUNGAN SILAEN, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....