19 Maret 2016

Contoh Peraturan Kepersonaliaan Lembaga (LSM)

Pelaksanaan kegiatan yang berhubungan pada bidang ketenagakerjaan, dibutuhkan contoh surat peraturan kepersonaliaan lembaga, khususnya untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan atau yang juga bisa dipergunakan untuk organisasi dan atau badan hukum lainnya, sehingga konsep dasar dari keseluruhan hal-hal yang akan diatur telah termaktub didalamnya. Dengan demikian contoh surat peraturan yang akan dibuat tersebut dapat benar dan baik adanya sesuai dengan rancangan yang telah ditetapkan, khususnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Contoh Surat Peraturan Kepersonaliaan Terlengkap-Terbaik-Terbaru

Adapun contoh surat peraturan kepersonaliaan tersebut adalah sebagai berikut:



PERATURAN KEPERSONALIAAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) XXXXXXX MEDAN
PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.   Peraturan Kepersonaliaan ini disusun berdasarkan:
2.   Anggaran Dasar (AD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
3.   Anggaran Rumah Tangga (ART) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
4.   Peraturan Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
5.   Keputusan Rapat Badan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1.   Maksud dari Peraturan Kepersonaliaan ini adalah untuk mengatur hak dan kewajiban para Pelaksana Program serta Hak dan Kewajiban Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
2.   Tujuan Peraturan Kepersonaliaan ini adalah untuk menegakkan disiplin, komitmen, dan hubungan  kerja antara Pelaksana Program dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
3.   Untuk mengatur sistem dan mekanisme  Pelaksana Program untuk mencapai visi dan misi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
BAB II
PENGERTIAN
Pasal 3
1.   Sekretaris Eksekutif adalah Sekretaris Badan Pengurus ex offictio yang bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinir Pelaksana Program sehari-hari.
2.   Pelaksana Program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan adalah staff yang telah diangkat dan ditetapkan oleh Badan Pengurus dari hasil penyaringan yang dilakukan oleh Tim Personalia.
3.   Pelaksana Program tetap adalah staff yang telah diangkat dan ditetapkan oleh Badan Pengurus melalui Surat Keputusan Pengangkatan Kerja sebagai pelaksana program tetap dan bekerja penuh waktu.
4.   Pelaksana Program Kontrak adalah staff yang melakukan pekerjaan di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati dan yang diikat dengan suatu Surat Perjanjian Kerja.
5.   Koordinator Divisi adalah staff yang ditugasi untuk mengkoordinir satu divisi tertentu yang bertanggung jawab secara langsung pada Sekretaris Eksekutif.
6.   Staf Divisi adalah staff yang ditugasi untuk melaksanakan program divisi tertentu yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Eksekutif.
7.   Staf Umum adalah staff keuangan, kasir dan administrasi yang ditugasi mengelola keuangan dan administrasi yang bertangung jawab kepada Sekretaris Eksekutif.
8.   Volunteer adalah Pelaksana Program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan atas dasar sukarela dan tidak mendapat gaji. 
9.   Gaji adalah imbalan atau balas karya yang diterima oleh Sekretaris Eksekutif dan staff sesuai dengan ketentuan penggajian yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
10. Honor adalah imbalan jasa yang diberikan kepada Staff magang, kontrak, Narasumber, Fasilitator, dan lain-lain.
11. Hubungan kerja adalah Hubungan kerja antara Pelaksana Program dengan  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan untuk melaksanakan kegiatan program yang ditetapkan oleh Rapat Badan Pendiri dan Rapat Badan Pengurus.
12. Cuti adalah hak pelaksana program untuk tidak bekerja dalam waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah diatur melalui peraturan Kepersonaliaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
13.  Golongan adalah jenjang status dan jabatan berdasarkan pendidikan formal, masa kerja dan kemampuan .
14.  Rapat Staff adalah forum koordinasi pelaksanaan kegiatan harian yang wajib dihadiri oleh seluruh staff.  
15.  Izin meninggalkan pekerjaan adalah izin untuk tidak masuk kerja pada hari dan jam kerja tertentu dengan persetujuan Sekretaris Eksekutif.
16. Perjalanan dinas adalah perjalanan Pelaksana Program, Badan Pengurus, dan Anggota Lembaga karena melakukan tugas pelayanan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan di luar kota pada hari kerja maupun di luar hari kerja.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
1.   Peraturan Kepersonaliaan ini berlaku untuk :
2.   Badan Pengurus dan Anggota Badan Pendiri yang melaksanakan program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
3.   Pelaksana Program yaitu : Sekretaris Eksekutif, Koordinator Divisi dan Staff Divisi dan Staff Umum. 
4.   Staff Magang, Staff Kontrak dan Volunteer.
BAB IV
HUBUNGAN KERJA
Pasal 5
Penerimaan Staff atau Pelaksana Program disesuaikan dengan sistem Kepersonaliaan yang berlaku yang ditetapkan oleh Rapat Badan Pengurus.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKSANA PROGRAM
Pasal 6
1. Setiap Pelaksana Program tetap berhak :
·         Menerima  gaji sebagai imbalan balas karya secara penuh sesuai dengan  Peraturan Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
·         Berhak untuk dievaluasi Tim Personalia untuk menentukan kenaikan golongan sekali dalam 2 (dua) tahun sesuai dengan ketentuan kenaikan golongan yang berlaku di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
·         Berhak untuk menerima uang harian dan pengganti biaya perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
·         Berhak untuk mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·         Berhak menggunakan fasilitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan dalam menjalankan program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
2. Setiap Staff magang dan perjanjian berhak mendapatkan honor sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
3. Setiap Volunteer berhak menggunakan fasilitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
4. Kewajiban Pelaksana Program :
·         Setiap Pelaksana Program tetap dan Volunteer berkewajiban mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Kepersonaliaan, Peraturan Keuangan serta Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan yang telah ditetapkan.
·         Setiap Pelaksana Program tetap dan Volunteer Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan berkewajiban melaksanakan Visi, Misi, dan Nilai-nilai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
·         Setiap Pelaksana Program tetap dan Volunteer wajib melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya.
·         Membuat Laporan kegiatan dan keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) hari setelah pelaksana program.
·         Wajib memelihara barang-barang milik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan, serta menciptakan suasana kerja yang kondusif.
BAB VI
GOLONGAN
Pasal 7
1.   Golongan yang ada di Pelaksana Program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan adalah golongan I sampai dengan golongan IV.
2.   Golongan Pelaksana Program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan ditentukan berdasarkan tabel penggajian 
3.   Tabel Penggajian yang diputuskan oleh Badan Pengurus ini menjadi lampiran dalam Peraturan Kepersonaliaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
BAB VII
RAPAT STAF
Pasal 8
1. Pelaksanaan Rapat staff dilakukan sedikit-dikitnya 1 (satu) kali sebulan.
2. Rapat staff berhak mengambil keputusan yang berhubungan dengan koordinasi pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
3. Setiap divisi membuat laporan perkembangan dan kemajuan pelaksanaan kegiatan serta membuat rencana kerja bulanan dan anggaran bulanan.
4. Seluruh proses rapat ditulis oleh Notulis dan membacakan kembali semua keputusan dan membagikan kepada seluruh divisi paling lambat 1 (satu) minggu.
BAB VIII
HARI KERJA
Pasal 9
1. Jumlah hari kerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan adalah hari Senin sampai dengan hari Sabtu dan untuk hari Sabtu merupakan setengah hari kerja.
2. Satu hari kerja penuh adalah pukul 09.00 Wib – 17.00 Wib dan untuk istirahat jam 12.00-13.00 Wib.
3. Setengah hari kerja adalah pukul 09.00 Wib – 12.00 Wib.
4. Setiap hari libur Nasional adalah hari libur kerja.
5. Hari kerja tersebut dalam ayat  2 (dua),  3 (tiga) dan 4 (empat) disesuaikan dengan kebutuhan.
6. Hari kerja yang dipakai pada saat hari Minggu/libur dapat diganti dengan hari biasa dengan persetujuan Sekretaris Eksekutif.
Pasal 10
PENINGKATAN KUALITAS KERJA
1.   Peningkatan kwalitas kerja dinilai melalui evaluasi yang dilakukan oleh Tim Personalia yang diputuskan oleh Rapat Badan Pengurus.
2.   Bentuk penghargaan ditentukan oleh Badan Pengurus.
3.   Memberikan kesempatan kepada Pelaksana Program untuk melanjutkan Pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
Pasal 11
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
1. Meninggal dunia.
2. Sakit yang berkepanjangan selama 1 (satu) tahun.
3. Berusia 55 (lima puluh lima) tahun.
4. Diberhentikan dengan hormat berupa :
·         Permintaan sendiri, yang diajukan secara tertulis minimal 2 (dua) bulan sebelumnya.
·         Berakhirnya perjanjian.
Hasil Evaluasi.
5. Diberhentikan dengan tidak hormat berupa:
a. Melanggar Aturan dan Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
b. Menerima Suap.
c. Tidak masuk kerja tanpa izin selama 2 (dua) minggu berturut-turut. 
Pasal 12 
HAK MEMBELA DIRI
1. Bagi Pelaksana Program yang terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, diberi kesempatan untuk membela diri.
2. Sekretaris Eksekutif membuat surat panggilan tertulis pada yang bersangkutan 1 (satu) Minggu sebelum Rapat Badan Pengurus terdekat untuk hadir di Rapat Pengurus tersebut.
3. Apabila Pelaksana Program yang terkena sanksi tidak hadir dianggap telah menerima keputusan. 
Pasal 13
IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
1.   Permohonan Izin meninggalkan pekerjaan bagi Koordinator Divisi, Staff, dan Magang dibuat secara tertulis yang disampaikan kepada Sekretaris Eksekutif.
2.   Persetujuan meninggalkan pekerjaan disetujui dan dibuat secara tertulis oleh Sekretaris Eksekutif. 
3.   Pelaksana Program diizinkan untuk tidak masuk kerja karena ha-hal sebagai berikut
Keluarga meninggal dunia yaitu: orang tua/mertua, suami, istri, anak kandung untuk selama 3 (tiga) hari kerja bila di Medan dan 5 (lima) hari kerja di luar Medan.
Saudara Kandung dari Suami/Istri untuk selama 1 (satu) hari kerja di Medan dan 2 (dua) hari kerja di luar Medan.
Kerabat tidak langsung (tetangga, teman) meninggal dunia diberikan ijin meninggalkan pekerjaan selama 1 (hari).
Bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka dianggap/dikategorikan sebagai suatu pelanggaran yang dapat diberikan sanksi.
Dalam hal Sekretaris Eksekutif izin meninggalkan pekerjaan harus melalui persetujuan Ketua Badan Pengurus.
Jika Sekretaris Eksekutif meninggalkan pekerjaan melebihi 6 (enam) hari berturut-turut diangkat PJS (pejabat sementara) dari Pelaksana Program.
Pengangkatan PJS (pejabat sementara) atas persetujuan Badan Pengurus.
BAB IX
JENIS-JENIS CUTI
Pasal 14
1. Cuti Bersalin.
2. Cuti Haid.
3. Cuti Tahunan.
4. Cuti Perkawinan.
Pasal 15
MEKANISME CUTI
1. Pelaksana Program membuat dan atau mengisi surat permohonan cuti yang ditujukan Kepada Sekretaris Eksekutif (SE).
2. Pemberian/persetujuan cuti bila disetujui dan ditandatangani oleh Sekretaris Eksekutif.
3. Khusus pada cuti tahunan disesuaikan dengan kondisi pekerjaan di Lembaga.
4. Cuti Sekretaris Eksekutif harus melalui persetujuan Ketua Badan Pengurus dan dilakukan pengangkatan PJS (pejabat sementara). 
Pasal 16
CUTI TAHUNAN
·         Pelaksana Program berhak atas cuti tahunan yang lamanya 12 (dua belas) hari kerja.
·         Bila cuti tahunan tersebut tidak dipergunakan, maka cuti tahunan tersebut tidak dapat diambil untuk tahun berikutnya.
Pasal 17
CUTI HAID
Setiap Pelaksana Program perempuan berhak atas cuti haid selama 2 (dua) hari kerja setiap bulan bila dibutuhkan.
Pasal 18
CUTI BERSALIN
·         Pelaksana Program Perempuan berhak atas cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan.
·         Cuti diambil 1,5 bulan (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) setelah melahirkan atau kesepakatan antara Staff dan Sekretaris Eksekutif.
Pasal 19
CUTI PERKAWINAN
Pelaksana Program berhak atas cuti perkawinan selama 12 (dua belas) hari kerja.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) XXXXXXX MEDAN
Pasal 20
HAK ANGGOTA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) XXXXXXX MEDAN
1.   Melakukan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Program.
2.   Menetapkan kebijakan umum mengenai pelaksana setiap tugas, kegiatan dan program yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana Program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan yang lebih lanjut ditindak lanjuti oleh SE.
3.   Melakukan mutasi jabatan sesuai dengan pertimbangan potensi yang dimiliki Pelaksana Program.
4.   Memeriksa laporan program dan laporan keuangan pelaksana program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan tentang pelaksanaan tugas, kegiatan dan program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan serta memberi penilaian langsung untuk menjadi bahan evaluasi terhadap Pelaksana Program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan yang bersangkutan.
5.   Memberhentikan Pelaksana Program yang nyata-nyata telah melanggar visi dan misi dan aturan-aturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan atau melakukan kelalaian yang telah di peringatkan sebanyak 3 (tiga) kali.
Pasal  21
KEWAJIBAN ANGGOTA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) XXXXXXX MEDAN
1.   Membayar gaji setiap Pelaksana Program pada tanggal akhir bulan dengan perantaraan SE.
2.   Membayar uang harian, THR dan biaya perjalanan sesuai dengan surat tugas yang bersangkutan serta peraturan yang berlaku di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
3.   Memberikan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan keuangan.
4.   Memberikan penghargaan.
5.   Mengembangkan wawasan dan kemampuan pelaksana program.
Pasal 22
PENGEMBANGAN WAWASAN
Pengembangan wawasan serta kemampuan Pelaksana Program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan dilakukan melalui :
1. Pelatihan.
2. Seminar/lokakarya.
3. Studi banding/orientasi.
4. Kursus.
5. Tugas belajar.
BAB XI
PENGGAJIAN PELAKSANA PROGRAM
Pasal 23
1. Setiap Pelaksana Program ditetapkan gaji pokoknya berdasarkan Peraturan Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
2. Pelaksana Program yang menjalani cuti hamil menerima gaji penuh kecuali tunjangan jabatan,tunjangan komunikasi,tunjangan transport dan tunjangan makan.
3. Pelaksana Program yang mendapat tugas keluar dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan lebih dari 1 (satu) bulan tetap mendapat gaji penuh kecuali tunjangan jabatan.
4. Insentif untuk magang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
5. Perubahan tabel penggajian dimungkinkan terjadi :
a. Apabila pendanaan di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan mengalami defisit maupun surplus.
b. Apabila terjadi gejolak Politik yang mempunyai dampak terhadap persoalan sosial ekonomi, misalnya : naiknya harga-harga kebutuhan pokok dan naiknya nilai tukar rupiah (devaluasi).
Pasal 24
GAJI BERKALA
1. Setiap Pelaksana Program yang telah bekerja selama 2 (dua) tahun dinaikkan gaji berkalanya sesuai dengan Peraturan Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
2. Kenaikan gaji berkala diberikan secara otomatis kecuali Pelaksana Program tersebut dikenakan sanksi berat.
3. Pelaksanaan Program yang terkena sanksi berat (skorsing),kenaikan gaji berkala ditunda 1 (satu) tahun.
Pasal 25 
TUNJANGAN-TUNJANGAN
1.   Tunjangan-tunjangan yang diberikan sebagai komponen gaji antara lain :
2.   Tunjangan jabatan.
3.   Tunjangan istri atau suami.
4.   Tunjangan anak pertama dan anak kedua.
5.   Tunjangan Komunikasi (SE dan Koordinator Divisi).
6.   Tunjangan Hari Besar Keagamaan.
7.   Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
Pasal 26
PERJALANAN DINAS
1. Perjalanan dinas dijabarkan oleh Sekretaris Eksekutif dengan menerbitkan surat jalan untuk dan atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan sesuai dengan kebutuhan.
2. Bagi mereka yang melakukan perjalanan dinas tersebut diberikan :
          a. Biaya transport.
          b. Biaya penginapan.
          c. Biaya makan.
          d. Uang harian.
3. Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) disesuaikan dengan Peraturan Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
Pasal 27
SANKSI
1. Setiap Pelaksana Program yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan pasal ??? ayat ???.
2. Tingkat sanksi pelanggaran dapat berupa :
          a. Sanksi ringan :
                   1. Teguran lisan.
                   2. Teguran tertulis.
          b. Sanksi sedang :
                   1. Penundaan kenaikan golongan/jabatan untuk paling lama 1 (satu) tahun.
                   2. Penurunan golongan/jabatan untuk paling lama 1 (satu) tahun.
          c. Sanksi berat :
                   1. Skorsing (pemberhentian sementara) paling lama 3 (tiga) bulan.
                   2. Pemberhentian Pelaksana Program dengan tidak hormat.
BAB XII
Pasal 28
ASURANSI
1. Setiap Badan Pengurus, Anggota Lembaga, Pelaksana Program tetap kecuali magang dan perjanjian dimasukkan ke dalam Asuransi Kecelakaan, Kesehatan.
2. Apabila Badan Pengurus, dan Anggota Lembaga sudah mendapatkan asuransi di Lembaga lain tidak dimasukkan ke dalam asuransi kecelakaan dan kesehatan.
3. Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan ditentukan oleh Kebijakan Badan Pengurus.
Pasal 29
KEMATIAN
1. Apabila Anggota Lembaga, Badan Pengurus, dan Pelaksana Program Tetap meninggal karena kecelakaan kerja mendapatkan asuransi kecelakaan.
2. Apabila Anggota Lembaga, Badan Pengurus, dan Pelaksana Program Tetap meninggal bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan bantuan insidentil sebesar 1 (satu) bulan gaji penuh Sekretaris Eksekutif.
Pasal 30 
KECELAKAAN KERJA
1.   Apabila Pelaksana Program mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat menjalankan tugas penuh berhak mendapatkan gaji penuh selama 2 (dua) tahun.
2.   Apabila Pelaksana Program cacat tetap karena menjalankan tugas lembaga dan tidak dapat menjalankan tugas penuh berhak mendapatkan gaji penuh sesuai dengan pertimbangan kemampuan lembaga.
3.   Jika Pelaksana Program cacat tetap dan bisa melanjutkan tugas-tugasnya maka dia  dimasukkan dalam asuransi kecelakaan.
4.   Apabila Pelaksana Program masuk penjara karena menjalankan tugas lembaga tetap menerima gaji penuh selama dia dipenjara paling lama 2 (dua) tahun. 
5.   Apabila Pelaksana masuk penjara bukan karena menjalankan tugas lembaga maka pelaksana program tersebut tidak menerima gaji penuh.
BAB XIII
SISTEM REKRUTMEN STAFF
Pasal 31
Rekrutment terhadap lowongan kerja yang perlu diisi bagi Pelaksana Program dilakukan sesuai dengan system Rekrutment yang telah ditetapkan. 
BAB XIV
DANA SIMPANAN STAFF
Pasal 32
1. Dana simpanan staff dipotong dari gaji sebesar 10% setiap bulan.
2. Dana simpanan staff disimpan di Bank atas nama yang bersangkutan dan bukunya dipegang oleh staff Keuangan.
3. Dana simpanan staff hanya bisa diambil bila Pelaksana Program berhenti dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
BAB XV
KOMPENSASI
Pasal 33
1. Pelaksana Program tetap yang berhenti karena meninggal dunia menerima kompensasi sebesar 3 (tiga) bulan gaji penuh dan menerima Dana Simpanan Staff yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
2. Pelaksana Program tetap yang berhenti karena mengundurkan diri dengan masa kerja 1-2 tahun tidak menerima kompensasi dan hanya menerima Dana Simpanan Staff yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
3. Pelaksana Program tetap yang berhenti karena mengundurkan diri dengan masa kerja 3-5 tahun menerima kompensasi 1 (satu) bulan gaji penuh dan menerima Dana Simpanan Staff yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
4. Pelaksana Program tetap yang berhenti karena mengundurkan diri dengan masa kerja 6-10 tahun menerima kompensasi 2 (dua) bulan gaji penuh dan menerima Dana Simpanan Staff yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
5. Pelaksana program tetap yang berhenti karena mengundurkan diri dengan masa kerja 11-16 tahun menerima kompensasi 3 (tiga) bulan gaji penuh dan menerima Dana Simpanan Staff yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
6. Pelaksana program tetap yang berhenti karena mengundurkan diri dengan masa kerja diatas 16 tahun menerima kompensasi 4 (empat) bulan gaji penuh ditambah Dana Simpanan Staff yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
7. Pelaksana Program tetap yang diberhentikan secara hormat dengan masa kerja dibawah 1 (satu) tahun sampai 1 (satu) tahun tidak mendapat kompensasi dan hanya menerima Dana Simpanan staff yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
8. Pelaksana Program tetap diberhentikan secara hormat dengan masa kerja  2 (dua) sampai 6 (lima) tahun menerima 1 (satu) bulan gaji penuh dan menerima Dana Simpanan Staff yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
9. Pelaksana Program tetap yang diberhentikan secara hormat dengan masa kerja diatas 6 (lima) tahun mendapat 3 (tiga) bulan gaji dan menerima Dana Simpanan Staff yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
10. Pelaksana Program tetap yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak diberikan kompensasi dan hanya menerima Dana Simpanan Staff yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
11. Pelaksana Program tetap yang berhenti karena cacat seumur hidup dalam melakukan tugas lembaga (tidak dapat melakukan Aktivitas pekerjaan) diberikan kompensasi 6 (enam) bulan gaji penuh dan menerima Dana Simpanan Staff yang ditabung atas nama yang bersangkutan. 

BAB XVI
PENUTUP
Pasal 34
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepersonaliaan ini, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri dan dalam keputusan-keputusan Rapat Badan Pengurus.

Ditetapkan            :  Di Medan
Pada Tanggal        :  19 Maret 2016
Oleh                      :  Badan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan
          
Prof. Dr. VWXYZ, SH.MH                          N Hasudungan Silaen, SH
Ketua                                                      Sekretaris Eksekutif (SE)

Demikian contoh surat peraturan kepersonaliaan lembaga, khususnya untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang juga bisa dipergunakan untuk organisasi dan atau badan hukum lainnya, semoga ada manfaatnya. Jangan lupa isi peraturan ini agar disesuaikan kembali dengan kondisi surat peraturan kepersonaliaan yang akan anda buat (bersifat kondisional). Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....