Contoh peraturan
keuangan lembaga/organisasi non pemerintah (ornop)
atau lsm yang berbentuk Lembaga Bantuan Hukum (dengan nama “LBH Justice”) yang
bisa anda jadikan sebagai panduan dan referensi dalam membuat atau menyusun
peraturan yang berhubungan dengan masalah keuangan lembaga/organisasi yang akan
didirikan. Namun, apa yang kami sajikan ini, masih harus anda sesuaikan dengan
selera dan kondisi kelembagaan anda.
PERATURAN
KEUANGAN
LEMBAGA
BANTUAN HUKUM JUSTICE SUMATERA UTARA (LBHJ-SU)
BAB I
PENGERTIAN, DASAR DAN MAKSUD
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Pasal 1
Gaji adalah imbalan
atau balas karya yang didapatkan oleh pelaksana program atau pekerja penuh
waktu sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan yang komponennya terdiri dari
gaji pokok, tunjungan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan makan, tunjangan
hari tua, tunjangan suami/istri, serta
tunjangan anak pertama dan anak kedua.
Gaji pokok adalah
gaji minimum yang diterima oleh setiap pelaksana program berdasarkan golongan
dan masa kerjanya sesuai dengan tabel penggajian lembaga LBHJ-SU.
Honor atau uang
saku adalah Imbalan yang diberikan pada seseorang yang bukan pekerja penuh
waktu dalam rangka menjalankan kegiatan atau program lembaga LBHJ-SU.
Tunjangan adalah
sejumlah imbalan yang diperoleh seseorang
yang menyangkut dengan jabatan, perumahan, istri/suami, anak pertama dan
kedua, tunjangan makan, tunjangan transport serta tunjangan hari besar
keagamaan.
Tunjangan
komunikasi adalah tunjangan yang diberikan kepada Sekretaris Eksekutif (SE) dan
Koordinator Divisi untuk memperlancar komunikasi dalam
pelaksanaan program.
Bantuan insidentil
adalah bantuan yang diberikan kepada Anggota lembaga LBHJ-SU, Badan
Pengurus lembaga LBHJ-SU, serta Pelaksana Program dalam
bentuk biaya uang duka (kematian), bantuan menikah serta kelahiran anak pertama
dan anak kedua.
Voucher
adalah kertas bukti atas dana yang keluar dan yang masuk dalam pelaksanaan
program yang dijalankan.
Petty Cash adalah
merupakan dana program yang tetap tersedia di box keuangan.
Buku kas adalah
Buku yang mencatat bukti-bukti pemasukan dan pengeluaran dana kegiatan program lembaga LBHJ-SU sehari-hari.
Audit Internal
adalah pemeriksaan keuangan dalam pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh Badan Pengurus (BP) atau Anggota Lembaga terhadap
pelaksanaan program dan keseluruhan keuangan.
Audit Eksternal
adalah pemeriksaan keuangan dalam pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh
Akuntan Publik atau Lembaga lain yang independent.
Panjar adalah uang
muka atau uang yang didahulukan oleh kasir dalam rangka mendukung kegiatan yang
dilaksanakan oleh staff divisi yang harus dipertanggungjawabkan paling lambat 6
(enam) hari setelah program terlaksana.
Buku Bank adalah
Buku yang dikeluarkan oleh Bank resmi yang ada di Medan dengan nomor rekening
dan atas nama lembaga LBHJ-SU yang dipegang oleh Bendahara.
Bukti Keuangan
adalah Bukti-bukti sah dalam bentuk kwitansi dan bon.
Rekening lembaga LBHJ-SU adalah tempat penerimaan,
penyimpanan, dan penarikan dana yang berasal dari donor.
Rekening Dana
Operasional adalah tempat penyimpanan dana program 6 (enam) bulanan, dan
penarikan dana program 1 (satu) bulanan.
Tahun Buku lembaga LBHJ-SU adalah sesuai dengan tahun takwim
1 Januari sampai dengan 31 Desember.
D
A S A R
Pasal 2
Dasar dari
peraturan keuangan ini adalah pasal 12 (dua belas) Anggaran Dasar (AD) lembaga LBHJ-SU dan pasal 13 (tiga belas),14 (empat belas),15 (lima
belas), 16 (enam belas),17 (tujuh belas), dan 18
(delapan belas) Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga LBHJ-SU.
Peraturan Keuangan
ini adalah ketentuan yang mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan
keuangan milik lembaga LBHJ-SU.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 3
(1) Peraturan
Keuangan dimaksud sebagai pedoman pemeliharaan, pengelolaan dan pengawasan
semua proses penerimaan dan pengeluaran keuangan milik lembaga LBHJ-SU.
(2) Peraturan
Keuangan bertujuan untuk membantu lembaga bantuan hukum
justice sumatera utara (LBHJ-SU) mengelola dana program secara efektif,
efisien, memiliki akuntabilitas dan transparan.
BAB
II
KEUANGAN
PENANGGUNGJAWAB
KEUANGAN
Pasal 4
Penanggung jawab
keuangan lembaga LBHJ-SU adalah Badan Pengurus.
Manajemen Keuangan
dikekola oleh Sekretaris Eksekutif dan dibantu oleh Bendahara lembaga bantuan hukum justice sumatera utara (LBHJ-SU).
Pengawasan keuangan bulanan dilakukan oleh Bendahara minimal sekali
sebulan.
PENGAMBILAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
Pasal 5
Pengambilan dan
penggunaan dana untuk kepentingan non budgeter tidak dibenarkan tanpa
persetujuan Badan Pengurus.
Pengambilan dan
penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan program lembaga LBHJ-SU dengan lebih dulu mengajukan anggaran kepada Badan Pengurus Lembaga.
PENUNJUKAN
REKENING BANK
Pasal 6
Penunjukan
rekening dana program ditunjuk oleh Badan Pengurus. Rekening Bank berbentuk
tabungan dan atau giro atas nama lembaga bantuan hukum
justice sumatera utara (LBHJ-SU).
Lembaga LBHJ-SU memiliki 2 (dua) Rekening Bank yang terpisah yakni
Rekening Dana
Program berguna untuk menyimpan dana yang berasal dari lembaga-lembaga donor.
Rekening Dana
Operasional berguna untuk menyimpan dan mengeluarkan dana dalam menjalankan
program periodik 6 (enam) bulanan.
PENYIMPANAN
BUKU BANK
Pasal 7
Buku Rekening Dana
Program di simpan oleh Bendahara atau Ketua (salah seorang dari otorisasi buku
rekening bank).
Buku Rekening
Dana Operasional di simpan oleh Sekretaris Eksekutif.
PENGAMBILAN
UANG DI BANK
Pasal 8
Penarikan dana dari
2 (dua) Rekening Bank yaitu Rekening Dana Program dilakukan oleh Ketua,
Sekretaris Eksekutif dan atau Bendahara.
Penarikan dana
dari Rekening Dana Operasional dilakukan oleh Sekretaris Eksekutif dan Staff
Keuangan.
Pengeluaran
keuangan lembaga LBHJ-SU berpedoman
kepada anggaran program tahunan.
Setiap pengeluaran
dan penerimaan harus ada kwitansi sebagai bukti.
Setiap penerimaan
dan pengeluaran tanpa bukti menjadi tanggungan yang bersangkutan.
PENYEDIAAN DANA OPERASIONAL ENAM BULANAN
Pasal 9
Penyedian dana untuk program ditransfer ke rekening Dana Operasional sekali dalam 6 (enam) bulan.
Persediaan dana
di petty cash (Kas kecil) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dipegang
oleh kasir.
PENGUSULAN
BUDGET
Pasal 10
Sekretaris
Ekesekutif mengajukan anggaran program setiap 6 (enam) bulan sekali kepada
Rapat Badan Pengurus (RBP) lembaga LBHJ-SU.
Setiap Divisi
mengusulkan program dan anggaran satu kali dalam 1 (satu) bulan yang diajukan
dalam rapat staff untuk disetujui oleh Sekretaris Eksekutif.
Setiap
penggunaan dana program dilaporkan kepada Sekretaris Eksekutif paling lambat 6
(enam) hari setelah pelaksanaan program.
Bila ayat 1
(satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) tidak dilakukan, maka dana program berikutnya
tidak akan dicairkan.
LAPORAN
KEUANGAN
Pasal 11
Laporan keuangan
dibuat setiap bulan oleh Keuangan dan diperiksa oleh Bendahara.
Laporan keuangan
disampaikan oleh Bendahara kepada Rapat Badan Pengurus (RBP) 6 (enam) bulan sekali.
Laporan keuangan
sebelum disampaikan kepada Badan Pengurus dan Rapat Umum Anggota Lembaga
terlebih dahulu diperiksa oleh Bendahara.
Laporan keuangan
disampaikan oleh Badan Pengurus kepada Rapat Umum Anggota Lembaga setahun
sekali.
Laporan keuangan 6
(enam) bulanan sah apabila disampaikan kepada Rapat Badan Pengurus dengan satu
keputusan rapat.
Laporan keuangan 1
(satu) tahunan sah apabila disampaikan kepada Rapat Umum Anggota Lembaga
dengan satu keputusan rapat.
PEMERIKSAAN
KEUANGAN
Pasal 12
Setiap tahun buku
keuangan lembaga LBHJ-SU diperiksa akuntan publik yang
ditunjuk oleh Rapat Badan Pengurus Lembaga.
Bila dianggap perlu
berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota lembaga LBHJ-SU,
keuangan lembaga LBHJ-SU diperiksa oleh tim internal audit
BAB III
PELAKSANA
PROGRAM
Pasal 13
Pelaksana program yang diutus oleh lembaga yang
bertugas menghadiri/mengikuti kegiatan di lembaga lain seperti: pelatihan,
lokakarya atau seminar yang diadakan lembaga lain diberikan fasilitas dalam
bentuk:
Konsumsi maksimum
sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu)
rupiah per hari. Jika diluar Sumatera
Utara diberikan 1 (satu) hari sebelum dan sesudah kegiatan.
Akomodasi
maksimum sebesar Rp. 150.000,- (seratus
lima puluh ribu) rupiah per hari. Jika diluar Sumatera Utara diberikan 1
(satu) hari sebelum dan sesudah kegiatan.
Bila bepergian
ke Luar Negeri besarnya insentif Badan Pengurus dan Pelaksana Program diberikan
sebesar US $ 25 per hari/orang
Fasilitas yang
diberikan lembaga LBHJ-SU sesuai dengan
pasal 13 (tiga belas) ayat 1 (satu) berlaku, apabila panitia penyelenggara tidak menyediakan fasilitas terhadap undangan
atau peserta.
Pemberian fasilitas
pasal 13 (tiga belas) ayat 1 (satu) maksimal selama 14 (empat belas) hari
berturut-turut.
Khusus dalam
pelaksana lapangan sehari-hari di dalam
kota, diberikan biaya transport sebesar Rp.
25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan
biaya konsumsi Rp. 15.000,- (lima belas ribu). Jika pelaksana lapangan diluar kota diberikan biaya transport dan konsumsi
disesuaikan dengan kwitansi.
Insentif Badan Pengurus dan Anggota Perhimpunan
sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu)
rupiah perhari ditambah uang transport riil sesuai dengan penugasan atau
permintaan Sekretaris Eksekutif (SE).
Bab
IV
PENGGAJIAN
Pasal 14
Gaji yang diberikan
kepada pelaksana program lembaga LBHJ-SU (Sekretaris Eksekutif, Koordinator
Divisi, Staff Divisi, Administrasi, Kasir dan Janitor) adalah Gaji pokok yang
besarnya sesuai dengan tabel penggajian lembaga LBHJ-SU dan sistem peraturan kepersonaliaan lembaga.
Perbandingan
penggajian dari seluruh pelaksana program adalah maksimal 1 : 5
(satu banding lima) antara yang tertinggi
dengan terendah dalam struktur organisasi.
PENERIMA
GAJI
Pasal 15
Setiap Pelaksana
Program tetap yang terdiri dari Sekretaris Eksekutif, Koordinator Divisi, Staff
Divisi, Administrasi, Kasir, Keuangan dan Janitor menerima gaji yang terdiri
dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang dibayarkan setiap akhir bulan.
PRINSIP-PRINSIP PENGGAJIAN
Pasal 16
1. Kemampuan Organisasi, Tingkat gaji disesuaikan dengan kondisi keuangan lembaga.
Perubahan-perubahan yang terjadi diputuskan secara partisipatif dan transparan
dalam Rapat Badan Pengurus lembaga LBHJ-SU. Penggolongan penggajian tetap
mengacu pada sistem penggolongan yang sudah disahkan oleh Badan Pengurus.
2. Gaji pokok
ditentukan berdasarkan konsep upah yang adil dan layak dengan standard living cost (Biaya hidup) secara umum di Kota Medan berdasarkan hasil survey yang dilakukan.
3. Keadilan, Gaji Pokok untuk
semua level sama.
Tunjangan-tunjangan
yang menyangkut kebutuhan fisik, besar tunjangan sama. (Misal: tunjangan
keperempuanan, tunjangan kelahiran anak, dll).
Tidak ada
diskriminasi antara laki-laki dan perempuan.
Pengalaman yang
dibawa dari luar lembaga akan diperhitungkan dengan mempertimbangkan
level/golongan staff yang bersangkutan.
Penentuan masa
kerja dari lembaga lain dilakukan pada saat proses penerimaan staff.
4. Tunjangan lain-lain, Tunjangan kelahiran diberikan kepada semua pelaksana program dengan nominal
yang sama.
Asuransi/Tunjangan
kematian Pelaksana Program ditanggung oleh lembaga.
Tunjangan
Kesehatan “diupayakan asuransi kolektif yang
pembayarannya dilakukan oleh lembaga”.
Gaji staff
dalam masa percobaan hanya diberikan sebesar gaji pokok.
Relawan
mendapat fasilitas transport dan makan siang.
SISTEM
PENGGAJIAN
Pasal 17
Sistem pengajian dihitung berdasarkan Gaji Pokok sama dengan living cost yang tertulis pada tabel
sistem penggajian lembaga LBHJ-SU.
Tabel sistem penggajian lembaga LBHJ-SU merupakan Lampiran I yang tidak terpisahkan dengan
peraturan keuangan lembaga LBHJ-SU.
GAJI
Pasal 18
(1) Gaji
pokok disesuaikan dengan tabel gaji Pelaksana Program lembaga LBHJ-SU.
(2) Tabel
Perincian gaji pelaksana Program lembaga LBHJ-SU merupakan Lampiran II yang tidak terpisahkan dengan
Peraturan Keuangan lembaga LBHJ-SU.
KENAIKAN
GAJI
Pasal 19
(1) Kenaikan gaji berkala/golongan dilakukan dalam
tenggang waktu 1 (satu) kali
dalam 2 (dua) tahun.
(2) Kenaikan
gaji akibat inflasi minimal sebesar 10% dari gaji pokok (gapok)
atau sesuai dengan perkembangan keadaan ekonomi yang terjadi.
(4) Kenaikan
gaji berkala disesuaikan dengan tabel perincian pelaksana program pada Lampiran
II peraturan keungan lembaga LBHJ-SU.
TUNJANGAN-TUNJANGAN
Pasal 20
Tunjangan-tunjangan
yang diberikan kepada Pelaksana Program tetap akan disesuaikan dengan tabel
perincian pelaksana program pada Lampiran II peraturan keuangan
lembaga LBHJ-SU.
TUNJANGAN HARI BESAR KEAGAMAAN (THR)
Pasal 21
(1) Pelaksana Program
tetap diberikan Tunjangan Hari Besar Keagamaan (THR) sebesar 1 x Gaji Pokok Pelaksana Program.
(2) Badan Pengurus diberikan
Tunjangan Hari Besar Keagamaan sebesar 1 x Gaji Pokok Sekretaris
Eksekutif.
Gaji ke 13
Pasal 22
Pelaksana Program tetap diberikan gaji ke 13 sebesar 1 (satu) bulan gaji
penuh.
BAB VI
INSENTIF
RAPAT-RAPAT
Pasal 23
1. Rapat Umum Anggota Lembaga LBHJ-SU:
Anggota lembaga LBHJ-SU dan Badan Pengurus yang mengikuti
Rapat Umum Anggota (RUA) diberikan insentif sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah
per
hari per orang.
Majelis Sidang RUA
diberikan insentif sebesar Rp.
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari per orang, ditambah dengan uang
transport.
Pelaksana Program
tetap (Koordinator Divisi, Staff Divisi, Administrasi, Kasir dan Janitor) yang
mengikuti Rapat Badan Pendiri dan ditugasi oleh Sekretaris Eksekutif diberikan
insentif sebesar Rp. 100.000 (seratus
ribu ) rupiah per hari per orang.
Honor Pelaksana
Teknis (chaplin) pada keseluruhan bila ada acara
ibadah diberikan honor sebesar Rp.
350.000,- (tiga ratus ribu) yang berasal dari dalam lembaga LBHJ-SU.
Insentif Pelaksana
Teknis (chaplin) pada keseluruhan acara ibadah yang berasal dari luar lembaga LBHJ-SU sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah.
2. Rapat Badan Pengurus:
Insentif Badan
Pengurus (Ketua, Bendahara, dan Anggota) pada rapat Badan Pengurus diberikan
sebesar Rp.
200.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah per
hari per orang.
BAB
VII
TRANSPORT-TRANSPORT
Pasal 24
1. Transport Anggota lembaga LBHJ-SU
dan Badan Pengurus lembaga LBHJ-SU yang
mengikuti kegiatan di dalam kota diberikan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
2. Transport Anggota lembaga LBHJ-SU dan Badan Pengurus lembaga LBHJ-SU yang
mengikuti kegiatan di luar kota disesuaikan dengan pengeluaran riil.
3. Transport Anggota lembaga LBHJ-SU dan Badan Pengurus lembaga LBHJ-SU yang
mengikuti kegiatan di luar Sumatera Utara disesuaikan dengan pengeluaran riil.
BAB VIII
HONOR FASILITATOR, NARASUMBER, MODERATOR
Pasal 25
1. Setiap Fasilitator, Moderator, dan
Narasumber yang memberikan sessi dalam
sebuah (pelatihan atau seminar atau lokakarya) dalam pelaksanaan program lembaga LBHJ-SU, diberikan honor yaitu :
a. Sebagai Narasumber Seminar atau Lokakarya
diberikan sebesar Rp. 500.000, (lima
ratus ribu) rupiah per sessi.
b. Sebagai Narasumber Pelatihan diberikan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per sessi.
c. Sebagai Fasilitator Pelatihan diberikan sebesar
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
per hari per orang.
d. Sebagai Moderator
Seminar atau Lokakarya diberikan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah per sessi.
2. Mengenai
ketentuan ayat 1 diatas, bagi Pelaksana Program tidak
berlaku karena termasuk kategori tugas pelaksanaan program.
INSENTIF
PANITIA
Pasal 26
Koordinator Panitia
dan Panitia kegiatan Seminar, Pelatihan, dan Lokakarya yang dikerjasamakan oleh lembaga LBHJ-SU dengan lembaga lain diberikan insentif sebesar
sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah) per hari per orang.
NOTULENSI
Pasal 27
Insentif Notulis pada kegiatan Seminar, Pelatihan,
dan Lokakarya yang dikerjasamakan lembaga LBHJ-SU dengan
lembaga lain diberikan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah per hari
per orang.
BAB IX
INSENTIF BADAN PENGURUS
Pasal 28
Setiap Badan Pengurus diberikan insentif setiap
bulan, pemberian insentif dimaksud adalah dalam rangka pelaksanaan
tugas-tugasnya sebagai Badan Pengurus.
Pemberian
insentif kepada Badan Pengurus dengan perincian sebagai berikut:
Ketua diberikan
sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan;
Bendahara
diberikan sebesar Rp. 350.000,- (tiga
ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Anggota diberikan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan;
Insentif
dimaksud diberikan hanya bilamana Badan Pengurus aktif melakukan tugas-tugas kepengurusan dan mengikuti Rapat-Rapat Badan
Pengurus.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
Hal-hal lain yang
belum diatur dalam peraturan keuangan ini, akan diatur dalam peraturan
tersendiri yang disahkan oleh Rapat Badan Pengurus (RBP).
Pasal
30
Segala peraturan-peraturan yang
ada sebelum disahkannya peraturan keuangan ini dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi.
Pasal
31
Peraturan keuangan ini
berlaku secara efektif sejak tanggal disahkan oleh Rapat Badan Pengurus (RBP) lembaga LBHJ-SU.
Ditetapkan :
Medan
Pada Tanggal : 4 April 2016
Oleh
: Badan Pengurus LBHJ-SU
Ketua,
Sekretaris Eksekutif,
Victor T Simanjuntak, SH N. Hasudungan Silaen, SH
Demikian contoh
peraturan keuangan lembaga/organisasi non pemerintah (ornop) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berbentuk Lembaga
Bantuan Hukum (dengan nama “LBH Justice”). Bila ingin mengetahui anggaran dasar yang kami buat, silahkan baca artikel kami yang berjudul: "contoh anggaran dasar (ad)", semoga bermanfaat. Sekian dan terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....