Pasca
terjadinya talak oleh suami atau gugat cerai oleh isteri, harapan rujuk bisa
saja terjadi. Tentu dengan adanya keinginan rujuk ini, haruslah ditanggapi
lebih baik lagi dalam rangka membina atau memperbaiki keretakkan kehidupan
rumah tangga kedepannya, sekaligus langkah introspeksi diri yang terbaik untuk berjanji
kepada Tuhan, diri sendiri dan juga kepada isteri agar bersedia kembali
melanjutkan hubungan harmonis sebagai pasangan suami istri.
Dalam
hal melakukan rujuk ini, terkadang sangat dibutuhkan komitmen serius dari
masing-masing pasangan (suami – isteri) yang dituangkan dalam sebuah surat
perjanjian rujuk secara tertulis dengan contoh format atau draft terlengkap sesuai dengan berbagai persyaratan-persyaratan hukum yang baku dan lazim dibuat dalam 1 (satu) surat perjanjian rujuk, sehingga
benar-benar merupakan sebuah surat perjanjian rujuk terbaik bagi pasangan suami
istri selaku pihak-pihak yang membuat perjanjian.
Secara
umum, tidak semua pasangan suami isteri memahami atau mengetahui cara membuat
surat perjanjian rujuk, baik dalam bentuk format lengkap atau draft surat perjanjian rujuk yang terbaik. Oleh karena itu, pada kesempatan terbaik ini kami dari
kantor hukum advokat pengacara “AS & A Law Office” di Medan, akan membuat contoh surat perjanjian rujuk dengan
versi terbaik agar dapat anda jadikan sebagai bahan pertimbangan atau referensi
dalam membuat surat perjanjian rujuk untuk diri anda sendiri ataupun untuk
anggota keluarga maupun kenalan atau kolega bisnis anda.
Adapun
contoh surat perjanjian rujuk versi terbaik adalah sebagai berikut:
Pada
hari ini bertempat di Kota Medan, tanggal 12-10-2016 (tanggal dua belas bulan oktober
tahun dua ribu enam belas), masing-masing pihak telah sepakat untuk membuat “SURAT PERJANJIAN RUJUK” antara:
Nama:
misalnya Sudung Silaen, SH., Kewarganegaraan: Indonesia., Kelahiran: misalnya
Medan, 21 April 1972., Jenis Kelamin: Laki-laki., Pekerjaan: misalnya
advokat/pengacara & konsultan hukum., Alamat & Tempat Tinggal: misalnya
perumahan Taman Setia Budi Indah Blok XYZ Nomor 28 jalan Tanjung Sari, Medan.,
No. KTP: 1278197204210001;
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/pribadi yang untuk selanjutnya
disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”
(PIHAK-I);
Nama:
misalnya Bulan Bintang Kejora, SH. SE., Kewarganegaraan: Indonesia., Kelahiran:
misalnya Rantau Prapat, 18 November 1988., Jenis Kelamin: Perempuan.,
Pekerjaan: misalnya karyawan PT. Bank Rakyat Indonesia., Alamat & Tempat
Tinggal: misalnya perumahan Taman Rantau Indah Blok A Nomor 18 jalan Olah Raga,
Rantau Prapat., No. KTP: 1576198811180004;
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/pribadi yang untuk selanjutnya
disebut sebagai “PIHAK KEDUA”
(PIHAK-II);
Kedua
belah pihak berdasarkan adanya itikad baik dan adanya kata sepakat bersedia
untuk bersama-sama mengikatkan diri dan tunduk dalam sebuah perbuatan hukum,
yakni: “RUJUK PERKAWINAN RESMI”,
oleh karena itu sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian rujuk
perkawinan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
Prinsip
Dasar
Kedua
belah pihak, masing-masing mengakui adanya persamaan hak, kewajiban dan
martabat, serta sama kedudukannya di depan hukum.
Pasal
2
Asas-asas
Bahwa
perjanjian ini berasaskan pada prinsip-prinsip berkeadilan, kesetaraan,
kesamaan kedudukan dalam hubungan bermasyarakat, kesamaan didepan hukum, dan
penghormatan terhadap adanya hak-hak sipil dan hak asasi manusia (HAM).
Pasal
3
Perkawinan
Monogami
Kedua
belah pihak sepakat bahwa prinsip perkawinan ini hanya tunduk pada prinsip
perkawinan monogami.
Pasal
4
Keadaan
atau Kondisi Khusus
Dalam
keadaan atau kondisi khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan
prinsip-prinsip monogami sepanjang ada bukti kuat dan resmi, serta adanya
persetujuan tertulis dari salah satu pihak.
Dalam
hal mengetahi benar tidaknya ada keadan atau kondisi khusus ini, kedua belah
pihak sepakat menunjuk seorang kuasa hukum, dalam perjanjian ini kedua belah
pihak sepakat menunjuk advokat/pengacara N. Hasudungan Silaen, SH dari kantor
advokat pengacara & penasihat hukum “Advokat Silaen & Associates” di
Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (SUMUT), Indonesia.
Pasal
5
Pengabaian
Pengabaian
atas prinsip-prinsip monogami, selain wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 4
diatas, harus juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan bila dianggap perlu harus disertai dengan adanya putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal
6
Harta
Kekayaan Dan Pengelolaan
Bahwa
kedua belah pihak telah sepakat dalam hal harta kekayaan dan pengelolaan harta
kekayaan adalah menjadi urusan dan tanggung jawab dari masing-masing pihak,
dimana pada saat dibuat dan ditandatanganinya surat perjanjian rujuk ini
adalah:
A.
Harta kekayaan PIHAK PERTAMA (PIHAK-I) adalah berupa:
Harta
benda tidak bergerak terdiri atas ..... (mohon disebutkan secara jelas dan
rinci, misalnya sebidang tanah SHM No. 1301/Tanjung Sari ukuran 50 x 200 m yang
terletak di Jalan ..... No. 17 Medan, dst bila masih ada);
Harta
benda bergerak terdiri dari ..... (mohon disebutkan secara jelas dan rinci,
misalnya 1 (satu) unit mobil toyota inova BK 1776 EN tahun pembuatan 2016 No.
Rangka ....., No. Mesin ......, 1 (satu) unit sepeda motor honda spacy BK 1776
AEN tahun pembuatan 2016 No. Rangka ....., No. Mesin ......, dst);
Uang
dalam bentuk tabungan di Bank BCA Cabang Medan No. Rek ..... sebesar Rp.
278.304.679,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus empat ribu enam
ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan lain sebagainya kalau masih ada mohon
disebutkan dalam surat perjanjian ini;
Rumah/properti/apartemen
(bila ada mohon disebutkan secara jelas dan lengkap).
B.
Harta kekayaan PIHAK KEDUA (PIHAK-II) adalah berupa:
Harta
benda tidak bergerak terdiri atas ..... (mohon disebutkan secara jelas dan
rinci, misalnya sebidang tanah SHM No. 171/Rantau Selatan ukuran 20 x 30 m yang
terletak di Jalan ..... No. 108 Rantau Prapat, dst bila masih ada);
Harta
benda bergerak terdiri dari ..... (mohon disebutkan secara jelas dan rinci,
misalnya 1 (satu) unit mobil toyota avanza BK 27 YF tahun pembuatan 2015 No.
Rangka ....., No. Mesin ......, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat BK 1800
YO tahun pembuatan 2014 No. Rangka ....., No. Mesin ......, dst);
Uang
dalam bentuk tabungan di Bank BRI Cabang Rantau Prapat No. Rek ..... sebesar
Rp. 108.758.505,- (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu
lima ratus lima rupiah) dan lain sebagainya kalau masih ada mohon disebutkan
dalam surat perjanjian ini;
Rumah/properti/apartemen
(bila ada mohon disebutkan secara jelas dan lengkap).
Kedua
belah pihak mempunyai hak penuh untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang
patut terhadap harta kekayaannya sebagaimana disebutkan pada ayat (1) diatas.
Tindakan
hukum dimaksud tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, hibah, dan atau
menjaminkan kepada PIHAK KETIGA (PIHAK-III).
Pasal
7
Harta
kekayaan yang diperoleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan (setelah
dibuat dan/atau ditandatanganinya surat perjanjian rujuk) adalah merupakan
harta milik bersama.
Pengelolaan
harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Salah
satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa terlebih
dahulu mendapatkan izin terhadap penggunaan harta bersama tersebut, namun tidak
terbatas pada perbuatan hukum untuk menjual, menggadaikan, hibah, dan atau
menjaminkan kepada PIHAK KETIGA (PIHAK-III).
Pasal
8
Perlindungan
Terhadap Anak Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Bahwa
anak adalah merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak, baik dalam
pendidikan jasmani maupun rohani.
Kedua
belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kedua
belah pihak sepakat bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga harus
ditiadakan, baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap seluruh
orang-orang yang bekerja dalam rumah tangga yang merupakan rumah tempat
kediaman bersama.
Pasal
9
Kedua
belah pihak sepakat akan memberikan perhatian yang terbaik terhadap pertumbuhan
dan perkembangan anak.
Kedua
belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang berimbang dalam hal mendidik
anak.
Kedua
belah pihak sepakat untuk memberlakukan atau menerapkan prinsip-prinsip umum
sebagaimana yang diatur dalam peraturan “KONVESI ANAK” dan UU RI No. 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak.
Pasal
10
Perubahan
Perjanjian
Perubahan
atas surat perjanjian ini hanya dapat dilakukan bila ada persetujuan dari kedua
belah pihak.
Perubahan
perjanjian hanya dimungkinkan terhadap segala ketentuan yang belum diatur dalam
perjanjian ini, serta perubahannya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
Perubahan
perjanjian hanyalah bersifat adanya penambahan, sehingga merupakan bahagian
yang tidak terpisahkan (melekat) dari isi perjanjian ini.
Perubahan
perjanjian hanya sah berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak,
apabila terlebih dahulu telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan
Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.
Pasal
11
Perselisihan
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, baik mengenai isi maupun penafsiran
terhadap isi perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya
terlebih dahulu dengan jalan musyawarah dan mufakat secara damai dan
kekeluargaan.
Apabila
penyelesaian perselisihan pada ayat (1) diatas gagal, maka kedua pihak sepakat
untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
Mediator
yang ditentukan haruslah berjumlah ganjil yang jumlahnya minimal 1 (satu) orang
dan paling banyak berjumlah 5 (lima) orang.
Pengaturan
tentang mediasi akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian lain yang juga turut
melekat pada perjanjian ini.
Pengaturan
tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.
Apabila
proses mediasi yang dilakukan mediator dalam menjalankan tugasnya dan/atau
kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, maka kedua
belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum menyelesaikannya melalui
Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
Pasal
12
Surat
perjanjian rujuk ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) eksemplar diberikan kepada PIHAK PERTAMA dan
1 (satu) eksemplar diberikan kepada PIHAK KEDUA.
Hormat
Kami,
PIHAK
PERTAMA (PIHAK-I) PIHAK KEDUA
(PIHAK-II)
(mohon
ditempel materai 6000)
SUDUNG
SILAEN, SH BULAN BINTANG
KEJORA, SH, SE
Saksi-Saksi:
JULY
OCTO HASIBUAN
ROHID
MERTOKUSUMO
Semoga
artikel/tulisan tentang contoh surat perjanjian rujuk yang kami buat dalam
versi terbaik ini dapat bermanfaat bagi anda pasangan suami isteri yang akan
melakukan rujuk pasca adanya perceraian atau talak. Khusus bagi anda para
pasangan calon (paslon) suami istri yang akan menikah atau melangsungkan
perkawinan berniat untuk membuat surat perjanjian sebelum (pra) nikah/kawin,
silahkan membaca artikel/tulisan kami yang bertemakan: “contoh surat perjanjian nikah” agar lebih memahami apa-apa saja isi
dari surat perjanjian pra nikah/kawin tersebut, khususnya tentang isi pemisahan
atas harta kekayaan atau harta bawaan. Sekian dan terima kasih. (Konsultan Hukum Silaen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....