29 Februari 2016

Estimasi Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2017

Estimasi Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017 Di Indonesia ~ Salah satu hal yang penting untuk diketahui dalam pelaksanaan pilkada (pemilukada) serentak tahap II adalah mengenai waktu atau jadwal pelaksanaan setiap tahapan dalam pemilu. Memang regulasi berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelaksanaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilangsungkan pada pelaksanaan Pilkada (Pemilukada) serentak tahap II hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 belum dibuat. Tapi bukan berarti suhu politik pada daerah-daerah yang ikut serta dalam pesta demokrasi tersebut tidak memanas. Sebagai contoh, dapat kita lihat dari memanasnya pembentukan opini publik terhadap bakal calon yang ingin maju pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta dan Banten.

Jadwal Penting Setiap Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017

Meskipun, belum terbit atau ditetapkannya waktu/jadwal setiap tahapan penting pilkada serentak 2017, tidak ada salahnya kita melihat dari seluruh tahapan yang telah dilaksanakan KPU pada Pilkada 2015 (PKPU Nomor 2 Tahun 2015) yang lalu, dimana dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, memuat tentang:
Penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi;
  • Penyerahan syarat dukungan calon bupati atau wakil bupati, calon walikota atau wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • Penelitian administratif dan faktual di tingkat desa/kelurahan;
  • Rekapitulasi di tingkat kecamatan;
  • Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota;
  • Rekapitulasi di tingkat provinsi;
2. Pendaftaran Pasangan Calon, memuat tentang:
  • Pendaftaran pasangan calon;
  • Pemeriksaan kesehatan;
  • Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan;
  • Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon;
  • Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan/calon;
  • Perbaikan syarat pencalonan/calon dari partai politik/gabungan partai politik/perseorangan;
  • Penetapan pasangan calon;
  • Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon;
3. Kampanye, yang mengatur tentang:
  • Masa kampanye;
  • Debat publik/terbuka antar pasangan calon;
  • Masa tenang dan pembersihan alat peraga;
4. Laporan dan Audit Dana Kampanye
  • Penyerahan laporan awal dana kampanye;
  • Penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye;
  • Penyerahan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK);
  • Audit LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik;
  • Pengumuman hasil audit dana kampanye;
5. Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • Pemungutan dan penghitungan suara serentak di TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS;
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan;
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Kab/kota;
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Provinsi;
6. Penetapan Calon Terpilih
  • Penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati atau calon walikota/wakil walikota terpilih;
  • Penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih;
Itulah tahapan-tahapan penting yang kemungkinan besar juga akan tetap diberlakukan pada pilkada serentak gelombang kedua, baik oleh seluruh jajaran KPU maupun para kontentas yang ikut, dimana dijadwalkan berlangsung pada Rabu 15 Februari 2017 yang akan datang, dan menurut kami hanya terjadi perubahan waktu dan tanggal saja dari tahapan-tahapan pada pilkada gelombang kesatu tanggal 9 Desember 2015 yang lalu.

Tahapan Yang Harus Dilaksanakan Oleh KPU Dan Para Kontestan Pilkada Serentak 15 Feb 2017

Namun berdasarkan pernyataan salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay, bahwa tahapan-tahapan untuk pilkada telah dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana ada beberapa tahapan pilkada gelombang ke II, yakni:
  • Tahap pertama, berupa menyusun peraturan KPU yang jadwalnya mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 30 April 2016. Menurutnya, kemungkinan terhadap 11 peraturan yang seluruhnya sudah dipergunakan pada pilkada tahap I lalu akan dievaluasi dan selanjutnya diubah untuk diperbaiki dan disempurnakan. Misalnya, salah satu aturan yang harus diubah dan dibuat secara khusus adalah pada sejumlah wilayah otonomi khusus yang menyelenggarakan pilkada serentak seperti DKI Jakarta, Aceh, dan Papua Barat. Peraturan khusus ini disebabkan, karena daerah yang bersangkutan memiliki kekhususan tersendiri;
  • Tahap kedua, adalah untuk pasangan calon perseorangan atau independen, harus telah menyerahkan dukungan suara masyarakat yang diperolehnya pada tanggal 1 sampai dengan 8 Agustus 2016;
  • Tahap ketiga, berupa pembentukan panitia ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang jadwalnya akan dimulai tanggal 16 Juni sampai dengan 15 Juli 2016;
  • Tahap keempat, adalah penyusunan daftar pemilih yang jadwalnya akan dimulai pada tanggal 25 September hingga 24 Oktober 2016;
  • Tahap keenam, adalah penetapan daftar pemilih menjadi daftar pemilih tetap  (DPT), yang jadwalnya akan dimulai pada 5 hingga 6 Desember 2016;
  • Tahap ketujuh, adalah masa waktu kampanye yang dimulai pada tanggal 14 Oktober 2015 sampai dengan 11 Februari 2017;
Untuk masa tenang adalah mulai tanggal 12 Februari 2017 sampai dengan 14 Februari 2017 (selama 3 hari) dan pada esok harinya, yaitu tanggal 15 Februari 2017 adalah hari pemungutan suara (pencoblosan).

Demikian estimasi waktu/jadwal dari setiap tahapan-tahapan yang mungkin akan diberlakukan dan atau dilaksanakan pada pilkada (pemilukada) serentak 2017 oleh KPU dan para kontestan pilkada (pemilukada), mengenai kepastian waktunya mari sama-sama kita tunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....