25 April 2016

Kantor Advokat Dan Pengacara Serta Konsultan Hukum Medan

Kantor Advokat atau Pengacara dan Konsultan Hukum “Advokat Silaen Associates” adalah merupakan salah satu bentuk badan usaha non struktural yang didirikan atau di bentuk oleh perseorangan dengan melibatkan beberapa orang yang berprofesi sebagai advokat yang telah berpengalaman dalam bidang hukum tertentu (spesialisasi) yang berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) – Indonesia dan juga merupakan advokat anggota Peradi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Medan.


Daftar Terbaru Kantor Advokat Dan Pengacara N. Hasudungan Silaen, SH Serta Konsultan Hukum di Kota Medan - Sumut - Indonesia

Kantor Advokat atau Pengacara dan Konsultan Hukum “Advokat Silaen Associates”, dimotori oleh Advokat N. Hasudungan Silaen, SH yang telah menjalankan profesi jasa bantuan hukum sejak tahun 1998 sebagai pengacara praktek dengan izin lisensi menjalankan praktek sebagai pengacara dari Pengadilan Tinggi Medan.

Seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka sekarang ini pengacara praktek telah resmi dinyatakan sebagai advokat dan wilayah praktek jasa bantuan hukumnya adalah seluruh Indonesia. Memang, sebelum berlakunya UU Advokat, pengacara praktek tidak sama dengan advokat. Dimana perbedaan adalah:
  • Kartu izin pengacara praktek dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi setempat, sedangkan izin advokat dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham);
  • Wilayah kerja praktek dari pengacara adalah hanya sebatas pada 1 (satu) provinsi dari Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek pengacara yang bersangkutan dan mempunyai domisili hukum pada Pengadilan Negeri tertentu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengadilan Tinggi (misalnya N. Hasudungan Silaen, SH, berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Medan diangkat sebagai pengacara praktek dan mempunyai domisili hukum yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tarutung), sehingga bila ingin berpraktek memberikan jasa bantuan hukum pada wilayah Pengadilan Tinggi yang lain harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pengadilan Tinggi tujuan. Sedangkan wilayah praktek hukum dari advokat adalah seluruh Indonesia;
Adapun layanan atau bidang jasa hukum yang dapat diberikan oleh Kantor Advokat atau Pengacara dan Konsultan Hukum “Advokat Silaen Associates” yang beralamat di Kota Medan, diantaranya:
  • Bidang Hukum Perdata atau Privat => kami akan melakukan hal-hal: (1) membuat dan menganalisa kontrak (misalnya perjanjian kerja sama, tenaga kerja dengan waktu tertentu, pemborongan, sewa menyewa dan jual beli baik barang bergerak maupun tidak bergerak); (2) Pertanahan dan Hukum Agraria => menganalisa sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan APHT (Hipotik) atau juga Jaminan Fiducia, dan lain-lain; (3) Warisan, hibah dan wasiat, utang piutang; (4) Perceraian (Muslim dan Non Muslim ataupun Kawin Campuran); (5) Hukum Spesialis Properti dan Masalah Seputar Perumahan; (6) Hukum Bisnis dan Ekonomi;
  • Bidang Hukum Pidana atau Publik => kami bisa membantu anda dalam: (1) menganalisa masalah-masalah hukum yang sedang dihadapi; (2) mendamping anda dalam proses hukum mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai sidang pengadilan, baik dalam kapasitas anda selaku saksi pelapor (korban) maupun anda sebagai tersangka atau sebagai saksi;
  • Bidang Sengketa Konsumen => kami siap membantu anda dalam: (1) menganalisa semua kasus yang diduga berdimensi sengketa konsumen; (2) membantu anda dalam membuat dan menganalisa semua kontrak usaha yang disesuaikan dengan klasula yang diperkenankan oleh UU No.8 Tahun 1999;
  • Bidang Pajak => kami dapat menganalisa dan membantu jenis sengketa pajak yang mungkin sedang anda hadapi;
  • Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) => menganalisa dan membantu pengajuan permohonan di bidang HAKI
  • Bidang Hukum Perburuhan atau Ketenagakerjaan => kami dapat membantu anda untuk: (1) menganalisa konflik PHI dan PHK; (2) mewakili pengusaha atau majikan maupun pekerja/buruh dalam menghadapi konflik PHI dan PHK;
  • Bidang hukum tentang Pilkada atau Pemilu => kami dapat membantu anda untuk: (1) menganalisa dan memberikan advis-advis hukum tentang seluruh tahapan-tahapan yang diatur oleh UU Pemilu/Pilkada maupun diatur oleh PKPU dan juga Perbawaslu; (2) membantu untuk mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu atau pemilihan (PHP);
  • Layanan Konsultasi Hukum Online Secara Gratis => bantuan ini sengaja kami berikan sebagai salah satu wujud dari kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai Advokat Indonesia. Layanan gratis ini adalah khusus untuk anggota masyarakat yang kurang mampu (miskin) yang ingin berkonsultasi hukum secara online mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapinya secara langsung (dan bukan merupakan bahagian dari perbuatan hukum dalam berbisnis atau usaha). Konsultasi hukum online gratis ini hanya kami layani untuk 1 (satu) kali konsultasi saja, yang mana konsultasi ini tidak kami kenakan biaya alias 100% gratis, kecuali Tim Advokat ataupun Advokasi diminta untuk datang secara langsung dan ingin konsultasi bertatap muka ke tempat pemohon, maka pemohon akan dikenakan biaya transportasi yang besarnya dapat dimusyawarahkan bersama-sama;
Kontak dan Hubungi Kami Melalui Nomor => 0813-9730-3456.
Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....