Pasca
terjadinya talak oleh suami atau gugat cerai oleh isteri, harapan rujuk bisa
saja terjadi. Tentu dengan adanya keinginan rujuk ini, haruslah ditanggapi
lebih baik lagi dalam rangka membina atau memperbaiki keretakkan kehidupan
rumah tangga kedepannya, sekaligus langkah introspeksi diri yang terbaik untuk berjanji
kepada Tuhan, diri sendiri dan juga kepada isteri agar bersedia kembali
melanjutkan hubungan harmonis sebagai pasangan suami istri.
Dalam
hal melakukan rujuk ini, terkadang sangat dibutuhkan komitmen serius dari
masing-masing pasangan (suami – isteri) yang dituangkan dalam sebuah surat
perjanjian rujuk secara tertulis dengan contoh format atau draft terlengkap sesuai dengan berbagai persyaratan-persyaratan hukum yang baku dan lazim dibuat dalam 1 (satu) surat perjanjian rujuk, sehingga
benar-benar merupakan sebuah surat perjanjian rujuk terbaik bagi pasangan suami
istri selaku pihak-pihak yang membuat perjanjian.