Contoh draft dari AKTA PENDIRIAN KANTOR FIRMA
HUKUM (LAW FIRM) “ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES (AS & A)” yang berada di
wilayah KOTA MEDAN.
“AKTA PENDIRIAN
FIRMA SILAEN & ASSOCIATES”
Nomor
: 18
Pada
hari ini Selasa,
tanggal tujuh bulan Juni tahun dua ribu enam belas (07-06-2016), telah menghadap dihadapan saya, NALOM
HUTAPEA, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan.,
Notaris di Medan,
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nanti akan disebut pada bagian akhir akta
ini:
1.
Tuan N. HASUDUNGAN SILAEN, Sarjana Hukum,
Warga Negara Indonesia, lahir di Medan pada
tanggal dua puluh satu bulan April tahun seribu sembilan ratus tujuhpuluh dua (21-04-1972), pekerjaan
Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum,
bertempat tinggal Kota Medan,
beralamat di jalan Madio
Utomo Nomor 50, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 03, Kelurahan Tegal
Rejo, Kecamatan Medan
Perjuangan, Kota Medan,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1278.0100031972303456;
2.
Tuan NALOM PRIMA SILAEN,
Sarjana Hukum, Magister Hukum, Warga
Negara Indonesia, lahir di Pematang Siantar pada
tanggal tiga
Maret seribu
sembilan ratus tujuh puluh
lima (03-03-1975), Advokat/Pengacara/Penasihat
Hukum, bertempat
tinggal Kota Medan, , beralamat di jalan Rakyat Nomor 12, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 01, Kelurahan Sidorame
Timur, Kecamatan Medan
Perjuangan, Kota Medan,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1278.0100031975302056;
3.
Nona SITA KARTIKA PUTRI SILAEN, Sarjana Ekonomi, Master
Manajemen., Warga
Negara Indonesia, lahir di Medan
pada tanggal delapan belas Juli
seribu sembilan ratus delapan puluh (18-07-1980),
swasta, bertempat tinggal di Bekasi,
Jl. Raya Jakarta Bekasi
IX Nomor 55, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 04, Kelurahan
Bekasi Barat, Kecamatan
Cilincing, Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 234. 45619804257890123;
Penghadap
yang telah dikenal oleh Notaris, dalam tindakannya tersebut di atas,
menerangkan,
dengan ini mendirikan sebuah perseroan tidak terbatas di bawah firma dengan
anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
1.
Perseroan ini bernama “FIRMA SILAEN & ASSOCIATES”, berkedudukan dan beralamat di jalan Rakyat Nomor 12, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 01, Kelurahan
Sidorame Timur, Kecamatan
Medan Perjuangan, Kota Medan,
dengan cabang dan/atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang di
pandang perlu oleh persero;
Pasal
2
Maksud
Perseroan ini adalah untuk memberika layanan hukum berupa:
a.
membuka kantor jasa pelayanan hukum di pengadilan;
b.
membuka kantor jasa konsultan hukum perdata;
c.
membuka kantor jasa konsultan hukum pidana;
d. membuka kantor jasa konsultan hukum pilkada/pemilu;
e. membuka kantor jasa konsultan hukum perkebunan;
f. membuka kantor jasa konsultan pajak;
e. membuka kantor jasa broker property; baik untuk tanggungan sendiri maupun
atas perhitungan pihak (orang) lain secara komisi (bertindak sebagai: komisioner, agen/perwakilan, dan
penyalur);
Pasal
3
Perseroaan
ini mulai berdiri dan dianggap telah berjalan pada tanggal tujuh
bulan Desember tahun dua
ribu lima belas (07-12-2015) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya;
Pasal
4
1.
Modal perseroan tidak ditentukan besarnya dan sewaktu-waktu akan ternyata dalam
buku-bukunya, dari buku-buku mana ternyata pula jumlah bagian masing-masing
persero dalam modal perseroan;
2.
Pada permulaan perseroan ini telah dimasukkan di dalam perseroan oleh para
persero sebagai pemasukan (“inbreng”) masing-masing uang tunai dan/atau
benda yang besarnya dapat di lihat dalam buku-buku perseroan;
3.
Tiap-tiap pemasukan yang dilakukan oleh pesero akan diberikan suatu tanda
pembayaran yang sah sebagai tanda bukti yang ditanda tangani oleh pesero
pengurus;
4.
Selain uang dan/atau benda yang ternyata dalam buku persero tersebut,
pesero-pesero itu juga akan mencurahkan waktu, tenaga, pikiran dan keahliannya
untuk kepentingan pesero;
Pasal
6
Pembagian
tugas dan kewajiban para persero dalam jabatan mereka masing-masing akan diatur
dan ditetapkan oleh dan atas persetujuan bersama para persero;
Pasal
7
1.
Para pesero berhak
untuk sewaktu-waktu keluar dari perseroan, asalkan kehendak itu paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya diberitahukan
dengan surat kepada semua kawan peseronya, dengan ketentuan bahwa apabila yang
keluar itu pesero pengurus, maka ia wajib lebih dahulu membereskan dan
menyelesaikan semua laporan tentang keuangan dan hal-hal lain yang menyangkut peseroan;
2.
Dalam hal demikian,
maka para pesero yang tidak keluar berhak sepenuhnya untuk melanjutkan
usaha-usaha peseroan dengan tetap memakai nama perseroan;
Pasal
8
Bagian
pesero yang keluar atau yang di angggap keluar dari perseroan akan di bayarkan dengan
uang tunai kepada yang berhak menerimanya, yaitu sejumlah bagiannya dalam
perseroan menurut neraca dan perhitungan laba rugi terakhir atau yang di buat
pada waktu keluar atau dan dianggap keluarnya pesero yang bersangkutan dalam
waktu tiga bulan tanpa bunga;
Pasal
9
1.
Apabila seorang pesero meninggal dunia, peseroan tidak harus di bubarkan, tetapi pesero-pesero yang masih ada
bersama-sama dengan ahli waris dari pesero yang meniggal dunia itu berhak untuk
melanjutkan usaha-usaha perseroan;
2.
Hanya saja para ahli waris tersebut harus diwakili oleh salah seorang diantara mereka sendiri atau oleh orang lain
didalam segala hal yang mengenai urusan perseroan;
Pasal
10
Apabila
seorang pesero dinyatakan pailit, diperkenankan menunda pembayaran hutang-hutangnya atau dinyatakan di bawah
pengampuan, maka pesero yang bersangkutan dianggap keluar dari perseroaan
sehari sebelum peristiwa itu terjadi;
Pasal
11
1.
Para pesero tidak diperkenankan untuk mengalihkan atau meninggalkan hak dan
atau dengan cara bagaimanapun
juga membebani bagian mereka dalam perseroan
baik seluruhnya atau sebagian, kecuali dengan persetujuan para pesero lainnya;
2.
Perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan pasal ini tidak berlaku terhadap perseroan;
Pasal
12
1.
Tiap-tiap tahun akhir bulan Desember
buku-buku perseroan harus di tutup dan dalam waktu selambat-lambatnya pada
akhir bulan Maret
tahun berikutnya harus sudah dibuat neraca dan dibuat neraca dan perhitungan
laba-rugi perseroan;
2.
Neraca dan perhitungan rugi laba tesebut, demikian pula surat-surat laporan
tahunan perseroan, harus di simpan di kantor perseroan demikian rupa;
Pasal
13
1.
Keuntungan yang diperoleh dari perseroan ini setelah dikurangi dengabiaya-biaya
langsung lainnya dari
dan menurut persetujuan semua pesero dalam perseroan
akan dibagikan
kepada/antara pesero masing-masing menurut perbandingan dalam modal perseroan;
2.
Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu satu bulan setelah neraca dan
perhitungan laba rugi yang dimaksudkan dalam pasal 12 itu disahkan;
Pasal
14
Kerugian-kerugian
yang mungkin diderita oleh perseroan akan di tanggung bersama oleh semua pesero
yang besarnya sesuai dengan perhitungan dalam pembagian keuntungan;
Pasal
15
Apabila
dianggap perlu oleh para pesero, sebelum atau pada waktu keuntungan itu di
bagikan kepada/antara para pesero, sebagian dari keuntungan dapat dipisahkan
untuk cadangan yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas persetujuan semua
pesero, dimana dana cadangan itu dipergunakan untuk menutupi kerugian peseroan
dan dapat pula digunakan sebagai modal pembantu;
Pasal
16
Hal-hal
yang tidak atau kurang diatur dalam anggaran dasar perseroan menurut akta ini
akan di atur dan ditetapkan oleh para pesero secara bersama-sama;
Pasal
17
Pihak-pihak
telah memilih tempat tinggal kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal
yang timbul sebagai akibat akte ini di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Medan di Kota Medan;
DEMIKIANLAH
AKTA INI
Dibuat
sebagai minuta dan dilangsungkan di Medan pada hari, tanggal seperti di
sebutkan pada bagian awal akta ini dengan di hadiri oleh Putra Pratama Susilo dan Rindu Rasasehan, keduanya merupakan pegawai kantor Notaris, dan
bertempat tinggal berturut-turut di Medan, sebagai saksi-saksi;
Segera,
setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan
saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap tersebut,
saksi-saksi dan saya, Notaris;
Dibuat
tanpa ada tambahan dan pembetulan;
########
Nah, contoh akta pendirian kantor advokat berbentuk badan
hukum firma hukum ini hanya merupakan contoh atau draft semata, oleh karena itu
dalam pembuatan akta firma hukum yang sesungguhnya masih harus disesuaikan
dengan kondisi dan data-data yang diperlukan untuk itu. Contoh akta firma hukum
ini, mungkin sangat penting bagi anda yang bertujuan untuk mendirikan dan
selanjutnya menekuni usaha jasa bantuan hukum profesional yang diberikan oleh para
advokat, pengacara/lawyer ataupun dari para konsultan hukum. Bagi anda yang
ingin mengetahui secara lengkap/detail tentang “prosedur mendirikan law firm”, silahkan membaca tulisan kami
tentang prosedur mendirikan firma hukum, agar dapat lebih memahami dan
mengetahui tata cara dan juga syarat-syarat yang dibutuhkan dalam rangka mendirikan
kantor para advokat berbentuk bandan hukum firma hukum atau law firm di
Indonesia.
Disamping itu, khusus untuk kantor hukum yang didirikan
bukan merupakan berbentuk badan hukum firma atau dalam bentuk untuk atas “nama
perseorangan” diri si advokat/pengacara/lawyer, bisa disiasati dengan membuat
surat perjanjian antar sesama para “inisiator”
atau para pendiri kantor dimaksud, dimana contoh perjanjiannya ada kami bahas dalam
tulisan yang berjudul tentang “contohsurat perjanjian mendirikan kantor pengacara”.
Semoga artikel berupa tulisan tentang contoh draft akta pendirian firma hukum atau law firm yang kami buat ini ada manfaatnya bagi banyak orang. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Semoga artikel berupa tulisan tentang contoh draft akta pendirian firma hukum atau law firm yang kami buat ini ada manfaatnya bagi banyak orang. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....