Pelaksanaan kegiatan yang berhubungan pada
bidang ketenagakerjaan, dibutuhkan contoh surat peraturan kepersonaliaan
lembaga, khususnya untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan atau yang juga
bisa dipergunakan untuk organisasi dan atau badan hukum lainnya, sehingga
konsep dasar dari keseluruhan hal-hal yang akan diatur telah termaktub didalamnya.
Dengan demikian contoh surat peraturan yang akan dibuat tersebut dapat benar
dan baik adanya sesuai dengan rancangan yang telah ditetapkan, khususnya sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun contoh surat peraturan
kepersonaliaan tersebut adalah sebagai berikut:
PERATURAN KEPERSONALIAAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) XXXXXXX MEDAN
PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan
Kepersonaliaan ini disusun berdasarkan:
2. Anggaran
Dasar (AD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
3. Anggaran
Rumah Tangga (ART) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan.
4. Peraturan
Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
5.
Keputusan Rapat Badan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
dari Peraturan Kepersonaliaan ini adalah untuk mengatur hak dan kewajiban para
Pelaksana Program serta Hak dan Kewajiban Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan.
2. Tujuan
Peraturan Kepersonaliaan ini adalah untuk menegakkan disiplin, komitmen, dan
hubungan kerja antara Pelaksana Program
dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
3.
Untuk mengatur sistem dan mekanisme Pelaksana Program untuk mencapai visi dan
misi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
BAB II
PENGERTIAN
Pasal 3
1. Sekretaris
Eksekutif adalah Sekretaris Badan Pengurus ex offictio yang bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinir
Pelaksana Program sehari-hari.
2. Pelaksana
Program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan
adalah staff yang telah diangkat dan ditetapkan oleh Badan Pengurus dari hasil
penyaringan yang dilakukan oleh Tim Personalia.
3. Pelaksana
Program tetap adalah staff yang telah diangkat dan ditetapkan oleh Badan
Pengurus melalui Surat Keputusan Pengangkatan Kerja sebagai pelaksana program
tetap dan bekerja penuh waktu.
4. Pelaksana
Program Kontrak adalah staff yang melakukan pekerjaan di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan dalam jangka
waktu tertentu yang telah disepakati dan yang diikat dengan suatu Surat
Perjanjian Kerja.
5. Koordinator
Divisi adalah staff yang ditugasi untuk mengkoordinir satu divisi tertentu yang
bertanggung jawab secara langsung pada Sekretaris Eksekutif.
6. Staf
Divisi adalah staff yang ditugasi untuk melaksanakan program divisi tertentu
yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Eksekutif.
7. Staf
Umum adalah staff keuangan, kasir dan
administrasi yang ditugasi mengelola keuangan dan administrasi yang bertangung
jawab kepada Sekretaris Eksekutif.
8. Volunteer adalah Pelaksana Program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan atas dasar sukarela dan tidak mendapat gaji.
9. Gaji adalah imbalan atau balas karya yang diterima oleh
Sekretaris Eksekutif dan staff sesuai dengan ketentuan penggajian yang telah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan.
10. Honor adalah imbalan jasa yang diberikan kepada Staff
magang, kontrak, Narasumber, Fasilitator, dan lain-lain.
11. Hubungan kerja adalah Hubungan kerja antara Pelaksana
Program dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan untuk
melaksanakan kegiatan program yang ditetapkan oleh Rapat Badan Pendiri dan
Rapat Badan Pengurus.
12. Cuti adalah hak pelaksana program untuk tidak bekerja dalam
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah diatur melalui peraturan
Kepersonaliaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan.
13. Golongan adalah jenjang status dan jabatan berdasarkan
pendidikan formal, masa kerja dan kemampuan .
14. Rapat Staff adalah forum koordinasi pelaksanaan kegiatan
harian yang wajib dihadiri oleh seluruh staff.
15. Izin meninggalkan pekerjaan adalah izin untuk tidak masuk
kerja pada hari dan jam kerja tertentu dengan persetujuan Sekretaris Eksekutif.
16. Perjalanan dinas adalah perjalanan Pelaksana Program, Badan
Pengurus, dan Anggota Lembaga karena melakukan
tugas pelayanan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan di luar kota pada hari kerja maupun di luar hari kerja.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
1. Peraturan
Kepersonaliaan ini berlaku untuk :
2. Badan
Pengurus dan Anggota Badan Pendiri yang melaksanakan program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
3. Pelaksana
Program yaitu : Sekretaris Eksekutif, Koordinator Divisi dan Staff Divisi dan
Staff Umum.
4. Staff
Magang, Staff Kontrak dan Volunteer.
BAB IV
HUBUNGAN KERJA
Pasal 5
Penerimaan Staff atau Pelaksana Program disesuaikan dengan
sistem Kepersonaliaan yang berlaku yang ditetapkan oleh Rapat Badan Pengurus.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKSANA PROGRAM
Pasal 6
1. Setiap Pelaksana
Program tetap berhak :
·
Menerima gaji
sebagai imbalan balas karya secara penuh sesuai dengan Peraturan Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
·
Berhak untuk dievaluasi Tim Personalia untuk menentukan
kenaikan golongan sekali dalam 2 (dua) tahun sesuai dengan ketentuan kenaikan
golongan yang berlaku di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan.
·
Berhak untuk menerima uang harian dan pengganti biaya
perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
·
Berhak untuk mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
·
Berhak menggunakan fasilitas Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan dalam menjalankan program Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
2. Setiap Staff
magang dan perjanjian berhak mendapatkan honor sesuai dengan perjanjian yang
disepakati.
3. Setiap Volunteer
berhak menggunakan fasilitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
4. Kewajiban
Pelaksana Program :
·
Setiap Pelaksana Program tetap dan Volunteer berkewajiban
mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Kepersonaliaan,
Peraturan Keuangan serta Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan yang telah ditetapkan.
·
Setiap Pelaksana Program tetap dan Volunteer Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan berkewajiban
melaksanakan Visi, Misi, dan Nilai-nilai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan.
·
Setiap Pelaksana Program tetap dan Volunteer wajib
melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya.
·
Membuat Laporan kegiatan dan keuangan selambat-lambatnya 6
(enam) hari setelah pelaksana program.
·
Wajib memelihara barang-barang milik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan, serta menciptakan
suasana kerja yang kondusif.
BAB VI
GOLONGAN
Pasal 7
1. Golongan
yang ada di Pelaksana Program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan adalah golongan I sampai dengan golongan IV.
2. Golongan
Pelaksana Program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan ditentukan berdasarkan tabel penggajian
3. Tabel
Penggajian yang diputuskan oleh Badan Pengurus ini menjadi lampiran dalam
Peraturan Kepersonaliaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan.
BAB VII
RAPAT STAF
Pasal 8
1. Pelaksanaan Rapat
staff dilakukan sedikit-dikitnya 1 (satu) kali sebulan.
2. Rapat staff
berhak mengambil keputusan yang berhubungan dengan koordinasi pelaksanaan
kegiatan sehari-hari.
3. Setiap divisi
membuat laporan perkembangan dan kemajuan pelaksanaan kegiatan serta membuat
rencana kerja bulanan dan anggaran bulanan.
4. Seluruh proses
rapat ditulis oleh Notulis dan membacakan kembali semua keputusan dan
membagikan kepada seluruh divisi paling lambat 1 (satu) minggu.
BAB VIII
HARI KERJA
Pasal 9
1. Jumlah hari kerja
di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan
adalah hari Senin sampai dengan hari Sabtu dan untuk hari Sabtu merupakan
setengah hari kerja.
2. Satu hari kerja
penuh adalah pukul 09.00 Wib – 17.00 Wib dan untuk istirahat jam 12.00-13.00
Wib.
3. Setengah hari
kerja adalah pukul 09.00 Wib – 12.00 Wib.
4. Setiap hari libur
Nasional adalah hari libur kerja.
5. Hari kerja tersebut
dalam ayat 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat) disesuaikan dengan
kebutuhan.
6. Hari kerja yang
dipakai pada saat hari Minggu/libur dapat diganti dengan hari biasa dengan
persetujuan Sekretaris Eksekutif.
Pasal 10
PENINGKATAN KUALITAS KERJA
1. Peningkatan
kwalitas kerja dinilai melalui evaluasi yang dilakukan oleh Tim Personalia yang
diputuskan oleh Rapat Badan Pengurus.
2. Bentuk
penghargaan ditentukan oleh Badan Pengurus.
3. Memberikan
kesempatan kepada Pelaksana Program untuk melanjutkan Pendidikan sesuai dengan
bidang tugas.
Pasal 11
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
1. Meninggal dunia.
2. Sakit yang
berkepanjangan selama 1 (satu) tahun.
3. Berusia 55 (lima
puluh lima) tahun.
4. Diberhentikan
dengan hormat berupa :
·
Permintaan sendiri, yang diajukan secara tertulis minimal 2
(dua) bulan sebelumnya.
·
Berakhirnya perjanjian.
Hasil Evaluasi.
5. Diberhentikan
dengan tidak hormat berupa:
a. Melanggar Aturan dan Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
b. Menerima Suap.
c. Tidak masuk kerja tanpa izin selama 2 (dua) minggu
berturut-turut.
Pasal 12
HAK MEMBELA DIRI
1. Bagi Pelaksana
Program yang terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, diberi
kesempatan untuk membela diri.
2. Sekretaris
Eksekutif membuat surat panggilan tertulis pada yang bersangkutan 1 (satu)
Minggu sebelum Rapat Badan Pengurus terdekat untuk hadir di Rapat Pengurus
tersebut.
3. Apabila Pelaksana
Program yang terkena sanksi tidak hadir dianggap telah menerima keputusan.
Pasal 13
IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
1. Permohonan
Izin meninggalkan pekerjaan bagi Koordinator Divisi, Staff, dan Magang dibuat secara tertulis yang disampaikan
kepada Sekretaris Eksekutif.
2. Persetujuan
meninggalkan pekerjaan disetujui dan dibuat secara tertulis oleh Sekretaris
Eksekutif.
3. Pelaksana
Program diizinkan untuk tidak masuk kerja karena ha-hal sebagai berikut:
Keluarga
meninggal dunia yaitu: orang tua/mertua, suami, istri, anak kandung untuk
selama 3 (tiga) hari kerja bila di Medan dan 5 (lima) hari kerja di luar Medan.
Saudara Kandung
dari Suami/Istri untuk selama 1 (satu) hari kerja di Medan dan 2 (dua) hari
kerja di luar Medan.
Kerabat tidak
langsung (tetangga, teman) meninggal dunia diberikan ijin meninggalkan
pekerjaan selama 1 (hari).
Bila
ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka dianggap/dikategorikan sebagai suatu
pelanggaran yang dapat diberikan sanksi.
Dalam hal
Sekretaris Eksekutif izin meninggalkan pekerjaan harus melalui persetujuan
Ketua Badan Pengurus.
Jika Sekretaris
Eksekutif meninggalkan pekerjaan melebihi 6 (enam) hari berturut-turut diangkat
PJS (pejabat sementara) dari Pelaksana Program.
Pengangkatan PJS
(pejabat sementara) atas persetujuan Badan Pengurus.
BAB IX
JENIS-JENIS CUTI
Pasal 14
1. Cuti Bersalin.
2. Cuti Haid.
3. Cuti Tahunan.
4. Cuti Perkawinan.
Pasal 15
MEKANISME CUTI
1. Pelaksana Program
membuat dan atau mengisi surat permohonan cuti yang ditujukan Kepada Sekretaris Eksekutif (SE).
2. Pemberian/persetujuan
cuti bila disetujui dan ditandatangani oleh Sekretaris Eksekutif.
3. Khusus pada cuti
tahunan disesuaikan dengan kondisi pekerjaan di Lembaga.
4. Cuti Sekretaris
Eksekutif harus melalui persetujuan Ketua Badan Pengurus dan dilakukan
pengangkatan PJS (pejabat sementara).
Pasal 16
CUTI TAHUNAN
·
Pelaksana Program berhak atas cuti tahunan yang lamanya 12
(dua belas) hari kerja.
·
Bila cuti tahunan tersebut tidak dipergunakan, maka cuti
tahunan tersebut tidak dapat diambil untuk tahun berikutnya.
Pasal 17
CUTI HAID
Setiap Pelaksana Program perempuan berhak atas cuti haid
selama 2 (dua) hari kerja setiap bulan bila dibutuhkan.
Pasal 18
CUTI BERSALIN
·
Pelaksana Program Perempuan berhak atas cuti bersalin
selama 3 (tiga) bulan.
·
Cuti diambil 1,5 bulan (satu setengah) bulan sebelum
melahirkan dan 1,5 (satu setengah) setelah melahirkan atau kesepakatan antara
Staff dan Sekretaris Eksekutif.
Pasal 19
CUTI PERKAWINAN
Pelaksana Program berhak atas cuti perkawinan selama 12
(dua belas) hari kerja.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT (LSM) XXXXXXX MEDAN
Pasal 20
HAK ANGGOTA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
XXXXXXX MEDAN
1. Melakukan
evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Program.
2. Menetapkan
kebijakan umum mengenai pelaksana setiap tugas, kegiatan dan program yang akan
dilaksanakan oleh Pelaksana Program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan yang lebih lanjut ditindak lanjuti oleh SE.
3. Melakukan
mutasi jabatan sesuai dengan pertimbangan potensi yang dimiliki Pelaksana
Program.
4. Memeriksa
laporan program dan laporan keuangan pelaksana program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan tentang pelaksanaan
tugas, kegiatan dan program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan serta memberi penilaian langsung untuk menjadi bahan
evaluasi terhadap Pelaksana Program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan yang bersangkutan.
5. Memberhentikan
Pelaksana Program yang nyata-nyata telah melanggar visi dan misi dan
aturan-aturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan atau melakukan kelalaian yang telah di peringatkan
sebanyak 3 (tiga) kali.
Pasal 21
KEWAJIBAN ANGGOTA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
XXXXXXX MEDAN
1. Membayar
gaji setiap Pelaksana Program pada tanggal akhir bulan dengan perantaraan SE.
2. Membayar
uang harian, THR dan biaya perjalanan sesuai dengan surat tugas yang
bersangkutan serta peraturan yang berlaku di Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
3. Memberikan
tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan keuangan.
4. Memberikan
penghargaan.
5. Mengembangkan
wawasan dan kemampuan pelaksana program.
Pasal 22
PENGEMBANGAN WAWASAN
Pengembangan wawasan serta kemampuan Pelaksana Program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan dilakukan
melalui :
1. Pelatihan.
2. Seminar/lokakarya.
3. Studi
banding/orientasi.
4. Kursus.
5. Tugas belajar.
BAB XI
PENGGAJIAN PELAKSANA PROGRAM
Pasal 23
1. Setiap Pelaksana Program ditetapkan
gaji pokoknya berdasarkan Peraturan Keuangan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
2. Pelaksana Program
yang menjalani cuti hamil menerima gaji penuh kecuali tunjangan
jabatan,tunjangan komunikasi,tunjangan transport dan tunjangan makan.
3. Pelaksana Program
yang mendapat tugas keluar dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan lebih dari 1 (satu) bulan tetap mendapat gaji penuh
kecuali tunjangan jabatan.
4. Insentif untuk
magang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
5. Perubahan tabel
penggajian dimungkinkan terjadi :
a. Apabila pendanaan di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan mengalami defisit maupun surplus.
b. Apabila terjadi gejolak Politik
yang mempunyai dampak terhadap persoalan sosial ekonomi, misalnya : naiknya
harga-harga kebutuhan pokok dan naiknya nilai tukar rupiah (devaluasi).
Pasal 24
GAJI BERKALA
1. Setiap Pelaksana
Program yang telah bekerja selama 2 (dua) tahun dinaikkan gaji berkalanya
sesuai dengan Peraturan Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan.
2. Kenaikan gaji
berkala diberikan secara otomatis kecuali Pelaksana Program tersebut dikenakan
sanksi berat.
3. Pelaksanaan
Program yang terkena sanksi berat (skorsing),kenaikan gaji berkala ditunda 1
(satu) tahun.
Pasal 25
TUNJANGAN-TUNJANGAN
1. Tunjangan-tunjangan
yang diberikan sebagai komponen gaji antara lain :
2. Tunjangan
jabatan.
3. Tunjangan
istri atau suami.
4. Tunjangan
anak pertama dan anak kedua.
5. Tunjangan
Komunikasi (SE dan Koordinator Divisi).
6. Tunjangan
Hari Besar Keagamaan.
7. Besarnya
tunjangan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
Pasal 26
PERJALANAN DINAS
1. Perjalanan dinas
dijabarkan oleh Sekretaris Eksekutif dengan menerbitkan surat jalan untuk dan
atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan sesuai
dengan kebutuhan.
2. Bagi mereka yang
melakukan perjalanan dinas tersebut diberikan :
a. Biaya
transport.
b. Biaya
penginapan.
c. Biaya
makan.
d. Uang
harian.
3. Biaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat 2 (dua) disesuaikan dengan Peraturan Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
Pasal 27
SANKSI
1. Setiap Pelaksana
Program yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
xxxxxxx Medan pasal ??? ayat ???.
2. Tingkat sanksi
pelanggaran dapat berupa :
a. Sanksi
ringan :
1.
Teguran lisan.
2.
Teguran tertulis.
b. Sanksi
sedang :
1. Penundaan kenaikan golongan/jabatan untuk paling lama 1
(satu) tahun.
2.
Penurunan golongan/jabatan untuk paling lama 1 (satu) tahun.
c. Sanksi
berat :
1.
Skorsing (pemberhentian sementara) paling lama 3 (tiga) bulan.
2.
Pemberhentian Pelaksana Program dengan tidak hormat.
BAB XII
Pasal 28
ASURANSI
1. Setiap Badan
Pengurus, Anggota Lembaga, Pelaksana Program tetap kecuali magang dan perjanjian
dimasukkan ke dalam Asuransi Kecelakaan, Kesehatan.
2. Apabila Badan
Pengurus, dan Anggota Lembaga sudah mendapatkan
asuransi di Lembaga lain tidak dimasukkan ke dalam asuransi kecelakaan dan
kesehatan.
3. Asuransi
Kecelakaan dan Kesehatan ditentukan oleh Kebijakan Badan Pengurus.
Pasal 29
KEMATIAN
1. Apabila Anggota Lembaga, Badan Pengurus, dan Pelaksana Program Tetap meninggal
karena kecelakaan kerja mendapatkan asuransi kecelakaan.
2. Apabila Anggota Lembaga, Badan Pengurus, dan Pelaksana Program Tetap meninggal
bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan bantuan insidentil sebesar 1 (satu)
bulan gaji penuh Sekretaris Eksekutif.
Pasal 30
KECELAKAAN KERJA
1. Apabila
Pelaksana Program mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat menjalankan tugas
penuh berhak mendapatkan gaji penuh selama 2 (dua) tahun.
2. Apabila
Pelaksana Program cacat tetap karena menjalankan tugas lembaga dan tidak dapat
menjalankan tugas penuh berhak mendapatkan gaji penuh sesuai dengan
pertimbangan kemampuan lembaga.
3. Jika
Pelaksana Program cacat tetap dan bisa melanjutkan tugas-tugasnya maka dia dimasukkan dalam asuransi kecelakaan.
4. Apabila
Pelaksana Program masuk penjara karena menjalankan tugas lembaga tetap menerima
gaji penuh selama dia dipenjara paling lama 2 (dua) tahun.
5. Apabila
Pelaksana masuk penjara bukan karena menjalankan tugas lembaga maka pelaksana
program tersebut tidak menerima gaji penuh.
BAB XIII
SISTEM REKRUTMEN STAFF
Pasal 31
Rekrutment terhadap lowongan kerja yang perlu diisi bagi Pelaksana
Program dilakukan sesuai dengan system Rekrutment yang telah ditetapkan.
BAB XIV
DANA SIMPANAN STAFF
Pasal 32
1. Dana simpanan
staff dipotong dari gaji sebesar 10% setiap bulan.
2. Dana simpanan
staff disimpan di Bank atas nama yang bersangkutan dan bukunya dipegang oleh staff Keuangan.
3. Dana simpanan
staff hanya bisa diambil bila Pelaksana Program berhenti dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan.
BAB XV
KOMPENSASI
Pasal 33
1. Pelaksana Program
tetap yang berhenti karena meninggal dunia menerima kompensasi sebesar 3 (tiga)
bulan gaji penuh dan menerima Dana Simpanan Staff yang ditabung atas nama yang
bersangkutan.
2. Pelaksana Program
tetap yang berhenti karena mengundurkan diri dengan masa kerja 1-2 tahun tidak
menerima kompensasi dan hanya menerima Dana Simpanan Staff yang ditabung atas
nama yang bersangkutan.
3. Pelaksana Program
tetap yang berhenti karena mengundurkan diri dengan masa kerja 3-5 tahun
menerima kompensasi 1 (satu) bulan gaji penuh dan menerima Dana Simpanan Staff
yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
4. Pelaksana Program
tetap yang berhenti karena mengundurkan diri dengan masa kerja 6-10 tahun
menerima kompensasi 2 (dua) bulan gaji penuh dan menerima Dana Simpanan Staff
yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
5. Pelaksana program
tetap yang berhenti karena mengundurkan diri dengan masa kerja 11-16 tahun
menerima kompensasi 3 (tiga) bulan gaji penuh dan menerima Dana Simpanan Staff
yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
6. Pelaksana program
tetap yang berhenti karena mengundurkan diri dengan masa kerja diatas 16 tahun
menerima kompensasi 4 (empat) bulan gaji penuh ditambah Dana Simpanan Staff
yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
7. Pelaksana Program
tetap yang diberhentikan secara hormat dengan masa kerja dibawah 1 (satu) tahun
sampai 1 (satu) tahun tidak mendapat kompensasi dan hanya menerima Dana
Simpanan staff yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
8. Pelaksana Program
tetap diberhentikan secara hormat dengan masa kerja 2 (dua) sampai 6 (lima) tahun menerima 1
(satu) bulan gaji penuh dan menerima Dana Simpanan Staff yang ditabung atas
nama yang bersangkutan.
9. Pelaksana Program
tetap yang diberhentikan secara hormat dengan masa kerja diatas 6 (lima) tahun
mendapat 3 (tiga) bulan gaji dan menerima Dana Simpanan Staff yang ditabung
atas nama yang bersangkutan.
10. Pelaksana Program
tetap yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak diberikan kompensasi dan
hanya menerima Dana Simpanan Staff yang ditabung atas nama yang bersangkutan.
11. Pelaksana Program
tetap yang berhenti karena cacat seumur hidup dalam melakukan tugas lembaga
(tidak dapat melakukan Aktivitas pekerjaan) diberikan kompensasi 6 (enam) bulan
gaji penuh dan menerima Dana Simpanan Staff yang ditabung atas nama yang
bersangkutan.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 34
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepersonaliaan
ini, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri dan dalam
keputusan-keputusan Rapat Badan Pengurus.
Ditetapkan : Di Medan
Pada Tanggal : 19 Maret 2016
Oleh : Badan Pengurus Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) xxxxxxx Medan
Ketua Sekretaris Eksekutif (SE)
Demikian contoh surat peraturan
kepersonaliaan lembaga, khususnya untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang
juga bisa dipergunakan untuk organisasi dan atau badan hukum lainnya, semoga
ada manfaatnya. Jangan lupa isi peraturan ini agar disesuaikan kembali dengan
kondisi surat peraturan kepersonaliaan yang akan anda buat (bersifat
kondisional). Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....