31 Maret 2016

Legal Officer (LO) Profesi Incaran Di Indonesia

Salah satu profesi pekerjaan yang menjadi incaran para Sarjana Hukum (SH) adalah "Legal Officer" (LO) 1 (satu) perusahaan, disamping profesi lain untuk menjadi Hakim, Jaksa, Advokat (Pengacara), dan Notaris. Dalam dunia pekerjaan, seorang legal officer mempunyai peranan dan tugas yang sangat penting dalam sebuah perusahaan, dimana legal officer bertugas untuk mengurus semua dokumen, perizinan, serta permasalahan hukum yang terjadi dalam perusahaan. Tanpa adanya dokumen dan perizinan dimaksud, perusahaan tidak mungkin dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlau. Begitu pula halnya, jika terjadi permasalahan hukum, maka sedikit banyaknya operasional perusahaan akan mengalami gangguan. Namun, lingkup pekerjaan seorang legal officer atau staf hukum perusahaan itu sendiri akan bergantung pada kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh perusahaan, yang mana ruang lingkupnya akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan perusahaan itu sendiri. Jadi jangan heran, bila meskipun sama-sama menduduki posisi pekerjaan sebagai legal officer perusahaan, belum tentu sama dan sebangun seluruh ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan.

Fungsi Dan Peran Strategis Advokat, Pengacara Jo Legal Officer (LO) Dalam Perusahaan Di Medan-Indonesia

Misalnya, seorang legal officer atau staf hukum di perusahaan Bank atau Lembaga Pembiayaan Jasa Keuangan bertugas melakukan berbagai analisis yuridis formil dan meteril, contohnya melakukan pemeriksaan dan penilaian atas objek jaminan, menyiapkan perjanjian akad kredit, melakukan pengikatan jaminan, penyimpanan legal dokumen, pengawasan kredit, serta melakukan upaya penyelamatan terhadap kredit bermasalah (macet). Sementara, seorang legal officer atau staf hukum di perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi atau logistik, bertugas me-review aktivitas corporate legal, me-review dan menangani perjanjian bisnis, serta menangani pengelolaan dokumen legal. Sedangkan, seorang legal officer (lo) di Perusahaan Minyak dan Gas Bumi (MIGAS), memiliki lingkup tugas dan kewenangan dalam hal Handling Legal Contract, Procurements, Tender dan Litigation, dan lain sebagainya.

Sekarang kita akan melihat, tugas utama dari seorang legal officer (staf hukum) pada perusahaan industri, yaitu:
  • sebagai konsultan hukum perusahaan, yaitu dengan => memberikan nasihat-nasihat 
  • atau opini hukum kepada pemimpin perusahaan;
  • sebagai advokat perusahaan, yaitu dapat => mewakili perusahaan jika terjadi masalah perusahaan yang sampai ke pengadilan;
  • sebagai pelaksana perusahaan, yaitu dengan => menyiapkan dan mengurus perizinan;
Sementara, tugas dari seorang legal officer (lo) pada perusahaan Holding, disamping harus berperan sebagai legal officer pada perusahaan holding itu sendiri, juga berperan sebagai legal officer di anak-anak perusahaan yang bersangkutan.

Dari apa yang kami uraikan diatas, jelaslah kelihatan bahwasanya peran yang dijalankan oleh seorang legal officer itu sangat strategis dalam menunjang operasional sebuah perusahaan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya persoalan-persoalan yang bersinggungan dengan hukum.

Lalu, apa yang menjadi dasar hukum sehingga ada profesi legal officer? Memang, secara tegas tidak ada peraturan khusus yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum yang mengatur tentang profesi legal officer, terlebih khusus mengenai ruang lingkup dari bidang pekerjaan yang dilakukannya. Namun ada ketentuan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan => “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”. Dengan kata lain, seorang yang telah mendapat izin berprofesi advokat mempunyai kompetensi untuk menduduki posisi pekerjaan sebagai legal officer. Namun, bukan berarti semua legal officer (staf hukum) di perusahaan berprofesi sebagai advokat. Jadi jangan heran, apabila seorang advokat yang bekerja pada law firm atau kantor advokat (pengacara), juga bekerja di perusahaan-perusahaan tertentu sebagai tenaga legal officer (lo).

Nah, anda berminat mencoba untuk bekerja sebagai legal officer pada sebuah perusahaan? Silahkan diseriusi, bila nantinya dibukan lowongan kerja untuk posisi legal officer (staf hukum) ini. Sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....