Halaman

11 September 2016

Menilik Investasi Bodong Dalam Dunia Bisnis

Mengapa akhir-akhir ini semakin marak bisnis dari perusahaan investasi bodong di Indonesia? Apakah terjadi pembiaran atau memang kehadiran investasi bodong ini tidak diketahui oleh pemerintah, pelaku dunia bisnis dan atau masyarakat? Mungkin akan banyak jawaban yang dapat dikemukakan, khususnya apabila kita menilik dari sudut pandang masyarakat Indonesia yang sangat mudah dan rentang dengan iming-iming yang ditawarkan oleh perusahaan bisnis investasi bodong tersebut, disamping kurangnya pengawasan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam mengantisipasi maraknya bisnis investasi bodong.

Waspada Dan Awas Perusahaan Investasi Bodong Beroperasi Dalam Dunia Bisnis Indonesia

Namun, kalau kita menilik dari kaca mata para pengusaha, tentu saja kehadiran perusahaan investasi bodong ini setelah terlebih dahulu jeli melihat adanya peluang untuk melakukan aksinya dengan menyiasati celah “hukum” meskipun tanpa adanya legalitas (bersifat illegal). Bahkan, pada kondisi tertentu para pengusaha investasi bodong ini tidak segan-segan menggandeng aparat penegak hukum guna meraih kepercayaan dan sekaligus memuluskan aksinya kepada masyarakat, atau dengan kata lain untuk mengamankan atau melancarkan operasi bisnisnya tersebut.

Adanya kombinasi atau kolaborasi sebagaimana kami uraikan diatas, serta didukung maraknya promosi khususnya memanfaatkan media digital online (website, media sosial facebook-twitter-instagram, dlsb) atau menjadikannya menjadi sebuah bisnis investasinya murah dan mudah dengan menjadi bisnis online, sehingga hal ini menyebabkan iklim bisnis dari perusahaan investasi bodong sangat gampang bersemi kembali di nusantara ini, meskipun faktanya telah banyak yang ditutup atau diberanguskan oleh pemerintah Indonesia. Benarkah investasi bodong makin marak? Berdasarkan data yang dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa per-bulan Juni 2016 setidanya terdapat 163 kegiatan investasi yang dilakukan dengan entitas yang sangat tidak jelas otoritas pengawasannya, dan ada 34 (tiga puluh empat) yang tidak mendapat izin dari OJK alias perusahaan investasi bodong yang sedang beroperasi menyasar masyarakat, termasuk dari yang 34 perusahaan tersebut adalah Dream For Freedom dan Manusia Membantu Manusia (MMM) yang lagi hangat-hangatnya menjadi buah bibir masyarakat di Kota Medan, khususnya di dunia maya. Perusahaan-perusahaan ini biasanya menawarkan berbagai produk investasi yang disamarkan sebagai mekanisme dengan penjualan langsung ataupun dalam bentuk peluang bisnis dengan memberikan bunga tertentu yang tampak sangat atraktif. Tapi kalau dicermati lebih dalam lagi, sejatinya bahwa model investasinya adalah bentuk “money game” alias penggandaan uang karena sejatinya tidak ada produk/barang yang diperjualkanbelikan, serta peluang bisnis yang ditawarkan cenderung hanya “pepesan kosong” semata. Faktanya, anggota atau peserta investasi bodong seringkali hanya menyerahkan uang dalam jumlah tertentu dengan diiming-imingi akan mendapatkan bunga sebesar 10%-20% (persen) per-bulan-nya.

Kalau kita lihat modus yang dimainkan oleh perusahaan investasi bodong saat ini, maka modusnya hampir sama atau mirip dengan perusahaan-perusahaan investasi bodong yang sudah ditutup oleh diberanguskan oleh pemerintah Indonesia. Sejarah mencatat, bahwa sekitar tahun 1997 – 1999 perusahaan investasi bodong yang bernama BMA dan New Era pernah beroperasi di Kota Medan, dimana kedua perusahaan investasi bodong ini juga melakukan praktik-praktik money game yang berkedok “multy level marketing” (MLM). Karena ketidaktahuan atau karena adanya iming-iming yang menggiurkan masyarakat di Kota Medan, menyebabkan masyarakat menjadi terperdaya hingga perusahaan-perusahaan tersebut berhasil menghimpun banyak anggota dan dana dalam jumlah yang sangat fantastis. Disaat kondisi telah booming, belakangan pengusahanya menghilang atau melarikan diri bersama dana masyarakat yang berhasil dihimpunnya.

Nah, sudah tahu selanjutnyakan, bahwa saat itu kondisi Kota Medan menjadi sangat heboh, dimana perusahaan-perusahaan investasi bodong tersebut tidak lagi beroperasi dan masyarakat Kota Medan pun menanggung rugi. Tak ada jaminan dari lembaga pemerintah, seperti Bank Indonesia (BI), karena perusahaan tersebut memang tak memiliki ijin resmi sebagai perusahaan investasi alias perusahaan investasi bodong.

Akan tetapi adanya fakta sejarah atau pengalaman diatas, seolah-olah tidak menjadi cerminan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat luas untuk menolak kehadiran perusahaan-perusahaan investasi bodong. Fakta dan buktinya, dewasa ini perusahaan sejenis kembali tumbuh dan marak beroperasi di Indonesia. Para pengusahanya mungkin memanfaatkan celah adanya krisis keuangan dunia untuk beroperasi kembali, karena baik BMA dan juga New Era beroperasi di Kota Medan adalah berkembang saat terjadinya krisis ekonomi global yang menerjang Indonesia saat itu. Memang ketika terjadinya krisis ekonomi global, kondisi dunia usaha melemah serta diikuti dengan angka pengangguran yang sangat tinggi, sehingga membuat banyak orang kehilangan akal dan mecari jalan pintas untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan cepat tanpa memikirkan resikonya.

Seharusnya, dengan menilik adanya rentetan peristiwa yang mencatat tentang efek domino beroperasinya perusahaan investasi bodong, masyarakat seyogianya dapat menarik kesimpulan yang sangat berharga agar senantiasa berhati-hati dan selalu awas terhadap setiap geliat munculnya bisnis dari perusahaan-perusahaan investasi bodong. Masyarakat juga bisa memanfaatkan “Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Illegal” bentukan Otoritas Jasa Keuangan yang melibatkan Kemendag, Bappepti, Kemenkop dan UKM dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak tertipu lagi. Tetapi, keberhasilan ini tidak akan tercapai dengan baik apabila pemerintah melalui OJK dan masyarakat tidak bekerjasama untuk memberantas maraknya perusahaan investasi bodong tersebut. Dengan adanya kerjasama ini, maka akan dapat menutup kelemahan yang menjadi pintu masuk utama berkembangnya perusahaan-perusahaan illegal yang sangat merugikan ini.

Bila masyarakat hendak berinvestasi, maka terlebih dahulu harus melakukan pengecekan secara detail apakah perusahaan tersebut memiliki izin untuk melakukan penawaran investasi, menilik dan menelaah profil perusahaan apa saja kegiataannya dan bagaimana “master plan rencana bisnisnya ke depan”. Dengan demikian, masyarakat memiliki kemampuan untuk menolak berinvestasi di perusahaan illegal dan satgas OJK berani dengan tegas menutup dan atau memberanguskan perusahaan-perusahaan investasi bodong, sekaligus menyeret para pengusahanya ke meja hijau untuk mendapatkan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian artikel/tulisan yang membahas tentang menilik investasi bodong dalam dunia bisnis di Indonesia. Semoga bermanfaat. Salam Advokat – Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....