Strategi Menang Marketing
Online Kantor Advokat # Marketing online telah marak menyelimuti dunia advokat,
khususnya dalam mempromosikan kantor advokatnya agar dikenal masyarakat
pengguna internet. Hal ini tejadi, seiring dengan semakin meningkatnya
kebutuhan masyarakat akan pentingnya menggunakan jasa hukum. Kondisi ini telah
memancing terjadinya peningkatan persaingan bisnis firma hukum (law firm),
kantor advokat, pengacara ataupun praktisi konsultan hukum di Indonesia,
khususnya di Kota Medan.
Lihat saja, firma-firma
hukum berskala besar semakin menunjukkan popularitas dan ketenarannya,
sementara firma-firma kecil mulai semakin banyak. Di tengah ketatnya persaingan
dimaksud, para petinggi firma hukum (pemilik/owner) harus memeras pikiran dan
tenaga untuk menyusun strategi pemasaran (marketing strategy) mereka, baik
secara online maupun off line.
Sementara disisi
lain, para advokat dilarang beriklan atau mempromosikan diri,
sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia yang
secara tegas mengatakan: “Pemasangan iklan
semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan
papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan”.
Lalu, apa
langkah-langkah yang harus diambil untuk mengambil suatu keputusan tentang strategi
pemasaran firma hukum yang bagaimana tanpa melanggar norma hukum yang berlaku,
dalam hal ini adalah larangan beriklan yang diatur dalam Kode Etik Advokat
Indonesia?
Dibawah ini, ada
beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh para petinggi kantor hukum (law office)
untuk memenangkan persaingan dalam pemasaran secara online, dimana langkah
tersebut adalah:
1. Optimalkan Profil Firma di
Website (Company Profile)
Company profile yang
diketahui orang banyak lazimnya berupa brosur, leaflet, dan lain-lain. Namun,
seiring dengan perkembangan teknologi informatika dalam hal ini internet, company profile kini dapat berupa elektronik seperti situs
internet firma hukum, arsip (file word/pdf), dan sebagainya. Apapun bentuknya
company profile yang disebarkan dalam berbagai cara tidak dapat dikatakan
sebagai iklan yang melanggar kode etik.
Strategi dalam
mengoptimalkan company profile adalah bagaimana menyusun konten company profile selengkap-lengkap dan semenarik
mungkin, sehingga mengundang calon klien. Intinya, di era teknologi informasi,
dengan kata lain website/situs firm hukum anda adalah lapak tempat anda untuk
mempromosikan kemampuan anda dan atau curiculum vitae anda. Jadi, usahakannya
dikemaslah lebih padat, tepat agar orang yang membacanya menjadi terkesan dan
kemudian berminat menggunakan jasa hukum yang ada pada kantor firma hukum anda.
2. Pertegas Identitas Firma (Company
Branding)
Firma hukum adalah
salah satu identitas bisnis kantor hukum modern yang bergerak menawarkan jasa hukum
sebagai layanan “dagangan” dengan target
pasar yang jelas ingin dimasuki. Semakin spesifik target pasarnya, maka semakin
spesifik pula jasa hukum yang ditawarkan dan kompetensi keahlian yang akan diunggulkan.
Di sinilah, sangat diperlukan penegasan identitas atau company
branding law firm
advokat tersebut dibutuhkan.
Intinya adalah
bahwa aktivitas perusahaan law firm untuk
menempelkan identitas pada dirinya harud diutamakan, sehingga akan muncul
keunikan sendiri di mata konsumen para calon klien. Atau dengan kata lain, anda
ingin firma hukum anda dikenal konsumen sebagai firma hukum apa dan bagaimana.
Apakah firma hukum yang ahli menangani masalah proferty, sumber daya alam, pertanahan, perkebunan, perbankan, perkapalan,
pilkada (pemilu), pertambangan, pidana korupsi, pidana khusus, HAKI, dan lain
sebagainya.
Semakin spesifik company branding firma hukum anda, maka semakin besar peluang kemungkinan
calon klien mencari anda. Ilustrasinya, para pasangan calon yang ikut pilkada
(pemilu) pemilihan gubernur/walikota/bupati tentu saja akan berupaya mencari
para advokat pada kantor firma hukum yang paling ahli di bidang penyelesaian sengketa
perselisihan hasil pilkada (pemilu) di Mahkamah Konstitusi. Sehingga, ada labelisasi sebagai advokat atau pengacara pilkada (pemilihan umum/pemilu).
Para advokat muda
yang tidak ingin ketinggalan tergilas oleh arus semakin canggihnya dunia bisnis
advokat, juga harus berusaha untuk mempelajari dan menjalani perkerjaan advokatnya sebagai business coaching
(proses mengarahkan yang dilakukan oleh seorang manajer
untuk melatih dan memberikan orientasi kepada karyawan tentang realitas di
tempat kerja dan membantu mengatasi hambatan dalam mencapai prestasi yang
optimum), misalnya dengan sering menulis berbagai
macam artikel hukum berdasarkan pengalaman langsung dari menangani kasus,
misalnya kasus perdata, pidana atau kasus perdata jadi pidana atau sebaliknya
yang kemudikan dishare melalui website resmi firma hukum.
Mudah-mudahan
dengan rutin menulis seputar masalah hukum, akan menjadikan anda populer dan
terkenal/ternama di dunia internet online, karena nama anda sering muncul
ketika para pengguna internet menggunakan mesin pencari internet, seperti
google, yahoo dan bing. Berangkat dari popularitas anda di layanan mesin
pencari tersebut, maka sedikit banyaknya para calon klien akan mengontak atau
menghubungi anda untuk membantu mengatasi permasalahan hukumnya. Tentu saja,
kantor firma hukum anda akan kebanjiran perkara yang masuk. Nah, pemanfaatan
layanan mesin pencari ini dikenal dengan teknik optimasi seo (search engine
optimizer), baik penggunaan seo on page dan juga off page dengan
menargetkan pada kata kunci (keyword) tertentu yang berhubungan dengan masalah
hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Dengan demikian para petinggi, pemilik (owner) suatu kantor firma hukum menyadari betapa pentingnya bagi website kantor firma hukum para advokat.
Selain menulis artikel
hukum sebagaimana kami jelaskan diatas, cara lain untuk melakukan company branding adalah dengan memanfaatkan
atau menggunakan media sosial seperti Facebook, Twitter, atau
Linkedin. Di era teknologi informasi sekarang ini, sudah hampir rata para
advokat yang tergabung dalam semua firma hukum di Indonesia telah menggunakan
jasa jejaring media sosial dan tidak sedikit yang telah mendapatkan berkah
rejeki yang banyak. Karena itulah, sekarang ini kecenderungan dari firma-firma
hukum berlomba-lomba untuk membuat akun Twitter, Facebook, atau Linkedin.
Karena menarik dan
semakin ketatnya persaingan pemasaran kantor firma hukum, banyak para petinggi
(pemilik atau owner) dari kantor jasa bantuan hukum advokat/pengacara ini yang
telah memakai jasa iklan yang disediakan oleh google ads, sehingga nama firma
hukum atau kantor advokatnya bisa menduduki posisi halaman 1 (pertama) google
ketika para pengguna internet menggunakan dan melakukan browsing untuk mencari
informasi yang berkaitan dengan hukum (atau istilah ini bisanya disebutkan
dengan mengetikan kata kunci tertentu).
3. Tonjolkan Profil Individu (Personal Branding)
Ada kecenderungan,
para calon klien tidak hanya melihat identitas firma, tetapi juga siapa orang-orang
yang berada di firma tersebut. Karena orang-orang yang biasanya turun langsung
ke lapangan, sehingga telah banyak firma hukum yang sudah menunjukkan personal
branding di website/situs resmi yang mereka miliki. Pada umumnya, personal branding itu ditampilkan bersama-sama dengan profil anggota firma,
mulai dari level associate hingga partner dan juga pemilik.
Seiring banyaknya lembaga industri penyiaran di
Indonesia, personal branding juga
dapat dilakukan di layar kaca pertelevisian Indonesia. Kini, kalangan advokat/lawyer
mudah sekali tampil di televisi, sehingga sekarang ini ada labelisasi sebagai
advokat/pengacara selebritis yang mana para advokat ini sering muncul atau
tampil di acara-acara infotainment yang ditayangkan oleh media televisi yang
dapat dilihat dan ditonton oleh jutaan manusia, mulai dari kota sampai
kepelosok-pelosok desa. Sebut saja seperti advokat Hotman Paris Hutapea dan
juga Elza Syarief.
4. Kembangkan Jaringan (Networking)
Dalam strategi
marketing online modern, peran dari jaringan adalah merupakan salah satu faktor
utama bagi pengembangan karir profesi advokat kedepannya. Melalui penggunaan jaringan
ini, para advokat akan mendapat kesempatan untuk memperkenalkan diri dan
membuka peluang sebesar-besarnya untuk mendapatkan klien. Namun, membangun dan
kemudian membina jaringan memang tidak mudah, namun bukan berarti mustahil
untuk dicapai.
Kami katakan tidak
mudah, karena membangun jaringan itu membutuhkan waktu yang sangat lama,
sementara seorang advokat yang berada pada level tertentu seperti associate terkenal
sudah bisa dipastikan tidak akan mempunyai waktu karena selalu super sibuk
menangani perkara yang ada pada kantor hukumnya. Makanya, dalam praktik, tugas
membangun jaringan biasanya diemban oleh seorang partner yang dari segi waktu relatif lebih banyak waktu, karena partner biasanya
jarang terjun langsung menangani kasus, apalagi sampai bersidang di pengadilan.
Apa yang kami
kemukakan diatas, adalah hanya sebahagian kecil dari cara advokat membangun
jaringan, karena masih banyak jenis atau cara lain yang bisa dilakukan. Pemanfaatan
kemajuan teknologi informasi menjadi salah satu fasilitas yang bisa secara
total dieksploitasi, karena dunia maya tidak mengenal batas ruang dan waktu. Hanya
dengan bermodalkan modal gadget smartphone canggih, anda bisa membangun dan
membina jaringan kapan dan dimanapun anda berada sepanjang jaringan atau signal alat
komunikasi ada.
Demikian cara atau
strategi untuk menang dalam marketing online kantor advokat di dunia maya, khususnya bagi website kantor advokat/pengacara di Medan sehingga bisa lebih terkenal, ternama atau top, serta bisa mendapatkan calon
klien yang lebih banyak lagi dari sebelumnya.
Sekian dan terima
kasih.
mantap. salam dari Advokat Kota Tasikmalaya
BalasHapusSalam kenal kembali buat rekan dari kami advokat medan
BalasHapus