Pilkada
Tahap II 15 Februari 2017 # Pelaksaanaan pilkada (pemilukada) tahap I tanggal 9
Desember 2015 telah berlalu, tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahap II sudah
ditetapkan digelar 15 Februari 2017 yang akan datang. Berdasarkan agenda yang
telah ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) mendatang akan diikuti oleh 101
daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Juli 2016 hingga
awal tahun 2017.
Dasar
dan alasan pemilihan tanggal 15 Februari 2017 untuk pelaksanaan pilkada
(pemilukada) serentak tahap 2, oleh KPU telah dipertimbangkan secara matang,
baik aspek internal maupun eksternal dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada yang secara tegas telah membatasi
waktu penyelenggaraan pilkada tahap dua paling lambat telah dimulai bulan
Februari 2016.
Pada
pelaksanaan pilkada serentak tahap II tanggal 15 Februari 2017, dipastikan akan
diikuti oleh 101 daerah, dengan rincian untuk pilkada gubernur akan dilaksanakan
di 7 (tujuh) provinsi, yaitu: Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta,
Sulawesi Barat, Gorontalo dan Provinsi Papua Barat. Sedangkan untuk pelaksanaan
pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati akan digelar di 76 kabupaten dan untuk
pilkada wali kota dan wakil wali kota akan digelar di 18 kota.
Lebih
jelasnya, akan kami rinci sebagai berikut:
7 provinsi yang ikut pilkada
(pemilukada),
terdiri dari:
Aceh;
Bangka
Belitung;
DKI
Jakarta;
Banten;
Sulawesi;
Papua
Barat;
18 kota yang ikut, yaitu:
1.
Banda Aceh;
2.
Lhokseumawe;
3.
Langsa;
4.
Sabang;
5.
Tebing Tinggi;
6.
Payakumbuh;
7.
Pekanbaru;
8.
Cimahi;
9.
Tasikmalaya;
10.
Salatiga;
11.
Yogyakarta;
12.
Batu;
13.
Kupang;
14.
Singkawang;
15.
Kendari;
16.
Ambon;
17.
Jayapura;
18.
Sorong;
76 kabupaten, yaitu:
1.
Aceh Besar;
2.
Aceh Utara;
3.
Aceh Timur;
4.
Aceh Jaya;
5.
Bener Meriah;
6.
Pidie;
7.
Simeulue;
8.
Aceh Singkil;
9.
Bireuen;
10.
Aceh Barat Daya;
11.
Aceh Tenggara;
12.
Gayo Lues;
13.
Aceh Barat;
14.
Nagan Raya;
15.
Aceh Tengah;
16.
Aceh Tamiang;
17.
Tapanuli Tengah;
18.
Kepulauan Mentawai;
19.
Kampar;
20.
Muaro Jambi;
21.
Sarolangun;
22.
Tebo;
23.
Musi Banyuasin;
24.
Bengkulu Tengah;
25.
Tulang Bawang Barat;
26.
Pringsewu;
27.
Mesuji;
28.
Lampung Barat;
29.
Tulang Bawang;
30.
Bekasi;
31.
Banjarnegara;
32.
Batang;
33.
Jepara;
34.
Pati;
35.
Cilacap;
36.
Brebes;
37.
Kulonprogo;
38.
Buleleng;
39.
Flores Timur;
40.
Lembata;
41.
Landak;
42.
Barito Selatan;
43.
Kotawaringin Barat;
44.
Hulu Sungai Utara;
45.
Barito Kuala;
46.
Banggai Kepulauan;
47.
Buol;
48.
Bolaang Mongondow;
49.
Kepulauan Sangihe;
50.
Takalar;
51.
Bombana;
52.
Kolaka Utara;
53.
Buton;
54.
Boalemo;
55.
Muna Barat;
56.
Buton Tengah;
57.
Buton Selatan;
58.
Seram Bagian Barat;
59.
Buru;
60.
Maluku Tenggara Barat;
61.
Maluku Tengah;
62.
Pulau Morotai;
63.
Halmahera Tengah;
64.
Nduga;
65.
Lanny Jaya;
66.
Sarmi;
67.
Mappi;
68.
Tolikara;
69.
Kepulauan Yapen;
70.
Jayapura;
71.
Intan Jaya;
72.
Puncak Jaya;
73.
Dogiyai;
74.
Tambrauw;
75.
Maybrat;
76.
Sorong;
Perlunya
Analisis Kecurangan Pilkada (Pemilukada) 15 Februari 2017
Dalam pelaksanaan pilkada tahap I yang serentak digelar pada
tanggal 9 Desember 2015 yang lalu, tidak terlepas dari banyaknya permasalahan,
khususnya dalam hal ini adalah terjadinya berbagai tindak kecurangan saat pelaksanaan
pilkada di maksud. Karena itu, kepada daerah-daerah yang ikut dalam pelaksanaan
pesta demokrasi tersebut, sudah bisa sejak dinia untuk melakukan pendeteksian
diri terhadap berbagai tindak pelanggaran pilkada, disamping untuk terus
melakukan melakukan upaya-upaya sosialisasi kepada masyarakat agar tingkat
partipasi bisa lebih tinggi dari pelaksanaan pilkada (pemilukada) tahap I. Dan
juga khusus untuk penyelenggara pilkada (KPU dan Bawaslu berikut dengan
jajarannya ditingkat daerah) agar mengantisipasi dan melakukan pencegahan
berbagai pelanggaran yang mungkin akan terjadi saat pilkada digelar, sehingga
dengan demikian pelaksanaan pilkada tersebut dapat melahirkan dan menghasilkan pemimpin
yang berkualitas.
Khusus untuk daerah provinsi Aceh, Sulawesi dan Papua Barat,
dimana memiliki luas wilayah yang penyebaran populasi penduduknya tidak merata
juga diindikasikan sebagai salah satu faktor yang bisa melahirkan kecurangan
pada pilkada, karena itu pula sangat penting untuk para pihak keamanan
mengantisipasi sejak diri daerah-daerah yang menjadi titik rawan pelanggaran
pilkada.
Disamping hal-hal yang disebutkan diatas, terjadinya banyaknya
kecurangan atau pelanggaran pada pilkada adalah mengenai faktor kesejahteraan
masyarakat yang masih belum merata, letak geografis suatu wilayah, dan sejumlah
aksi kriminal (khususnya yang bersenjata) adalah faktor yang menjadi suatu
ancaman terjadinya berbagai tindak kecurangan, terutama di daerah pedesaan yang
jauh dari pemantauan. Oleh sebab itu, perlunya tindakan tegas yang harus
dilakukan oleh aparat keamanan bila menemukan hal-hal yang mencoba mengganggu
keamanan pilkada 2017 mendatang.
Peran
Dan Fungsi Advokat Dalam Pilkada 2017
Pada pelaksanaan pilkada serentak tahp I tanggal 9 Desember 2015
yang lalu, banyak para advokat yang terjun langsung memberikan jasa bantuan
hukum dan juga advokasi, baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi.
Dengan ikut bergabungnya para advokat atau pengacara ini dalam pelaksanaan
pilkada 2017 diatas, sedikit banyak akan sangat membantu para pasangan calon
(perorangan ataupun jalur partai politik) untuk melaksanakan setiap tahapan
pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pilkada maupun
peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) dan juga peraturan badan pengawas pemilu
(PERBAWASLU), sehingga dengan demikian dapat menghindari terjadinya
kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, khususnya mengantisipasi
terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu (seperti money politik). Nah,
biasanya para advokat atau pengacara ini akan terjun langsung dan masuk dalam
struktur tim pemenangan pemilu pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU.
Tidak sampai disitu saja, peran dan fungsi advokat juga telah
sangat jelas kita lihat pada pengajuan penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilu (php)
yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dimana peran advokat dalam memberikan
jasa bantuan hukum secara litigasi sangat membantu para pasangan calon yang
keberatan dengan hasil pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU, dimana honorarium advokat atau pengacara yang dihasilkanpun cukup besar pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....