Halaman

03 Maret 2016

Law Firm Seo

Menjinakan lawyer pada law firm seo di google internasional maupun Indonesia, sungguh sangat berat. Mungkin sebelum kami telah banyak para ahli, pakar, konsultan dan juga para praktisi seo yang sudah mencobanya tapi belum juga berhasil mengalahkannya. Nah, apakah kami akan mengalami kegagalan juga? Sebentar lagi akan terjawab. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kata kunci law firm seo didominasi oleh website atau situs luar negeri dan hampir rata mereka yang menguasainya. Meskipun begitu, hal tersebut semakin menantang buat kami untuk bisa menundukkan kata kunci (keyword) yang dimaksud.

Law Firm Seo Lawyer Attorney

Baiklah para sahabat dan juga rekan-rekan advokat (pengacara/lawyer), sekarang kami akan jelaskan terlebih dahulu apa itu seo? Sebagaimana dalam artikel kami yang lalu, seo atau search engine optimization adalah => serangkaian proses yang dilakukan secara sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan volume dan kualitas trafik kunjungan melalui mesin pencari menuju situs web tertentu dengan memanfaatkan mekanisme kerja atau algoritma mesin pencari tersebut. Sedangkan maksud tujuan dari digunakannya seo itu adalah => untuk menempatkan sebuah situs atau website pada posisi teratas, atau setidaknya pada halaman pertama hasil pencarian berdasarkan kata kunci tertentu yang ditargetkan. Secara logis, situs web yang menempati posisi teratas pada hasil pencarian memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pengunjung yang lebih banyak (ramai).

Dengan kata lain, seo adalah => langkah-langkah (proses) yang harus dilakukan, dimana si pengelolah (pemilik) website mengoptimasi situs (baik situs pribadi, bisnis online, shop online atau situs apa saja) agar berada pada peringkat satu google dan atau mesin pencari lain yang ada. Paling sedikit berada pada halaman 1 ketika kata kunci (keyword) yang di bidik atau targetkan sesuai dengan usaha bisnisnya. Contoh kasus: kata kunci “law firm” dengan situs website  www.advokat-silaen-associates.blogspot.com nantinya bisa berada pada peringkat pertama dengan organik search keyword law firm. Nah, untuk bisa mendapatkan hasil yang seperti itu tentu bukanlah perkara yang mudah, karena itu ada sebahagian para pemilik website atau situs law firm yang mengeluarkan uang tidak sedikit untuk memakai jasa seorang ahli, pakar, konsultan ataupun praktisi seo untuk membenahi website law firm miliknya.

Satu hal yang harus disadari, bahwasanya hasil dari digunakannya seo dimaksud, tidak dapat di nikmati secara instan atau seketika itu juga, karena sangat dibutuhkan proses yang cukup panjang. Berdasarkan hasil pengalaman kami, dalam hal mempraktekan kinerja seo paling sedikit membutuhkan jangka waktu 3 (tiga) minggu sampai dengan 3 bulan, dan pada kasus-kasus tertentu bisa saja lebih. Hal ini disebabkan tingkat persaingan yang harus dihadapi dan kesulitan teknis dalam mencari formula yang tepat untuk membuat artikel yang berpotensi besar untuk menyaingi website kompetitor yang ada. Karena bukan rahasia umum lagi, bahwa setiap orang yang memiliki blog ingin selalu menempati urutan 1-10 dalam page one (ranking #1) di google dengan kata kunci yang di ketikkan oleh pencari, karena peluang yang lebih besar untuk mendapatnya pengunjung yang banyak bila dibandingkan bila berada pada urutan (posisi) 11-100.

Nah, kenapa selalu menginginkan untuk berada pada urutan 1 s/d 10? Ilustrasinya kira-kira begini: jika seandainya dalam rentang waktu 1 bulan penuh, visitory organik anda mencapai angka 1000 unique visitory perhari, dan pengunjung tersebut benar-benar datang dari keyword yang telah ditargetkan pada penggunaan seo dimaksud, maka kami sangat yakin bahwa 1 diantara 1000 orang tersebut pasti akan ada yang menghubungi nomor kontak law firm anda, entah itu untuk sekedar tanya harga tarif dari jasa hukum, konsultasi, kualitas layanan, teknik penanganan kasus (perkara) dan lain sebagainya. Benar bukan? Hal ini juga pernah terjadi dengan kami. Jadi sangat jelas manfaat penggunaan seo yang akan di terima oleh para pemilik website atau blog law firm.

Untuk mengoptimalkan hasil kinerja seo, maka perlu dilakukan optimasi secara menyeluruh, diantaranya on page seo => meliputi teknik dari dalam website itu sendiri, dan off page seo => yang merupakan teknik dari luar website, misalnya dengan mencari backlink, melakukan review, menyebarkan link melalui sosial media dan juga forum-forum, dan banyak aspek penunjang lainnya.

Selanjutnya kita akan membahas apa itu law firm? Bila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia law firm adalah => firma hukum, yang artinya sebuah badan hukum swasta yang didirikan atau dibuat oleh 2 (dua) orang atau lebih yang bergerak dalam bidang jasa layanan hukum. Mengenai cara pendiriannya, silahkan baca artikel kami yang berjudul: proses mendirikan kantor firma hukum (law firm) di Indonesia agar lebih memahaminya.

Sekarang ini pendirian kantor hukum jenis law firm sudah mulai ngetren, khususnya pada kota-kota besar di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Bali, Batam, Makasar, Pekan Baru, Semarang, Palembang, Kepulauan Riau (Kepri), Sulawesi, Kalimantan, dll. Nah, kenapa banyak yang meminati untuk mendirikan law firm ini juga disebabkan para profesional muda yang berlatarbelakangkan lulusan fakultas hukum (sarjana hukum) mulai melirik pekerjaan sebagai advokat (lawyer/pengacara) sebagai salah satu profesi yang cukup menjanjikan di masa depan. Bahkan pendirian law firm ini sudah mengarah pada kekhususan bidang jasa hukum tertentu yang dilayani, misalnya: law firm pengacara sengketa pilkada atau pemilu-kada, law firm untuk jasa perbankan, law firm untuk bidang spesialis hukum properti, pertambangan, kontruksi, law firm tindak pidana korupsi, law firm spesialis pengacara perceraian, dan lain sebagainya. Semuanya adalah dalam rangka untuk semakin menumbuhkan kepercayaan yang lebih untuk mendapatkan klien tertentu atau spesifik. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....