Dalam aktifitas melakukan profesi pemberian jasa bantuan hukum dari Advokat ataupun kantor Pengacara dan Konsultan Hukum, mungkin ada klien ingin mendapatkan jasa bantuan hukum dari kita dengan dianya menjadi klien tetap. Adanya hal ini, mengingat para pelaku usaha di Kota Medan telah sadar hukum dan menyadari akan pentingnya Advokat bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, sudah barang tentu sangat dibutuhkan contoh (draft) surat perjanjian untuk menjadi klien tetap dari sebuah kantor hukum atau jasa konsultan hukum dari seorang Advokat profesional, baik untuk pemberian jasa bantuan hukum yang bersifat litigasi maupun yang non litigasi (misalnya mediasi ataupun pemberian nasihat-nasihat hukum).
Berikut contoh surat perjanjian untuk menjadi klien tetap yang kami maksud:
SURAT PERJANJIAN
LEGAL CONSULTANT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
M. SYAFARUDIN, SE., Laki-laki, lahir di Jakarta, 15 Juli 1958, Agama Islam,
Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kol. Yos Sudarso III No. 320 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan., dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Utama untuk itu bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum PT. PENGANGKUTAN JAYA SELALU ------------------------------------------------------ selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ;
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH., dalam hal ini sebagai Advokat dan
Konsultan Hukum., ------------------------------------ selanjutnya disebut PIHAK KEDUA ;
Masing-masing PIHAK untuk
pertama kalinya menerangkan terlebih dahulu :
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa pengangkutan menggunakan container dan sering
menghadapi banyak persoalan hukum, oleh karena itu PIHAK PERTAMA berkeinginan
untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA yang berprofesi sebagai ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM, untuk
menangani persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan usaha PIHAK PERTAMA
dan selanjutnya PIHAK KEDUA menyetujui permintaan PIHAK PERTAMA dalam
penanganan persoalan hukum dan pemberian nasihat-nasihat hukum dengan ketentuan
sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA berhak untuk
memperoleh nasihat-nasihat hukum dari PIHAK KEDUA dan selanjutnya PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk memberikan nasihat-nasihat hukum kepada PIHAK PERTAMA baik
secara lisan maupun tulisan untuk kepentingan PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
Bilamana PIHAK PERTAMA
menginginkan nasihat-nasihat hukum dari PIHAK KEDUA, baik lisan maupun
tertulis, maka hal tersebut harus diberitahu terlebih dahulu atau menghubungi PIHAK
KEDUA dan PIHAK PERTAMA diharuskan pula mempersiapkan fakta-fakta atau
dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan persoalan hukum yang dihadapi oleh PIHAK
PERTAMA.
PASAL 3
Bahwa kerjasama antara PIHAK
PERTAMA dengan PIHAK KEDUA adalah dalam bentuk bantuan LITAGASI dan NON
LITIGASI, yaitu pendampingan, mewakili kepentingan hukum PIHAK PERTAMA untuk
menghadapi persoalan yang dihadiri PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
Demi untuk kelancaran
pekerjaan PIHAK KEDUA dalam pemberian bantuan hukum terhadap PIHAK PERTAMA,
maka PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk menandatangani SURAT KUASA terlebih dahulu
sesuai dengan objek persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
Berkaitan dengan pemberian
bantuan dan nasihat-nasihat hukum oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK
KEDUA diwajibkan untuk berkunjung ke kantor PIHAK PERTAMA minimal 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan lebih dari 2 (dua) kali sebulan,
bilamana PIHAK PERTAMA membutuhkannya.
PASAL 6
Demi untuk kebutuhan dan
kepentingan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berhak melakukan LEGAL AUDIT yang
dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA demi untuk kepentingan LEGAL STANDING PIHAK
PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA wajib mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan
dan apabila diperlukan biaya untuk itu, maka hal tersebut menjadi tanggung
jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
Bantuan hukum yang akan
diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selain untuk wilayah hukum Kota
Medan, juga segala persoalan hukum yang dihadapi PIHAK PERTAMA yang berada
diluar Kota Medan sepanjang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 8
Terhitung mulai tanggal 1
April 2016 kedua belah pihak sepakat bahwa PIHAK KEDUA telah menjadi Penasihat
Hukum Tetap dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA bersedia membayar biaya
bulanan PIHAK KEDUA yang besarnya akan ditentukan dan disepakati sebagaimana
tertulis dalam pasal-pasal berikutnya.
PASAL 9
Karena PIHAK PERTAMA telah
menjadi KLIEN TETAP dari PIHAK KEDUA, maka segala biaya konsultasi dan biaya
administrasi yang biasanya diberlakukan oleh PIHAK KEDUA kepada Pihak Ketiga,
maka sejak tanggal 1 April 2016, PIHAK PERTAMA dibebaskan dari Pembiayaan
Konsultasi dan Administrasi penandatanganan Surat Kuasa.
PASAL 10
Adapun biaya-biaya yang
harus dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah :
- Biaya bulanan
tetap sebesar Rp. 6.000.000,-/Bulan (enam juta rupiah perbulan) dan
pembayaran dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Pembayaran
pertama harus dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar 50%
(lima puluh persen) pada saat penandatanganan surat perjanjian kerja sama
ini.
- Biaya-biaya
penanganan perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata yang
dihadapi oleh PIHAK PERTAMA, baik diwilayah Kota Medan maupun diluar
wilayah Kota Medan.
- Bila penanganan
perkara berada diluar wilayah Kota Medan, maka segala biaya yang terkait
dengan itu seperti biaya akomodasi, transportasi, uang saku dan
biaya-biaya lainnya dan kesemuanya sesuai dengan kesepakatan dari kedua
belah pihak diluar dari pada perjanjian ini.
PASAL 11
Perjanjian ini hanya dapat dibataskan atas kesepakatan bersama
kedua belah pihak dan bilamana ada hal-hal yang belum diatur secara lengkap
dalam perjanjian ini, akan disepakati secara bersama-sama dikemudian hari baik
lisan maupun tertulis dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
perjanjian ini.
PASAL 12
Bilamana diantara kedua belah pihak bermaksud untuk melakukan
pemutusan hubungan hukum dengan perjanjian ini, maka pihak yang bersangkutan
harus telah memberitahukannya terlebih dahulu kepada pihak lainnya 2 (dua)
bulan sebelum perjanjian ini berakhir dan dengan syarat pihak yang menginginkan
pemutusan perjanjian kerjasama ini diwajibkan untuk menyelesaikan segala
kewajiban hukum hingga perjanjian ini berakhir.
PASAL 13
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 April 2016 dan berakhir
pada tanggal 1 April 2017 dan dapat diperpanjang kemudian sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini diperbuat dengan sebenarnya tanpa ada
unsur paksaan, bujuk rayuan dan tipu muslihat dan untuk itu kedua belah pihak
membubuhkan tanda tangan pada akhir perjanjian ini. Perjanjian ini diperbuat
dalam rangkap 2 (dua) dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.
Medan,
1 April 2016,-
PIHAK
PERTAMA, PIHAK KEDUA,
PT. PENGANGKUTAN JAYA SELALU Advokat/Konsultan Hukum
M. SYAFARUDIN, SE N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Demikian contoh surat perjanjian untuk menjadi klien tetap, semoga bermanfaat, khususnya bagi orang yang ingin belajar hukum tentang perjanjian. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....