03 Juni 2016

Contoh Surat Perjanjian Mendirikan Kantor Pengacara

CONTOH SURAT PERJANJIAN MENDIRIKAN KANTOR PENGACARA

Pada hari ini, Kamis, tanggal tiga bulan enam tahun dua ribu enam belas (03-06-2016), bertempat di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Indonesia.

Pengacara - Lawyer Terkenal N. Hasudungan Silaen, SH Lokasi Medan Dan Indonesia

Datang dan berhadapan di depan saya, Nalom, SH. MKn., Notaris di Kota Medan.

Nama : N. Hasudungan Silaen, SH 
Jabatan: Advokat/Pengacara
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: .................
No KTP: .................
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, dan juga mewakili untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Hendra Tampubolon, SH dan beralamat di Jalan..........., (terlampir Surat Kuasa)., selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (I).

Nama: Mawar Wulan Sijabat
Jabatan: Advokat/Pengacara
Jenis Kelamin: Perempuan
Alamat: .................
No KTP: .................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (II).

Para penghadap menerangkan dengan ini sepakat untuk mendirikan suatu perserikatan untuk atas tanggungan bersama menjalankan profesi dibidang "layanan jasa hukum" berupa kantor advokat atau kantor pengacara (“Law Office”) dengan aturan sebagai berikut:

Pasal 1
Tuan N. Hasudungan Silaen, SH., Tuan Hendra Tampubolon, SH., dan Puan Mawar Bulan Sijabat, SH., terhitung mulai hari ini, mengadakan dan membentuk perserikatan dengan tujuan untuk atas tanggungan bersama menjalankan kantor Advokat dan Pengacara serta Konsultan Hukum di Kota Medan dengan nama .............

Pasal 2
1. Perserikatan ini diadakan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
2. Masing-masing teman serikat berhak untuk mengakhiri perserikatan ini dengan memberitahukannya 6 (enam) bulan sebelumnya kepada teman serikat lainnya secara tertulis.

Pasal 3
1. Dalam perserikatan ini oleh masing-masing teman serikat dimasukkan:
(a). seluruh tenaga, pikiran, waktu, dan kecakapan yang dimilikinya.
(b). relasi, langganan, dan goodwill.
(c). segala tagihan, honorarium berkenaan dengan perkara-perkara yang telah selesai atau sedang berjalan yang pada hari itu belum dibayar.
(d). uang tunai, uang dalam Bank, yang pada hari ini dikuasai oleh masing-masing teman serikat dan yang telah diterimanya, sebagai “voorschot“ atau untuk tujuan apa pun juga guna kepentingan pihak ketiga.
(e). hak milik atas mesin-mesin kantor dan alat-alat kantor lainnya yang terdapat pada hari ini, serta pula buku-buku mengenai administrasi dalam arti kata seluas-luasnya, seperti ternyata dalam daftar yang setelah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh para penghadap, saksi- saksi dan saya, notaris, dilekatkan pada minuta akta ini.
(f). hak sewa, hak penggunaan ruangan kantor yang disewa serta hak menggunakan sambungan telepon area Medan dengan Nomor 061-xxxxxxx.
2. Berkenaan dengan pemasukkan dengan hak menggunakan dan menikmati serta hak milik seperti tersebut di atas antara teman-teman serikat tidak diadakan perhitungan kecuali apa yang ditentukan dalam pasal di bawah ini.

Pasal 4
1. Masing-masing teman serikat berwenang melakukan tunggakan pengurusan atas nama perserikatannya, misalnya mengeluarkan dan menerima uang dan mengikat perserikatan terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap perserikatan satu dan lain dalam rangka pelaksanaan tujuan perserikatan ini, seperti tersebut di dalam Pasal 1 secara wajar.
2. Para teman serikat harus bertindak bersama-sama dalam urusan pemilikan di antaranya tetapi tidak terbatas pula pada:
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai/karyawan dan menetapkan perjanjian kerja;
b. meminjam uang dan/atau mengadakan perjanjian yang melebihi jumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
c. menyewa kantor dan memutuskan hubungan sewa;
d. memberikan jaminan barang/jaminan dengan cara lain;
e. mengadakan perdamaian.

Pasal 5
1. Para teman serikat dilarang menerima sesuatu jabatan atau melakukan suatu pekerjaan atau turut serta dalam suatu perusahaan baik langsung maupun tidak langsung.
2. Ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku bilamana hal itu tidak merugikan kepentingan atau kelancaran perusahaan atau diperoleh persetujuan teman serikat lainnya.
3. Bilamana seorang teman serikat dengan persetujuan teman serikat lainnya menerima suatu jabatan (pekerjaan), maka semua penerimaan dan pengeluaran berkenaan dengan pekerjaan itu adalah untuk dipikul oleh perserikatan, kecuali bila teman serikat mengadakan perjanjian yang berlainan.

Pasal 6
Pembagian pekerjaan dalam perserikatan akan diatur oleh para teman serikat secara musyawarah dan mufakat.

Pasal 7
Buku-buku perserikatan ditutup pada akhir bulan 12 (dua belas) tiap-tiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir bulan dua belas tahun dua ribu enam belas (2016).

Pasal 8
Keuntungan-keuntungan yang didapat maupun kerugian yang diderita perserikatan dibagi antara para teman serikat, dengan perincian: Tuan N. Hasudungan Silaen, SH., sebesar 40% (empat puluh persen), Tuan Hendra Tampubolon, SH., sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dan Puan Mawar Bulan Sijabat, SH., sebesar 35% (tiga puluh lima persen).

Pasal 9
Setiap teman serikat berhak atas biaya perserikatan mendapat penggantian untuk kendaraan, dan biaya representasi yang oleh para teman serikat telah sepat ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan.

Pasal 10

Tiap-tiap teman serikat berhak mengambil uang dari kas sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam sebulan untuk diperhitungkan dalam bagiannya dari keuntungan yang didapat.

Pasal 11
1. Bilamana seorang teman serikat jatuh sakit, maka teman serikat lainnya mengambil alih tugas dari teman serikat yang jatuh sakit dengan tanpa bantuan pihak ketiga.
2. Bilamana teman serikat lainnya tidak dapat menjalankan tugasnya selama 3 (tiga) bulan lamanya, maka sesudah 3 (tiga) bulan itu bagiannya dalam keuntungan akan dikurangi 50% (lima puluh persen) untuk bagian mana akan menjadi hak dari teman serikat lainnya.

Pasal 12
Perserikatan ini berakhir apabila:
a. Dengan memberitahukan oleh teman serikat lainnya menurut dalam ketentuannya Pasal 2 akta ini.
b. Bilamana salah seorang teman serikat meninggal dunia, jatuh pailit atau tidak berhak lagi mengurus dan menguasai harta kekayaannya.
c. Bilamana salah satu teman serikat dicabut izin atau lisensi praktik advokat/pengacaranya.

Pasal 13
Bilamana perserikatan ini oleh sebab apa pun juga berakhir, maka harta kekayaan perserikatan akan dibagi oleh masing- masing teman serikat yang akan mengambil lebih dahulu barang-barang yang dimasukkan dalam perserikatan.

Pasal 14
Segala perselisihan di antara para teman serikat mengenai perserikatan ini akan diajukan kepada pengurus Organisasi Advokat Peradi untuk dimintai pendapatnya, dimana keputusannya mengikat dan para teman serikat akan tunduk pada pendapatnya itu tanpa syarat.

Pasal 15
Perjanjian ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dan masing-masing pihak serta notaris mendapatkannya. Perjanjian ini ditandatangani oleh masing-masing para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

Hormat pihak-pihak,

N. Hasudungan Silaen, SH.,

Hendra Tampubolon, SH.,

Mawar Bulan Sijabat, SH.,

Saksi-saksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....