12 Oktober 2016

Contoh Surat Perjanjian Rujuk Versi Terbaik

Pasca terjadinya talak oleh suami atau gugat cerai oleh isteri, harapan rujuk bisa saja terjadi. Tentu dengan adanya keinginan rujuk ini, haruslah ditanggapi lebih baik lagi dalam rangka membina atau memperbaiki keretakkan kehidupan rumah tangga kedepannya, sekaligus langkah introspeksi diri yang terbaik untuk berjanji kepada Tuhan, diri sendiri dan juga kepada isteri agar bersedia kembali melanjutkan hubungan harmonis sebagai pasangan suami istri.

Contoh Terlengkap Dan Format Surat Perjanjian Rujuk Pasca Talak Atau Cerai

Dalam hal melakukan rujuk ini, terkadang sangat dibutuhkan komitmen serius dari masing-masing pasangan (suami – isteri) yang dituangkan dalam sebuah surat perjanjian rujuk secara tertulis dengan contoh format atau draft terlengkap sesuai dengan berbagai persyaratan-persyaratan hukum yang baku dan lazim dibuat dalam 1 (satu) surat perjanjian rujuk, sehingga benar-benar merupakan sebuah surat perjanjian rujuk terbaik bagi pasangan suami istri selaku pihak-pihak yang membuat perjanjian.

Secara umum, tidak semua pasangan suami isteri memahami atau mengetahui cara membuat surat perjanjian rujuk, baik dalam bentuk format lengkap atau draft surat perjanjian rujuk yang terbaik. Oleh karena itu, pada kesempatan terbaik ini kami dari kantor hukum advokat pengacara “AS & A Law Office” di Medan, akan membuat contoh surat perjanjian rujuk dengan versi terbaik agar dapat anda jadikan sebagai bahan pertimbangan atau referensi dalam membuat surat perjanjian rujuk untuk diri anda sendiri ataupun untuk anggota keluarga maupun kenalan atau kolega bisnis anda.

Adapun contoh surat perjanjian rujuk versi terbaik adalah sebagai berikut:

Pada hari ini bertempat di Kota Medan, tanggal 12-10-2016 (tanggal dua belas bulan oktober tahun dua ribu enam belas), masing-masing pihak telah sepakat untuk membuat “SURAT PERJANJIAN RUJUK” antara:

Nama: misalnya Sudung Silaen, SH., Kewarganegaraan: Indonesia., Kelahiran: misalnya Medan, 21 April 1972., Jenis Kelamin: Laki-laki., Pekerjaan: misalnya advokat/pengacara & konsultan hukum., Alamat & Tempat Tinggal: misalnya perumahan Taman Setia Budi Indah Blok XYZ Nomor 28 jalan Tanjung Sari, Medan., No. KTP: 1278197204210001;

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/pribadi yang untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” (PIHAK-I);

Nama: misalnya Bulan Bintang Kejora, SH. SE., Kewarganegaraan: Indonesia., Kelahiran: misalnya Rantau Prapat, 18 November 1988., Jenis Kelamin: Perempuan., Pekerjaan: misalnya karyawan PT. Bank Rakyat Indonesia., Alamat & Tempat Tinggal: misalnya perumahan Taman Rantau Indah Blok A Nomor 18 jalan Olah Raga, Rantau Prapat., No. KTP: 1576198811180004;

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/pribadi yang untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA” (PIHAK-II);

Kedua belah pihak berdasarkan adanya itikad baik dan adanya kata sepakat bersedia untuk bersama-sama mengikatkan diri dan tunduk dalam sebuah perbuatan hukum, yakni: “RUJUK PERKAWINAN RESMI”, oleh karena itu sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian rujuk perkawinan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Prinsip Dasar
Kedua belah pihak, masing-masing mengakui adanya persamaan hak, kewajiban dan martabat, serta sama kedudukannya di depan hukum.

Pasal 2
Asas-asas
Bahwa perjanjian ini berasaskan pada prinsip-prinsip berkeadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan dalam hubungan bermasyarakat, kesamaan didepan hukum, dan penghormatan terhadap adanya hak-hak sipil dan hak asasi manusia (HAM).

Pasal 3
Perkawinan Monogami
Kedua belah pihak sepakat bahwa prinsip perkawinan ini hanya tunduk pada prinsip perkawinan monogami.

Pasal 4
Keadaan atau Kondisi Khusus
Dalam keadaan atau kondisi khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip-prinsip monogami sepanjang ada bukti kuat dan resmi, serta adanya persetujuan tertulis dari salah satu pihak.

Dalam hal mengetahi benar tidaknya ada keadan atau kondisi khusus ini, kedua belah pihak sepakat menunjuk seorang kuasa hukum, dalam perjanjian ini kedua belah pihak sepakat menunjuk advokat/pengacara N. Hasudungan Silaen, SH dari kantor advokat pengacara & penasihat hukum “Advokat Silaen & Associates” di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (SUMUT), Indonesia.

Pasal 5
Pengabaian
Pengabaian atas prinsip-prinsip monogami, selain wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 diatas, harus juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bila dianggap perlu harus disertai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 6
Harta Kekayaan Dan Pengelolaan
Bahwa kedua belah pihak telah sepakat dalam hal harta kekayaan dan pengelolaan harta kekayaan adalah menjadi urusan dan tanggung jawab dari masing-masing pihak, dimana pada saat dibuat dan ditandatanganinya surat perjanjian rujuk ini adalah:
A. Harta kekayaan PIHAK PERTAMA (PIHAK-I) adalah berupa:
Harta benda tidak bergerak terdiri atas ..... (mohon disebutkan secara jelas dan rinci, misalnya sebidang tanah SHM No. 1301/Tanjung Sari ukuran 50 x 200 m yang terletak di Jalan ..... No. 17 Medan, dst bila masih ada);
Harta benda bergerak terdiri dari ..... (mohon disebutkan secara jelas dan rinci, misalnya 1 (satu) unit mobil toyota inova BK 1776 EN tahun pembuatan 2016 No. Rangka ....., No. Mesin ......, 1 (satu) unit sepeda motor honda spacy BK 1776 AEN tahun pembuatan 2016 No. Rangka ....., No. Mesin ......, dst);
Uang dalam bentuk tabungan di Bank BCA Cabang Medan No. Rek ..... sebesar Rp. 278.304.679,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus empat ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan lain sebagainya kalau masih ada mohon disebutkan dalam surat perjanjian ini;
Rumah/properti/apartemen (bila ada mohon disebutkan secara jelas dan lengkap).

B. Harta kekayaan PIHAK KEDUA (PIHAK-II) adalah berupa:
Harta benda tidak bergerak terdiri atas ..... (mohon disebutkan secara jelas dan rinci, misalnya sebidang tanah SHM No. 171/Rantau Selatan ukuran 20 x 30 m yang terletak di Jalan ..... No. 108 Rantau Prapat, dst bila masih ada);
Harta benda bergerak terdiri dari ..... (mohon disebutkan secara jelas dan rinci, misalnya 1 (satu) unit mobil toyota avanza BK 27 YF tahun pembuatan 2015 No. Rangka ....., No. Mesin ......, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat BK 1800 YO tahun pembuatan 2014 No. Rangka ....., No. Mesin ......, dst);
Uang dalam bentuk tabungan di Bank BRI Cabang Rantau Prapat No. Rek ..... sebesar Rp. 108.758.505,- (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus lima rupiah) dan lain sebagainya kalau masih ada mohon disebutkan dalam surat perjanjian ini;
Rumah/properti/apartemen (bila ada mohon disebutkan secara jelas dan lengkap).

Kedua belah pihak mempunyai hak penuh untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaannya sebagaimana disebutkan pada ayat (1) diatas.

Tindakan hukum dimaksud tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, hibah, dan atau menjaminkan kepada PIHAK KETIGA (PIHAK-III).

Pasal 7
Harta kekayaan yang diperoleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan (setelah dibuat dan/atau ditandatanganinya surat perjanjian rujuk) adalah merupakan harta milik bersama.
Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin terhadap penggunaan harta bersama tersebut, namun tidak terbatas pada perbuatan hukum untuk menjual, menggadaikan, hibah, dan atau menjaminkan kepada PIHAK KETIGA (PIHAK-III).

Pasal 8
Perlindungan Terhadap Anak Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Bahwa anak adalah merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak, baik dalam pendidikan jasmani maupun rohani.
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kedua belah pihak sepakat bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga harus ditiadakan, baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap seluruh orang-orang yang bekerja dalam rumah tangga yang merupakan rumah tempat kediaman bersama.

Pasal 9
Kedua belah pihak sepakat akan memberikan perhatian yang terbaik terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.
Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang berimbang dalam hal mendidik anak.
Kedua belah pihak sepakat untuk memberlakukan atau menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana yang diatur dalam peraturan “KONVESI ANAK” dan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal 10
Perubahan Perjanjian
Perubahan atas surat perjanjian ini hanya dapat dilakukan bila ada persetujuan dari kedua belah pihak.
Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini, serta perubahannya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perubahan perjanjian hanyalah bersifat adanya penambahan, sehingga merupakan bahagian yang tidak terpisahkan (melekat) dari isi perjanjian ini.
Perubahan perjanjian hanya sah berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak, apabila terlebih dahulu telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.

Pasal 11
Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, baik mengenai isi maupun penafsiran terhadap isi perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu dengan jalan musyawarah dan mufakat secara damai dan kekeluargaan.
Apabila penyelesaian perselisihan pada ayat (1) diatas gagal, maka kedua pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
Mediator yang ditentukan haruslah berjumlah ganjil yang jumlahnya minimal 1 (satu) orang dan paling banyak berjumlah 5 (lima) orang.
Pengaturan tentang mediasi akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian lain yang juga turut melekat pada perjanjian ini.
Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.
Apabila proses mediasi yang dilakukan mediator dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

Pasal 12
Surat perjanjian rujuk ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) eksemplar diberikan kepada PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) eksemplar diberikan kepada PIHAK KEDUA.

Hormat Kami,

PIHAK PERTAMA (PIHAK-I)            PIHAK KEDUA (PIHAK-II)

(mohon ditempel materai 6000)

SUDUNG SILAEN, SH                   BULAN BINTANG KEJORA, SH, SE


Saksi-Saksi:


JULY OCTO HASIBUAN


ROHID MERTOKUSUMO

Semoga artikel/tulisan tentang contoh surat perjanjian rujuk yang kami buat dalam versi terbaik ini dapat bermanfaat bagi anda pasangan suami isteri yang akan melakukan rujuk pasca adanya perceraian atau talak. Khusus bagi anda para pasangan calon (paslon) suami istri yang akan menikah atau melangsungkan perkawinan berniat untuk membuat surat perjanjian sebelum (pra) nikah/kawin, silahkan membaca artikel/tulisan kami yang bertemakan: “contoh surat perjanjian nikah” agar lebih memahami apa-apa saja isi dari surat perjanjian pra nikah/kawin tersebut, khususnya tentang isi pemisahan atas harta kekayaan atau harta bawaan. Sekian dan terima kasih. (Konsultan Hukum Silaen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....