“Proses
Mendirikan Kantor Firma Hukum (Law Firm)” ~ Bagi seorang Advokat yang telah
memiliki izin (lisensi) dan telah mengangkat sumpah sebagai advokat Peradi, tentu berkeinginan untuk membangun atau mendirikan satu
kantor hukum (law office), baik itu kantor firma hukum (law firm personal / individual) maupun dengan
beberapa orang rekan (partners atau associates) advokat, serta mungkin juga dengan bernaung
dalam satu wadah kantor yang bersifat badan hukum, seperti membentuk firma
hukum internasional (law firm internasional) yang berdiri di Indonesia.
Bila
ingin mendirikan kantor hukum yang bersifat individual, tentu tidak banyak
persyaratan yang dibutuhkan, tinggal memubat plang merek kantor hukum dengan nama
sendiri sudah bisa langsung beroperasi memberikan layanan jasa profesi bantuan
hukum ataupun sekedar menerima jasa konsultasi bantuan hukum sebagai konsultan
hukum atas nama kantor hukum nama sendiri tersebut. Misalnya: Advokat Silaen & Associates.
Sekarang
kita coba membahas bagaimana cara pendirian kantor firma hukum (law firm) yang
berbentuk badan hukum di Indonesia ? Tentu saja, mendirikan kantor firma hukum tidak
segampang mendirikan kantor hukum individual seperti yang telah kita ulas
diatas. Mungkin pertanyaan ini akan timbul di pikiran para advokat yang sudah
mantap dengan keputusannya untuk mendirikan kantor firma hukum (law firm) yang
permanent. Karena itu, kami akan jelaskan secara singkat dan padat tentang
prosedur atau tata cara mendirikan kantor firma hukum sesuai dengan apa yang diamanatkan
oleh undang-undang advokat dan juga peraturan hukum lainnya (seperti hukum
dagang maupun hukum perdata).
Sebagaimana
kita ketahui bersama, bahwa pengaturan tentang badan hukum di Indonesia adalah
berkaitan dengan hukum perdata, karena itu pendirikan suatu badan hukum yang
bersifat firma hukum adalah merupakan salah satu bahagian dan kategori dari bentuk
persekutuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Sehingga dengan kata lain, syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHPerdata untuk
mendirikan suatu badan hukum juga adalah dipergunakan untuk mendirikan kantor
firma hukum anda.
Kemudian
timbul pertanyaan, apakah kantor firma hukum yang kita dirikan tersebut adalah sama
dengan kantor firma lainnya ? Pada prinsipnya, sebuah kantor firma hukum tidak
ada beda yang prinsipil atau mendasar dengan kantor firma lainnya, karena
pendiriannya adalah berdasarkan ketentuan hukum perdata dan juga adalah
merupakan perwujudan dari sebuah badan usaha taat dan tunduk pada syarat
pendirian suatu badan hukum Indonesia. Hanya saja perbedaan yang nyata terlihat
antara kantor firma hukum dengan kantor firma lainnya adalah terletak pada
jenis layanan dari produk usahanya, dimana firma hukum merupakan badan usaha
yang bergerak dibidang pemberian jasa hukum yang dijalankan di bawah nama
bersama yang telah ditetapkan sebelumnya, sedangkan kantor firma lainnya bisa
saja bergerak dalam jasa perdagangan, penjualan tiket, jasa pelatihan tenaga
kerja, dan lain sebagainya.
Mengenai
pendiriannya, baik itu firma hukum maupun pendirian firma lainnya, adalah didasarkan
pada ketentuan hukum atau landasan hukum berdasarkan pada Pasal 16 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dimana syarat-syarat yang dibutuhkan untuk
mendirikan firma hukum dimaksud adalah sebagai berikut:
1.
Pendirian firma hukum haruslah memakai akta otentik (autentik) yang dibuat
dihadapan Notaris;
2. Akta
pendirian firma yang sudah dibuat tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dalam daerah hukum kantor firma hukum tersebut berkedudukan
atau berdomisili;
3. Akta
pendirian firma yang telah didaftarkan tersebut harus diumumkan dalam Berita
Negara.
Kantor
firma hukum yang kita dirikan tersebut adalah termasuk sebagai persekutuan
perdata (Maatschap) sebagaimana didasarkan pada ketentuan Pasal 1681 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kemudian pernyataan ini dipertegas
lagi dalam ketentuan Pasal 1 Angka 4 Kepmenhukham Nomor: M.11-HT.04.02 Tahun
2004, yang dengan jelas menyebutkan bahwa firma hukum eksistensinya adalah sama
dengan persekutuan perdata yang berbentuk firma lainnya. Sebagai persekutuan
perdata yang berbentuk firma, kantor firma hukum (law firm) harus didirikan
oleh sedikitnya dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan
Akta Notaris.
Namun
karena hal ini menyangkut dengan profesi dalam memberi bantuan hukum yang
dijalankan oleh seorang advokat, maka ketentuan-ketentuan untuk pendirian satu
kantor firma hukum sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, tentu juga harus
berdasarkan tugas-tugas yang dijalankan oleh seorang advokat di dalam
menjalankan profesi advokat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang tentang
Advokat Nomor. 18 Tahun 2013, dengan maksud dan tujuan agar menghindari hal-hal
yang menyalahi aturan yang telah diatur dalam undang-undang advokat dimaksud,
misalnya agar tidak menyalahi anggaran dasar organisasi advokat, dan juga tidak
menyalahi kode etik advokat Indonesia.
Nah, kantor firma hukum telah siap beroperasi tinggal memajemen bagaimana caranya agar firma hukum (law firm) yang baru anda dirikan tersebut dapat ngetop dan maju. Karena itu, tidak ada salahnya agar kantor firma hukum tersebut diisi atau digerakkan oleh personal advokat yang sudah mumpuni malang melintang di dunia jasa pemberian bantuan hukum baik di depan pengadilan (litigasi) maupun yang bersifat non litigasi (diluar pengadilan, misalnya memberikan jasa konsultasi atau sering disebut sebagai konsultan hukum). Personal advokat yang kami maksudkan tidak saja hanya untuk badan pendiri firma hukum (law firm) saja, melainkan juga harus melibatkan kepiawaian advokat lainnya yang bekerja di kantor firma hukum tersebut. Misalnya wajib memiliki izin atau lisensi sebagai advokat, memahami teori dasar hukum, memahami teknik dan strategi beracara yang benar di depan pengadilan, menguasi teknik bermediasi, dan lain sebagainya.
Mengenai kemampuan personal advokat yang bergabung di firma hukum (law firm) adalah hal yang sangat penting yang harus dipikirkan terlebih dahulu, jangan nantinya setelah berdirinya kantor firma hukum, akibat personil advokat maupun konsultan hukum yang bergabung dalam kantor firma hukum (law firm) tersebut kewalahan atau tidak mempunyai kapasitas kemampuan untuk menangani kasus-kasus / perkara yang masuk. Disamping itu juga, agar selalu berupaya memperbanyak relasi dan koneksi terhadap calon klien individu maupun perusahaan (corporation) nasional maupun perusahaan bertaraf internasional untuk menjaring penambahan jumlah klien ke kantor firma hukum.
Dana Yang Dibutuhkan Mendirikan Kantor Firma Hukum (Law Firm)
Tidak ada ukuran untuk menentukan berapa besar anggaran (biaya) yang dibutuhkan untuk mendirikan satu firma hukum, namun disini kami akan mencoba memberikan gambaran awal tentang biaya-biaya mungkin yang
dibutuhkan, yakni:
1. Anggaran untuk pembelian atau penyewaan satu unit gedung / bangunan kantor, namun kalau memungkinkan alamat
kantor firma hukum ini haruslah mempertimbangkan faktor efisiensi waktu, serta
apakah tempatnya strategis di pusat perdagangan, industri dan perkantoran;
2. Anggaran biaya untuk penyediaan alat tulis kantor (atk), seperti komputer dan printer,
kertas, kop surat, amplop yang berkop surat dan yang tidak berkop, stempel baik yang
berwarna atau tidak, map, binder, dan lain sebagainya;
3. Anggaran biaya untuk pembelian dan penyediaan beberapa unit meja dan kursi untuk kantor dan ruang rapat khusus;
4. Anggaran untuk biaya pembelian beberapa unit air conditioner (ac), kipas angin, penyedot udara (semua hal ini
bersifat optional);
5. Anggaran untuk biaya membuat atau menyewa jasa pembuatan situs online kantor firma hukum
(hal ini bersifat optional namun sangat penting dipertimbangkan untuk menunjang eksistensi firma hukum khususnya agar dipandang sedikit bonafit) dan dalam rangka strategi marketing online;
6. Dan biaya-biaya lain yang mungkin saja dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan maupun selera untuk mendirikan satu buah kantor firma hukum;
Biaya-biaya
diatas sangat tergantung kepada faktor dana atau keuangan yang akan dialokasi
oleh para pendiri kantor firma hukum, sehingga apabila dana keuangan yang
berlebih pasti akan mempertimbangkan faktor-faktor yang mengarah pada “bonafit” , prestise dan mewahnya kantor firma hukum yang akan didirikan tersebut.
Diatas, kami ada menyinggung tentang pembuatan situs website law firm untuk menunjang marketing online law firm yang bersangkutan, memang
berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang advokat jo Kode Etik
Advokat Indonesia (KEAI), seorang advokat ataupun beberapa orang advokat yang
bernaung dalam badan hukum firma hukum dilarang untuk mengiklankan diri ataupun
beriklan tentang jasa profesi advokat yang akan diberikannya.
Pasal 8 huruf (b) KEAI berbunyi: “Pemasangan iklan semata-mata untuk
menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan
ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan”. Sementara Pasal 8 huruf (f) KEAI menyebutkan bahwa: “Advokat
tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau
untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai
Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila
keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan
prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat”.
Meskipun dilarang advokat beriklan, namun secara
eksplisit bila kita amati dan analisa dari website / situs yang dibuat oleh
para pemilik kantor firma hukum yang telah online, sedikit banyaknya tidak
terlepas dari unsur-unsur dari sebuah iklan, yaitu:
a.
berisikan attention (perhatian), website / situs yang dibuat oleh kantor firma
hukum sedikit banyaknya adalah diperuntukkan dan bertujuan untuk menarik
perhatian masyarakat umum atau dalam hal ini adalah calon klien.
b.
berisikan interest (minat), setelah mendapat perhatian dari calon klien, tentu
saja calon klien tersebut akan terus ingin mencari tahu secara rinci tentang
profil para personil yang ada dalam kantor firma hukum berikut dengan
spesifikasi kasus-kasus yang telah atau lagi jalan proses penanganannya.
c.
berisikan desire (keinginan), kalau kita telaah website / blog yang dibuat
khusus oleh para pemilik situs kantor firma hukum, sedikit banyaknya juga telah
menggerakkan keinginan yang lebih detail lagi tentang sepak terjang dari kantor
firma hukum.
d.
berisikan conviction (rasa percaya), kalau kita lihat lebih lanjut, hampir
semua website yang dibuat oleh para pemilik kantor firma hukum didasari oleh rasa
percaya diri untuk mendapatkan konsumen (calon klien), maka sebuah iklan harus
ditunjang berbagai kegiatan peragaan seperti pembuktian atau sebuah kata-kata.
e. Action
( tindakan )
Tindakan
merupakan tujuan akhir dari produsen untuk menarik konsumen agar membeli atau
menggunakan produk dan jasanya.
Semoga tulisan ini bermanfaat. Bila ingin melihat dan mengetahui tentang profil kami, silahkan baca di laman khusus tentang profil advokat silaen & associates.
Sekian dan terima kasih.
terima kasih sangat membantu
BalasHapuskembali kasih
Hapus