Prosedur Jadi Advokat

Setelah tamat pendidikan tinggi di fakultas hukum, tentu para Sarjana Hukum (SH) ada yang ingin belajar menjadi advokat/pengacara, karena itu sangat dibutuhkan segala informasi tentang prosedur atau tata cara dan juga syarat untuk diangkat menjadi seorang advokat di Indonesia.
Berikut ini akan kami paparkan informasi prosedur untuk jadi advokat, mulai dari awal (mengecap pendidikan/belajar) sampai diangkat sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT). Prosedur dan syarat tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat:

1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.


I. PKPA
PKPA secara khusus kelas belajar nya dilaksanakan oleh organisasi advokat Indonesia. Orang yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas Syariah;
3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.


Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):

a. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c. Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e. Mematuhi tata tertib belajar;
f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.


Sertifikat PKPA
Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).


II. UPA
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.


Persyaratan umum mengikuti UPA:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d. Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.

Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.


III. MAGANG
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).


Persyaratan umum calon advokat magang
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.


Dokumen-dokumen yang harus diserahkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat
:
a. surat pernyataan Kantor Advokat
b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c. Fotokopi KTP calon Advokat magang
d. Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j. Surat keterangan dari kantor advokat
k. Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l. Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.

Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat). Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.


Kewajiban calon advokat magang
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat (lihat Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a. Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2. Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.


Hak-hak calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2. berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3. berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4. berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5. berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6. di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.


Larangan bagi calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.

IV. PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).

Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.

Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.”

Toga advokat
Saat mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.

Menjadi anggota organisasi advokat
Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).

Buku daftar anggota dan kartu advokat
Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.

Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
4. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5. Petunjuk Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Dalam rangka menyiapkan advokat yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang hukum maka sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 setiap calon advokat wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengamanatkan bahwa salah satu syarat menjadi Advokat adalah dengan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan lulus ujian advokat.
Dengan mempertimbangkan bahwa saat ini organisasi advokat bukan lembaga penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka salah satu Organisasi Pendiri PERADI bersama dengan lembaga penyelenggara pendidikan dapat menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Organisasi Pendiri tersebut adalah delapan organisasi advokat yang menjadi pendiri PERADI, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (“IKADIN”), Asosiasi Advokat Indonesia (“AAI”), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (“IPHI”), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (“HAPI”), Serikat Pengacara Indonesia (“SPI”), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (“AKHI”), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”), dan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (“APSI”).

Format Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
1. PKPA dilaksanakan dengan masa studi 60 jam;
2. Pada masa akhir studi dilakukan evaluasi untuk menilai apakah peserta didik memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat;
3. Bagi yang memenuhi syarat akan diberikan sertifikat dengan status berhak mengikuti ujian profesi advokat;

KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT

I. Materi Dasar

1. Fungsi dan Peran Organisasi Advokat
1.1. Sejarah dan bentuk-bentuk organisasi advokat di Indonesia;
1.2. Fungsi advokat dalam bantuan hukum:
a. pelaksana hak konstitusional
b. sebagai jembatan
c. standarisasi fungsi dan peran penegakan hukum yang dijalankan advokat

2. Sistem Peradilan Indonesia 1
2.1. Lingkup Peradilan di Indonesia:
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
d. Peradilan Militer
e. Peradilan Khusus
1) Peradilan Niaga
2) Peradilan Anak
3) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
4) Peradilan Pajak
5) Peradilan Perikanan
6) Peradilan Tindak Pisana Korupsi (Tipikor)
2.2. Asas-asas dan kaidah-kadiah hukum
2.3. Metode penemuan hukum

3. Kode Etik Profesi Advokat
3.1. Substansi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
3.2. Kode Etik Advokat Indonesia:
a. Kepribadian advokat
b. Hubungan advokat dengan klien
c. Hubungan advokat dengan teman sejawat
d. Cara bertindak menganani perkara
e. Ketentuan tentang kode etik dan pelaksanaannya
3.3. Dewan Kehormatan Advokat:
a. Ketentuan umum
b. Pengaduan dan tatacara pengaduan
c. Prosedur pemeriksaan tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah
d. Prosedur Pemeriksaan tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat
e. Cara pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dan Dewan
Kehormatan Pusat
f. Sanksi-sanksi terhadap pelanggaraan Kode Etik Advokat Indonesia oleh advokat
g. Cara penyampaian salinan putusan
3.4. Contoh-contoh kasus

II. Materi Hukum Acara (Litigasi)

1. Hukum Acara Pidana
(Catatan: Metode pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
1.1. Surat panggilan
1.2. Surat kuasa penyidikan
1.3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersangka
1.4. Surat penangguhan penahanan (dalam hal klien akan ditahan)
(dengan kemungkinan adanya pra-peradilan)
1.5. Acara persidangan di pengadilan negeri:
a. Surat kuasa
b. Panggilan sidang
c. Pembacaan dakwaan
d. Eksepsi
e. Acara pemeriksaan:
1) Formalitas persidangan
2) Tahapan acara pemeriksaan di pengadilan
3) Cara mengajukan keberatan
4) Mencatat pemeriksaan saksi dan saksi ahli
f. Pembacaan tuntutan
g. Pledoi
h. Replik (oleh jaksa)
i. Duplik (oleh terdakwa atau kuasa)
j. Acara pembacaan putusan
k. Pengambilan putusan
l. Menyatakan banding
1.6. Tingkat Banding
• Memori banding
• Kontra memori banding
1.7. Tingkat Kasasi
• Memori kasasi
• Kontra memori kasasi
1.8. Peninjauan Kembali:
• Akta peninjauan kembali
1.9. Contoh-contoh kasus

2. Hukum Acara Perdata
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
2.1. Surat kuasa
2.2. Macam-macam gugatan: gugatan perdata biasa, gugatan class action/perwakilan, gugatan legal standing, gugatan citizen law suit.
2.3. Mediasi
2.4. Persidangan (dalam hal perdamaian tidak tercapai) dengan kemungkinan tergugat tidak hadir:
a. Sidang tanpa kehadiran tergugat
b. Pembuatan akta bukti dan acara pembuktian
c. Putusan verstek
d. Upaya verzet
2.5. Persidangan dengan dihadiri para pihak:
a. Jawaban tergugat (termasuk kemungkinan eksepsi)
b. Replik
c. Duplik
d. Pembuktian, termasuk: pembuatan akta bukti, cara mencatat keterangan saksi
e. Kesimpulan
f. Pembacaan putusan
g. Pengambilan putusan
h. Menyatakan banding
2.6. Tingkat Banding (upaya hukum dan prosedur pengajuannya)
a. Memori banding
b. Kontra memori banding
2.7. Tingkat Kasasi
a. Memori kasasi
b. Kontra memori kasasi
2.8. Peninjauan Kembali
• Akta peninjauan kembali
2.9. Contoh-contoh kasus

3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
3.1. Surat kuasa
3.2. Gugatan
3.3. Pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan
3.4. Panggilan sidang
3.5. Acara sidang (tingkat pertama)
(Penundaan surat keputusan yang digugat jika permohonan dikabulkan)
a. Jawaban
b. Replik
c. Duplik
d. Acara pembuktian (termasuk pembuatan akta bukti)
e. Kesimpulan
f. Pembacaan putusan
g. Pengambilan putusan
h. Pernyataan banding
3.6. Tingkat Banding
a. Memori banding
b. Kontra memori banding
3.7. Tingkat Kasasi
a. Memori kasasi
b. Kontra memori kasasi
3.8. Contoh-contoh kasus

4. Hukum Acara Peradilan Agama
4.1. Ruang lingkup pengadilan agama
4.2. Dasar hukum
4.3. Kompetensi pengadilan agama
4.4. Prosedur dan mekanisme berperkara di pengadilan agama
4.5. Produk-produk pengadilan agama: putusan dan penetapan
4.6. Contoh-contoh kasus

5. Hukum Acara Mahkamah Kontitusi
5.1. Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
5.2. Pengertian hak uji materiil dan formil
5.3. Perbedaan pengujian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
5.4. Para pihak dan obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi
5.5. Prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi
5.6. Format permohonan
5.7. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi
5.8. Contoh-contoh kasus

6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
6.1. Pengertian dan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial
6.2. Hak-hak normatif pekerja:
a. Hak bersifat ekonomis
b. Hak bersifat politis
c. Hak bersifat medis
d. Hak bersifat sosial
6.3. Kedudukan dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial
6.4. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
6.5. Serikat Pekerja
6.6. Cara penyusunan kesepakatan kerja bersama
6.7. Contoh-contoh kasus

7. Hukum Acara Pesaingan Usaha
7.1. Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat
7.2. Dunia Usaha dan Persaingan Tidak Sehat
7.3. Penentuan dan bentuk larangan (rule of reason dan per se-illegal)
7.4. Prinsip dan substansi larangan persaingan tidak sehat menurut UU Nomor 5 Tahun 1999:
a. Perjanjian yang dilarang
b. Kegiatan yang dilarang
c. Penyalahgunaan posisi dominan
7.5. Penggabungan (merger), konsolidasi, dan pengambilalihan (acqusition)
7.6. Tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7.7. Prosedur penanganan laporan di KPPU
7.8. Mekanisme penyelesaian persaingan usaha tidak sehat melalui KPPU
7.9. Sifat putusan KPPU dan upaya hukumnya
7.10. Contoh-contoh kasus

8. Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Dispute Resolution (ADR)
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
8.1. Surat kuasa
8.2. Pendaftaran gugatan
8.3. Penunjukan/pencalonan arbiter
8.4. Pemberitahuan kepada pihak lawan oleh sekretariat Badan Arbtrase Nasional Indonesia (BANI)/Badan Arbitrase ad-hoc
8.5. Jawaban lawan dan penunjukan arbiter
8.6. Penunjukan arbiter ketua oleh para arbiter melalui BANI, sekaligus pemberitahuan biaya arbiter kepada para pihak.
8.7. Acara mediasi:
- jika tercapai perdamaian, dibuat akta perdamaian
- jika perdamaian tidak selesai dilanjutkan acara arbitrase
8.8. Replik
8.9. Duplik
8.10. Pembuktian
8.11. Kesimpulan
8.12. Putusan
8.13. Pendaftaran putusan di pengadilan negeri
8.14. Eksekusi
Catatan:
Terbuka kemungkinan putusan arbitrase digugat melalui pengadilan negeri. Dalam hal demikian terjadi, berlaku prosedur acara perdata umum.

9. Hukum Acara Pengadilan HAM
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
9.1. Tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
9.2. Dasar Hukum Pengadilan HAM
9.3. Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat:
a. Tetap/permanen
b. Ad-hoc
9.4. Proses beracara pada Pengadilan HAM:
9.5. Perlindungan korban
9.6. Tatacara pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang berat (menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002)
9.7. Aspek-aspek pemulihan efektif bagi para korban
9.8. Hak-hak korban
9.9. Contoh-contoh kasus

10 Hukum Acara Pengadilan Niaga
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
10.1. Tugas dan wewenang Pengadilan Niaga
10.2. Dasar Hukum Pengadilan Niaga
10.3. Mekanisme beracara di Pengadilan Niaga:
a. Perkara kepailitan
b. Perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
10.4. Hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga
10.5. Contoh-contoh kasus


III. Materi Non-Litigasi

1. Perancangan dan Analisa Kontrak
1.1. Pengertian, syarat, dan asas-asas kontrak bisnis
1.2. Bentuk-bentuk kontrak bisnis
1.3. Tahapan pembuatan kontrak
1.4. Anatomi kontrak
1.5. Klausula kontrak yang spesifik
1.6. Penyelesaian permasalahan dalam kontrak
1.7. Contoh-contoh dalam kontrak

2. Pendapat hukum (legal opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (legal due diligence)
2.1. Pengertian pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum
2.2. Ruang lingkup pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum
2.3. Prosedur dan mekanisme pembuatan pendapat hukum
2.4. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum (termasuk obyek yang diperiksa )
2.5. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan pendapat hukum dan pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum
2.6. Format dan contoh dari dokumen pendapat hukum dan dokumen uji kepatutan dari segi hukum

3. Organisasi Perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
3.1. Ruang lingkup aspek hukum korporasi
3.2. Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Comanditer (CV), Perusahaan Dagang (PD), koperasi, Yayasan, dan Perkumpulan
3.3. Dokumen-dokumen dasar korporasi
a. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
• Akta pendirian
• Surat keterangan domisili hukum
• Surat pendaftaran pajak
• Surat keterangan telah berbadan hukum dari Departemen Hukum dan HAM
• Surat izin usaha
• Tanda daftar perusahaan
b. Perusahaan Penanaman Modal Asing
• Letter of commitments
• Memo Kesepakatan (memorandum of understanding)
• Joint venture agreement
• Akta pendirian
• Letter of approval of location of land
• Letter of approval for investment
• Letter of ratification
• Surat keterangan domisili hukum
• Surat pendaftaran pajak
• Surat izin usaha
• Tanda daftar perusahaan
3.4.Prosedur penunjukan penjabat korporasi dan tugas-tugas dan pertanggungjawabannya
3.5. Pengertian penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
3.6. Prosedur dan permasalahan dalam penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
3.7. Contoh-contoh kasus

IV. Materi Pendukung (Keterampilan Hukum)

1. Teknik Wawancara dengan Klien
Pengertian wawancara
1.1. Tujuan wawancara
1.2. Tempat wawancara
1.3. Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk wawancara
1.4. Struktur wawancara
a. Pembukaan: menanyakan identitas klien
b. Materi utama wawancara (pokok)
1.5. Tehnik bertanya
1.6. Tehnik mendengar
1.7. Menanggapi pertanyaan dari klien

2. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum
2.1. Hierarki perundang-undangan di Indonesia
2.2. Tehnik dan metode penelusuran dokumen hukum
a. secara manual
b. melalui internet
2.3. Tujuan penelusuran dokumen hukum
2.4. Sumber-sumber hukum
2.5. Rancangan dokumen hukum dalam rangka litigasi (surat kuasa, somasi, gugatan, eksepsi, replik, duplik, dokumentasi bukti-bukti, kesimpulan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali)
2.6. Contoh-contoh kasus

3. Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)
3.1. Pengertian dan hakikat argumentasi hukum
3.2. Logika dan argumentasi hukum:
a. kesalahpahaman terhadap peran logika
b. Kesesatan (falacy)
c. Kekhususan logika hukum
3.3. Langkah-langkah masalah hukum:
a. Sruktur argumentasi hukum: lapisan logika, dialektik, prosedur atau hukum acara
b. Langkah-langkah analisa hukum:
1) pengumpulan data
2) klasifikasi dan identifikasi permasalahan
3) penemuan hukum
4) penerapan hukum
3.4. Contoh-contoh kasus

Biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Biaya: Rp 3.000.000,00 – Rp 5.000.000,00

Minimum Kehadiran PKPA
Kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA. Peserta yang memenuhi ketentuan kehadiran tersebut berhak mendapatkan sertifikat PKPA yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

DAFTAR PENYELENGGARA PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA)

Sumatera Utara (Sumut)

DPD IPHI Medan dan Universitas Dharmawangsa
Jl. K.L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Telp: 061-6613783, Fax: 061-6615190
Jl. A. Yani VII No. 27 AB Medan 20111
Telp: 061-4516515, Fax: 061-4516515
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPC AAI Medan dan Fakultas Hukum Universitas Darma Agung
Jl. DR. T. D. Pardede No. 21 Medan
Telp: 061-4535613, Fax: 061-4535613
Jl. Multatuli komplek pertokoan, Taman Multatuli Indah Blok B No. 41 Medan
Telp: 061-4554625, Fax: 061-4536530
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPD IPHI Sumatera Utara dan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen
Jl. Dr. Sutomo No. 4-A Medan
Telp: 061-4522922, Fax: 061-4571426
Jl. A. Yani VII No. 27 AB Medan 20111
Telp: (061) 4516515, Fax: (061) 4516515
Biaya: Rp 3.000.000,00

Riau

DPC AAI Pekanbaru dan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
Jl. Kaharuddin Nasution No. 113, Perhentian Marpuyan, Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru – Riau
Telp: 0761-72126, Fax: 0761-72126
Biaya: Rp3.500.000,00

Bengkulu
DPD SPI Bengkulu dan Fakultas Hukum Hazairin Bengkulu
Jl. Ahmad Yani Bengkulu
Telp: 0734-342402, Fax: 0734-342402
Biaya: Rp3.500.000,00


Sumatera Selatan

DPC AAI Palembang dan Lembaga Pendidikan Hukum Indonesia Palembang
GRAHA HUKUM INDONESIA
Jl. Demang Lebar Daun No.08-H.30137.
Telp: 0711-444885, Fax: 0711-444885
Biaya Kelas Reguler: Rp.3.000.000,
Biaya Kelas Akhir Pekan: Rp.3.500.000,

Lampung

DPD SPI Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Lampung
Jl. Anggrek No.19, Rawa Laut, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung 35127.
Telp: 0721-256801, Fax: 0721-256801
Biaya: Rp3.000.000,00

DPC AAI Bandar Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
Jl. Rasuna Said No. 9-A Bandar Lampung 35214
Telp: 0721-471560, Fax: 0721-471560
Biaya : Rp3.000.000,00

Jakarta

AKHI dan HKHPM dan Lembaga Manajemen, Keuangan dan Akuntansi Pasar Modal
LMKA Pasar Modal, Kampus Badan Diklat Keungan Depkeu
Jl. Purnawarman No. 99 Kebayoran Jakarta Selatan 12110
Telp: 021-7221901, Fax: 021-7257674
Biaya Pendidikan: Rp 5.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 100.000,00
Email : info@lmkapm.com, Website : http://www.lmkapm.com/

DPP IPHI dan Center For Constitution, Human Rights, Economics, Intercultural, and Social Studies (CCHREICSS) Indonesia
Jl. R. P. Soeroso (d/h Gondangdia Lama) No. 40 Menteng, Jakarta Pusat
Telp: 021-3916383, Fax: 021-3916392
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPP HAPI dan CS Education Center
Jl. Aipda KS Tubun No. 132b & 134 Jakarta Barat 11410
Telp: 021-5362610, Fax: 021-5483134
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPC IKADIN Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta
Gedung H Jl. Kyai Tapa Grogol Jakarta Barat
Telp: 021-5663232, Fax: 021-5637014
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPP IKADIN dan Program Pascasarjana Universitas Jayabaya
Jl. Pulomas Selatan Kav. 23 By Pass Jakarta 13210
Telp: 021-4700906, Fax: 021-4700906
Biaya untuk Umum: Rp 4.500.000,00
Biaya untuk Alumni: Rp 4.000.000,00

DPP HAPI dan Lembaga Pendidikan Hukum dan Manajemen M. Mahendradatta Jakarta
R.S. Fatmawati No. 22 FG, Cipete Selatan Jakarta 12410
Telp: 021-7503995, Fax: 021-7657225
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
Jl. Raya Kalimalang No. 1 Jakarta
Telp: 021-8613877, Fax: 021-8613872
Biaya: Rp 4.500.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Indonusa Esa Unggul
Jl. Terusan Arjuna, tol Tomang, Kebon Jeruk Jakarta Barat 11470
Telp: 021-5674223, Fax: 021-5674248
Website: http://www.indonusa.ac.id/
Biaya Pendidikan: Rp 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 150.000,00

AKHI dan HKHPM dan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Gedung I. J. Kasimo, Lantai 3 Jl. Jenderal Sudirman 51 Jakarta 12930
Telp: 021-5703306, Fax: 021-5708970
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPC IKADIN Bekasi dan Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun
Jl. Pemuda I Kav. 97 Rawamangun Jakarta Timur
Telp: 021-4702564, Fax: 021-4702564
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPP IKADIN dan FHP Education of Law
Menara Karya Lt. 28 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X- 5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan
Telp: 021-57895943, Satria: 0856-91346646, Fax: 021-57895888
Website: www.fhpedulaw.com
Biaya: Rp 4.000.000,00

Yan Apul & Founners
Jl. H. Agus Salim 57 Jakarta Pusat
Telp: 021-3915938, (021) 31931626, Fax: 021-3915930
Biaya: Rp 4.500.000,00

DPP IKADIN dan Pusat Penunjang Profesi Hukum (”P3H”)
Jl. A.M. Sangaji No. 29 Jakarta Pusat 10130
Telp: 021-30027010, 021-6332322, Fax: 021-30027015, 021-6332322
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
Jl. Diponegoro No. 82-86 Jakarta Pusat
Telp: 021-3904464, Fax: 021-3904462
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPP AAI dan Program Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan
Wisma Slipi Lt. 4 Jl. Let Jenderal S. Parman Kav. 12 Jakarta
Telp: 021-5359488, Fax: 021-5326177
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPC IKADIN Bekasi dan Lembaga Pendidikan Advokat IKADIN Bekasi
Komplek Ruko Sentra Niaga Bekasi
Telp: 021-8849697, Fax: 021-8849697
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPP IKADIN dan Lembaga Pendidikan Hukum Jakarta Study Center
Jl. Biak No. 1A – Roxy Jakarta Pusat
Telp: 021-6330056, Fax: 021-6330058
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPW APSI DKI Jakarta dan Fakultas Syari’ah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Gedung Fakultas Syari’ah dan Hukum Lt. 5
Jl. Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat Tangerang
Telp: 021-93849337, Fax: 021-72790305
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPD SPI DKI Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Jl. Pemuda Kav. 721 Jakarta Timur 13000
Telp: 021-47868906, Fax: 021-47862909
Biaya: Rp 4.500.000,00

Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
Jl. Raya Pasar Minggu No. 1B Km. 17,7 Lt. 3 Jakarta 12740
Telp: 021-7942155, Fax: 021-7942155
Biaya: Rp 4.000.000,00

Jawa Barat

DPP IPHI dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon
Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon 45132
Telp: 0231-481264, Fax: 0231-481264
Biaya Kelas Reguler: Rp 3.500.000,00
Biaya Kelas Eksekutif: Rp 4.000.000,00


DPC AAI Cirebon dan LSHAM Cirebon dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
Jl. Perjuangan No. 17 By Pass P.O. BOX 120 Cirebon
Telp: 0231-481945, Fax: 0231-485345
Biaya: Rp 3.000.000,00

Jawa Tengah

DPD IPHI Jawa Tengah dan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus
Kampus UMK Gondangmanis Bae P.O. BOX 53 Kudus 59301
Telp: 0291-438229, Fax: 0291-431515
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPP IKADIN dan Lembaga Pendidikan Advokat Fiducea
Jl. Trisula No. 11 Kauman Surakarta 57112
Telp: 0271-634744, Fax: 0271-634744
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPD IPHI Jawa Tengah dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Jl. Pemuda No. 70 Semarang
Telp: 024-3546280, Fax: 024-8446280
Biaya: Rp 3.000.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo SH No. 1-3 Semarang
Telp: 024-8316870, Fax: 024-8316870
Biaya: Rp 3.000.000,00

DPC AAI dan Program Magister Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Jl. Hayam Wuruk 5 Lt. 2 Semarang
Telp: 024-8310885, Fax: 024-8310885
Website: www.undiplaw.com
Jl. Sumbawa No. 5 Semarang
Telp: 024-8414845, Fax: 024-8414845
Biaya Pendidikan: Rp 3.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 100.000,00

Jawa Timur

DPC AAI Malang Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. Mayjen Haryono 169 Malang
Telp: 0341-553898, Fax: 0341-566505
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPC IPHI Malang dan Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan
Jl. S. Supriadi Malang
Telp: 0341-801488, Fax: 0341-801488
Biaya: Rp 3.000.000,00

DPC IKADIN Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Sekretariat Magister Hukum Unair – Gedung B
Jl. Darmawangsa Dalam Surabaya
Telp: 031-5023151 Ext. 140, 031-5022787
email: mh.fhunair@yahoo.com
Contact Person:
Sapta Aprilianto, S.H., M.H. (081332020228 / 031-70443004)
Faizal Kurniawan (031-70898827)
Biaya Pendidikan: Rp 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 200.000,00
Pembayaran tunai atau transfer ke rekening: 0148252315 BNI Cab. Unair
a.n. Didik Endro Purwoleksono

DPP HAPI dan Pendidikan dan Manajemen Mahendradatta
Jl. Karimata No. 6 Rt. 14 Rw. 03 Kelurahan Gubeng Kec. Gubeng Surabaya
Telp: 031-75163024, Fax: 021-7657225
Biaya: Rp 3.500.000,00

Fakultas Hukum Universitas Merdeka
Jl. Raya Dieng No. 62 Malang
Telp: 0341-580161, Fax: 0341-564994
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPC AAI Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya
Jl. Semolowaru 45 Surabaya
Telp: 031-5926014, Fax: 031-5926014
Jl. Walikota Mustajab No. 33 Surabaya
Telp: 031-5321270, Fax: 031-5463947
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPC AAI Sidoarjo dan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Jl. Raya Kalirungkut, Surabaya
Telp: 031-2981121, 2981125, 2981122
Fax: 031-2981121
Biaya Pendidikan: Rp 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 500.000,00

Yogyakarta

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta
Telp: 0274-379178, Fax: 0274-520662
Biaya: Rp 3.500.000,00

Kalimantan Selatan

Universitas Lambung Mangkurat
Jl. Brigjen H. Hasan Basry (Kayu Tangi) Banjarmasin
Telp: 0511-3305648, Fax: 0511-3305648
Biaya: Rp 4.000.000,00


Sulawesi Utara

DPD IPHI Sulawesi Utara dan fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado
Jl. Diponegoro No. 84 Mahakeret Barat Kota Manado
Telp: 0431-3332925
Biaya: Rp 3.000.000,00

Maluku

DPD HAPI Propinsi Maluku dan CS Education Center Cabang Kota Ambon
Jl. Yan Paays No. 6 Kota Ambon
Telp: 0911-342754, Fax: 0911-342754
Jl. Aipda K. S. Tubun No. 132b / 134 Jakarta 11410
Telp: 021-5362610, Fax: 021-5483134
Biaya: Rp 3.000.000,00


Demikian prosedur atau tata cara menjadi seorang advokat, semoga bermanfaat untuk para sarjana hukum yang ingin menggeluti profesi dunia advokat dan belajar jadi lawyer yang handal dan secara serius.

catatan: Biaya untuk PKPA diatas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan, oleh karenanya untuk informasi, silahkan menghubungi alamat penyelenggara PKPA Peradi diatas atau yang dekat dengan tempat tinggal Anda.

Sekian dan terima kasih.

2 komentar:

  1. Tulang., saya Alumni FH USU telah mengikuti PKPA PERADI bekerjasama dengan FH USU, saya ingin magang di tempat bapak, Apakah ada lowongan magang buat saya pak? Terima kasih pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk sementara kantor kami tidak menerima magang lagi, disebabkan saat ini masih ada advokat/pengacara muda yang sedang menjalankan program magang. mohon dihubungi kantor advokat/pengacara lain, mana tahu ada membuka lowongan untuk magang. terima kasih

      Hapus

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....