02 April 2016

Contoh Peraturan Keuangan Lembaga/Organisasi Non Pemerintah (ORNOP)

Contoh peraturan keuangan lembaga/organisasi non pemerintah (ornop) atau lsm yang berbentuk Lembaga Bantuan Hukum (dengan nama “LBH Justice”) yang bisa anda jadikan sebagai panduan dan referensi dalam membuat atau menyusun peraturan yang berhubungan dengan masalah keuangan lembaga/organisasi yang akan didirikan. Namun, apa yang kami sajikan ini, masih harus anda sesuaikan dengan selera dan kondisi kelembagaan anda.

Contoh Terbaik Dan Terlengkap Peraturan Tata Laksana Keuangan Lembaga/LSM/Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) di Medan-Indonesia

Berikut contoh peraturannya:

PERATURAN KEUANGAN
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JUSTICE SUMATERA UTARA (LBHJ-SU)

BAB I
PENGERTIAN, DASAR DAN MAKSUD

PENGERTIAN-PENGERTIAN
Pasal 1
Gaji adalah imbalan atau balas karya yang didapatkan oleh pelaksana program atau pekerja penuh waktu sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan yang komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjungan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan makan, tunjangan hari tua, tunjangan suami/istri, serta  tunjangan anak pertama dan anak kedua.
Gaji pokok adalah gaji minimum yang diterima oleh setiap pelaksana program berdasarkan golongan dan masa kerjanya sesuai dengan tabel penggajian lembaga LBHJ-SU.
Honor atau uang saku adalah Imbalan yang diberikan pada seseorang yang bukan pekerja penuh waktu dalam rangka menjalankan kegiatan atau program lembaga LBHJ-SU.
Tunjangan adalah sejumlah imbalan yang diperoleh seseorang  yang menyangkut dengan jabatan, perumahan, istri/suami, anak pertama dan kedua, tunjangan makan, tunjangan transport serta tunjangan hari besar keagamaan.
Tunjangan komunikasi adalah tunjangan yang diberikan kepada Sekretaris Eksekutif (SE) dan Koordinator Divisi untuk memperlancar komunikasi dalam pelaksanaan program.
Bantuan insidentil adalah bantuan yang diberikan kepada Anggota lembaga LBHJ-SU, Badan Pengurus lembaga LBHJ-SU, serta Pelaksana Program dalam bentuk biaya uang duka (kematian), bantuan menikah serta kelahiran anak pertama dan anak kedua.
Voucher adalah kertas bukti atas dana yang keluar dan yang masuk dalam pelaksanaan program yang dijalankan.
Petty Cash adalah merupakan dana program yang tetap tersedia di box keuangan.
Buku kas adalah Buku yang mencatat bukti-bukti pemasukan dan pengeluaran dana kegiatan program lembaga LBHJ-SU sehari-hari.
Audit Internal adalah pemeriksaan keuangan dalam pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh Badan Pengurus (BP) atau Anggota Lembaga terhadap pelaksanaan program dan keseluruhan keuangan.
Audit Eksternal adalah pemeriksaan keuangan dalam pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh Akuntan Publik atau Lembaga lain yang independent.
Panjar adalah uang muka atau uang yang didahulukan oleh kasir dalam rangka mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh staff divisi yang harus dipertanggungjawabkan paling lambat 6 (enam) hari setelah program terlaksana.
Buku Bank adalah Buku yang dikeluarkan oleh Bank resmi yang ada di Medan dengan nomor rekening dan atas nama lembaga LBHJ-SU yang dipegang oleh Bendahara.
Bukti Keuangan adalah Bukti-bukti sah dalam bentuk kwitansi dan bon.
Rekening lembaga LBHJ-SU adalah tempat penerimaan, penyimpanan, dan penarikan dana yang berasal dari donor.
Rekening Dana Operasional adalah tempat penyimpanan dana program 6 (enam) bulanan, dan penarikan dana program 1 (satu) bulanan.
Tahun Buku lembaga LBHJ-SU adalah sesuai dengan tahun takwim 1 Januari  sampai dengan 31 Desember.

D A S A R
Pasal 2
Dasar dari peraturan keuangan ini adalah pasal 12 (dua belas) Anggaran Dasar (AD) lembaga LBHJ-SU dan pasal 13 (tiga belas),14 (empat belas),15 (lima belas), 16 (enam belas),17 (tujuh belas), dan 18 (delapan belas) Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga LBHJ-SU.
Peraturan Keuangan ini adalah ketentuan yang mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan keuangan milik lembaga LBHJ-SU.

MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
(1) Peraturan Keuangan dimaksud sebagai pedoman pemeliharaan, pengelolaan dan pengawasan semua proses penerimaan dan pengeluaran keuangan milik lembaga LBHJ-SU.
(2) Peraturan Keuangan bertujuan untuk membantu lembaga bantuan hukum justice sumatera utara (LBHJ-SU) mengelola dana program secara efektif, efisien, memiliki akuntabilitas dan transparan.

BAB II
KEUANGAN
PENANGGUNGJAWAB KEUANGAN
Pasal 4
Penanggung jawab keuangan lembaga LBHJ-SU adalah Badan Pengurus.
Manajemen Keuangan dikekola oleh Sekretaris Eksekutif dan dibantu oleh Bendahara lembaga bantuan hukum justice sumatera utara (LBHJ-SU).
Pengawasan keuangan bulanan dilakukan oleh Bendahara minimal sekali sebulan.

PENGAMBILAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
Pasal 5
Pengambilan dan penggunaan dana untuk kepentingan non budgeter tidak dibenarkan tanpa persetujuan Badan Pengurus.
Pengambilan dan penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan program lembaga LBHJ-SU dengan lebih dulu mengajukan anggaran kepada Badan Pengurus Lembaga.

PENUNJUKAN REKENING BANK
Pasal 6
Penunjukan rekening dana program ditunjuk oleh Badan Pengurus. Rekening Bank berbentuk tabungan dan atau giro atas nama lembaga bantuan hukum justice sumatera utara (LBHJ-SU).
Lembaga LBHJ-SU memiliki 2 (dua) Rekening Bank yang terpisah yakni
Rekening Dana Program berguna untuk menyimpan dana yang berasal dari lembaga-lembaga donor.
Rekening Dana Operasional berguna untuk menyimpan dan mengeluarkan dana dalam menjalankan program periodik 6 (enam) bulanan.

PENYIMPANAN BUKU BANK
Pasal 7
Buku Rekening Dana Program di simpan oleh Bendahara atau Ketua (salah seorang dari otorisasi buku rekening bank).
Buku Rekening Dana Operasional di simpan oleh Sekretaris Eksekutif.

PENGAMBILAN UANG DI BANK
Pasal 8
Penarikan dana dari 2 (dua) Rekening Bank yaitu Rekening Dana Program dilakukan oleh Ketua, Sekretaris Eksekutif dan atau Bendahara.
Penarikan dana dari Rekening Dana Operasional dilakukan oleh Sekretaris Eksekutif dan Staff Keuangan.
Pengeluaran keuangan lembaga LBHJ-SU berpedoman kepada anggaran program tahunan.
Setiap pengeluaran dan penerimaan harus ada kwitansi sebagai bukti.
Setiap penerimaan dan pengeluaran tanpa bukti menjadi tanggungan yang bersangkutan.

PENYEDIAAN DANA OPERASIONAL ENAM BULANAN
Pasal 9
Penyedian dana untuk program ditransfer ke rekening Dana Operasional sekali dalam 6 (enam) bulan.
Persediaan dana di petty cash (Kas kecil) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dipegang oleh kasir.

PENGUSULAN BUDGET
Pasal 10
Sekretaris Ekesekutif mengajukan anggaran program setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Rapat Badan Pengurus (RBP) lembaga LBHJ-SU.
Setiap Divisi mengusulkan program dan anggaran satu kali dalam 1 (satu) bulan yang diajukan dalam rapat staff untuk disetujui oleh Sekretaris Eksekutif.
Setiap penggunaan dana program dilaporkan kepada Sekretaris Eksekutif paling lambat 6 (enam) hari setelah pelaksanaan program.
Bila ayat 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) tidak dilakukan, maka dana program berikutnya tidak akan dicairkan.

LAPORAN KEUANGAN
Pasal 11
Laporan keuangan dibuat setiap bulan oleh Keuangan dan diperiksa oleh Bendahara.
Laporan keuangan disampaikan oleh Bendahara kepada Rapat Badan Pengurus (RBP) 6 (enam) bulan sekali.
Laporan keuangan sebelum disampaikan kepada Badan Pengurus dan Rapat Umum Anggota Lembaga terlebih dahulu diperiksa oleh Bendahara.
Laporan keuangan disampaikan oleh Badan Pengurus kepada Rapat Umum Anggota  Lembaga setahun sekali.
Laporan keuangan 6 (enam) bulanan sah apabila disampaikan kepada Rapat Badan Pengurus dengan satu keputusan rapat.
Laporan keuangan 1 (satu) tahunan sah apabila disampaikan kepada Rapat Umum Anggota Lembaga dengan satu keputusan rapat.

PEMERIKSAAN KEUANGAN
Pasal 12
Setiap tahun buku keuangan lembaga LBHJ-SU diperiksa akuntan publik yang ditunjuk oleh Rapat Badan Pengurus Lembaga.
Bila dianggap perlu berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota lembaga LBHJ-SU, keuangan lembaga LBHJ-SU diperiksa oleh tim internal audit

BAB III
PELAKSANA PROGRAM
Pasal 13
Pelaksana program yang diutus oleh lembaga yang bertugas menghadiri/mengikuti kegiatan di lembaga lain seperti: pelatihan, lokakarya atau seminar yang diadakan lembaga lain diberikan fasilitas dalam bentuk:
Konsumsi maksimum sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah per hari. Jika diluar Sumatera Utara diberikan 1 (satu) hari sebelum dan sesudah kegiatan.
Akomodasi maksimum sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah per hari. Jika diluar Sumatera Utara diberikan 1 (satu) hari sebelum dan sesudah kegiatan.
Bila bepergian ke Luar Negeri besarnya insentif Badan Pengurus dan Pelaksana Program diberikan sebesar US $ 25 per hari/orang
Fasilitas yang diberikan lembaga LBHJ-SU sesuai dengan pasal 13 (tiga belas) ayat 1 (satu) berlaku, apabila panitia penyelenggara tidak menyediakan fasilitas terhadap undangan atau peserta.
Pemberian fasilitas pasal 13 (tiga belas) ayat 1 (satu) maksimal selama 14 (empat belas) hari berturut-turut.
Khusus dalam pelaksana lapangan sehari-hari di dalam kota, diberikan biaya transport sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan biaya konsumsi Rp. 15.000,- (lima belas ribu). Jika pelaksana lapangan diluar kota diberikan biaya transport dan konsumsi disesuaikan dengan kwitansi.
Insentif  Badan Pengurus dan Anggota Perhimpunan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) rupiah perhari ditambah uang transport riil sesuai dengan penugasan atau permintaan Sekretaris Eksekutif (SE).

Bab IV
PENGGAJIAN
Pasal 14
Gaji yang diberikan kepada pelaksana program lembaga LBHJ-SU (Sekretaris Eksekutif, Koordinator Divisi, Staff Divisi, Administrasi, Kasir dan Janitor) adalah Gaji pokok yang besarnya sesuai dengan tabel penggajian lembaga LBHJ-SU dan sistem peraturan kepersonaliaan lembaga.
Perbandingan penggajian dari seluruh pelaksana program adalah maksimal  1 : 5 (satu banding lima) antara yang tertinggi dengan terendah dalam struktur organisasi.

PENERIMA GAJI
Pasal 15
Setiap Pelaksana Program tetap yang terdiri dari Sekretaris Eksekutif, Koordinator Divisi, Staff Divisi, Administrasi, Kasir, Keuangan dan Janitor menerima gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang dibayarkan setiap akhir bulan.

PRINSIP-PRINSIP PENGGAJIAN
Pasal 16
1. Kemampuan Organisasi, Tingkat gaji disesuaikan dengan kondisi keuangan lembaga. Perubahan-perubahan yang terjadi diputuskan secara partisipatif dan transparan dalam Rapat Badan Pengurus lembaga LBHJ-SU. Penggolongan penggajian tetap mengacu pada sistem penggolongan yang sudah disahkan oleh Badan Pengurus.
2. Gaji pokok ditentukan berdasarkan konsep upah yang adil dan layak dengan standard living cost (Biaya hidup) secara umum di Kota Medan berdasarkan hasil survey yang dilakukan.
3. Keadilan, Gaji Pokok untuk semua level sama.
Tunjangan-tunjangan yang menyangkut kebutuhan fisik, besar tunjangan sama. (Misal: tunjangan keperempuanan, tunjangan kelahiran anak, dll).
Tidak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan.
Pengalaman yang dibawa dari luar lembaga akan diperhitungkan dengan mempertimbangkan level/golongan staff yang bersangkutan.
Penentuan masa kerja dari lembaga lain dilakukan pada saat proses penerimaan staff.
4. Tunjangan lain-lain, Tunjangan kelahiran diberikan kepada semua pelaksana program dengan nominal yang sama.
Asuransi/Tunjangan kematian Pelaksana Program ditanggung oleh lembaga.
Tunjangan Kesehatan “diupayakan asuransi kolektif yang pembayarannya dilakukan oleh lembaga”.
Gaji staff dalam masa percobaan hanya diberikan sebesar gaji pokok.
Relawan mendapat fasilitas transport dan makan siang.

SISTEM PENGGAJIAN
Pasal 17
Sistem pengajian dihitung berdasarkan Gaji Pokok sama dengan living cost yang tertulis pada tabel sistem penggajian lembaga LBHJ-SU.
Tabel sistem penggajian lembaga LBHJ-SU merupakan Lampiran I yang tidak terpisahkan dengan peraturan keuangan lembaga LBHJ-SU.

GAJI
Pasal 18
(1) Gaji pokok disesuaikan dengan tabel gaji Pelaksana Program lembaga LBHJ-SU.
(2) Tabel Perincian gaji pelaksana Program  lembaga LBHJ-SU merupakan Lampiran II yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Keuangan lembaga LBHJ-SU.

KENAIKAN GAJI
Pasal 19
(1) Kenaikan  gaji berkala/golongan dilakukan dalam tenggang waktu 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(2) Kenaikan gaji akibat inflasi minimal sebesar 10% dari gaji pokok (gapok) atau sesuai dengan perkembangan keadaan ekonomi yang terjadi.
(4) Kenaikan gaji berkala disesuaikan dengan tabel perincian pelaksana program pada Lampiran II peraturan keungan lembaga LBHJ-SU.

TUNJANGAN-TUNJANGAN
Pasal 20
Tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada Pelaksana Program tetap akan disesuaikan dengan tabel perincian pelaksana program pada Lampiran II peraturan keuangan lembaga LBHJ-SU.

TUNJANGAN HARI BESAR KEAGAMAAN (THR)
Pasal 21
(1) Pelaksana Program tetap diberikan Tunjangan Hari Besar Keagamaan (THR) sebesar 1 x Gaji Pokok Pelaksana Program.
(2) Badan Pengurus diberikan Tunjangan Hari Besar Keagamaan sebesar 1 x Gaji Pokok Sekretaris Eksekutif.

Gaji ke 13
Pasal 22
Pelaksana Program tetap diberikan gaji ke 13 sebesar 1 (satu) bulan gaji penuh.

BAB VI
INSENTIF  RAPAT-RAPAT
Pasal 23
1.  Rapat Umum Anggota Lembaga LBHJ-SU:
Anggota lembaga LBHJ-SU dan Badan Pengurus yang mengikuti Rapat Umum Anggota (RUA) diberikan insentif sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah per hari per orang.
Majelis Sidang RUA diberikan insentif sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari per orang, ditambah dengan uang transport.
Pelaksana Program tetap (Koordinator Divisi, Staff Divisi, Administrasi, Kasir dan Janitor) yang mengikuti Rapat Badan Pendiri dan ditugasi oleh Sekretaris Eksekutif diberikan insentif sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu ) rupiah per hari per orang.
Honor Pelaksana Teknis (chaplin) pada keseluruhan bila ada acara ibadah diberikan honor sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu) yang berasal dari dalam lembaga LBHJ-SU.
Insentif Pelaksana Teknis (chaplin) pada keseluruhan acara ibadah yang berasal dari luar lembaga LBHJ-SU sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah. 
2.  Rapat Badan Pengurus:
Insentif Badan Pengurus (Ketua, Bendahara, dan Anggota) pada rapat Badan Pengurus diberikan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah per hari per orang.

BAB VII
TRANSPORT-TRANSPORT
Pasal 24
1. Transport Anggota lembaga LBHJ-SU dan Badan Pengurus lembaga LBHJ-SU yang mengikuti kegiatan di dalam kota diberikan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
2. Transport Anggota lembaga LBHJ-SU dan Badan Pengurus lembaga LBHJ-SU yang mengikuti kegiatan di luar kota disesuaikan dengan pengeluaran riil.
3. Transport Anggota lembaga LBHJ-SU dan Badan Pengurus lembaga LBHJ-SU yang mengikuti kegiatan di luar Sumatera Utara disesuaikan dengan pengeluaran riil.

BAB VIII
HONOR FASILITATOR, NARASUMBER, MODERATOR
Pasal 25
1. Setiap Fasilitator, Moderator, dan Narasumber yang memberikan sessi  dalam sebuah (pelatihan atau seminar atau lokakarya) dalam pelaksanaan program lembaga LBHJ-SU, diberikan honor yaitu :
a. Sebagai Narasumber Seminar atau Lokakarya diberikan sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu) rupiah per sessi.
b. Sebagai Narasumber Pelatihan diberikan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  per sessi.
c. Sebagai Fasilitator Pelatihan diberikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari per orang.
d. Sebagai Moderator Seminar atau Lokakarya diberikan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah per sessi.
2. Mengenai ketentuan ayat 1 diatas, bagi Pelaksana Program tidak berlaku karena termasuk kategori tugas pelaksanaan program.

INSENTIF PANITIA
Pasal 26
Koordinator Panitia dan Panitia kegiatan Seminar, Pelatihan, dan Lokakarya yang dikerjasamakan oleh lembaga LBHJ-SU dengan lembaga lain diberikan insentif sebesar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari per orang.

NOTULENSI
Pasal 27
Insentif Notulis pada kegiatan Seminar, Pelatihan, dan Lokakarya yang dikerjasamakan lembaga LBHJ-SU dengan lembaga lain diberikan sebesar  Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah per hari per orang.

BAB IX
INSENTIF BADAN PENGURUS
Pasal 28
Setiap Badan Pengurus diberikan insentif setiap bulan, pemberian insentif dimaksud adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai Badan Pengurus.
Pemberian insentif kepada Badan Pengurus dengan perincian sebagai berikut:
Ketua diberikan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan;
Bendahara diberikan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Anggota diberikan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan;
Insentif dimaksud diberikan hanya bilamana Badan Pengurus aktif melakukan tugas-tugas kepengurusan dan mengikuti Rapat-Rapat Badan Pengurus.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan keuangan ini, akan diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh Rapat Badan Pengurus (RBP).

Pasal 30
Segala peraturan-peraturan yang ada sebelum disahkannya peraturan keuangan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 31
Peraturan keuangan ini berlaku secara efektif sejak tanggal disahkan oleh Rapat Badan Pengurus (RBP) lembaga LBHJ-SU.

Ditetapkan            : Medan
Pada Tanggal        : 4 April 2016
Oleh                      : Badan Pengurus LBHJ-SU

Ketua,                                       Sekretaris Eksekutif,

Victor T Simanjuntak, SH         N. Hasudungan Silaen, SH


Demikian contoh peraturan keuangan lembaga/organisasi non pemerintah (ornop) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berbentuk Lembaga Bantuan Hukum (dengan nama “LBH Justice”). Bila ingin mengetahui anggaran dasar yang kami buat, silahkan baca artikel kami yang berjudul: "contoh anggaran dasar (ad)", semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....