Orang suku Batak sebagai seorang advokat / pengacara / lawyer
maupun konsultan hukum yang handal dalam kiprahnya di dunia jasa bantuan hukum bukan
merupakan hal yang asing lagi. Mungkin hal ini benar adanya, bila kita lihat
dari sudut pandang ilmu antropologi, dimana budaya Batak yang "egaliter” membuka peluang dan kebiasaan
untuk mengemukakan pendapat dan pandangannya di depan umum (kala itu adalah
raja-raja), mempertahankan pendapatnya, berdebat dan atau bersilat lidah sudah
secara turun menurun dilakukan, sehingga hal ini sedikit benyaknya telah
membentuk opini publik, bahwa dunia advokat sangat cocok untuk orang Batak
karena sesuai dengan kehidupan kultur budaya Batak.
Memang tak dapat kita pungkiri, bahwasanya kehandalan seorang advokat Batak dalam dunia peradilan di Indonesia sedikit banyak telah didominasi advokat suku Batak, mulai dari kasus yang melibatkan rakyat kecil sampai konglomerat, mulai dari rakyat jelata sampai Presiden Republik Indonesia. Disetiap lini kasus hukum yang ada, selalu wajah-wajah advokat suku Batak ini yang selalu muncul kepermukaan dan tampil di layar kaca.