17 Februari 2016

Pilkada Tahap II Dilaksanakan 15 Februari 2017

Pilkada Tahap II 15 Februari 2017 # Pelaksaanaan pilkada (pemilukada) tahap I tanggal 9 Desember 2015 telah berlalu, tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahap II sudah ditetapkan digelar 15 Februari 2017 yang akan datang. Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) mendatang akan diikuti oleh 101 daerah yang  jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Juli 2016 hingga awal tahun 2017.

Pelaksanaan Pilkada (Pemilukada) Serentak Tahap II Tanggal 15 Februari 2017

Dasar dan alasan pemilihan tanggal 15 Februari 2017 untuk pelaksanaan pilkada (pemilukada) serentak tahap 2, oleh KPU telah dipertimbangkan secara matang, baik aspek internal maupun eksternal dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada yang secara tegas telah membatasi waktu penyelenggaraan pilkada tahap dua paling lambat telah dimulai bulan Februari 2016.

Pada pelaksanaan pilkada serentak tahap II tanggal 15 Februari 2017, dipastikan akan diikuti oleh 101 daerah, dengan rincian untuk pilkada gubernur akan dilaksanakan di 7 (tujuh) provinsi, yaitu: Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Provinsi Papua Barat. Sedangkan untuk pelaksanaan pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati akan digelar di 76 kabupaten dan untuk pilkada wali kota dan wakil wali kota akan digelar di 18 kota.

Lebih jelasnya, akan kami rinci sebagai berikut:

7 provinsi yang ikut pilkada (pemilukada), terdiri dari:
Aceh;
Bangka Belitung;
DKI Jakarta;
Banten;
Sulawesi;
Papua Barat;

18 kota yang ikut, yaitu:
1. Banda Aceh;
2. Lhokseumawe;
3. Langsa;
4. Sabang;
5. Tebing Tinggi;
6. Payakumbuh;
7. Pekanbaru;
8. Cimahi;
9. Tasikmalaya;
10. Salatiga;
11. Yogyakarta;
12. Batu;
13. Kupang;
14. Singkawang;
15. Kendari;
16. Ambon;
17. Jayapura;
18. Sorong;

76 kabupaten, yaitu:
1. Aceh Besar;
2. Aceh Utara;
3. Aceh Timur;
4. Aceh Jaya;
5. Bener Meriah;
6. Pidie;
7. Simeulue;
8. Aceh Singkil;
9. Bireuen;
10. Aceh Barat Daya;
11. Aceh Tenggara;
12. Gayo Lues;
13. Aceh Barat;
14. Nagan Raya;
15. Aceh Tengah;
16. Aceh Tamiang;
17. Tapanuli Tengah;
18. Kepulauan Mentawai;
19. Kampar;
20. Muaro Jambi;
21. Sarolangun;
22. Tebo;
23. Musi Banyuasin;
24. Bengkulu Tengah;
25. Tulang Bawang Barat;
26. Pringsewu;
27. Mesuji;
28. Lampung Barat;
29. Tulang Bawang;
30. Bekasi;
31. Banjarnegara;
32. Batang;
33. Jepara;
34. Pati;
35. Cilacap;
36. Brebes;
37. Kulonprogo;
38. Buleleng;
39. Flores Timur;
40. Lembata;
41. Landak;
42. Barito Selatan;
43. Kotawaringin Barat;
44. Hulu Sungai Utara;
45. Barito Kuala;
46. Banggai Kepulauan;
47. Buol;
48. Bolaang Mongondow;
49. Kepulauan Sangihe;
50. Takalar;
51. Bombana;
52. Kolaka Utara;
53. Buton;
54. Boalemo;
55. Muna Barat;
56. Buton Tengah;
57. Buton Selatan;
58. Seram Bagian Barat;
59. Buru;
60. Maluku Tenggara Barat;
61. Maluku Tengah;
62. Pulau Morotai;
63. Halmahera Tengah;
64. Nduga;
65. Lanny Jaya;
66. Sarmi;
67. Mappi;
68. Tolikara;
69. Kepulauan Yapen;
70. Jayapura;
71. Intan Jaya;
72. Puncak Jaya;
73. Dogiyai;
74. Tambrauw;
75. Maybrat;
76. Sorong;

Perlunya Analisis Kecurangan Pilkada (Pemilukada) 15 Februari 2017
Dalam pelaksanaan pilkada tahap I yang serentak digelar pada tanggal 9 Desember 2015 yang lalu, tidak terlepas dari banyaknya permasalahan, khususnya dalam hal ini adalah terjadinya berbagai tindak kecurangan saat pelaksanaan pilkada di maksud. Karena itu, kepada daerah-daerah yang ikut dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, sudah bisa sejak dinia untuk melakukan pendeteksian diri terhadap berbagai tindak pelanggaran pilkada, disamping untuk terus melakukan melakukan upaya-upaya sosialisasi kepada masyarakat agar tingkat partipasi bisa lebih tinggi dari pelaksanaan pilkada (pemilukada) tahap I. Dan juga khusus untuk penyelenggara pilkada (KPU dan Bawaslu berikut dengan jajarannya ditingkat daerah) agar mengantisipasi dan melakukan pencegahan berbagai pelanggaran yang mungkin akan terjadi saat pilkada digelar, sehingga dengan demikian pelaksanaan pilkada tersebut dapat melahirkan dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Peran Dan Fungsi Advokat - Pengacara - Konsultan Hukum Dalam Pilkada (Pemilukada) Di Indonesia

Khusus untuk daerah provinsi Aceh, Sulawesi dan Papua Barat, dimana memiliki luas wilayah yang penyebaran populasi penduduknya tidak merata juga diindikasikan sebagai salah satu faktor yang bisa melahirkan kecurangan pada pilkada, karena itu pula sangat penting untuk para pihak keamanan mengantisipasi sejak diri daerah-daerah yang menjadi titik rawan pelanggaran pilkada.

Disamping hal-hal yang disebutkan diatas, terjadinya banyaknya kecurangan atau pelanggaran pada pilkada adalah mengenai faktor kesejahteraan masyarakat yang masih belum merata, letak geografis suatu wilayah, dan sejumlah aksi kriminal (khususnya yang bersenjata) adalah faktor yang menjadi suatu ancaman terjadinya berbagai tindak kecurangan, terutama di daerah pedesaan yang jauh dari pemantauan. Oleh sebab itu, perlunya tindakan tegas yang harus dilakukan oleh aparat keamanan bila menemukan hal-hal yang mencoba mengganggu keamanan pilkada 2017 mendatang.

Peran Dan Fungsi Advokat Dalam Pilkada 2017
Pada pelaksanaan pilkada serentak tahp I tanggal 9 Desember 2015 yang lalu, banyak para advokat yang terjun langsung memberikan jasa bantuan hukum dan juga advokasi, baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi. Dengan ikut bergabungnya para advokat atau pengacara ini dalam pelaksanaan pilkada 2017 diatas, sedikit banyak akan sangat membantu para pasangan calon (perorangan ataupun jalur partai politik) untuk melaksanakan setiap tahapan pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pilkada maupun peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) dan juga peraturan badan pengawas pemilu (PERBAWASLU), sehingga dengan demikian dapat menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, khususnya mengantisipasi terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu (seperti money politik). Nah, biasanya para advokat atau pengacara ini akan terjun langsung dan masuk dalam struktur tim pemenangan pemilu pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU.

Tidak sampai disitu saja, peran dan fungsi advokat juga telah sangat jelas kita lihat pada pengajuan penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilu (php) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dimana peran advokat dalam memberikan jasa bantuan hukum secara litigasi sangat membantu para pasangan calon yang keberatan dengan hasil pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU, dimana honorarium advokat atau pengacara yang dihasilkanpun cukup besar pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....