Menjinakan lawyer pada law firm seo di google
internasional maupun Indonesia, sungguh sangat berat. Mungkin sebelum kami
telah banyak para ahli, pakar, konsultan dan juga para praktisi seo yang sudah
mencobanya tapi belum juga berhasil mengalahkannya. Nah, apakah kami akan
mengalami kegagalan juga? Sebentar lagi akan terjawab. Sebagaimana kita ketahui
bersama, bahwa kata kunci law firm seo didominasi oleh website atau situs luar
negeri dan hampir rata mereka yang menguasainya. Meskipun begitu, hal tersebut
semakin menantang buat kami untuk bisa menundukkan kata kunci (keyword) yang
dimaksud.
Baiklah para sahabat dan juga rekan-rekan
advokat (pengacara/lawyer), sekarang kami akan jelaskan terlebih dahulu apa itu
seo? Sebagaimana dalam artikel kami yang lalu, seo atau search engine optimization
adalah => serangkaian proses yang dilakukan secara sistematis yang bertujuan
untuk meningkatkan volume dan kualitas trafik kunjungan melalui mesin pencari
menuju situs web tertentu dengan memanfaatkan mekanisme kerja atau algoritma
mesin pencari tersebut. Sedangkan maksud tujuan dari digunakannya seo itu
adalah => untuk menempatkan sebuah situs atau website pada posisi teratas,
atau setidaknya pada halaman pertama hasil pencarian berdasarkan kata kunci
tertentu yang ditargetkan. Secara logis, situs web yang menempati posisi
teratas pada hasil pencarian memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pengunjung
yang lebih banyak (ramai).
Dengan kata lain, seo adalah => langkah-langkah (proses) yang harus dilakukan, dimana si pengelolah (pemilik) website mengoptimasi situs (baik situs pribadi, bisnis online, shop online atau situs apa saja) agar berada pada peringkat satu google dan atau mesin pencari lain yang ada. Paling sedikit berada pada halaman 1 ketika kata kunci (keyword) yang di bidik atau targetkan sesuai dengan usaha bisnisnya. Contoh kasus: kata kunci “law firm” dengan situs website www.advokat-silaen-associates.blogspot.com nantinya bisa berada pada peringkat pertama dengan organik search keyword law firm. Nah, untuk bisa mendapatkan hasil yang seperti itu tentu bukanlah perkara yang mudah, karena itu ada sebahagian para pemilik website atau situs law firm yang mengeluarkan uang tidak sedikit untuk memakai jasa seorang ahli, pakar, konsultan ataupun praktisi seo untuk membenahi website law firm miliknya.
Dengan kata lain, seo adalah => langkah-langkah (proses) yang harus dilakukan, dimana si pengelolah (pemilik) website mengoptimasi situs (baik situs pribadi, bisnis online, shop online atau situs apa saja) agar berada pada peringkat satu google dan atau mesin pencari lain yang ada. Paling sedikit berada pada halaman 1 ketika kata kunci (keyword) yang di bidik atau targetkan sesuai dengan usaha bisnisnya. Contoh kasus: kata kunci “law firm” dengan situs website www.advokat-silaen-associates.blogspot.com nantinya bisa berada pada peringkat pertama dengan organik search keyword law firm. Nah, untuk bisa mendapatkan hasil yang seperti itu tentu bukanlah perkara yang mudah, karena itu ada sebahagian para pemilik website atau situs law firm yang mengeluarkan uang tidak sedikit untuk memakai jasa seorang ahli, pakar, konsultan ataupun praktisi seo untuk membenahi website law firm miliknya.
Satu hal yang harus disadari, bahwasanya hasil
dari digunakannya seo dimaksud, tidak dapat di nikmati secara instan atau
seketika itu juga, karena sangat dibutuhkan proses yang cukup panjang.
Berdasarkan hasil pengalaman kami, dalam hal mempraktekan kinerja seo paling
sedikit membutuhkan jangka waktu 3 (tiga) minggu sampai dengan 3 bulan, dan
pada kasus-kasus tertentu bisa saja lebih. Hal ini disebabkan tingkat
persaingan yang harus dihadapi dan kesulitan teknis dalam mencari formula yang
tepat untuk membuat artikel yang berpotensi besar untuk menyaingi website
kompetitor yang ada. Karena bukan rahasia umum lagi, bahwa setiap orang yang
memiliki blog ingin selalu menempati urutan 1-10 dalam page one (ranking #1) di
google dengan kata kunci yang di ketikkan oleh pencari, karena peluang yang
lebih besar untuk mendapatnya pengunjung yang banyak bila dibandingkan bila
berada pada urutan (posisi) 11-100.
Nah, kenapa selalu menginginkan untuk berada
pada urutan 1 s/d 10? Ilustrasinya kira-kira begini: jika seandainya dalam rentang
waktu 1 bulan penuh, visitory organik anda mencapai angka 1000 unique visitory perhari, dan pengunjung
tersebut benar-benar datang dari keyword yang telah ditargetkan pada penggunaan
seo dimaksud, maka kami sangat yakin bahwa 1 diantara 1000 orang tersebut pasti
akan ada yang menghubungi nomor kontak law firm anda, entah itu untuk sekedar
tanya harga tarif dari jasa hukum, konsultasi, kualitas layanan, teknik penanganan
kasus (perkara) dan lain sebagainya. Benar bukan? Hal ini juga pernah terjadi
dengan kami. Jadi sangat jelas manfaat penggunaan seo yang akan di terima oleh para
pemilik website atau blog law firm.
Untuk mengoptimalkan hasil kinerja seo, maka perlu
dilakukan optimasi secara menyeluruh, diantaranya on page seo => meliputi teknik dari dalam website itu sendiri,
dan off page seo => yang merupakan
teknik dari luar website, misalnya dengan mencari backlink, melakukan review, menyebarkan
link melalui sosial media dan juga forum-forum, dan banyak aspek penunjang lainnya.
Selanjutnya kita akan membahas apa itu law
firm? Bila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia law firm adalah => firma hukum, yang artinya sebuah badan
hukum swasta yang didirikan atau dibuat oleh 2 (dua) orang atau lebih yang bergerak
dalam bidang jasa layanan hukum. Mengenai cara pendiriannya, silahkan baca
artikel kami yang berjudul: proses mendirikan kantor firma hukum (law firm) di Indonesia agar lebih memahaminya.
Sekarang ini pendirian kantor hukum jenis law firm sudah mulai ngetren, khususnya pada
kota-kota besar di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung,
Bali, Batam, Makasar, Pekan Baru, Semarang, Palembang, Kepulauan Riau (Kepri),
Sulawesi, Kalimantan, dll. Nah, kenapa banyak yang meminati untuk mendirikan
law firm ini juga disebabkan para profesional muda yang berlatarbelakangkan
lulusan fakultas hukum (sarjana hukum) mulai melirik pekerjaan sebagai advokat
(lawyer/pengacara) sebagai salah satu profesi yang cukup menjanjikan di masa
depan. Bahkan pendirian law firm ini sudah mengarah pada kekhususan bidang jasa
hukum tertentu yang dilayani, misalnya: law firm pengacara sengketa pilkada atau pemilu-kada,
law firm untuk jasa perbankan, law firm untuk bidang spesialis hukum properti,
pertambangan, kontruksi, law firm tindak pidana korupsi, law firm spesialis pengacara perceraian, dan lain sebagainya. Semuanya adalah dalam rangka untuk semakin
menumbuhkan kepercayaan yang lebih untuk mendapatkan klien tertentu atau
spesifik. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....