Contoh format atau draft Surat Kuasa Khusus Perkara atau Kasus Tindak Pidana untuk mendampingi tersangka di penyidik kepolisian, kejaksaan maupun dalam persidangan perkara tersebut di pengadilan negeri (PN) di Indonesia. Adapun contoh format atau draft surat kuasa khusus perkara atau kasus tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut:
SURAT KUASA
Nomor.: 015/Pid/AS&A/VIII/2008
------Yang bertanda tangan di bawah
ini :
DAVIDSON
HUTABARAT ALIAS PUCUK HUTABARAT, Laki-laki, 26 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta,
Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Karya Suka Dame Pembangunan VI No.86 Medan (Bengkel Las Tom Cruse);
Dengan ini mengaku dan menerangkan telah memberi kuasa kepada :
N.
HASUDUNGAN SILAEN, SH
MARUDUT SITANGGANG, SH
Masing-masing selaku Advokat, Pengacara dan
Penasihat
Hukum pada "KANTOR HUKUM ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES" beralamat dan berkantor di Jalan Maphlindo Medan-Kode Pos 20237 Telp/Hp.: (+62) 0813-9730-3456., website http://advokat-silaen-associates.blogspot.com/, baik bertindak secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri ;
K H U S U S
------Untuk mendampingi, membela serta memberikan
nasihat-nasihat hukum terhadap Pemberi Kuasa selaku Tersangka yang
dituduh/disangka telah melakukan/melanggar Pasal 290 ayat 2e Subs Pasal 293 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan NO.POL.: SP-KAP/1070/VIII/2008/RESKRIM
tertanggal 27 Agustus 2008 pada Penyidik Kepolisian Kota Besar Medan dan
Sekitarnya, serta selanjutnya akan
melakukan pendampingan hukum dalam mempertahankan kepentingan dan hak hukum tersangka pada Kejaksaan Negeri
Medan dan pada Persidangan Pengadilan Negeri Medan.;
Dan untuk
itu :
Melakukan segala usaha dan tindakan
hukum untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara yang
disangkakan/didakwakan, mendampingi Pemberi Kuasa pada pemeriksaan tingkat
Penyidikan, Penuntutan pada Kejaksaan dan mendampingi/membela kepentingan
Pemberi Kuasa pada Persidangan Pengadilan Negeri Medan, mengajukan dan menandatangni
pledooi, membuat dan menandatangani banding dan memori banding, permohonan
kasasi, dan bila dianggap perlu menghadap ke semua Pengadilan, Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung, Polri dan Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan
Agung, serta pembesar-pembesar dan instansi-instansi pemerintah baik sipil
maupun militer, mengajukan segala permohonan-permohonan yang berkaitan dengan
perkara ini dan mensahkannya, memberi segala keterangan-keterangan yang
dianggap perlu, mengajukan dan menolak bukti-bukti, mengajukan dan meminta di dengar saksi a charge, ade charge,
saksi ahli dan menolaknya, meminta dan mengajukan Pemeriksaan Ulang (Request Civil), meminta dan mengajukan
permohonan penangguhan penahanan beserta alasan-alasannya dan selanjutnya
melakukan segala usaha yang menguntungkan dan meringankan Pemberi Kuasa
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini.;
------Akhirnya, kuasa ini diberikan
dengan hak mengalihkannya kepada orang lain (Substitusi) dengan memilih kantor
kuasanya tersebut di atas.;
Medan, 28 Agustus 2008.-
Penerima Kuasa, Pemberi
Kuasa,
N.
Hasudungan Silaen, SH Davidson Hutabarat
alias
Pucuk Hutabarat
Marudut Sitanggang, SH
Nah, bagi anda yang ingin
mengetahui contoh format surat kuasa khusus lainnya, silahkan membaca artikel
atau tulisan kami yang berjudul tentang aneka surat kuasa khusus di pengadilan, sehingga dapat membandingkan antara surat kuasa khusus yang satu dengan yang lainnya. Atas perhatian dan kunjungannya ke web atau blog kami ini, diucapkan terima kasih. Salam Advokat Indonesia yang berasal dari Kota Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....