Halaman

03 Maret 2016

Partisipasi Partai Politik Di Pilkada Serentak 2017

Partisipasi Partai Politik Di Pilkada Serentak 2017 # Tak dapat disangkal, peran partai politik (parpol) pada pilkada serentak tahap satu yang lalu telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perubahan sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang menuju menjadi masyarakat yang demokratis. Jika kapasitas dan kinerja mesin partai politik dapat lebih ditingkatkan lagi, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik Indonesia kedepannya. Oleh karena itu, peran partai politik perlu terus ditingkatkan bagi segi kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat memenuhi atau mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi, khususnya dalam pelaksanaan pilkada (pemilukada) daerah provinsi, kabupaten/kota serentak tanggal 15 Februari 2017.

Peran Efektif Dan Strategis Partai Politik Dalam Pelasanaan Pilkada Serentak

Dalam sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Dengan kata lain, tidak ada demokrasi tanpa adanya Partai Politik. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka sudah selayaknya jika diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai Partai Politik yang lebih baik dari yang ada saat ini. Peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik yang baik, sehat, efektif dan fungsional. Dengan kondisi Partai Politik yang sehat, selektif dan fungsional, maka memungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pemimpin atau proses pengkaderan, pendidikan politik dan kontrol sosial yang sehat. Dengan Partai Politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna mendewasakan masyarakat untuk berpolitik. Konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan sebagai salah satu alasan untuk memecah belah partai, tapi konflik yang timbul haruslah dicarikan konsensus jalan terbaik guna menciptakan partai yang sehat dan fungsional.

Di satu sisi, terbentuk banyaknya jumlah partai politik peserta pemilu dalam proses demokrasi di Indonesia merupakan suatu bentuk konsenkuensi logis dari penerapan sistem demokrasi secara konsisten, namun di sisi lain banyaknya jumlah partai politik tidak otomatis membuat kualitas pelaksanaan sistem demokrasi menjadi lebih baik, bahkan cenderung menjadi semakin buruk. Dengan kata lain, semua partai politik harus berusaha maksimal untuk memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam suatu pemilihan umum untuk mempengaruhi arah kebijakan negara melalui pemilihan Gubernur/Wakil, Bupati dan Walikota tahun 2017 ini. Tinggal dengan cara atau metode apa partai politik akan menarik simpati rakyat untuk memperoleh dukungan rakyat pada periode pemilihan umum (pilkada/pemilukada) serentak tahap kedua, apakah akan tetap menggunakan pola-pola pendekatan lama atau akan menggunakan pola-pola pendekatan yang baru dengan konsekuensi akan menghadapi perjuangan yang sangat berat.

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pemilih Mensukseskan Pemilu Indonesia

Belajar dari pelaksanaan pilkada serentak tahap satu tanggal 9 Desember 2015 yang lalu, menurut kami pandangan masyarakat terhadap partai politik semakin menurun yang dibuktikan dengan semakin berkurangnya partisipasi pemilih dalam pemilu kepala daerah 2015 karena banyak yang golongan putih (golput). Tentu saja hal ini bukan tanpa alasan, karena masyarakat memandang memang sampai hari ini belum nampak hasil kerja nyata partai poltik yang benar-benar berdampak positif bagi kehidupan masyarakat, khususnya setelah pelaksanaan Pemilihan Umum (pilkada/pemilukada).

Menumbuhkan dan menciptakan Partai Politik yang sehat dan fungsional memang bukanlah perkara mudah seperti membalikan telapak tangan. Diperlukan sebuah landasan dan gagasan (ide) yang kuat dan brilian untuk menciptakan Partai Politik yang benar-benar berfungsi sebagai alat artikulasi masyarakat. Bagi Indonesia, pertumbuhan Partai Politik telah mengalami pasang surut. Meskipun keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam sistem ketatanegaraan jadi kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari proses demokrasi.

Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat menaruh kepercayaaan besar, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional. Dalam hal ini partai politik sangat berpengaruh sekali terhadap pelaksanaan pemilu, partai memiliki fungsi-fungsi untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu yang demokratis. Salah satu diantaranya adalah sebagai sarana pengusung calon peserta pemilu (balon ataupun paslon/pasangan calon) yang notabene akan menjadi pemimpin atau kepala daerah apabila terpilih nantinya untuk 5 (lima) tahun kedepan. Oleh karena itu partai politik harus benar-benar menjaring kader yang terbaik, memiliki kemampuan dan kompeten dalam bidang kepimimpinan, serta cekatan dalam mengambil kebijakan yang dapat mensejahterakan masyarakat. Bukan hanya sekedar memilih calon kepala daerah yang memiliki dana besar (mampu memberikan “mahar politik”), keluarga ningrat atau bahkan memilih karena memiliki citra dan pamor yang cukup besar. Hal tersebut boleh saja asalkan dibarengi dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki calon tersebut, karena dalam hal ini citra Partai Politik juga dipertaruhkan pada penyelenggaraan jadwal pilkada atau pemilu (pemilukada) berikutnya. Apalagi apabila calon yang diusung tersebut terkena masalah hukum yang serius.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....