09 Februari 2016

Gurihnya Honorarium Advokat Pilkada Pemilu Serentak 2015

Gurihnya Honorarium Advokat Pilkada Pemilu Serentak 2015 * Sebagaimana telah kami jelaskan pada tulisan kami terdahulu yang berjudul: “Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2015 Berkah Bagi Advokat”, puluhan hingga ratusan firma hukum (kantor advokat) ikut meramaikan pertarungan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (php) kepala daerah (pilkada/pemilu serentak) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran para advokat ini, tentu saja menjadi momen tersendiri mendapatkan berkah bisa mendapat kuasa dan menangani permohonan sengketa pilkada, baik dalam kedudukannya sebagai pemohon, pihak terkait, ataupun sebagai pihak termohon.

Advokat-Pengacara-Konsultan Hukum Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Kota Medan-Sumatera Utara

Beberapa kantor firma hukum (law firm) ternama atau tersohor di Indonesia, bisa mendapatkan beberapa kuasa untuk menangani permohonan sengketa pilkada 2015 ini. Misalnya saja seperti advokat Sirra Prayuna mendapat kepercayaan untuk menangani perkara sebanyak lebih dari 20, Kantor Ihza & Ihza Law Firm mendapat kuasa untuk 9 perkara, Alfonso & Partners mendapatkan kuasa 11 perkara, Heru Widodo Law Office mendapat kuasa lebih dari 4 perkara, Zidny-Andi (ZIA) & Partners Law Firm mendapat kuasa 8 perkara. Dengan semakin banyak perkara sengketa pilkada yang ditangani oleh satu kantor firma hukum, maka akan membutuhkan semakin banyak advokat patners yang membantu selama proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jumlah kantor firma hukum (kantor advokat) yang kami sebutkan diatas, adalah sebahagian dari beberapa kantor hukum yang terlibat dalam penyelesaian sengketa pilkada/pemilu serentak 9 Desember 2015 yang lalu, disebabkan masih banyak lagi firma-firma hukum yang menjadi kuasa hukum KPUD, yang selalu menjadi pihak termohon. Sidang penyelesaian sengketa pilkada 2015 ini, seakan-akan bagaikan musim panen bagi para pengacara yang terlibat menangani sengketa pilkada untuk mengumpulkan uang yang banyak dari honorarium yang diberikan.

Honorarium atau Fee Advokat Pilkada 2015
Muncul pertanyaan, berapa besar honorarium atau fee yang diperoleh oleh advokat atau kantor hukum (firma hukum) yang menangani sengketa permohonan penyelesaian hasil pemilihan (php) pada pilkada serentak 2015 yang lalu?

Secara teori, memang tidak ada standar patokan tentang berapa besar honorarium atau fee yang diperoleh setiap advokat memberikan jasa bantuan hukum untuk menangani satu perkara pilkada mulai sejak pendaftaran pilkada hingga selesai (putusan). Namun, biasanya besaran biaya tersebut didasarkan pada adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan kata lain, biaya penggunaan jasa bantuan hukum advokat sengketa pilkada relatif sama dengan penanganan perkara lain di pengadilan umum, yang terpenting adalah secara tegas diperjanjikan jelas di awal dengan pasangan calon (paslon) yang bersangkutan, serta disesuaikan dengan kemampuan klien.

Selaku advokat, dalam menangani perkara apapun itu, termasuk sengketa penyelesaian hasil pilkada harus tetap mengacu pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dengan tegas menyebutkan bahwa: “besaran biaya jasa advokat harus disesuaikan dengan kemampuan/kesanggupan klien”. Jadi intinya adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak, berapapun besar honorarium atau fee yang telah disepakati, mau perkara sengketa pilkada atau umum, itulah fee lawyer dan pastinya tidak ada standar harus mematok sekian untuk urusan honorarium atau fee advokat. Tapi, apabila perkara yang ditangani tersebut didasarkan atas hubungan pertemanan, misalnya, gubernur A adalah teman advokat B, kemungkinan harga yang dipatok untuk honorarium atau fee yang diterapkan adalah harga pertemanan dan mungkin saja gratis.

Ada lagi cara lain dalam menghitung besar honorarium atau fee yang akan didapatkan oleh advokat/lawyer, yaitu dengan mempertimbangkan apa sudah mendampingi pasangan calon (paslon) sejak awal pencalonan atau tidak, jadi tidak terkonsentrasi hanya pada sidang di MK saja. Nah, apabila ada advokat yang sudah mendampingi kandidat pasangan calon kepala daerah sejak tahap kampanye, dan pencoblosan, maka bisa saja apabila sampai ke sidang pilkada di MK tidak bisa membuat standar patokan biaya semaunya, karena sudah pasti akan diakumulasikan dengan perhitungan biaya-biaya yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Keunikan dalam dunia jasa bantuan hukum advokat adalah setiap firma hukum yang menangani sengketa pilkada memiliki standar honorarium atau fee lawyer yang berbeda-beda sesuai kualitas law firm yang bersangkutan. Komponen biayanya pun beragam. Pertama, biaya professional fee yang didasarkan nama dan kualitas firma hukum masing-masing. Misalnya, firma hukum (kantor advokat) di Jakarta yang sudah dikenal atau belum dan firma hukum di daerah memiliki standar fee berbeda-beda. Kedua, operasional fee, semua biaya operasional misalnya kebutuhan biaya advokasi, penggandaan berkas dan bukti, biaya komunikasi, transportasi advokat, biaya saksi, dan lain sebagainya. Ketiga, success fee, biaya apabila perkara yang ditangani menang. Keempat, sitting fee yang khusus ada diterapkan oleh beberapa firma hukum ternama sebagai biaya advokat terkenal yang mengharuskan yang bersangkutan hadir dan duduk dalam sidang. Konsep sitting fee ini adalah para klien bisa hanya sewa kantornya, tetapi belum tentu tokoh terkenal pemilik law firm hadir di sidang. Tetapi apapun bentuk dan nama honorarium/fee lawyer ini, semuanya disepakati melalui atas dasar kepercayaan, atau ada pihak ketiga yang menjadi penjamin karena tidak semua biaya ditanggung atau disiapkan oleh kandidat.

Meski tak ada standar baku, biaya jasa penanganan per perkara sengketa pilkada tentu berbeda-beda dan sangat variatif sesuai kesepakatan dan kemampuan setiap klien, tetapi besarannya total biaya penanganan sengketa pilkada bisa mencapai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) hingga Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang disesuaikan dengan kualitas sebuah firma hukum. Sebagai contoh ada seorang advokat yang menangani sengketa pilkada Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai pemohon dimana total biaya yang disepakati untuk menangani perkara tersebut adalah sebesar Rp. 450 juta dan pemenang pilkada Wakatobi sebesar Rp. 750 juta sebagai pihak terkait. Pembayaran honorarium ini adalah yang bersifat individu, karena apabila satu kantor firma hukum menangani perkara sengketa pilkada sebagai mewakili termohon Komisi Pemilihan Umum (KPUD), maka total biaya fee advokat telah dianggarkan  dari dana yang bersumber pada APBD, misalnya KPU Kota Medan untuk mata anggaran dana hibah pelaksanaan Pilkada Walikota Medan yang totalnya Rp. 56,6 miliar, dimana dalam dana hibah pilkada Kota Medan di dalamnya ada biaya bantuan hukum sengketa di PTTUN Medan dan sidang pilkada MK.

Sistem Pembayaran Honorarium atau Fee Advokat Pilkada
Mengenai sistem atau cara pembayaran penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) bagi firma hukum (kantor advokat) ternama biasanya semua dilakukan di muka (awal), namun ada juga beberapa law firm yang menerapkan pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap. Tetapi ada juga nasib sial atau apes, dimana ada klien (politisi) yang tidak bayar karena kalah, hanya bayar uang muka saja. Jadi bagaimanapun bentuk dari sistem pembayarannya adalah merupakan kesepakatan yang telah disepakati oleh para pihak sebelumnya.

Semoga dengan adanya tulisan ini, sedikit banyak dapat memberikan gambaran awal kepada para advokat tentang gurih dan besarnya honorarium atau fee yang bisa diperoleh, dan juga sebagai motivasi bagi yang ingin berkecimpung menangani perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan (php) pilkada/pemilu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....